Selingkuh dengan Mantan Istri, Oknum Kades di Mandioli Selatan Dilaporkan ke Polres Halsel Dugaan Tindak Pidana Perzinahan

HALSEL, CN – Pertengkaran hingga berujung penganiayaan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Halsel (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), antara istri pertama dan mantan istri kedua.

Penganiayaan ini didasari persoalan dugaan perselingkuhan sang suami berinisial BA. BA merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Mandioli Selatan.

Kejadian itu terjadi, karena sang suami atau oknum Kades tersebut pergi menemui mantan istrinya berinisial RE, kemudian istri pertama berinisial UU datang menghajar mantan istri kedua sang suami.

UU menceritakan, sang suami sebelum bertemu dengan mantan istri keduanya, BA meminta izin keluar untuk menyaksikan kampanye politik salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di sekitar kota Labuha. Namun kebohongan itu telah diketahui UU.

UU bilang, ia mengetahui kebohongan BA melalui salah seorang istri teman suaminya. Dimana, istri teman suaminya itu adalah istri Kades Sayoang, Kecamatan Bacan Timur. Istri Kades Sayoang secara tiba-tiba menelpon dimalam itu, menanyakan alamat kosannya. Sebab, istri Kades Sayoang sendiri tanpa sadar, ternyata perempuan yang ia hubungi bukanlah wanita perselingkuhan BA, melainkan istri sah BA.

Sehingga itu, dalam percakapan tersebut, UU langsung mengetahui kebohongan sang suami dan juga mengetahui alamat kosan mantan istri kedua sang suami dari istri Kades Sayoang.

Dalam kesempatan itu, tepat sekitar pada pukul 00.30 WIT malam, ia sambil menggendong bayinya yang baru berusia 6 Bulan, langsung menuju ke Kosan RE di Desa Tomori dan kedapatan keduanya sedang ngobrol asyik bersama didalam kamar dan langsung terjadi perkelahian.

Kemudian setelah itu, UU merasa tidak puas atas perilaku sang suami dengan mantan istri kedua, ia langsung melakukan laporan resmi ke Polres Halsel atas dugaan tindak pidana Perzinahan dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor: STPL/583/XI/2024/SPKT pada Selasa 5 November 2024.

“Ini adalah pembohongan yang kesekian kalinya mereka (BA dan RE-Red) berbuat. Jadi bagi saya, tidak ada ampun lagi. Untuk itu, saya berharap pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Halsel segera menindaklanjuti pengaduan saya sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini,” pinta UU saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, di Kosannya di Desa Tomori, kompleks Jalan Baru, Selasa (5/11).

Sambil menetaskan air mata dan menggendong bayi berusia 6 Bulan itu, UU juga sangat berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, agar menindak tegas terhadap sang Suami. Baginya, Dana Desa (DD) adalah uang rakyat, bukan uang pribadi untuk kepentingan pribadi.

“Ini menyangkut kasus perselingkuhan, maka sudah pasti ada dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan hura-hura dengan wanita lain. Jadi Inspektorat Halsel harus melakukan audit Dana Desa Bahu. Dan jika terbukti, maka hasil audit segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk diproses Hukum. Dan saya juga berharap penuh kepada Bupati Halsel agar segera memberhentikan Kades Bahu, agar hal ini tidak terjadi lagi ke Kades-kades yang lain. Karena perlakuan Kades Bahu ini, merupakan satu contoh buruk ke Kades-kades yang lain,” harap UU, memohon sambil menangis dan mencium anaknya.

Hingga berita ini ditayangkan, BA diketahui masih bersama dengan mantan istri kedua yang saat ini sedang bersembunyi dilain tempat. (Hardin CN)

Masyarakat Solid, Tim Paslon Rusihan-Muhtar Yakin Menangkan Pilkada Halsel di Bacan Timur Selatan

HALSEL, CN – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) diyakini akan memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel di Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Dimana, masyarakat pendukungnya terlihat sangat solid atas sosok kedua putra terbaik Halsel asal Makian Kayoa (Makayoa) dan Pulau Obi yang saat ini bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel periode 2024-2029 yaitu Pasangan Calon (Paslon) Rusihan-Muhtar.

Hal ini itu dikemukakan Tim Pemenangan Rusihan-Muhtar, Lajamrah Hi Zakaria kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (5/11/2024).

Keyakinan Lajamrah ini, setelah menyaksikan langsung antusias masyarakat ketika Paslon Rusihan-Muhtar melakukan kampanye disetiap Desa di Kecamatan Bacan Timur Selatan.

