Figur Muda Bertarung di KNPI Halsel, ‘Saruma – Satu Rumah’ Jadi Slogan Pemersatu

HALSEL, CN – Di tengah kebutuhan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), akan figur muda yang visioner, lahirlah satu nama yang membangkitkan harapan yakni Muklas Adam, S.Pi.
Tokoh muda asal Makian Kayoa (Makayoa) ini mencalonkan diri sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halsel, periode 2025–2030. Ia datang dengan semangat persatuan yang terangkum dalam satu slogan: “Saruma – Satu Rumah”.

Muklas bukan sekadar nama di kertas pencalonan. Ia adalah penggerak sosial dan kepemudaan, pembangun jembatan antara perbedaan, serta penyala api kolaborasi.

“Saya hadir bukan untuk mendominasi, tetapi menjadi penghubung antara semua unsur perubahan. Bersama pemuda, kita bangun masa depan bangsa,” ujarnya tegas, Sabtu (16/8).

Baginya, kekuatan pemuda terletak pada persatuan gagasan dan aksi nyata. KNPI, dalam pandangannya, harus menjadi rumah besar bagi semua, pusat kreativitas, forum diskusi, dan ladang pengabdian yang berbuah manfaat bagi masyarakat.

Dukungan untuk Muklas mengalir deras, terutama dari generasi muda Halsel yang melihatnya sebagai wajah baru pembawa semangat segar. Kehadirannya diyakini mampu menghapus sekat perbedaan dan menyatukan potensi demi kemajuan Halsel.

Dengan identitas sebagai Penghubung Aspirasi, Pemuda, dan Perubahan, Muklas Adam melangkah mantap. Niatnya murni, tanpa kepentingan pribadi. Hanya keikhlasan untuk bertarung demi masa depan pemuda Halsel yang lebih terbuka, produktif, dan siap menjawab tantangan zaman. (Hardin CN)

TNI Bangun Makian Barat Lewat  TMMD ke-125 di Halsel

HALSELCN — Upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Kodim 1509/Labuha resmi digelar di Lapangan Desa Maketeken, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Rabu (23/7/2025).

Mengangkat tema “Dengan Semangat TMMD, Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional di Wilayah”, kegiatan ini menandai dimulainya program terpadu antara TNI dan masyarakat dalam membangun daerah tertinggal.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), didampingi Kasrem 152/Baabullah Kolonel Inf Budi Kurniawan dan Kasiter Kolonel Arm M. Yusuf. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Halsel, Wakil Bupati, serta Kapolres Halsel.

Dalam upacara pembukaan, dilakukan penandatanganan Naskah Serah Terima program dari Pemda Halsel kepada Satgas TMMD oleh Bupati dan Dansatgas, disaksikan langsung oleh para pimpinan daerah.

Dansatgas TMMD ke-125 yang juga Dandim 1509/Labuha, Letkol Inf Syamsul, menegaskan bahwa TMMD bukan hanya pembangunan fisik, melainkan juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, percepatan infrastruktur, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam percepatan pembangunan di daerah terpencil dan mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat,” tegasnya.

Letkol Syamsul juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terlaksananya TMMD dan mengajak semua elemen masyarakat untuk terus bersinergi.

Sementara itu, Bupati Bassam mengimbau Pemerintah Desa dan Kecamatan Makian Barat untuk mendukung penuh kegiatan ini dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Ia yakin, dengan semangat gotong royong bersama TNI, TMMD dapat berjalan lancar dan berdampak langsung bagi warga.

“TMMD diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempercepat pembangunan di wilayah tertinggal. Ini adalah bukti nyata kolaborasi antara TNI dan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Bassam.

Program TMMD ke-125 di Makian Barat meliputi pembangunan fisik seperti drainase, talud penahan tebing, jalan setapak, jembatan, rumah tidak layak huni, serta jaringan pipanisasi. Selain itu, terdapat pula kegiatan non-fisik berupa penyuluhan bahaya narkoba, pertanian, wawasan kebangsaan, percepatan penurunan stunting, program KB, kesehatan, dan teknologi tepat guna. (Hardin CN)

Wartawan Boikot Kunjungan Gubernur Malut di Halsel, Diduga Pers Diperlakukan Seperti Musuh

HALSEL, CN — Dunia jurnalistik di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelegar. Puluhan wartawan dari berbagai media secara kompak memboikot seluruh pemberitaan terkait kunjungan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, yang berlangsung Senin, 30 Juni 2025. Aksi ini bukan tanpa alasan, pers merasa dilecehkan dan dihalangi secara kasar saat menjalankan tugasnya.

Dalam video yang kini beredar luas, tampak jelas aparat yang diduga oknum TNI bersama Ajudan Gubernur Malut mengusir dan melarang wartawan mendekat, bahkan mengambil gambar. Perlakuan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi yang mencederai kemerdekaan pers. Seperti halnya pers diperlakukan seperti musuh.

