PWI Malut Kutuk Oknum Wartawan Diduga Peras Guru SDN di Halsel

TERNATE, CN – Dunia pers di Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum wartawan bernama Haris, yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang guru SDN di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Tindakan ini memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut.

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, menegaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut bukan saja merendahkan martabat profesi jurnalis, tetapi juga mencabik kehormatan pers di mata publik.

“Saya mengutuk keras aksi itu. Jika benar, tindakan ini jelas merusak citra dan marwah profesi jurnalis secara keseluruhan,” tegas Asri, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Asri, wartawan seharusnya menjadi pengemban informasi dan pendidik publik. Profesi ini diikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.

“Oknum yang menjual profesinya untuk kepentingan pribadi dengan cara memeras, sama saja menginjak-injak etika dan meruntuhkan standar moral jurnalisme. Itu bukan lagi kerja pers, melainkan kriminal,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara memang menjamin kemerdekaan pers, namun kebebasan itu tidak bisa dipakai untuk menindas atau memeras pihak lain. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini bisa dijerat sebagai tindak kriminal sesuai KUHP.

Asri menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Pemerasan berkedok jurnalistik adalah kejahatan ganda, merusak nama baik orang lain sekaligus mempermalukan profesi wartawan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab ini. Proses hukum harus ditegakkan agar ada efek jera. Kalau tidak ditindak tegas, dunia pers akan semakin rusak oleh ulah oknum yang memalukan ini,” tegas Asri yang juga Pemimpin Redaksi HalmaheraRaya.id.

Karena itu, PWI Malut kini mendorong kepolisian segera mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut. Hanya dengan langkah hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap pers bisa dipulihkan, dan oknum yang mengkhianati profesinya dapat mendapat hukuman setimpal. (Hardin CN)

Kejati Malut Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Unsan Halsel dan Hibah Ganda

TERNATE, CN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, khususnya tim penyidik pidana khusus (Pidsus), untuk tidak “masuk angin” dalam mengusut dugaan korupsi di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketua DPW LIDIK Malut, Samsul Hamja, menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Ia menyinggung keterkaitan personal antara Aspidsus Kejati Malut yang baru, Fajar, dengan Rektor Unsan, Yudi Eka Prasetya.

“Aspidsus merupakan mantan Kajari Halsel dan kuat dugaan memiliki kedekatan dengan Rektor Unsan yang kini menjabat Kabag Kesra Halsel. Karena itu kasus ini harus diawasi ketat,” tegas Samsul, Selasa (17/9/2025).

LIDIK juga mendesak penyidik agar memeriksa Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. Sebab, dugaan korupsi ini berangkat dari temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Malut Tahun 2023.

Dalam laporan BPK bernomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023, ditemukan salah klasifikasi anggaran senilai Rp 4,3 miliar. Dari jumlah itu, Rp 1,2 miliar digunakan untuk pembangunan fisik, dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan (Unsan Halsel). Anggaran tersebut dicatat sebagai belanja modal, padahal tidak menghasilkan aset tetap daerah.

“Pemprov Malut memang sudah mengakui kekeliruan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tapi sampai hari ini belum ada langkah konkret,” tandas Samsul.

Tak hanya itu, LIDIK juga mengungkap dugaan pembiayaan ganda. Selain hibah dari Pemprov, Unsan Halsel diketahui menerima Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halsel pada 2024 untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.

LIDIK menilai ada konflik kepentingan karena pimpinan yayasan diduga memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Kasus ini menjadi ujian integritas Kejati Malut. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Samsul. (Hardin CN)

Formapas Desak Kejati Periksa Eks Wagub Malut dan Istri dalam Kasus Korupsi Mami

TERNATE, CN – Kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat sorotan tajam dari Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut). Mereka menilai Pengadilan Negeri (PN) Ternate lambat menangani perkara ini.

Sidang terbaru kasus tersebut digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Selasa (26/8/2025). Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut menghadirkan terdakwa Syahrastani, mantan bendahara pembantu di Sekretariat Malut pada masa Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali.

Dalam persidangan, Syahrastani mengaku kelalaiannya sebagai bendahara tidak terlepas dari perintah Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T. Yasin. Ia menyebut, pemotongan dana diserahkan langsung kepada Muttiara untuk kepentingan pribadi.

Syahrastani juga mengungkap bahwa laporan pertanggungjawaban dan nota perjalanan dinas kerap diberikan Muttiara untuk dibuatkan. Namun, banyak nota dan kwitansi diduga manipulatif. Fakta ini diperkuat dengan keterangan pihak Hotel Boulevard yang membantah keaslian tanda tangan dan cap dalam kwitansi.