“Dengan antusias masyarakat di 7 Desa yang  tersebar di Kecamatan Bacan Timur Selatan ini, Yang dimana, dari Desa Wayakuba, Desa Pigaraja, Desa Liaro, Desa Silang, Desa Wayaua, Desa Tabajaya dan Desa Tabangame, itu sangat luar biasa masyarakat menyambut baik Pasangan Calon nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhhtar Sumaila,” ungkap Ogut, sapaan akrab Lajamrah Hi Zakaria.

Menurutnya, ini salah satu bukti bahwa masyarakat Bacan Timur Selatan sudah 10 kali lipat melangkah maju dan telah terjadi pergeseran pemahaman. Sehingga itu, Ogut menilai bahwa masyarakat 7 Desa yang ada di Kecamatan Bacan Timur Selatan mulai sadar dan telah pintar memahami kondisi Daerah Halsel saat ini.

“Yang dalam penilaian saya, masyarakat telah pintar memahami akan sebuah keadaan Daerah terkini lebih khusus perkembangan realitas kehidupan masyarakat di Kecamatan Bacan Timur Selatan. Yang dimana, kita tidak mau lagi hidup serasa 20 Tahun lalu,” jelasnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu kembali menjelaskan, dengan antusiasnya masyarakat Bacan Timur Selatan tersebut, dirinya optimis Paslon nomor Urut 2 Rusihan-Muhtar bakal menangkan Pilkada Halsel di Kecamatan Bacan Timur Selatan.

“Saya yakini, Pasangan Calon nomor urut 2, bisa memenangkan kontestasi pemilihan Bupati dan Wakilnya Bupati Halsel di Kecamatan Bacan Timur Selatan,” tutup Lajamrah yang juga sebagai Ketua Tim Hukum Rusihan-Muhtar. (Hardin CN)

Tokoh Muda Kristen Togale “Pastiu” Dimasa Kepemimpinan Dinasti 15 Tahun, Hanya Makayoa yang Tulus Bangun Halsel

HALSEL, CN – Tokoh Muda Kristen Tobelo Galela (Togale) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sefnat Togoku mengaku merasa “pastiu” alias bosan dimasa kepempimpinan Dinasti di Halsel selama 15 Tahun.

Hal ini ditegaskan Sefnat Togoku saat Pasangan Calon (Paslon) Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), menggelar kampanye di Desa Marabose, Kecamatan Bacan pada Senin (4/11/2024) malam.

“Selama 15 Tahun mereka pimpin Kabupaten Halmahera Selatan, tapi apa yang mereka bangun. Tapi Almarhum Haji Usman Sidik, hanya dengan jangka waktu 2 Tahun lebih, beliau sukses membangun wajah ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan. Itu berarti pertanda bahwa hanya orang-orang yang punya ketulusan, dengan niat yang baik yang harus pimpin Kabupaten Halmahera Selatan,” tegas Sefnat Togoku saat menyampaikan orasi politiknya mewakili Kristen Togale di Halsel.

Sefnat Togoku juga mengaku, masa membludak di basis-basis Togale khususnya daratan Gane bahwa semua masyarakat mendukung yang kemudian menyatukan persepsi untuk memenangkan Paslon Rusihan-Muhtar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel periode 2024-2029. Sebab, Sefnat bilang, hanya Bupati orang Makian-Kayoa (Makayoa) yang mampu membangun Halsel.

“Berapa banyak orang Makayoa yang sukses dimasa Kepemimpinan mereka, berapa banyak orang Makayoa yang pimpin di setiap OPD di Halsel, Togale saja hanya hitung jari, apalagi orang Makayoa,” tanya Sefnat Togoku mempertanyakan berapa banyak putra Daerah yang sukses dimasa Kepemimpinan Dinasti di Halsel selama 15 Tahun.

Sehingga itu, Sefnat Togoku mengajak seluruh masyarakat Makayoa khususnya di Desa Marabose dan masyarakat pada umumnya di Halsel untuk memenangkan Paslon Rusihan-Muhtar demi melanjutkan program mendiang Hi. Usman Sidik.

“Torang (kami) orang Togale saja mendukung Rusihan-Muhtar, maka dari itu, saya mengajak seluruh masyarakat Desa Marabose untuk bersama-sama memenangkan Pasangan Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel,” tukas Sefnat Togoku mengajak menangkan Paslon Rusihan-Muhtar.

