Jelang Pilkada 2020, Kapolda Malut Resmi Buka Rakernis Jajaran Reskrim

TERNATE, CN – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, membuka secara langsung Kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim Polda Maluku Utara dengan tema yang diangkat “Anev Kinerja Fungsi Reskrim Jajaran Polda Malut Semester I dan Kesiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020” bertempat di Aula Mapolda Maluku Utara, Selasa (29/9/2020).

Kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim Ke II T.A 2020 ini terselengara berdasarkan rencana kegiatan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), dan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) dalam rangka Anev dan Kesiapan Jajaran Reskrim Polda Maluku Utara dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Wilayah Maluku Utara.

Dalam Kegiatan ini juga dilaksanakan Sosialisasi kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 dengan Narasumber dari Komisi pemilihan Umum (KPU) Prov. Maluku Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Prov. Maluku Utara dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Prov. Maluku Utara. Serta dilanjutkan dengan Analisa dan Evaluasi (ANEV) Kinerja Semester I Tahun 2020 dan arahan Direktur Reskrimum, Reskrimsus dan Resnarkoba.

Sementara itu Kapolda Maluku Utara, dalam kegiatan ini menyampaikan arahannya kepada Fungsi Reskrim agar dengan adanya kegiatan ini output ke anggota semakin Smart dan Profesional serta punya hati yang penolong dan membantu.

“Profesional itu bukan hanya dalam hal pengetahuan dan Keterampilan dalam pendidikan, tetapi progres juga dalam Kultur dalam adaptasi, sehingga membuat kebaikan bagi Organisasi dan Masyarakat sebagai Orang yang harus Kita layani,” ucap Kapolda.

Kapolda Maluku Utara juga memberikan Reward kepada Polres, Sat Reskrim, dan Penyidik Berprestasi atas Kinerjanya yang sangat Baik.

“Saya ucapkan Terimakasi kepada rekan-rekan yang sudah baik dalam proses Penyidikan Perkara melayani Masyarakat dan wujud yang pastinya berkas Perkara banyak yang sudah Selesai,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Wakapolda Maluku Utara, Pejabat Utama Polda Malut, Kapolres Ternate, Kapolres Tidore, Kapolres Halteng, Para Kabag, Kasubbag, Kasubdit, Kasat, Kanit dan Operator Jajaran Reskrim. (Ridal CN)

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Halsel Sosialisasi Tentang Netralitas ASN di Kecamatan Bacan Timur Selatan

HALSEL, CN – Sebagai langkah pencegahan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa yang akan terlibat dalam politik praktis jelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020. Panwaslu Bacan Timur Selatan gelar Sosialisasi Netralitas ASN di Aula Kantor Camat Bacan Timur Selatan Desa Wayaua, Sabtu Sore (22/8/2020).

Peserta yang terundang dalam kegiatan itu mulai dari Kepala Sekolah Paud, SD, SMP, Kepala Sekolah, Uptd dan Kepala Desa, Ketua BPD, serta Perangkat Desa. Dalam kesempatan itu, Rais Kahar yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu kabupaten Halsel pun ikut dalam kegiatan tersebut untuk memberikan pengarahan kepada peserta.

Oleh karena itu, Ketua Panwas BTS Mubin T. Ahmad menjelaskan tujuan dilaksanakan Kegiatan itu sebagai upaya dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran keterlibatan ASN dan Perangkat Desa pada saat Pilkada Halsel yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Lanjut Mubin, di hadapan peserta ia berharap melalui kegiatan ini dapat mengetahui tugas dan funsinya agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Apabila bapak ibu dengan sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu kandidat dan merugikan kandidat lain, maka itu pelanggaran sehingga diminta agar tetap netral,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Panwas Bacan Timur Selatan yang juga Kordiv Pengawasan, Rusli Sibua juga mengatakan kepada seluruh peserta agar tetap menjaga Netralitasnya.

“Sebagai langkah pencegahan, kami ingatkan agar dikemudian hari tidak lagi terlibat dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,” harapnya.

Selain itu, Fandi Abd. Kadir yang membidangi Divisi Hukum Panwas BTS mengatakan sehari dua hari akan dilakukan pendaftaran Calon. Untuk itu, para ASN serta Kades dan Perangkat Desa agar jangan ikut-ikutan melakukan komentar maupun Like Foto Paslon yang beredar di Media Sosial karena semua itu ada sanksinya.

Sementara itu, Rais Kahar anggota Bawaslu yang hadir dalam kegiatan sosialisasi di Bacan Timur Selatan itu menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa ada 3 hal penting terkait dengan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap Netralitas ASN dan Perangkat Desa pada pelaksanaan Pilkada serentak atahun 2020. Diantaranya, Pertama Bawaslu secara kelembagaan melakukan pengawasan netralitas ASN dan Perangkat Desa terhadap keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilihan selama masa kampanye dan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Kedua fokus pengawasan Bawaslu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang, kepada pegawai ASN serta kepala desa dan perangkat desa dalam lingkungan unit kerjanya dan masyarakat. Dan ketiga apa tindakan bawaslu terhadap asn yang melanggar itu maka bawaslu melakukan tindakan kepada pegawai ASN dan perangkat desa yang berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan, maka merekomendasikan pelanggaran kode etik dan disiplin kepada masing masing lembaga/instansi.

Rais juga menekankan, jika sudah ada penetapan pasangan calon, maka potensi pelanggaran yang dilakuan oleh ASN dan Perangkat Desa itu sudah masuk kategori pelanggaran pidana.

“Saya menghimbau kepada bapak ibu sekalian agar tidak lagi terlibat dalam membuat keputusan yang dapat menguntungkan dan merigukan calon tertentu karena jika terbukti, maka sudah pasti terjadi pelanggaran pidana pemilu,” tukasnya.

“Bukan saya menakut-nakuti bapak dan ibu karena ini sudah tanggung jawab Bawaslu dalam melakukan pengawasan, sehingga kami sebelum bertindak itu kami dahulukan langkah pencegahan. Pentingnya dilakukan sosialisasi ini sehingga bapak/ibu ASN dan Perangkat Desa ini tahu dan jangan lagi terlibat dalam hal-hal Politik, tetap fokus saja pada tugas dan fungsi Bapak ibu sebagai sebagai Abdi Negara dan Abdi masyarakat.
Selain itu juga dapat melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi kepada jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Desa yang ada di Bacan Timur Selatan ini,” tambanya. (Red/CN)