Viral! Video Helmi Umar Muhksin Singgung Dinasti Politik 

HALSEL, CN – Calon Wakil Bupati, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Helmi Umar Muhksin menyebut dinasti politik, viral di Media Sosial (Medsos) Grub WhatsApp.

Dimana, sindiran politik dinasti itu, saat Helmi Umar Muhksin mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tahun 2020 bersama Laode Arfan, Calon Wakil Bupati Halsel.

“Kitorang (kita) bukan penganut Demokrasi, orang yang punya doi (uang) saja yang kemudian bisa jadi Kepala Daerah. Kitorang bukan yang penganut Demokrasi, yang orang pandai saja yang berkuasa. Kitorang bukan penganut Demokrasi model monarki, dinasti, anak harus jadi dan lain-lain,” cuit Helmi Umar Muhksin menyinggung Hasan Ali Bassam Kasuba dan ayahnya Muhammad Kasuba saat melakukan kampanye didepan masyarakat Desa Jikotamo Kecamatan Obi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2020 lalu.

Bahkan, sindiran pedas terkait dinasti politik yang diduga tertuju ke Hasan Ali Bassam Kasuba dan ayahnya Muhammad Kasuba tersebut dikarenakan saat itu, rival politiknya adalah Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, Usman Sidik adalah Calon Bupati. Sementara Hasan Ali Bassam Kasuba adalah Calon Wakil Bupati Halsel.

Helmi Umar Muhksin yang saat ini menjadi pendamping Calon Wakil Bupati dari Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada Halsel 2024 ini juga dengan tegas menyampaikan ke masyarakat saat itu bahwa seorang anak, jika tidak punya kemampuan yang cukup, maka tidak layak menjadi seorang Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

“Kalau anak itu tara (tidak) punya kemampuan harus jadi? Ingat basudara semua, demokrasi dalam arti hakikatnya, arti hakiki nya bahwa kekuasaan di petugas oleh rakyat, bukan oleh siapa-siapa. Kitorang kemudian dilumpuhkan oleh rezim pemilu berbagai macam pemilu, berubah-ubah pemilu. Seolah-olah mengaburkan pikiran masyarakat ini, membuat masyarakat jadi makin pesimis,” tegasnya.

Setelah menyinggung keras dinasti politik, Helmi Umar Muhksin kemudian memaparkan Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Nasional dan tingkat Daerah.

“2019, ada pemilu model nasional, ada pemilu Daerah. Pemilu nasional kitorang sudah alami semua 2019 kemarin. Pilpres, Pemilihan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota menjadi pemilu nasional. Pemilu Gubernur, Pilkada Gubernur dan Pilkada Kabupaten Kota seperti yang terjadi pada 2020 ini, itu menjadi pemilu lokal atau pemilu Daerah. Lalu apa kira-kira punya Partai banyak lalu bisa menggunakan, dimana korelasinya? Aturan berbeda, sistem berbeda, tata cara berbeda, kewenangan pun berbeda. Apakah DPR itu punya kewenangan yang sama dengan Kepala Daerah?,” demikian penjelasan Helmi Umar Muhksin dalam sebuah video pendek yang beredar di Medsos. (Hardin CN)

Pilkada 2024, Bawaslu Halsel Fasilitasi Pembentukan TPS Khusus di PT Harita Nickel

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), memfasilitasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pilkada 2024 di wilayah operasional perusahaan tambang nikel milik PT Harita Nickel.

Bawaslu Halsel menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak Harita Nickel, Dukcapil , Sekda Halsel, Kodim 1509/Labuha, Rabu (11/9/2024) diruang rapat kantor Bawaslu setempat.

Anggota Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, mengatakan pembentukan TPS khusus ini telah diatur jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Menurut William, pembentukan TPS khusus perlu dilakukan guna menjamin hak pilih warga yang berstatus karyawan di Harita Nickel.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, harus memastikan hak konstitusional warga itu tersalur di Pilkada nantinya,” tutur Wiliam dalam kesempatan itu.

“Karena itu, lewat Rakor ini kami ingin kepastian dari Harita Nickel apakah bersedia membentuk TPS khusus atau tidak,” sambungnya.