Hingga berita ini ditayangkan, kampanye Paslon Rusihan-Muhtar masih berjalan. (Hardin CN)

DP3AKB Halsel Genjot Kampung KB, Keluarga Berkualitas Menuju Halsel Sejahtera

HALSEL, CN – Konsep Dasar Kampung KB Kampung Keluarga Berkualitas adalah Kampung yang mandiri ,Tentram dan Bahagia, Dalam Konsep lama disebut Kampung Keluarga Berencana dengan wilayah setingkat Desa atau kelurahan yang memiliki kriteria tertentu dan terdapat keterpaduan Program Bangga Kencan dengan tujuan dibentuknya kampung KB secara umum. Kampung KB ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat ditingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta Pembangunan sektor terkait lainya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Karima Nasarudin, melalui pres rilisnya pada Rabu (30/10/2024).

Karima Nasarudin mengatakan, didalam Kampung KB terdapat atau ada Data dan Dokumen Kependudukan Komunikasi Perubahan Prilaku layanan Kesehatan dan KB-KR pendamping dan layanan sunting akses pendidikan jaminan dan perlindungan sosial pemberdayaan ekonomi penataan lingkungan dengan tujuan utama Program Kampung KB.

Menurunnya, jumlah angka kelahiran Bayi, meningkatnya kesehatan keluarga berencana dengan penjarangan Kelahiran, menjalani program KB sangat bermanfaat bagi pasangan suami istri. Selain membatasi kelahiran, juga bermanfaat mengurangi resiko penyakit hingga gangguan mental.

Kampung KB memilki kelompok kegiatan yang terdiri dari Poktan KB adalah kelompok kegiatan yang merupakan wadah program Bangga Kencana di kampung KB. Poktan KB terdiri dari beberapa kelompok diantaranya, kekompakan BKB, BKL, PIKR dan UPPKA.

Pokja KB adalah Kelompok Kerja, Pokja merupakan suatu organisasi yang sudah ada, termasuk bentuk panitia atau Tim yang bersifat sementara. Anggotanya terdiri dari unsur-unsur intern maupun ekstern organisasi yang bersangkutan.

Dikatakannya, indikator keberhasilan kampung KB terdiri dari indikator input dan output. Maksudnya input, jika ada partisipasi masyarakat dan output lebih pada pelaksanaan 8 fungsi keluarga. Seperti keagamaan, keterampilan, masyarakat dan indikator yang digunakan untuk melihat kondisi kependudukan melalui program KB. Total Fertility Rate atau angka kelahiran total merupakan salah satu indikator untuk mengukur capaian program KB. Angka kelahiran total secara sederhana diartikan sebagai jumlah total anak yang lahir dari seorang wanita selama masa usia subur.

Jika indikator keberhasilan suatu program adalah kesesuaian bentuk prasarana dengan rencana yang ditetapkan, kesesuaian faktor yang terlibat, memperoleh rekomendasi kebijaksanaan dan membangun sistem monitoring untuk pembangunan selanjutnya, Kampung KB memiliki 8 fungsi keluarga, yaitu, Fungsi keagamaan, Fungsi sosial budaya, Fungsi cinta kasih, Fungsi perlindungan, Fungsi reproduksi, Fungsi sosialisasi dan pendidikan, Fungsi ekonomi Fungsi pembinaan lingkungan .

Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat kelurahan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kampung KB menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Diantaranya, Penyuluhan 8 fungsi keluarga Pembinaan pengurus seksi 8 fungsi keluarga Kegiatan lintas sektor. Seperti Bidang pemukiman, sosial ekonomi, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Beberapa contoh kegiatan seksi 8 fungsi keluarga di Kampung KB yaitu Seksi Keagamaan: membuat program Magrib mengaji, kebersamaan ibadah ditempat beribadah dan pengajian rutin Seksi Pendidikan: Membentuk, membina, dan mengembangkan BKB (Bina Keluarga Balita), BKR (Bina Keluarga Remaja), BKL (Bina Keluarga Lansia) dan PAUD (Pendidikan Usia Dini).

Seksi Reproduksi, memotivasi PUS untuk ber-KB dan membina kelangsungan ber-KB Seksi Ekonomi: Mempromosikan potensi atau profesi yang dimiliki oleh warga kampung dan membina produk unggulan, Seksi Perlindungan: Penyuluhan anti KDRT dan penyuluhan narkoba, Seksi Kasih Sayang: Iuran kematian dan donor darah. Seksi Sosial Budaya: Menanamkan budaya budi pekerti di keluarga dan mengembangkan tradisi yang baik.

