Belum 1 Tahun jadi Bupati, Pegawai di Pemda Halsel Merasa Tertekan dengan Kebijakan Hasan Ali Bassam Kasuba

HALSEL, CN – Pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba yang baru memimpin belum 1 Tahun, para pegawai dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel merasa sangat tertekan dengan aturan disiplin. Baik itu ASN, P3K maupun PTT yang diterapkan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba. Mereka merasa aturan tersebut diluar dari rasa kemanusiaan.

Hal ini disampaikan salah seorang tenaga P3K yang mengabdi di Rumah Sakit (RS) Kecamatan Obi. kepada media ini, Minggu (22/9/2024) melalu saluran teleponnya mengatakan bahwa para pegawai ASN, P3K dan PTT, sepertinya dilarang sakit oleh Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba. Karena para ASN, P3K dan PTT yang sakit atau keluarganya yang sakit ketika meminta ijin, gajinya ditahan oleh Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel dengan alasan ijin terlalu lama dan gaji para ASN dan P3K serta PTT tersebut tidak bisa diproses dengan alasan sudah dikembalikan ke kas Kas Daerah.

Dikatakannya, ada sekitar 8 orang Tenaga Kesehatan yang mengabdi di RS Obi yang meminta ijin istirahat karena melahirkan Rapel dan gaji mereka ditahan oleh pihak Dinkes Halsel dengan alasan istirahat kerja karena ijin sakit.

“Dia orang PTT yang hamil karena mengalami pendarahan mengajukan ijin juga gajinya ditahan, tidak diberikan dan dikembalikan ke Kas Daerah dengan alasan karena aturan dari Bupati Halsel. Terkait dengan persoalan ini, Teman tenaga Nakes menghubungi Kadis Kesehatan melalui saluran teleponnya, Kadis Asia Hasyim menjawab, pihaknya tidak tahu. Nanti hari Selasa baru cerita ulang. Padahal sampai sekarang, belum ada kabar. Ada yang hamil juga meminta izin karena ada darah sedikit keluar juga rapelan dapat blokir semua. Padahal dia tidak masuk itu karena anjuran dari Dokter untuk istrahat selama 1 Minggu. Kami tenaga Nakes pe rapelan yang dapa blokir, ada 4 orang, yang 3 orang sudah terlanjur tarik. Jadi nanti dipotong digaji untuk pengembalian rapelan ke Kas Daerah karena ijin tidak masuk karena sakit,” jelasnya.

Sesuai informasi yang diterima Tenaga Kesehatan, kata dia, ada perubahan dari Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Ini aturan, jadi kalau ada Staf yang tidak kerja karena sakit atau keluarga mereka sakit, tidak ada alasan untuk gaji diberikan. Gaji mereka harus ditahan dan dikembalikan ke Kas Daerah karena tidak bekerja. Sehingga, dari Dinas Kesehatan blokir rapelan tanpa informasi. Rapelan yang masuk sudah 3 hari baru diblokir.

Maka karena itu, kebijakan Bupati Halsel tersebut dinilai pilih kasih. Karena ada petugas yang dapat Surat Keputusan (SK) honor. Padahal tidak bertugas di RS Obi. Tapi Rapelan masuk full. Meski begitu, dari RS tidak melapor ke Dinkes Halsel.

“Jadi hanya 8 orang yang dapat lapor ke Dinas Kesehatan dan ada ibu hamil yang dapat anjuran istrahat dari Dokter juga gajinya ditahan dan dikembalikan ke Kas Daerah,” kesalnya.

Sehingga itu, para pegawai dilingkup Pemda Halsel ini, membandingkan penerapan aturan yang diterapkan Bupati Halsel sebelumnya antara Bahrain Kasuba, Almarhum Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. Dirinya mengatakan, terdapat perbedaan sangat jauh, almarhum Usman Sidik orangnya tegas. Tapi kalau hak pegawai tidak pernah dipersulit sepanjang pegawai tidak masuk Kantor dengan alasan yang rasional.