Berdasarkan data, jumlah warga Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel di Pulau Obi, sebanyak 6.0100 pemilih.

Jumlah ini, kata Wiliam, telah memenuhi syarat untuk membentuk TPS khusus di wilayah operasi perusahaan tambang tersebut.

Oleh sebab itu, kami meminta agar Harita Nickel memperjelas sikap pembentukan TPS khusus.

“TPS yang akan dibentuk oleh teman-teman KPU itu sebanyak 13. Ini lebih sedikit dari Pemilu 2024 sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Bahrun Mustafa, menyebut Harita Nickel telah bersedia membentuk TPS khusus.

“Hanya saja, belum ada elemen data yakni KTP karyawan yang diserahkan pihak Harita Nickel kepada KPU,” akunya.

Lebih lanjut, Bahrun menjelaskan elemen data ini perlu diajukan agar KPU bisa mengetahui berapa karyawan asli warga Halmahera Selatan dan karyawan dari daerah lain.

“Misalnya karyawan itu KTP-nya adalah Halmahera Barat, maka dia hanya memilih di pemilihan gubernur. Kalau dia warga Halmahera Selatan, maka secara otomatis dia memilih di pemilihan Bupati dan juga Gubernur,” jelasnya.

Mantan Ketua Cabang PMII Ternate ini juga menyatakan, KPU tidak menginginkan ada data pemilih ganda di Pilkada 2024 nanti.

Sehingga, KPU Halsel menekankan perlunya dibentuk TPS khusus di lokasi khusus Harita Nickel.

“Kalau TPS khusus sudah dibentuk, maka karyawan yang ada tetap melakukan pencoblosan di lokasi yang difasilitasi pihak Harita Nickel. Setelah Rakor ini KPU akan berkoordinasi dengan KPU di kabupaten dan kota lainya jika karyawan Harita Nickel, namanya ada di TPS daerah asalnya,” pungkasnya. (Hardin CN)

Padepokan Hukum Indonesia Somasi 1 Akun TikTok yang Dianggap Sebarkan Isu Sara di Pilkada Malut

HALSEL, CN – Padepokan Hukum Indonesia resmi menyomasi 1 Akun Media Sosial (Medsos) TikTok atas nama @bintanghalmahera7 yang dianggap menyebarkan isu sara dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Berikut surat Somasi yang layangkan dengan Nomor : 001.090924.Somasi.Pid.IT.IX.2024

Kepada Yth.

Pengelola akun TikTok @bintanghalmahera7

Di Tempat

Dengan Hormat,

Kami, Padepokan Hukum Indonesia, sebagai lembaga yang berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan ini menyampaikan SOMASI TERBUKA kepada Saudara/i Pengelola akun TikTok @bintanghalmahera7 atas tindakan penyebaran informasi yang diduga mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) melalui platform TikTok.

Berdasarkan pemantauan kami, Saudara/i telah mengunggah konten yang bersifat provokatif dan berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), khususnya Pasal 28 ayat (2) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA; Juncto.

2. Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur, dalam kontestasi pemilu (d) tidak boleh menggunakan suku, agama, dan ras (SARA) untuk menyerang satu sama lain. Hal ini termuat dalam Pasal 280 Ayat (1) UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, sangat jelas melarang menyebarkan kebencian menggunakan SARA.

Sehubungan dengan pelanggaran tersebut, kami meminta agar Saudara/i.

1. Menghapus seluruh konten yang terkait dengan isu SARA yang telah diunggah di akun TikTok Saudara/i dalam waktu 2 x 24 jam sejak somasi terbuka ini diterbitkan:

2. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui akun TikTok Saudara/I atas tindakan tersebut dalam jangka waktu yang sama serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Saudara/i tidak memenuhi tuntutan yang telah disebutkan, maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku.

Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 9 September 2024.

Hormat kami,

Padepokan Hukum Indonesia. (Hardin CN)

9 Program Paslon BERSAMA, Jalan Tani dan Alat Tangkap Nelayan Hingga Pembangunan Infrastruktur

TERNATE, CN – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Benny Laos-Sarbin Sehe mengenalkan 9 program andalannya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut 2024.