“Dan untuk di Halsel, Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, merupakan Kampung KB perdana yang dilaunching tahun 2016 dan sampai saat ini Halmahera Selatan telah memiliki 82 kampung KB yang menjadi binaan BKKBN melalui DP3AKB. Harapan ke depannya, seluruh kampung KB Halmahera Selatan dapat mencapai kategori mandiri sebagai barometer keberhasilan pembangunan keluarga. Untuk DP3AKB Halsel sendiri dinilai mampu genjot kampung KB Keluarga berkualitas menuju Halsel sejahtera,” harapnya. (Red)

Pasangan HAS Potensi Pemenang di Sula dan Halsel pada Pilgub Malut 2024

HALSEL, CN – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Provinsi Maluku Utara (Malut), Nomor Urut 1 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) berpotensi keluar sebagai pemenang di Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasangan HAS menjadi faktor utama keberhasilan di pesta demokrasi 2024 di Kepulauan Sula nantinya. Ini berdasarkan dukungan penuh dari Ahmad Hidayat Mus (AHM).

Sebab, AHM merupakan salah satu tokoh politik di Malut asal Kepulauan Sula. AHM adalah mantan Bupati Sula 2 periode yakni periode 2005-2010 dan 2010-2015 dan juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula antara 2004 dan 2005.

Selain itu juga, AHM sebagai mantan Calon Gubernur (Cagub) Malut Tahun 2018. Bahkan AHM adalah pelaku pemekaran Kabupaten Taliabu.

Dukungan AHM terhadap Paslon HAS, ini dibuktikan dengan mengajak seluruh masyarakat Obi khususnya Suku Buton di Halsel, untuk memenangkan Paslon HAS pada 27 November mendatang.

“Salam hormat dari bapak Hi. Ahmad Hidayat Mus kepada semua pendukung dan simpatisan yang ada di Obi, dan basudara orang Buton, agar dapat memilih Sultan Tidore nomor urut 1 pada Pilkada Malut 2024,” ujar Tokoh masyarakat Suku Buton, Laodi, pada saat kampanye HAS di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi pada Selasa (22/10).

Laodi mengaku, dukungan ke Sultan Tidore Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan adalah arahan langsung dari Tokoh Pemekaran Kepulauan Taliabu yaitu mantan Bupati Kepulauan Sula yakni AHM.

“Semoga pasangan HAS terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut. Harapan kami, hanya ingin melihat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Obi,” tutup.

Sekedar diketahui, Cagub Malut, Husain Alting Sjah adalah Sultan Tidore Kepulauan dan Cawagub Malut, Asrul Rasyid Ichsan adalah Sekertaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Malut asal Pulau Makian Tahane Halsel. (Hardin CN)

Bawaslu Halsel Keluarkan Rekomendasi Dugaan Perangkat Desa Indong Terlibat Politik Praktis

HALSEL, CN – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menemukan salah satu perangkat Desa yang diduga terlibat dalam politik praktis, memenuhi syarat formal dan materil.

Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Halsel, Hijrah Hi. Kamuning, menjelaskan penanganan pelanggaran yang bersumber dari temuan langsung Panwaslu Kecamatan Mandioli Selatan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lainnya bukan pelanggaran pidana pemilu.

“Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara tersebut atas nama Mansur Lagalante. Temuan itu diteruskan ke Bawaslu Kabupaten di karenakan ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan nomor Temuan 01/Rek/TM/PB/Kab/32.04/X/2024,” kata Hijrah.

Lanjut Hijrah, Bawaslu Halsel menindak lanjuti temuan itu secara ketentuan memenuhi syarat melalui rapat pleno kemudian dilanjutkan ke pembahasan Tahap I Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halsel.

“Dari hasil Klarifikasi yang dilakukan Gakkumdu, didalamnya Bawaslu dan Penyidik Gakkumdu selama 3 hari dan dilanjutkan dengan pembahasan tahap II dan hasil pembahasan Gakummdu, tidak terbukti dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Namun terbukti Pelanggaran Undang-undang lainnya yakni Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa,” tegasnya.

Dalam ketentuan Undang-undang tersebut perangkat Desa dilarang ikut serta dalam kampanye maupun mendukung salah satu Pasangan Calon.

“Olehnya, karena hasil pembahasan Tahap II, Gakkumdu Halsel merekomendasikan kepada Kepala Desa Indong dan tembusan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait dengan terbuktinya salah satu perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara,” tutup Hijrah. (Hardin CN)