Bassam-Helmi Libatkan Pengurus Partai Pendukung Jasri-Muhlis jadi Tim Kampanye di Pilkada Halsel

HALSEL, CN – Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin yang diketahui sebagai Calon Bupati Petahana Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), rupanya tidak memiliki simpatisan yang benar-benar bekerja dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024.

Mengapa tidak, Pasangan Calon (Paslon) Bassam-Helmi saat ini telah melibatkan Tim Kampanye dari Partai yang bukan Partai pendukungnya. Termasuk Partai pendukung Paslon Jasri Usman dan Muhlis Djafaar.

Dalam Surat pemberitahuan ke Bawaslu Halsel terkait Tim Kampanye Pemenangan Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin, terdapat sejumlah nama Pengurus Partai Politik yang mendukung Paslon lain yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat.

Namun, ketika dikonfirmasi salah seorang pengurus DPC PPP Halsel, Andre Sudin yang namanya tertulis dalam Tim Kampanye Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin mengatakan bahwa namanya ada dalam Surat Keputusan (SK) Tim Paslon Bassam-Helmi atas usulan Ketua DPC PPP Halsel.

“PPP mengeluarkan Rekomendasi ke Paslon Bassam-Helmi. Jadi karena saya pengurus Partai, kami siap mengikuti keputusan Partai,” terangnya, Rabu (25/9).

Sementara nama Maskur Abdillah, pengurus Partai Demokrat yang diketahui sebagai Partai Pengusung Paslon Jasri-Muhlis dikonfirmasi melalui saluran Telepon WhatsApp tidak menjawab hingga berita ditayangkan. (Hardin CN)

Bawaslu Kecolongan, Bupati Halsel Lantik 142 Pejabat Fungsional

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kecolongan atas pelantikan 142 pejabat fungsional oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, Senin (23/9/2024).

Padahal, mengacu pada Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 71 ayat 2, 3 dan 5. Pasa 71 ayat 2 melarang gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 2 dan 3 sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU.

Dibanding pelantikan pejabat fungsional yang dilantik Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, justru dilakukan Senin (23/9) pagi, alias beberapa Jam sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel.

Pelantikan 142 pejabat eselon III dan IV tersebut, di antaranya 77 pejabat fungsional di 32 Puskesmas, 17 pejabat Inspektorat, 17 kepala sekolah, 7 pejabat PUPR dan sejumlah pejabat di dinas lainnya.

“Jadi pelantikan itu dipoles dengan nama pengukuhan pejabat fungsional. Ini karena mereka lari dari izin Mendagri,” ujar salah seorang Kepala Puskesmas (Kapus) yang namanya masuk dalam daftar pelantikan.

Sedianya, pelantikan dilakukan pukul 14.00 WIT di Aula Kantor Bupati Halsel.

“Masa besok cuti, hari ini lantik pejabat. Berarti di wilayah tersebut Bassam pasti kalah sampe bikin penguatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Sagaf Hi Taha, memperingatkan BKD agar tidak masuk dalam kepentingan politik terkait pelantikan tersebut.

“Mudah-mudahan ini benar adanya, namun jika ini terbukti strategi politik, sudah pasti urusannya akan berlanjut ke Mendagri,” singkatnya.

Sekretaris Daerah Safiun Rajulan, dikonfirmasi perihal pelantikan tersebut, belum memberikan tanggapan. (Hardin CN)

Beralih Fungsi, 3 SKPD Berkantor di Masjid Raya Halsel yang Dibangun Dimasa Kepempimpinan Muhammad Kasuba

HALSEL, CN – Kondisi Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dibangun mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, ternyata beralih fungsi.

Dimana, sejak dibangun pada 2016 silam dimasa kepemimpinannya Muhammad Kasuba hingga Bahrain Kasuba, Masjid yang berlokasi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, ini tercatat sudah menguras total anggaran APBD senilai Rp 109.84.957.173 (Seratus Sembilan Miliar lebih).

Pada 2016 masa kepemimpinan Muhammad Kasuba, Pemda Halsel menganggarkan pembangunan lanjutan Masjid senilai Rp 50 miliar, disusul 2017, kembali mengucur anggaran Rp 29 miliar lebih yang dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri.

Pada 2018, pembangunan rumah ibadah yang dinamai Masjid Agung Alkhairat ini kembali kecipratan APBD senilai Rp 29.895.736.354 yang dikerjakan perusahaan yang sama, PT Bangun Utama Mandiri.

Pada 2019, Masjid yang kini menjadi pusat perkantoran itu masih kebagian kue APBD senilai Rp 9.84.783.000 yang dikerjakan CV Minaga Tiga Satu.

Sedangkan 2021, Pemda Halsel masih mengucurkan APBD senilai 11.018.437.819.82 yang dikerjakan PT Duta Karya Pratama Unggul.

Total anggaran yang dihabiskan pembangunan Masjid Raya ini senilai Rp 109.848.957.173. (Seratus Sembilan Miliar lebih). Alhasil, selain menjebloskan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkim Halsel, Ahmad Hadi di balik jeruji besi lantaran terbukti korupsi, Masjid ini digunakan sebagai aktivitas perkantoran.