Sekretaris PWI Halsel, Nandar Jabid, menyuarakan kemarahan.

“Ini bukan sekadar penghalangan, ini penghinaan terhadap profesi kami. Kami hadir resmi untuk meliput, tapi justru diperlakukan seolah-olah kami ancaman. Ini jelas pelecehan dan tidak bisa ditoleransi!,” tegas Nandar, penuh amarah.

Ia menegaskan, boikot ini adalah bentuk perlawanan tegas terhadap segala bentuk represi terhadap pers.

“Jika aparat dan Ajudan Gubernur tak mampu memahami peran pers dalam demokrasi, maka kami tak perlu memberi ruang pemberitaan untuk mereka,” ujarnya.

Akibat insiden itu, seluruh jurnalis langsung menarik diri dari lokasi kunjungan dan menyatakan tak akan memuat satu pun berita terkait agenda Gubernur Sherly. Boikot ini bukan sekadar aksi diam, melainkan peringatan keras. Pers bukan alat kekuasaan, melainkan tiang demokrasi.

Para jurnalis menilai, tindakan pengusiran tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan dan independensi pers dari segala bentuk intervensi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut maupun institusi TNI belum mengeluarkan klarifikasi resmi atas insiden yang mencoreng wajah demokrasi itu. (Hardin CN)

Pengurus di Halsel Dukung Adnan Mahmud Pimpin IKA PMII Malut

HALSEL, CN – Pengurus Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendukung Adnan Mahmud maju bertarung dalam kontestasi pemilihan Ketua Wilayah (Ketwil) IKA PMII Malut.

Dukungan itu disampaikan pengurus IKA PMII Halsel, Ilham Lakoda, kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu 15 Februari 2025.

Mantan anggota PC PMII Ternate periode 2017-2018 ini menyatakan, Adnan Mahmud merupakan figur yang layak untuk membawa visi dan misi PMII Malut kedepan, bertoleransi dan mengedepankan misi-misi kemanusiaan.

“Adnan Mahmud itu dosen saya dan senior saya di PMII dan kami mengenal sosok Adnan Mahmud memiliki karakter kepemimpinan yang ramah,” kata Ilham.

Disisi lain, kata, Ilham, Dr. Adnan ini menjiwai pemikiran-pikiran Gusdur.

“Jadi alasan inilah kami pengurus IKA Halmahera Selatan, mendukung penuh Adnan Mahmud. Dan kami sudah rapat pleno pengurus harian memutuskan rekomendasi ke Dr adnan,” ungkapnya.

“Kami berharap dalam perhelatan Muswil III IKA PMII Maluku Utara ini menjadi ajang konsolidasi, organisasi, dan merumuskan program-program untuk meminimalisir isu-isu sara, yang memunculkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara lebih khusunya Provinsi Maluku Utara,” tambahnya.

Menurutnya, terpenting adalah isu Malut kedepan, harus ikut andil dalam sumbangsih gagasan dan pemikiran akan kemajuan daerah, keberagaman dan toleransi serta memastikan sumber daya Alumni PMII bisa berperan optimal menjaga persatuan dan kesatuan serta ikut mengambil bagian dari proses pembangunan Provinsi Maluku Utara. (Hardin CN)

Bawaslu Halsel Gelar Rapat Koordinasi, Pastikan Distribusi Logistik Pemilu Berjalan Lancar

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar rapat koordinasi untuk memastikan distribusi logistik pemilu berjalan dengan lancar serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelang masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Hadir dalam kegiatan, Ketua Bawaslu Halsel dan anggotanya, Sekertaris Daerah Halsel, Polres Halsel maupun TNI.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang jadwal kampanye. Ia mengingatkan agar tidak ada aktivitas kampanye setelah batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada 23 November 2024 pukul 12:00 WIB.

“Seperti yang sudah kita ketahui bersama, setelah batas waktu yang ditentukan, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Kami ingin mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan ini,” ujar Rais Kahar saat diwawancarai, Minggu (23/11/2024).

Selain itu, terkait dengan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), Rais menegaskan bahwa hal ini juga sudah diatur dalam peraturan KPU yang mengharuskan adanya koordinasi antara KPU, Pemerintah Daerah (Pemda) dan pasangan calon Bupati untuk segera menertibkan APK yang sudah tidak sesuai dengan jadwal.

“Setelah kampanye selesai, kami akan bergerak cepat untuk melakukan pembersihan APK. Ini semua sudah menjadi bagian dari norma yang diatur dalam peraturan KPU. Kami berharap semua pihak dapat segera menertibkan APK sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.