Kesembilan program unggulan tersebut di gadangnya dapat membawa Malut Bangkit 5 Tahun ke depan.

Program tersebut diantaranya, Jalan Tani dan Alat Tangkap Nelayan, Dapur Sehat dan Rumah Layak Huni, Pendidikan Gratis Inovatif dan Beasiswa Sarjana, Kesehatan Gratis dan Kwalitas Gizi, Rumah Ibadah dan Sejahtera Imam, Pendeta, ASN, Buruh, Sofifi Halmahera Metropolitan dan Transformasi Birokrasi, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, Industri Kreatif dan UMKM, Pengendalian Harga Barito dan Sembako serta Pembangunan Infrastruktur, Jalan dan Jembatan, Dermaga, Sekolah, Rumah Sakit, Air Bersih, Sarana Olahraga dan Kawasan Wisata, Listrik dan Signal.

“Insya Allah, sembilan hal tersebut harus kita utamakan,” ungkap Benny dalam keterangannya, Rabu (4/9).

Menurut Benny, kesembilan programnya merupakan prioritas. Jika ia terpilih nanti, 9 program tersebut tak lagi hanya berupa wacana belaka, tapi akan langsung diterapkan.

“Kita akan langsung menetapkan itu (Sembilan program unggulan) sebagai perhatian, prioritas. Artinya, itu akan kita lakukan secara sistematik, diawali langkah-langkah bukan hanya planning, tapi sudah bisa berjalan,” ujarnya.

Mantan Bupati Morotai itu juga mengaku sudah memilih nama panggilan yang dipergunakan dalam pemilihan Gubernur yang akan berlangsung pada 27 November itu.

Dia menyebut, pasangan Benny Laos dan Sarbin Sehe menamai dirinya dengan sebutan ‘BERSAMA’.

BERSAMA sendiri merupakan gabungan nama dari Benny-Sarbin. Nama itu dipilih untuk memudahkan masyarakat dan pendukungnya mengenal pasangan yang mendapat dukungan dari Partai Demokrat, Nasdem, PKB, PAN, PPP, Gelora, PSI dan Partai Buruh.

“Nama kami berdua BERSAMA. Dari nama Benny-Sarbin Untuk Semua,” pungkas Benny Laos mengakhiri. (Hardin CN)

Rahmi Husen jadi Ketua Tim Kampanye Benny-Sarbin

TERNATE, CN – Rahmi Husen terpilih menjadi Ketua Tim kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Benny Laos dan Sarbin Sehe.

Penunjukkan itu secara resmi berdasarkan rapat koalisi 8 Partai Politik (Parpol), bertempat di Markas Besar Benny-Sarbin, Kamis (29/8).

Dalam rapat Tim Koalisi tersebut membentuk susunan Tim kampanye serta tagline Benny Laos-Sarbin Sehe.

Rahmi yang juga Ketua DPD Demokrat Malut itu ditujukan menjadi Ketua Tim kampanye dengan pertimbangan sosok Rahmi merupakan politisi kawakan yang saat ini tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Malut.

Rahmi juga memiliki pengalaman yang mumpuni dari berbagai disiplin ilmu, salah satunya pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Maluku Utara tahun 2007 dan tercatat sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Maluku atara.

“Rahmi membawahi tim kampanye yang memilki jejak teruji yang memilki latar belakang beragam, mulai dari politisi, akademisi, jurnalis, tokoh agama, kalangan milenial, tokoh perempuan dan mantan penyelenggara. Dengan komposisi tim dari berbagai disiplin ilmu dan memilki jaringan elektoral yang kuat, maka diyakni dapat memenangkan kontestasi pilgub Maluku Utara,” ujar juru bicara Benny-Sarbin, Muksin Amrin.

Pasangan Benny-Sarbin dengan tagline BERSAMA BANGKIT. Bersama merupakan sambungan kata dari Benny Laos-Sarbin Sehe, sementara Bangkit Maluku Utara akan dijabarkan dalam visi besar Benny Laos-Sarbin Sehe. (Hardin CN)