Dimasa kepemimpinan Bassam Kasuba, tercatat 3 SKPD berkantor di dalam Nasjid tersebut, yakni Kantor Kesbangpol, Dinas Perkim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Halsel.

Masih terkait pembangunan Masjid Raya Halsel, pemerintahan Bassam Kasuba, kembali melakukan lelang pembangunan Masjid naas ini. Namun belum juga ditetapkan pemenang tender.

Padahal, sejak 24 Juni 2024 proses tayang sudah dilakukan di Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) oleh Dinas terkait. Namun demikian, hingga batas waktu yang ditetapkan belum juga ada penetapan pemenang tender. Hal ini membuat spekulasi adanya syarat kepentingan politik di Tahun 2024.

“Kami menduga ini juga bagian dari skema politik, menentukan siapa yang akan menyokong dana di Pilkada 2024,” ujar sala satu sumber yang juga ikut dalam proses tender tersebut.

Ia mengaku, sejauh ini kurang lebih 4 perusahaan dinyatakan lolos syarat sebagai pemenang tender, tinggal menentukan siapa pemenangnya.

“Niat kita semua baik, kami tidak tahu tiga perusahaan lainnya,” ujarnya.

Kata dia, ini dilakukan agar spekulasi liar yang datang tidak merugikan pemerintah dan personal Bupati saat mencalonkan diri sebagai Bupati Halsel di 2024.

Tercium aroma tak sedap dan upaya lain dari Dinas Perkim dan ULP untuk menghambat penetapan pemenang tender.

“Siapapun yang menang harus diumumkan karena waktunya sudah habis,” sebutnya.

Kepala ULP Halsel, Imron, saat disambangi wartawan belum lama ini di kantornya tak berada di tempat. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga tidak direspon hingga berita ini ditayang.

Demikian juga Kadis Perkim, Fadli, ketika disambangi di kantornya tidak berada di tempat.

“Pak kadis dan pak kabid perencanaan di luar Daerah. Kami hanya staf,” ujar salah satu Staf saat disambangi di Kantor Perkim Halsel. (Hardin CN)

Belum 1 Tahun jadi Bupati, Pegawai di Pemda Halsel Merasa Tertekan dengan Kebijakan Hasan Ali Bassam Kasuba

HALSEL, CN – Pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba yang baru memimpin belum 1 Tahun, para pegawai dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel merasa sangat tertekan dengan aturan disiplin. Baik itu ASN, P3K maupun PTT yang diterapkan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba. Mereka merasa aturan tersebut diluar dari rasa kemanusiaan.

Hal ini disampaikan salah seorang tenaga P3K yang mengabdi di Rumah Sakit (RS) Kecamatan Obi. kepada media ini, Minggu (22/9/2024) melalu saluran teleponnya mengatakan bahwa para pegawai ASN, P3K dan PTT, sepertinya dilarang sakit oleh Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba. Karena para ASN, P3K dan PTT yang sakit atau keluarganya yang sakit ketika meminta ijin, gajinya ditahan oleh Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel dengan alasan ijin terlalu lama dan gaji para ASN dan P3K serta PTT tersebut tidak bisa diproses dengan alasan sudah dikembalikan ke kas Kas Daerah.

Dikatakannya, ada sekitar 8 orang Tenaga Kesehatan yang mengabdi di RS Obi yang meminta ijin istirahat karena melahirkan Rapel dan gaji mereka ditahan oleh pihak Dinkes Halsel dengan alasan istirahat kerja karena ijin sakit.

“Dia orang PTT yang hamil karena mengalami pendarahan mengajukan ijin juga gajinya ditahan, tidak diberikan dan dikembalikan ke Kas Daerah dengan alasan karena aturan dari Bupati Halsel. Terkait dengan persoalan ini, Teman tenaga Nakes menghubungi Kadis Kesehatan melalui saluran teleponnya, Kadis Asia Hasyim menjawab, pihaknya tidak tahu. Nanti hari Selasa baru cerita ulang. Padahal sampai sekarang, belum ada kabar. Ada yang hamil juga meminta izin karena ada darah sedikit keluar juga rapelan dapat blokir semua. Padahal dia tidak masuk itu karena anjuran dari Dokter untuk istrahat selama 1 Minggu. Kami tenaga Nakes pe rapelan yang dapa blokir, ada 4 orang, yang 3 orang sudah terlanjur tarik. Jadi nanti dipotong digaji untuk pengembalian rapelan ke Kas Daerah karena ijin tidak masuk karena sakit,” jelasnya.

Sesuai informasi yang diterima Tenaga Kesehatan, kata dia, ada perubahan dari Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Ini aturan, jadi kalau ada Staf yang tidak kerja karena sakit atau keluarga mereka sakit, tidak ada alasan untuk gaji diberikan. Gaji mereka harus ditahan dan dikembalikan ke Kas Daerah karena tidak bekerja. Sehingga, dari Dinas Kesehatan blokir rapelan tanpa informasi. Rapelan yang masuk sudah 3 hari baru diblokir.

