Tindakan Preman Terhadap Massa Aksi, IKA PMII Halsel Desak Bupati Halsel Copot Kasat POL PP

HALSEL, CN – Puluhan Mahasiswa asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang mengatasnamakan Front Bersama Mahasiswa Bacan Barat, menggugat pembangungan di wilayah Bacan Barat Kabupaten Halsel serta mempertanyakan terkait dengan Status Lahan Pogo-pogo dan lain-lainnya yang melalui Aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Halsel. Pada Kamis, (06/02/2020) di beberapa hari kemarin.

Aksi unjukrasa tersebut terjadi adu mulut hingga terjadinya ricuh antara massa aksi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di Kantor Bupati Halsel.

Hal ini membuat Ketua Ikatan Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Halsel Provinsi Malut Safri Talib, SH angkat bicara pada Kamis, (12/02/2020) atas tindakan premanisme terhadap massa aksi yang di lakukan oleh salah satu oknum yang di ketahui sebagai Kasat Satpol PP bernama Sugandi.

Selain menjabat Ketua IKA PMII. Safri Talib juga berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Ketua Fraksi PKB Halsel yang saat ini di percayakan mengemban tanggung jawab sebagai Ketua Bapemperda yang merupakan 1 AKD.

“Saya selaku Ketua IKA PMII Halsel mendesak Bupati Halsel Bahrain Kasuba agar segera mencopot Kasat POL PP Sugandi atas tindakan preman dan brutal terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Halsel di beberapa hari kemarin,” Desak Safri Talib kepada Bupati Halsel Bahrain Kasuba

Lanjut Safri Talib, seharusnya selaku Pemerintah Daerah (Pemda) harus siap menerima kritikan dan melayani setiap keluhan masyarakat Halsel.

“Apa yang mereka teriakan di depan kita adalah sebuha tanggung jawab, bagaimana pemerintah yang seharusnya melayani dan menerima aspirasi yang masyarakat menyampaikan sebab, siapa lagi kalau bukan mereka yang menyampaikan aspirasi tersebut. Maka kita selaku Pemerintah Daerah harus siap dan bersikap profesional untuk menerima keluhan masyarakat kita yang ada Kabupaten Halmahera Selatan,” Pungkas Safri

Meski begitu, Safri Talib Menjelaskan mereka melakukan aksi untjukrasa itu dengan dasar mekanisme yang berlaku.

“Hal ini juga sudah tertulis di dalam UUD Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, Setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat, setujuh dan mengeluarkan pendapat,” Tutupnya (Red)

Kepsek Jarang Masuk Sekolah, Dua Gedung RKB SMP Dan SMA Di Palang Warga Lelei Kayoa

HALSEL, CN – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 190 Kabupaten Halmahera Selatan dan SMA Negeri 18 Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) di Desa Lelei Kacamatan Kayoa kini di palang warga setempat, pemalangan Ruang Kelas Belajar (RKB) ini di lakukan warga Desa Lelei karena kedua Kepala Sokolah (Kepsek) SDN 190 Kabupaten Halsel mapun Kepsek SMA Negeri 18 Halsel jarang bertugas atau tidak berada di tempat.

“Mungkin di wilayah Halsel ini so tarada orang jadi ada yang rangkap jabatan yakni Mursalin Said, S.Pd yang menjabat sebagai Kepsek SMA Negeri 18 Halsel di Desa Lelei dan Kepsek SMA Bajo Kayoa,” Ungkap salah satu warga yang tidak mau di korankan namanya. Kamis (13/02/2020).

Dirinya menambahkan, selain Kepsek SMA Negeri 18 Halsel, Hal yang sama pun terjadi di SDN 190 Kabupaten Halsel. Terkait dengan Kepsek yang sudah lama tidak pernah masuk Sekolah.

“Begitu juga dengan Kepsek SD Negeri 190 Halmahera Selatan yang so lama tara masuk-masuk di Sekolah,” Ungkapnya lagi

Meski begitu, dia berharap, yang berkompeten di Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bagaimana melihat situasi dan kondisi yang ada di Desa Lelei.

“Yang berkompeten di Pemkab ngoni buka mata, buka telinga, ngoni kira torang di Lelei tara punya Sumber Daya Manusia (SDM) ka,” Pungkasnya

Hingga berita ini di Publish, masih dalam upaya konfirmasi ke dua Kepsek. (Red)

Kabag Ops Polres Halsel Pimpin Apel Gelar Ops Bina Kusuma I Tahun 2020

HALSEL, CN – Dalam rangka meminimalkan terhadap kenakalan remaja, kegiatan premanisme dan daerah rawan kamtibmas atau konflik yang meresahkan masyarakat. Kepolisian Resor Halmahera Selatan secara resmi hari ini menggelar Apel Kepolisian dengan sandi “Bina Kusuma I Kieraha 2020 “ di Lapangan Apel Polres Halmahera Selatan, Rabu (12/02/2020).

Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres halsmahera Selatan AKP Sinar Syamsu, S.H., dan dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres dan personel polres Halmahera Selatan.

AKP Sinar Syamsu, S.H., dalam menyampaikan sambutan Kapolda Maluku Utara bahwa Operasi Bina Kusuma 2020 ini merupakan Operasi Kewilayahan yang dilaksanakan di seluruh jajaran Polda Maluku Utara termasuk Polres Halmahera Selatan, dengan sasaran gangguan kamtibmas khususnya premanisme, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, Pencegahan penyakit masyarakat serta gangguan kamtibmas dalam wilayah hukum Polda Maluku Utara pada umumya dan Khusunya di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan dalam rangka cipta kondisi guna menjamin stabilitas kambtibmas yang aman dan kondusif jelang Pilkada serentak 2020.

Lebih lanjut dikatakan Kabag Ops, bahwa untuk Operasi ini yang dikedepan adalah Fungsi Binmas. Secara otomatis para personil Bhabinkamtibmas juga turut andil berperan aktif untuk mendukung Ops Bina Kusuma ini dengan melaksanakan pembinaan dan penyuluhan terhadap kenakalan remaja, premanisme di daerah rawan konflik.

Kabag Ops juga berharap kegiatan yang dilaksanakan secara konsekuen dan hasil yang maksimal.

“Harus ada perbedaan antara digelarnya operasi dan kegiatan rutin biasa. Optimalkan sumberdaya yang ada.” Ucapnya (Red)

Kades Koititi Tak Pulang Laksanakan Musdes, BPD Dan Sekdes Saling Sahut

HALSEL, CN – Pemerintah Desa Koititi Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) selama dua Tahun ini tidak melakukan Musyawarah Desa (Musdes).

Dari hasil Investigasi wartawan Cerminnusantara.co.id Diketahui, Kepala Desa (Kades) Koititi Musli Marassabesy ketika dilantik pada Tahun 2017 sampai saat ini hanya Sekali melakukan Musdes yaitu di Tahun 2017.

Pasalnya, pada Tahun 2018 dan 2019 Musli Marasabessi tidak pernah melakukan Musdes. Hal ini di benarkan oleh Wakil Ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD) Sirhan Saleh dan beberapa anggota BPD lainnya.

Ketika Ditemui wartawan pada Senin, (10/02/2020) Wakil Ketua BPD Sirhan Saleh menyampaikan, Musli marassabesi ketika menjabat sebagai Kepala Desa Koititi sampai saat ini hanya sekali melakukan Musdes yakni pada tahun 2017, dan selama dua Tahun yaitu Tahun 2018 dan 2019. Pemerintah Desa ketika menyusun program kerja tidak pernah melibatkan BPD.

Sirhan juga menyesalkan kebijakan Musli Marasabessi yang tidak melaksanakan Musdes dan ia juga mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya berada di Desa.

“Saya menyesalkan kebijakan Musli karna pada Tahun 2018 dan 2019 tidak pernah melakukan Musawarah Desa dan bagaimana kita mau Musdes, Kepala Desa jarang berada di Desa,” Ungkapnya

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Koititi Udin Hi Ibrahim ketika di temui wartawan, dirinya membantah terkait pernyataan anggota BPD bahwa Pemerintah Desa Koititi tiap Tahun selalu melaksanakan Musdes.

“Terkait Musdes, pernyataan beberapa anggota BPD itu tidak benar,” Ucap udin

Meski begitu, Kades Musli Marasabessi menjelaskan, “Untuk di Tahun yang sekarang ini bukan tidak di laksanakan, tapi memang sedikit terlambat saja,” Jelasnya (Hafik CN)

Diduga Sekdes Timlonga Lakukan Pemalsuan LPJ Dan Rekayasa Tanda Tangan

HALSEL, CN – Dugaan Pemalsuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Januari-Juni 2019 Dana Desa (DDS) Tahap 1, 20% dan ADD bulan Januari-Juni 2019 Desa Timlonga Kecamatan Bacan Timur Halmahera Selatan (Halsel). Terdapat dugaan kuat pemalsual LPJ, yang di lakukan Sekretaris Desa (Sekdes) Timlonga terkait pembayaran Insentif Tahun Anggaran 2019. Terhitung pada Januari hingga Juni, yakni pembayaran Insentif Guru Pengajian sebesar Rp. 6.000.000.00. Insentif Badan Sarah, Rp.5.000.000.00. Insentif Kader Posyandu Rp.4.200.000. Pembayaran Upah Kerja Air Bersih Rp.4.575.000.00. Pembayaran Bingkisan Ibu Janda dan Lansia Rp.5.000.000.00. Pembayaran Operasional Kegiatan Kelompok Pemuda Rp.7.200.000.