Ketua Umum (Ketum) PP Formapas Malut, Riswan Sanun, meminta Kejati Malut menjadikan pengakuan Syahrastani sebagai acuan untuk menetapkan tersangka baru. Ia menegaskan agar Kejati segera memanggil mantan Wagub M. Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T. Yasin untuk diperiksa.

“Jangan tebang pilih. Secepatnya periksa dan tetapkan M. Al Yasin Ali bersama istrinya sebagai terdakwa,” tegas Riswan, Sabtu (6/9).

Riswan menambahkan, Formapas berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dan menghambat pembangunan bangsa. Hal itu juga selaras dengan semangat Asta Cita poin ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. (Hardin CN)

Demi Kesembuhan Ibu Mulyati Mustafa Asal Malut, Seorang Dermawan Facebook Bantu Hingga dapat Ruangan RS di Makassar

HALSEL, CN – Kisah haru datang dari seorang pasien Tumor asal Provinsi Maluku Utara (Malut) yang terlantar bernama Mulyati Mustafa, yang tengah berjuang melawan penyakitnya dan harus dirujuk ke Rumah Sakit (RS) di Makassar. Di tengah kesulitan, bantuan datang dari seseorang yang bahkan belum pernah bertemu langsung, Fitri Aliyah Amir, sosok dermawan yang dikenalnya lewat Facebook.

Anak dari Ibu Mulyati, Dewi Sartika, membagikan kisah penuh haru ini di Media Sosial (Medsos). Ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih mendalam atas bantuan Fitri Aliyah yang telah mempermudah proses masuk RS hingga mendapatkan ruangan.

“Alhamdulillah… Terima kasih atas bantuannya, Ibu Fitri Aliyah Amir, yang mau bantu saya dan mama sampai bisa masuk RS dan dapat ruangan,” tulis Dewi, Selasa (15/7/2025).

Dewi mengaku sangat terharu karena bantuan datang dari orang yang tak pernah ditemui secara langsung.

“Kami tidak saling kenal secara pribadi, hanya kenal lewat Facebook, tapi beliau sangat membantu sekali,” lanjutnya.

Kini, keluarga berharap agar Ibu Mulyati Mustafa segera mendapat tindakan operasi dan bisa pulang dengan kondisi sehat dan walafiat. Mereka juga mendoakan agar kebaikan Fitri Aliyah dibalas dengan limpahan rahmat oleh Allah SWT.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa kebaikan bisa datang dari orang yang bahkan tidak kita sangka. Di tengah kesulitan, masih ada hati-hati mulia yang hadir tanpa pamrih.

Diberitakan sebelumnya, kisah memilukan seorang pasien asal Malut bernama Ibu Mulyati A. Mustafa. Dikirim ke Kota Makassar untuk menjalani operasi Tumor. Namun sang anak, Dewi Sartika mengaku bahwa mereka harus tinggal di mess tanpa pengawasan medis. Ia khawatir kondisi sang ibu justru semakin memburuk karena tidak mendapatkan kontrol medis yang memadai.

Bahkan ia menuliskan keluhannya secara terbuka kepada Gubernur Malut, Sherly Laos, memohon adanya bantuan nyata dari pihak pemerintah agar sang ibu segera mendapatkan operasi yang sangat dibutuhkan (Hardin CN)

Pasien Tumor Asal Malut Terlantar di RS Makassar, Curhat Anaknya Viral di Facebook

HALSEL, CN – Seorang pasien rujukan asal Provinsi Maluku Utara (Malut), atas nama Mulyati A. Mustafa, mengalami keterlambatan tindakan medis di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kota Makassar. Sang anak, Dewi Sartika, menyampaikan curhat pilunya melalui Facebook, dan unggahan tersebut kini viral serta menuai simpati publik.

Dalam unggahan yang ditujukan langsung kepada Gubernur Malut, Sherly Laos, Dewi mengaku ibunya datang ke Makassar untuk menjalani operasi tumor, namun hingga saat ini belum mendapatkan tindakan medis apa pun, meski seluruh berkas dan hasil pemeriksaan sudah lengkap.

“Kami datang dari jauh, semua syarat sudah lengkap, tapi mama saya belum juga dioperasi. Sekarang beliau makin lemah dan bahkan tidak bisa makan,” tulis Dewi dalam unggahan yang kini ramai dibagikan hingga saat ini, Senin (14/7/2025).

Tinggal di Mess Tanpa Kontrol Medis

Dewi Sartika, menyampaikan curhat pilunya melalui Facebook, dan unggahan tersebut kini viral serta menuai simpati publik.

Dewi menuturkan, sejak kedatangan mereka ke Makassar, pihak RS selalu berdalih bahwa tidak ada kamar atau ruangan kosong, meskipun sudah menunggu sejak bulan lalu. Lebih parah lagi, pasien hanya tinggal di mess tanpa kontrol medis sama sekali.