Maka karena itu, kebijakan Bupati Halsel tersebut dinilai pilih kasih. Karena ada petugas yang dapat Surat Keputusan (SK) honor. Padahal tidak bertugas di RS Obi. Tapi Rapelan masuk full. Meski begitu, dari RS tidak melapor ke Dinkes Halsel.

“Jadi hanya 8 orang yang dapat lapor ke Dinas Kesehatan dan ada ibu hamil yang dapat anjuran istrahat dari Dokter juga gajinya ditahan dan dikembalikan ke Kas Daerah,” kesalnya.

Sehingga itu, para pegawai dilingkup Pemda Halsel ini, membandingkan penerapan aturan yang diterapkan Bupati Halsel sebelumnya antara Bahrain Kasuba, Almarhum Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. Dirinya mengatakan, terdapat perbedaan sangat jauh, almarhum Usman Sidik orangnya tegas. Tapi kalau hak pegawai tidak pernah dipersulit sepanjang pegawai tidak masuk Kantor dengan alasan yang rasional.

Sementara Bahrain Kasuba, lebih cuek lagi dan tidak pernah memberatkan pegawai. Bahkan pegawai dipermudah dalam urusan hak-haknya dilingkup Pemda Halsel. Untuk Hasan Ali Bassam Kasuba, sangat berbeda. Orangnya kelihatan kalem, senyum. Tapi tidak mampu mengambil kebijakan. Bahkan mempersulit para pegawai di Pemda Halsel karena kaku dalam pemerintahan yang selalu mengikuti aturan formal dan mengabaikan alasan para pegawai.

“Sehingga, para pegawai menyebut, pegawai dilarang sakit dibawah pemerintahan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba,” tutupnya. (Hardin CN)

DP3AKB Halsel Gelar Wisuda Lansia Sekolah Maranata Desa Sayoang

HALSEL, CN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar wisuda Lansia Sekolah Maranata Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur.

Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Bupati Halsel, Selasa 17 September 2024.

Turut disaksikan, Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Ny. Rifa’at Al Sa’adah

“Orang tua kita saat ini masih ada dan kita perlu memberikan perhatian yang lebih kepada mereka. Secara medis, mungkin kesehatan mereka sudah mulai lemah. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa kegiatan-kegiatan positif di masa tua mereka tetap ada dan berjalan dengan baik,” ujar Bupati Halsel saat menyampaikan sambutannya.

Bupati Halsel menambahkan, dengan adanya sekolah lansia tangguh ini, masyarakat, khususnya para lansia, akan mendapatkan edukasi, pengetahuan dan keterampilan yang berguna. Hal ini diharapkan akan membantu mereka membuat pilihan hidup yang lebih bijak dan sehat.

“Saya mengucapkan selamat kepada para peserta wisuda. Ini merupakan bukti nyata semangat dan ketangguhan yang luar biasa. Kiranya para lansia dapat tetap sehat, aktif, mandiri, produktif dan bermartabat,” ucap Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Ny. Rifa’at Al Sa’adah juga menekankan bahwa pendidikan dan kolaborasi harus terus berjalan. Melalui DP3AKB Halsel, tujuan hidup harus diintegrasikan dengan baik.

“Marilah kita semua mengeluarkan ide-ide terbaik dan menuangkannya sebagai gagasan untuk mewujudkan Halsel yang lebih humanis dan berkelanjutan. Kami di PKK, bersama seluruh jajaran, mengajak semua pihak untuk berkomitmen pada langkah-langkah yang baik, bukan hanya untuk formalitas, tetapi untuk memberikan dampak positif yang nyata,” imbuhnya. (Hardin CN)

Bupati Petahana Halsel Cuti Mulai 25 September Sampai dengan 23 November 2024

HALSEL, CN – Maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Petahana Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba diwajibkan untuk mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) selama masa kampanye berjalan.

Atas dasar itu, kini Bupati Halsel yang juga sebagai Calon Petahana, Hasan Ali Bassam Kasuba telah resmi mengajukan cuti dan surat cuti telah diterbitkan.

Sehingga, Hasan Ali Bassam Kasuba diwajibkan menyerahkan seluruh fasilitas negera ke Pemerintah.  Mulai dari Rumah Dinas, Mobil Dinas, Ajudan dan Pengawal yang berstatus Pegawai Negeri Sipil hingga fasilitas lainnya.

Surat tersebut diterbitkan dengan Nomor: 100.1.4.2/4350/G.- Dalam surat itu, dijelaskan bahwa sehubungan dengan ketentuan cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas dasar Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal  Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  dan Bupati, Serta  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Berkenaan dengan ketentuan tersebut diatas, menindaklanjuti surat Bupati Halmahera Selatan Nomor 273/2769/2024 Tanggal 30 Agustus 2024 perihal permohonan cuti selama masa kampanye. Dengan ini kami memberikan cuti diluar tanggungan negara kepada saudara Hasan Ali Bassam Kasuba, Jabatan Bupati Halmahera Selatan pada masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan sejak Tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,” jelas surat yang ditandatangani langsung Samsudin Abdul Kadir, Gubernur Malut. (Hardin CN)