Padahal pembayaran Insentif Tahun Anggaran 2019 tidak pernah ada dan tidak pernah diterima oleh pihak Guru Pengajian, Badan Sarah, maupun yang lainnya. Ironisnya di muat dalam LPJ bahwa adanya pembayaran Insentif Tahun Anggaran 2019. Hal ini dikatakan langsung oleh Bahar Sibela Warga Desa Timlonga kepada wartawan cerminnusantara.co.id Pada Kamis, (06/02/2020).

Selain itu, dalam LPJ tersebut terdapat Pemalsuan Tanda Tangan Wakil Ketua BPD Ilham Latif, terkait pembayaran upah kerja pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga. Sebesar Rp.4.575.000.00 tertanggal 1 Juni 2019.

Bahar mengatakan, “Pihak terkait sepatutnya memberi Sikap tegas kepada Sekdes Timlonga At Talib, karna telah melakukan pemalsuan serta rekayasa tanda tangan,” Tegasnya

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Timlonga Ilham Latif, menyampaikan, dirinya merasa di jalimi sebab dia tidak pernah menerima upah tersebut apalagi melakukan penandatanganan.

“Saya tidak pernah terima upah kerja itu” Singkatnya

Diketahui, sesuai dengan undang-undang Hukum Pidana Pasal 263 (KUHP) ayat 1, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau yang di peruntungkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Andre CN)

Pertanyakan Status Lahan Pogo-Pogo, Front Bersama Mahasiswa Bacan Barat Ngamuk Di Kantor Bupati Halsel

HALSEL, CN – Puluhan Mahasiswa asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang mengatasnamakan Front Bersama Mahasiswa Bacan Barat, menggugat pembangungan di wilayah Bacan Barat Kabupaten Halsel. Melalui Aksi Demonstrasi di depan Kantor Bupati Halsel. Pada Kamis, (06/02/2020).

Massa Aksi menyampaikan, Pembangunan Pemerintah Halsel saat ini justru tidak sesuai dengan Pri Kemanusiaan dan Pri Keadilan sehingga menyampingkan kepentingan masyarakat.

“Bahkan menyuburkan kepentingan elektoral pemerintah yang seharusnya falsafa orang indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yaitu di poin Kelima Pancasila menjadi landasan dan pijakan representasi dari pada Pemerintah,” Teriak Salah satu masa Aksi

Lanjut dia, keadilan pembangunan hanya akan menjadi fiktif bagi Pemerintah. Dan bagi rakyat Pembangunan hanyalah dongeng yang di lakukan.

“Mereka seolah-olah membangun lubang gelap yang di selimuti dosa dengan sadarnya, tanpa mengoreksi hati nurani yang menjelma iblis kapitalisme dan berjuisme. Sehingga jangan berharap bahwa kesejahteraan akan tumbuh karena yang ada kebahongan marajalela,” Teriaknya lagi

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Asdar Ismail menyampaikan, seharusnya Pemerintah Halsel lebih adil melihat persoalan yang ada, bukan pencitraan yang harus di tampakan.

“Lihat saja persoalan Infastruktur Pembangunan Jalan Lingkar yang berada di Pulau Bacan yang masih belum di selesaikan. Untuk Pendidikan mulai dari Pembangunan Sekolah, Tunjangan Guru Honorer, bahkan minimnya guru pengajar serta buku-buku sekolah. Serta sistem pengawasan Sekolah yang tidak bekerja dengan baik, untuk lampu listrik sampai sejauh ini masih belum di rasakan Masyarakat yang di pelosok Desa. Perusahan Tambang yang nantinya beroperasi yang sudah tentu akan merusak ekosistem Hutan dan Laut. Air bersih yang sampai sejauh ini masih belum di nikmati secara merata. Kesehatan pun kurangnya Bidan Atau Perawat bahkan ada yang sampai saat ini tidak ada Bidan atau perawat di tambah lagi bermasalahnya Kepala Desa,” Teriak Asdar Ismail dalam orasinya dengan nada yang keras

Selain itu, Asdar menerangkan, Masalah Status wisata pogo-pogo yang tidak ada kejelasan yang jelas. Semua itu terjadi di Bacan Barat Kabupaten Halsel di masa periode Bupati Bahrain Kasuba dan masih banyak lagi masalah yang ada di Bacan Barat.

“Selaku Pemerintah Daerah (Pemda) yang memegang teguh otoritas rakyat yang seharusnya mampu membaca dan menata agar keselaran pemerataan pembangunan harus adili sebaik-baik demi kepentingan dan kebutuhan rakyat Halsel,” Jelasnya

Meski begitu, Asdar menambahkan tapi hari ini Pemerintah gagal melaksanakan persoalan nasib masa depan Kabupaten Halsel.

“Maka Kami dari Front Bersama Mahasiswa Bacan Barat menggugat Pembangunan di Wilayah Bacan Barat yang tidak lagi sesuai dengan amanat konstitusi yang berlaku,” Tegasnya (Red)