“Kami hanya tinggal di mess. Tidak ada Dokter yang cek kondisi mama. Setiap ditanya, rumah sakit hanya bilang tunggu kamar kosong,” tulisnya lagi.

BPJS dan Birokrasi yang Menyulitkan

Dalam pesan pribadi, Dewi juga menyebut bahwa pihak rumah sakit sempat menyampaikan bahwa sebagai pasien BPJS, ibunya membutuhkan surat pengantar dari Dinas Sosial (Dinsos) atau pejabat berwenang agar bisa mendapatkan layanan maksimal.

“Padahal ini pasien rujukan resmi. Kenapa harus menunggu surat lagi? Sementara kondisi ibu saya semakin memburuk,” keluhnya.

Permintaan Tindakan Tegas dari Pemerintah

Dalam pesan pribadi Dewi yang viral.

Melalui unggahannya yang menyentuh, Dewi memohon perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, terutama Gubernur Sherly Laos, serta pihak terkait di Makassar agar segera memberikan solusi atas situasi ini.

“Saya tahu Ibu Gubernur punya niat baik. Tapi mohon cek orang-orang yang mengurus kami di lapangan. Jangan sampai niat baik ibu jadi gagal hanya karena pengawasan yang lemah,” pintanya.

Catatan Redaksi Cermin Nusantara

Kasus ini menunjukkan masih lemahnya koordinasi antara daerah pengirim pasien dan rumah sakit rujukan. Penanganan yang lamban dapat berdampak fatal bagi pasien, terutama mereka yang berasal dari luar daerah dan jauh dari keluarga.

Kami membuka ruang klarifikasi dari pihak rumah sakit dan Dinas terkait. Semoga masalah ini segera ditangani dan pasien bisa mendapatkan haknya untuk sehat kembali. (Hardin CN)

Malut Tercatat Sebagai Provinsi Terkorup di Indonesia, KPK Ditantang Tetapkan Tersangka Pemberi Suap AGK

JAKARTA, CN – Provinsi Maluku Utara (Malut), tercatat sebagai Provinsi terkorup di Indonesia versi SPI Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini rasional. Sebab, hanya ada satu Provinsi di Indonesia yang melakukan persekongkolan masif dengan akumulasi kasus dengan 2 motif sekaligus yaitu Jual beli jabatan dan mafia perizinan disektor Tambang.

Raport merah korupsi, hipotesanya dapat dilihat dalam perspektif Sember Daya Alam (SDA), yang menjanjikan pada kualitas kesejahteraan, sektor tambang, menjadi bulan-bulanan bagi Negara. Bagaimana tidak, mesranya pemangku kebijakan Nasional dan Regional, bergerombol menuruti persamaan orientasi dengan korporasi jika dilihat dari sudut pandang motif suap dan gratifikasi, Pemberi suap pada eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), yang nominalnya dari Rp 250 juta, Rp 448 juta, Rp 1 Miliar, R 1,2 Miliar Hingga R 2,2 Miliar, menjadi fakta hukum melalui surat dakwaan KPK. Sayangnya, KPK tidak berkutik menyeret pemberi suap.

Korporasi bersekongkol, menyogok Pejabat daerah, disaat yang sama, masih banyak yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Seperti Direktur PT Intim Kara, Budi Liem, yang diduga juga menyetor uang senilai Rp 1 miliar pada Terdakwa eks Gubernur Malut AGK. Penerimaan gratifikasi yang diberikan secara tunai, termuat dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas perkara kasus suap AGK.

Budi Liem harusnya masuk dalam daftar penetapan tersangka KPK, begitupun pemberi suap lainya.

Dalam fakta persidangan, di dalamnya terdapat adanya 371 pemberi suap dari 461 transaksi keuangan yang mengalir dalam TPPU AGK yang mencapai Rp 109 Miliar.

Anehnya, KPK tidak utuh secara totalitas menjerat tersangka lainnya yang memberi suap pada AGK, yang nominalnya mencapai dari E 250 juta, Rp 448 juta, Rp 1 Miliar, Rp 1,2 Miliar Hingga Rp 2,2 Miliar.

“Jadi saya rasa reputasi KPK dalam keterbukaan penegakan supremasi Hukum patut di pertanyakan. Coba KPK berani tidak seret semisal, Shaty Aldha Nathalia Dirut Smart Marsindo, Jamaludin Wua, Samssudin A Kadir PJ Gubernur Maluku Utara dan Budi Liem,” tantang Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MALUT), M. Reza kepada KPK, Minggu (26/1/2025).

Sehingga itu, kata Reza, surat dakwaan KPK tidak bisa di elak, jika Negara serius melalui KPK.

“Suda saatnya menyeret beberapa nama yang kami sebutkan ini. SKAK-MALUT, konsisten bergerak selama pemberi suap AGK belum ditetapkan sebagai tersangka baru di 2025,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)