Sementara Bahrain Kasuba, lebih cuek lagi dan tidak pernah memberatkan pegawai. Bahkan pegawai dipermudah dalam urusan hak-haknya dilingkup Pemda Halsel. Untuk Hasan Ali Bassam Kasuba, sangat berbeda. Orangnya kelihatan kalem, senyum. Tapi tidak mampu mengambil kebijakan. Bahkan mempersulit para pegawai di Pemda Halsel karena kaku dalam pemerintahan yang selalu mengikuti aturan formal dan mengabaikan alasan para pegawai.

“Sehingga, para pegawai menyebut, pegawai dilarang sakit dibawah pemerintahan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba,” tutupnya. (Hardin CN)

DP3AKB Halsel Gelar Wisuda Lansia Sekolah Maranata Desa Sayoang

HALSEL, CN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar wisuda Lansia Sekolah Maranata Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur.

Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Bupati Halsel, Selasa 17 September 2024.

Turut disaksikan, Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Ny. Rifa’at Al Sa’adah

“Orang tua kita saat ini masih ada dan kita perlu memberikan perhatian yang lebih kepada mereka. Secara medis, mungkin kesehatan mereka sudah mulai lemah. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa kegiatan-kegiatan positif di masa tua mereka tetap ada dan berjalan dengan baik,” ujar Bupati Halsel saat menyampaikan sambutannya.

Bupati Halsel menambahkan, dengan adanya sekolah lansia tangguh ini, masyarakat, khususnya para lansia, akan mendapatkan edukasi, pengetahuan dan keterampilan yang berguna. Hal ini diharapkan akan membantu mereka membuat pilihan hidup yang lebih bijak dan sehat.

“Saya mengucapkan selamat kepada para peserta wisuda. Ini merupakan bukti nyata semangat dan ketangguhan yang luar biasa. Kiranya para lansia dapat tetap sehat, aktif, mandiri, produktif dan bermartabat,” ucap Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Ny. Rifa’at Al Sa’adah juga menekankan bahwa pendidikan dan kolaborasi harus terus berjalan. Melalui DP3AKB Halsel, tujuan hidup harus diintegrasikan dengan baik.

“Marilah kita semua mengeluarkan ide-ide terbaik dan menuangkannya sebagai gagasan untuk mewujudkan Halsel yang lebih humanis dan berkelanjutan. Kami di PKK, bersama seluruh jajaran, mengajak semua pihak untuk berkomitmen pada langkah-langkah yang baik, bukan hanya untuk formalitas, tetapi untuk memberikan dampak positif yang nyata,” imbuhnya. (Hardin CN)

Bupati Petahana Halsel Cuti Mulai 25 September Sampai dengan 23 November 2024

HALSEL, CN – Maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Petahana Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba diwajibkan untuk mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) selama masa kampanye berjalan.

Atas dasar itu, kini Bupati Halsel yang juga sebagai Calon Petahana, Hasan Ali Bassam Kasuba telah resmi mengajukan cuti dan surat cuti telah diterbitkan.

Sehingga, Hasan Ali Bassam Kasuba diwajibkan menyerahkan seluruh fasilitas negera ke Pemerintah.  Mulai dari Rumah Dinas, Mobil Dinas, Ajudan dan Pengawal yang berstatus Pegawai Negeri Sipil hingga fasilitas lainnya.

Surat tersebut diterbitkan dengan Nomor: 100.1.4.2/4350/G.- Dalam surat itu, dijelaskan bahwa sehubungan dengan ketentuan cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas dasar Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal  Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  dan Bupati, Serta  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Berkenaan dengan ketentuan tersebut diatas, menindaklanjuti surat Bupati Halmahera Selatan Nomor 273/2769/2024 Tanggal 30 Agustus 2024 perihal permohonan cuti selama masa kampanye. Dengan ini kami memberikan cuti diluar tanggungan negara kepada saudara Hasan Ali Bassam Kasuba, Jabatan Bupati Halmahera Selatan pada masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan sejak Tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,” jelas surat yang ditandatangani langsung Samsudin Abdul Kadir, Gubernur Malut. (Hardin CN)

Bupati Halsel Diminta Tak Jadikan Bantuan yang Bersumber dari APBD Untuk Kepentingan Politik

HALSEL, CN – Sejumlah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) yang luncurkan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba tepat pada momentun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 menjadi sorotan publik.

