Darmin Hi Hasim Akui Tak Nyaman Soal Dugaan Rusna Ahmad Bawa-bawa Namanya dalam Rekaman Percakapan dengan PPK

HALSEL, CN – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Darmin Hi Hasim menanggapi isu dugaan kuat kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan anggota KPU Halsel, Rusna Ahmad bersama dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Botanglomang.

Mantan Ketua KPU Halsel yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai anggota KPU Malut itu mengaku tidak tahu soal komunikasi antara Komisioner KPU Halsel dan anggota PPK Botanglomang.

Dugaan kecurangan pelanggaran etik penyelenggara ini menjadi sorotan publik ketika hasil pesan WhatsApp dan rekaman percakapan antara Komisioner KPU Halsel, Rusna Ahmad dan anggota PPK Botanglomang tersebar luas disejumlah Grub WhatsApp beberapa hari kemarin.

“Terkait dengan rekaman itu, sampai saat ini, ibu Rusna tidak pernah sampai di rumah saya. Rekaman percakapan antara ibu Rusna dengan PPK Botanglomang soal pembicaraan bawa (D Hasil) ke Rumah saya, saya juga tidak tahu,” aku Darmin Hi Hasim kepada wartawan cerminnusantara.co.id melalui seluler Telepon, Jumat (15/3).

Setelah publik dihebohkan dengan beredarnya pesan WhatsApp dan rekaman percakapan Komisioner KPU Halsel dan anggota PPK Botanglomang, Darmin bilang, dirinya langsung melakukan komunikasi dengan Rusna Ahmad.

“Ketika ada rekaman itu, saya tanya di ibu Rusna. Saya bilang, Na rekaman ini, bagaimana, terus ngana (Rusna) ke rumah saya sejak kapan? perintah bawa (D Hasil) kapan? Disitu ibu Rusna bilang, tidak tahu. Tapi itu menurut Ibu Rusna,” jelas Darmin.

Disinggung pesan WhatsApp Komisioner KPU Halsel yang meminta anggota PPK Botanglomang untuk mengamankan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Halmahera Selatan sambil mengirim foto dirinya bersama Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar. Darmin Hi Hasim mengakui bahwa itu benar adanya.

“Foto itu, di ruangan saya. Waktu itu, Rais Ketua Bawaslu datang ke Kantor malam-malam sekitar selesai Sholat Isya untuk koordinasi persiapan monitoring Pleno Kecamatan. Jadi kedatangan Pak Rais ke Ruangan hanya pembahasan seputar monitoring Pleno Kecamatan. Itu saja,” akunya.

Atas tindakan Rusna Ahmad yang dengan sengaja mengambil gambar Ketua Bawaslu, Rais Kahar dan anggota KPU Halsel, Darmin Hi Hasim lalu mengirimkan ke anggota PPK Botanglomang demi meyakinkan untuk dapat melakukan kecurangan memenangkan Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 1 sangat sesali.

Mengapa tidak, Darmi Hi Hasim menilai, tindakan Rusna Ahmad selaku Komisioner KPU Halsel yang mau mengamankan Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 1 Dapil Halsel tersebut, membuatnya merasa tidak nyaman.

“Kalau penilaian secara pribadi untuk ibu Rusna. Saya juga merasa tidak nyaman,” tutupnya. (Hardin CN)

Diduga Rekaman Komisioner KPU Halsel Minta Anggota PPK Bawa Form D Hasil ke Rumah Darmin

HALSEL, CN – Rekaman percakapan diduga kuat antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Rusna Ahmad dengan salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebar.

Dalam rekaman percakapan dengan durasi 00.33 Detik anggota PPK itu, diduga bersama dengan Komisioner KPU Halsel. Sebab, tertulis dalam nomor kontak tersebut adalah Yunda NA KPU.

Nomor kontak atas nama Yunda NA KPU dalam sambungan teleponnya kepada anggota PPK, menginstruksikan anggota PPK tersebut secepatnya membawakan Satu buah Flash kosong diduga untuk memuluskan rencana kecurangan mereka untuk mendongkrak hasil perolehan suara Calon Anggota Legislatif (Caleg).

“Ngana (Anggota PPK) persiapan Flash kosong satu. Maksudnya itu, memungkinkan kirim di WA, cuma kan. Maksudnya ambil Flash saja, supaya torang (kita) buka di Laptop,” pinta Rusna Ahmad.

Komisioner KPU Halsel itu juga meminta Anggota PPK untuk secepatnya datangkan Form D Hasil ke Rumah Anggota KPU Halsel, Darmin Hi Hasim.

“Ngana (anggota PPK) bawa kamari Form D Hasil itu. Nanti apa, tong (kami) deng Darmin ni. Kalo tara (Bukan) di Kantor, berarti di Darmin pe Rumah,” ujarnya.

Kemudian anggota PPK itu kembali menanyakan, apakah semua dibawakan atau tidak?.

“Semua, semua TPS, semua Desa. Saya tunggu di Rumah ni, ngana (anggota PPK) masuk sini da. Oke baik,” pinta Rusna Ahmad kepada anggota PPK.