Bawaslu Halsel juga mengundang KPU, pasangan calon, dan pemerintah daerah untuk turut hadir dalam rapat koordinasi ini. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas 2 produk penting yang berkaitan dengan penertiban APK dan kebijakan terbaru dari Kemendagri.

Salah satu poin yang dibahas adalah surat edaran dari Kemendagri yang menginstruksikan penundaan program dan kegiatan pemerintah daerah yang dapat mempengaruhi proses kampanye, seperti bantuan sosial dan program serupa. Surat tersebut meminta agar kegiatan-kegiatan tersebut ditahan sementara untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam Pemilu.

“Surat edaran Kemendagri mengharuskan agar program dan kegiatan tertentu, seperti bantuan sosial, tidak dilaksanakan menjelang masa tenang kampanye. Ini adalah langkah penting untuk menjaga agar tidak ada potensi penyalahgunaan kewenangan menjelang pemilu,” pungkas Rais.

Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pemilu 2024 di Halsel dapat bekerja sama dalam menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Kemendagri demi terciptanya pemilu yang jujur, adil dan demokratis. (Hardin CN)

Selingkuh dengan Mantan Istri, Oknum Kades di Mandioli Selatan Dilaporkan ke Polres Halsel Dugaan Tindak Pidana Perzinahan

HALSEL, CN – Pertengkaran hingga berujung penganiayaan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Halsel (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), antara istri pertama dan mantan istri kedua.

Penganiayaan ini didasari persoalan dugaan perselingkuhan sang suami berinisial BA. BA merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Mandioli Selatan.

Kejadian itu terjadi, karena sang suami atau oknum Kades tersebut pergi menemui mantan istrinya berinisial RE, kemudian istri pertama berinisial UU datang menghajar mantan istri kedua sang suami.

UU menceritakan, sang suami sebelum bertemu dengan mantan istri keduanya, BA meminta izin keluar untuk menyaksikan kampanye politik salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di sekitar kota Labuha. Namun kebohongan itu telah diketahui UU.

UU bilang, ia mengetahui kebohongan BA melalui salah seorang istri teman suaminya. Dimana, istri teman suaminya itu adalah istri Kades Sayoang, Kecamatan Bacan Timur. Istri Kades Sayoang secara tiba-tiba menelpon dimalam itu, menanyakan alamat kosannya. Sebab, istri Kades Sayoang sendiri tanpa sadar, ternyata perempuan yang ia hubungi bukanlah wanita perselingkuhan BA, melainkan istri sah BA.

Sehingga itu, dalam percakapan tersebut, UU langsung mengetahui kebohongan sang suami dan juga mengetahui alamat kosan mantan istri kedua sang suami dari istri Kades Sayoang.

Dalam kesempatan itu, tepat sekitar pada pukul 00.30 WIT malam, ia sambil menggendong bayinya yang baru berusia 6 Bulan, langsung menuju ke Kosan RE di Desa Tomori dan kedapatan keduanya sedang ngobrol asyik bersama didalam kamar dan langsung terjadi perkelahian.

Kemudian setelah itu, UU merasa tidak puas atas perilaku sang suami dengan mantan istri kedua, ia langsung melakukan laporan resmi ke Polres Halsel atas dugaan tindak pidana Perzinahan dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor: STPL/583/XI/2024/SPKT pada Selasa 5 November 2024.

“Ini adalah pembohongan yang kesekian kalinya mereka (BA dan RE-Red) berbuat. Jadi bagi saya, tidak ada ampun lagi. Untuk itu, saya berharap pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Halsel segera menindaklanjuti pengaduan saya sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini,” pinta UU saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, di Kosannya di Desa Tomori, kompleks Jalan Baru, Selasa (5/11).

Sambil menetaskan air mata dan menggendong bayi berusia 6 Bulan itu, UU juga sangat berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, agar menindak tegas terhadap sang Suami. Baginya, Dana Desa (DD) adalah uang rakyat, bukan uang pribadi untuk kepentingan pribadi.

“Ini menyangkut kasus perselingkuhan, maka sudah pasti ada dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan hura-hura dengan wanita lain. Jadi Inspektorat Halsel harus melakukan audit Dana Desa Bahu. Dan jika terbukti, maka hasil audit segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk diproses Hukum. Dan saya juga berharap penuh kepada Bupati Halsel agar segera memberhentikan Kades Bahu, agar hal ini tidak terjadi lagi ke Kades-kades yang lain. Karena perlakuan Kades Bahu ini, merupakan satu contoh buruk ke Kades-kades yang lain,” harap UU, memohon sambil menangis dan mencium anaknya.

Hingga berita ini ditayangkan, BA diketahui masih bersama dengan mantan istri kedua yang saat ini sedang bersembunyi dilain tempat. (Hardin CN)