Sehingga, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muammil Sunan meminta agar jangan ada politisasi bantuan pemerintah di momen Pilkada ini. Hal ini disampaikan lantaran Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba yang juga calon petahana, terkesan menjadikan sejumlah bantuan tersebut untuk kepentingan politik.

“Banyak bantuan yang sumbernya dari APBD telah menjadi komoditas yang berbau politik. Padahal APBD yang sumbernya dari rakyat berupa pajak, retribusi dan dana transfer tentunya penggunaan diperuntukkan untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat,” jelas Muammil, Selasa (10/9).

Ia menjelaskan, penganggaran bantuan memiliki 3 tujuan utama. Diantaranya, stabilitas fiskal makro, alokasi sumber daya sesuai prioritas dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien.

Lanjut Muammil, APBD digunakan untuk pembiayaan di semua bidang, termasuk bidang keagamaan dan pendidikan.

“Untuk umroh dan ibadah untuk pendeta serta beasiswa bagi mahasiswa sudah menjadi hak mereka sebagai penerima, karena bersumber dari APBD. Jadi di momentum Pilkada jagan menggunakan APBD yang sebenarnya berasal dari rakyat kemudian digunakan untuk kepentingan politik,” ujarnya.

Muammil menegaskan, setiap penganggaran yang tujuannya untuk alokasi sumberdaya merupakan tugas pemerintah untuk dialokasikan bagi pengembangan sektor pendidikan dan keagamaan.

“Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk alokasi sumberdaya keuangan ke masyarakat. Jadi jangan karena petahana masih punya kewenangan dalam mengatur kegiatan dan keuangan kemudian setiap kebijakan terselip kepentingan politik,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)

Hadapi Pilkada Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba Dinilai Panik Lawan Rusihan Jafar

HALSEL, CN – Aktivis Provinsi Maluku Utara (Malut) asal Makian, Juslan J. Latif menilai Hasan Ali Bassam Kasuba mencari dukungan atau suaka ke Tokoh Makian Kayoa (Makayoa) karena kepanikannya melawan Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel Tahun 2024.

Dimana, sebelumnya, Calon Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba mencari dukungan dari tokoh Makayoa, Thaib Armain.

Hal itu terlihat beredar foto Hasan Ali Bassam Kasuba dengan mantan Gubernur Malut 2 periode, Thaib Armain yang diduga sengaja disebarkan di Media Sosial (Medsos).

“Pertemuan Bassam dengan Thaib Armain sebagaimana foto yang beredar di medsos dalam momentum politik sudah tentunya meminta suaka atau dukungan,” kata Juslan, Minggu (1/9/).

Lanjut aktifis Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMNI) itu, komposisi 4 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, terdiri dari 3 calon Bupati berasal dari Tobelo Galela (Togale). Sementara hanya 1 dari Makayoa dan tidak bisa dinafikan dengan politik Identitas.

Maka, kata Juslan, foto Hasan Ali Bassam Kasuba dengan Thaib Armain yang dikenal dengan Tokoh Makayoa itu terlihat ada kepanikan Hasan Ali Bassam Kasuba dalam pencalonan di Pilkada Halsel.

“Empat Cakada Halsel ini, 3 Togale dan 1 Makayoa, Bassam terlihat Panik. Sehingga mencari solusi menemui Tokoh Makayoa Thaib Armain,” jelasnya.

Sementara itu, Thaib Armain ketika dikonfirmasi melalui via telepon belum dapat tersambung. Sementara Hasan Ali Bassam Kasuba masih dalam upaya mengkonfirmasi terkait tudingan tersebut.

Diketahui, Hasan Ali Bassam Kasuba yang berpasangan dengan Helmi Umar Muchsin itu adalah Calon Petahana yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura dan Partai Nasdem. (Hardin CN)