Diberitakan sebelumnya, dugaan percakapan melalui pesan WhatsApp Komisioner KPU Halsel, Rusna Ahmad juga tersebar. Rusna Ahmad diduga perintahkan anggota PPK Botanglomang untuk mengamankan suara Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 1 Dapil IV Halsel.

Selain itu, hasil tangkapan layar pesan WhatsApp tersebut, Rusna Ahmad juga mengaku kepada anggota PPK Botanglomang bahwa Bawaslu juga ikut mengamankan suara Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 1.

“Panwas iyah-iyah saja. Bawaslu juga mau mengamankan PKB nomor satu di provinsi,” demikian isi pesan WhatsApp diduga Rusna dan oknum PPK Botanglomang yang viral pada Jumat 1 Maret kemarin.

Sementara itu, Rusna Ahmad dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id pada Sabtu (2/3) kemarin, membantah.

“Bukan saya,” singkat Rusna Ahmad melalui pesan WhatsApp.

Akibat dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan Satu Caleg PKB DPRD Malut Dapil IV telah resmi dilaporkan 11 Partai Politik (Parpol) pada Jumat 12 Maret 2024.

Seperti yang diberitakan sejumlah Media Online, Ketua Bawaslu Malut, Hj. Masita Nawawi membenarkan adanya laporan yang telah masuk ke Bawaslu Provinsi Malut.

“Karena laporan yang masuk itu ada dugaan administrasi dan dugaan pelanggaran Pidana pemilu maupun kode etik,” ungkap Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi.

Jika laporan yang dilaporkan melibatkan jajaran Bawaslu, Masita Nawawi menyebut, pihaknya tak segan-segan menindaklanjuti.

“Secara kelembagaan, kami akan proses semua laporan yang masuk ke Bawasl. Untuk saat ini, masih dikaji. Insya Allah, kalau hasil kajiannya sudah selesai, nanti akan diidentifikasi,” tegas Masita.

Sekedar diketahui, Komisioner KPU dan Bawaslu Halsel yang diduga terlibat mengarahkan anggota PPK Botanglamang mengamankan suara Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 1, pernah dijatuhi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) pada 2020 lalu.

Komisioner KPU yang dijatuhi etik yakni Rusna Ahmad, M. Agus Umar, Darmin Hi. Hasim, Halid A. Rajak, Yaret Colling. Sementara Bawaslu adalah Rais Kahar selaku ketua.Sebagaimana yang tertuang dalam putusan perkara Nomor: 161-PKE-DKPP/XI/2020.

Kelima Komisioner KPU Halsel itu disanksi DKPP dengan dalil menolak pendaftaran pasangan Calon Bupati (Cabup) Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur didalam ketentuan PKPU tentang pencalonan Kepala Daerah.

Bahkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu Yaret Colling selaku Anggota KPU Halsel serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Rusna Ahmad, Khalid A. Rajak dan Muhammad Agus Umar masing-masing sebagai anggota KPU Halsel.

Sementara Rais Kahar dijatuhi etik oleh DKPP karena dinilai melampaui wewenang dalam kajian laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 ketika menilai surat keterangan instasi yang berwenang sebagai Dokter praktek. (Hardin CN)

KPU Halsel Akan Digugat Hasil Pileg 2024 ke MK

HALSEL, CN – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), akan menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Saksi PAN Halsel, Muhlas Jafar, kepada wartawan, Jumat (8/3/).

Muhlas Jafar menjelaskan, DPD PAN Halsel mempersalahkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ditingkat Kabupaten. Keberatan Partai Besutan Zulkifli Hasan itu dengan mengisi Form keberatan atas rekapitulasi di Dapil lll Kecamatan Gane Barat Utara dan Gane Timur.

“Iya. Kami mengisi Form keberatan hasil rapat Pleno rekapitulasi di KPUD Halsel. Keberatan ini khusus untuk Dapil 3 Kecamatan Gane Barat dan Gane Timur. Sebagai Saksi PAN, melihat dari hasil Pemilu Dapil 3 terindikasi kecurangan yang masif,” ujar Muhlas Jafar.

Untuk itu, Muhlas bilang, rekapitulasi 2 Kecamatan tersebut terindikasi kecurangan yang masif. Sehingga terindikasi kecurangan yang masif di 2 Kecamatan itu mengakibatkan PAN kehilangan Kursi DPRD Halsel di Dapil 3.

“Terindikasi kecurangan yang masif di 2 kecamatan itu mengakibatkan PAN kehilangan kursi di Dapil 3, yang seharusnya PAN pada posisi Kursi ke 5 dari 6 Kursi Dapil 3 Halsel,” jelas politisi muda PAN Halsel itu.

Menurutnya, PAN Halsel sangat dirugikan atas kecurangan ini. Sehingga DPD PAN Halsel akan mengajukan masalah kecurangan ini ke MK.

“Kami sangat dirugikan atas kecurangan ini. Sehingga kami akan tempur ke MK,” tegas Muhlas.

Soal gugatan ke MK, Pemuda Amanat Nasional itu mengaku, DPP PAN siap bantu DPD PAN Halsel.

