Kasus Pencabulan di Ponpes Al-Kahfi Dipertanyakan, Pelaku Belum Ditangkap

HALSEL, CN – Kuasa Hukum korban kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mempertanyakan keseriusan Polres Halsel dalam penanganan kasus tersebut.

Kepada Wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (21/9/2023), Advokat Ikmal Umsohi  menyebut, Polres Halsel diduga berbelit-belit dan tidak serius dalam menangani kasus pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan Ponpes Al-Kahfi, berinisial AU (60) terhadap beberapa peserta didiknya (Santriwati) hingga depresi dan mengakibatkan terganggunya aktivitas pendidikan para korban.

“Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku AU (60) pada Tanggal 23 Maret 2023 pukul 10.00 WIT  hingga saat ini, belum dilakukan penangkapan dan pelaku dibiarkan begitu saja sampai hari ini,” kesal Kuasa Hukum Korban.

Menurutnya, penanganan kasus di Polres Halsel semenjak dilaporkan pada Senin 8 Mei 2023 dengan tanda terima surat nomor : STPLP/54/V/2023/SPKT. Sampai hari ini, tahapan penyelidikannya terhenti dan belum dilanjutkan.

Lambatnya proses penanganan yang dilakukan dalam penyelidikan, kata Ikmal, patut dipertanyakan. Dimana, pada 19 Bulan Juni Tahun 2023, pihaknya yang selaku Kuasa Hukum korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Pada 10 Mei 2023, hingga saat ini  penyelidikan terhenti tanpa ada kejelasan dari pihak Polres Halsel.

“Dan lambatnya penanganan kasus pencabulan di Pondok Pesantren Al- Kahfi ini bisa menyebabkan pelaku Pencabulan melarikan diri,” tuturnya.

Ikbal bilang, terhentinya proses penanganan penyidikan di Polres Halsel akan berdampak pada tidak terpenuhinya hak hukum korban pencabulan akibat dibiarkan berlarut-larut begitu saja oleh pihak kepolisian.

“Dengan terhentinya penyidikan oleh Polres Halsel ini, kami Kuasa hukum akan menempuh jalur Hukum lain jika pihak penegak hukum tidak serius melindungi hak-hak perempuan dan anak. Apalagi korban masih berusia dini serta terganggu psikis dan pendidikannya akibat perbuatan pelaku,” tegas Ikmal Umsohi.

Kuasa Hukum korban dalam penuturannya menambahkan, sebelumnya, Polres Halsel sudah melaksanakan Rekonstruksi di Pondok Pesantren, namun proses tahapan Rekonstruksi itu ditunda dengan alasan bahwa Kuasa Hukum Pelaku meminta.

“Permintaan Penundaan Rekonstruksi oleh Kuasa Hukum pelaku itu, katanya dikarenakan banyak orang, sehingga ditakutkan ada LSM dan Wartawan yang bisa mengganggu jalannya proses Rekonstruksi,” ungkapnya.

Olehnya itu, kata dia lagi, penundaan ditangguhkan pada sore hari. Sehingga pihaknya menunggu hingga sore hari. Namun pada kenyataannya, sampai dengan saat ini, Rekonstruksi tersebut tertunda tanpa alasan yang jelas. Sehingga penundaan yang dilakukan pihak Polres Halsel ini patut dipertanyakan.

“Polres Halsel bertanggung jawab atas apa yang akan selanjutnya terjadi apa bila pelaku tidak segera ditangkap dan jika pihak Polres Halsel tidak serius dalam menangani kasus pencabulan ini, bisa berakibat pada lemahnya penegakan hukum dilingkup Polres Halsel,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Halsel AKBP. Aditya Kurniawan., S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi menuturkan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Pimpinan Ponpes itu masih dalam penyelidikan.

“Untuk kasus pencabulan, kita harus benar-benar cermat dalam mengungkap kasusnya, karena saksi sangat minim,” tutur Kapolres Halsel.

Untuk rekonstruksi, kata Kapolres, pihaknya belum melakukan rekonstruksi. Hal itu dikarenakan rekonstruksi masuk dalam ranah penyidikan.

“Dan yang kami lakukan adalah pra rekonstruksi, hanya untuk memastikan TKP dan posisi para saksi-saksi pada saat kejadian dan kami berupaya melakukan penyelidikan secara cermat,” tutupnya. (Shain CN)

Korban Penganiayaan di Desa Silang Harap Polres Halsel Proses Hukum Pelaku 

HALSEL, CN – Sekelompok warga Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap sejumlah warga Desa Liaro.

Pelaku penganiayaan itu yakni SA dan kawan-kawan (pelaku). Mereka terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah dilaporkan korban Penganiayaan Supardi Iskandar Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/133/IX/2023/SPKT atas tindakan penganiayaan terhadap dirinya dan beberapa korban lain.

Kepada Wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (20/9/2023), Masut Hi. Mansur menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Desa Silang Selasa (19/9/2023) pukul 21:30 WIT.