“Hal ini suda kami koordinasikan ke DPP PAN di Bidang Hukum DPP PAN dan DPP siap Bekap di MK,” tutupnya. (Hardin CN)

Anggota PPK Kayoa Utara Sebut Pengakuan Anas Ramli Tidak Mendasar Soal Terima Uang dari Caleg

HALSEL, CN – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Alfan membantah berita media online cerminnusanara.co.id terkait dugaan kuat anggota PPK Kayoa Utara Diduga Terima Uang dari Caleg Rp 20 Juta Buat Karaoke yang ditayangkan pada Selasa (5/3/2024).

“Soal berita yang dirilis oleh media Cermin Nusantara itu tidak benar adanya, menerima sejumlah uang ke salah satu Caleg untuk karaoke. Apalagi membawa atas nama salah satu Komisioner KPU untuk menerima uang Caleg. Sejauh ini, PPK Kayoa Utara tidak pernah menerima uang Caleg dari siapapun. Ini momen politik, pastinya segala isu itu dimainkan,” ujar Alfan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Ditanya soal pengakuan yang disampaikan anggota PPK Pulau Makian Anas Ramli bahwa anggota PPK Pulau Makin dan PPK Kayoa Utara yang menerima uang dari salah seorang Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Makian-Kayoa. Alfan menyebut tidak mendasar.

“Soal komentar ini juga tidak berdasar, untuk Kecamatan Kayoa Utara tidak pernah menerima uang dari Caleg tertentu. Ini hanya narasi liar. Torang beda Kecamatan,” tegas Alfan mengecam keras komentar anggota PPK Pulau Makian, Anas Ramli. (Hardin CN)

Anggota PPK Kayoa Utara Diduga Terima Uang dari Caleg Rp 20 Juta Buat Karaoke

HALSEL, CN – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat menerima uang puluhan juta rupiah dari salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten.

Menurut sumber terpercaya media ini, anggota PPK Kayoa Utara bernama Alfan, menerima uang senilai Rp 20 juta.

“Uang Rp 20 juta atas perintah salah satu oknum anggota KPUD Halsel,” ujar sumber, Senin (4/3/2024).

Bahkan kata sumber, hal ini diakui langsung anggota PPK Kayoa Utara saat ditanya mengenai kebenaran uang yang diserahkan Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Makian-Kayoa dan uang tersebut digunakan buat karaoke.

“Dugaan uang itu, dia (Oknum Anggota KPUD Halsel) perintah ambil terus. Karena saya interogasi Alfan itu, uang 20 juta, Halid perintah buka Rp 5 juta untuk Karaoke,” tuturnya.

Sementara anggota PPK Pulau Makian, Anas Ramli juga sebelumnya telah mengakui menerima uang dari Caleg yang sama dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Saya mau klarifikasi bahwa terkait informasi penyerahan uang ratusan juta rupiah itu, benar adanya. Tapi uang Rp 115 juta tersebut diberikan ke PPK dan Panwas. Bukan ke anggota KPUD Halsel,” jelas Anas Ramli.

Bahkan Anas bilang, selain anggota PPK, anggota Panwascam juga ikut terlibat dalam kasus menerima dari Caleg tersebut.

“Dari Caleg yang memberikan uang ke anggota PPK dengan kesepakatan mengamankan dirinya sebagai Caleg,” katanya.

Sementara itu, anggota PPK Kayoa Utara, Alfan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak balas hingga berita ini ditayangkan. (Hardin CN)

Oknum Anggota KPUD Halsel Diduga Terima Uang Ratusan Juta Rupiah dari Caleg Tidak Benar

HALSEL, CN – Tuduhan salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada salah seorang oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halsel berinisial HR tidak benar.

Dimana, uang ratusan juta rupiah tersebut diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam Pulau Makian serta PPK Kayoa Utara. Bukan ke anggota KPUD Halsel.

Dugaan penyerahan uang itu diakui anggota PPK Pulau Makian, Anas Ramli dan anggota PPK Kayoa Utara, Alfan Saleh saat ditemui ditemui wartawan, Senin (4/2/2024).

“Saya mau klarifikasi bahwa terkait informasi penyerahan uang ratusan juta rupiah itu, benar adanya. Tapi uang Rp 115 juta tersebut diberikan ke PPK dan Panwas. Bukan ke anggota KPUD Halsel,” jelas Anas Ramli.

Anggota PPK Pulau Makian tersebut mengatakan, uang yang diserahkan dari Caleg tersebut bukan atas arahan dari HR.

“Dari Caleg yang memberikan uang ke anggota PPK dan Panwas ini dengan kesepakatan mengamankan suaranya pada Pileg 2024 ini,” katanya.

Sementara anggota PPK Kayoa Utara, Alfan Saleh juga ikut membenarkan. Meski begitu, Farid bilang, Caleg itu sendiri yang memberikan uang untuk pengamanan suara pada 14 Februari kemarin.

“Tapi uang yang diberikan ini, sudah kami kembalikan ke yang bersangkutan. Jadi sekali lagi, kami sampaikan bahwa uang itu diberikan bukan ke anggota KPUD Halsel,” tutupnya mengakhiri. (Hardin CN)