“Insiden ini terjadi di Desa Silang saat kami dari Labuha hendak balik ke Desa Liaro sekitar Jam 9 malam, tepat diujung Kampung dekat Kantor Desa. Kami  sudah ditunggu para pelaku dan disitulah terjadi tindakan penganiayaan terhadap kami,” jelas
Masut Hi. Mansur.

Tindakan penganiayaan ini dibenarkan Kanit Binmas Polsek Bacan Timur Bripka Tri Astuti.

Kata Tri Astuti, pihaknya telah terkonfirmasi dengan Bhabinkamtibmas di Desa Silang. Hanya saja, pihak korban belum mendatangi Polsek Bacan Timur guna melakukan pengaduan.

“Tadi malam pak Bhabinkamtibmas sudah beri tahu. Hanya korban belum ke Polsek dan tadi malam pak Bhabinkamtibmas juga sudah saya perintahkan menuju ke Desa Silang untuk antisipasi,” aku Kanit Binmas Polsek Bacan Timur melalui Pesan WhatsApp.

Keluarga Korban yang tak terima dengan perlakukan itu, meminta agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta pihak berwajib dalam hal ini Polres Halsel agar perbuatan pelaku itu bisa diproses hukum sebagaimana mestinya,” harap Masut Hi Mansur mengakhiri. (Sain CN)

Percepat Penurunan Stanting, DP3AKB dan Dinkes Teken MoU dengan Muslimat NU Halsel

HALSEL, CN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Organisasi Muslimat Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan penandatanganan MoU terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting di Halsel.

Kegiatan tersebut berlangsung di acara pelantikan Muslimat NU Halsel di Lapangan Merdeka, Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Dihadiri langsung Bupati Halsel dan Wakil Bupati Halsel, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, Selasa (19/9/2023).

Dalam sambutan Ketua Muslimat NU Malut, Dr. Rosita Alting menyampaikan bahwa Muslimat NU Malut mengukuhkan semua kader Muslimat, agar dapat hadir sebagai garda terdepan untuk mendukung program-program pembangunan yang diselenggarakan Pemerintah. Salah satunya penurunan angka stunting.

“Kita berharap kehadiran mereka akan menjadi garda terdepan untuk mendeteksi anak-anak dilingkungan sekitar kita yang mengidap stunting”, ujarnya.

Rosita menjelaskan, sesuai data pada Tahun sebelumnya, kasus Stunting di Halsel yang sebelumnya berada di urutan tertinggi kedua se-Provinsi Maluku Utara, sekarang sudah turun ke peringkat tiga.

Rosita mengatakan, di Halsel seharusnya tidak ada Stunting. Sebab menurutnya, Halsel mempunyai kekayaan alam yang luar biasa, ikan yang berlimpah dan makanan-makanan yang sehat.

“Sebenarnya, munculnya stunting itu salah satunya disebabkan karena faktor ekonomi. Selain itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan harus selalu ditingkatkan melalui berbagai metode kampanye dan edukasi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Halsel, Usman Sidik dalam sambutannya mengatakan bahwa Muslimat NU merupakan organisasi bagi perempuan yang dibentuk dan bernaung dibawah Nahdlatul Ulama. Dimana, NU sendiri merupakan organisasi yang besar. Sehingga pihaknya meyakini kepengurusan yang baru ini, nantinya akan ikut bersinergi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membangun Halsel menjadi lebih baik lagi dengan berperan sebagai motivator.

“Saya berharap seluruh anggota Muslimat NU dapat menjadi contoh bagi kaum perempuan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” harapnya.

Bupati Halsel berharap kedepannya Muslimat NU ini bisa menjembatani aspirasi-aspirasi masyarakat dengan Pemda agar semakin terjalin komunikasi yang efektif yang tentunya bisa menjadi masukan untuk memajukan Halsel.

“Saya juga mengajak kepada Muslimat NU untuk bersama-sama bergerak dengan Pemerintah Daerah dan organisasi wanita lainnya yang berada di Halsel, melakukan pendampingan, membangun kesadaran dan mengedukasi masyarakat luas akan pentingnya nutrisi serta pola hidup bersih dan sehat dalam mendukung upaya penurunan stunting di Indonesia, khususnya di Halsel,” tutupnya. (Hardin CN)

Bangun Pagar Desa, Kades Balitata: Sudah Mencapai 75 Persen

HALSEL, CN – Pemerintahan Desa (Pemdes) Balitata, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), membangun pagar Desa.

Dimana, Pagar Desa dibangun bersumber  dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.

Kepala Desa (Kades) Balitata, Haryadi Sangaji mengatakan bahwa pembuatan Pagar Desa sangat diperlukan. Sebab, untuk identitas desa dan dengan adanya bangunan tersebut menambah keindahan Desa.

“Pembangunan Pagar Desa juga sudah melalui Musyawarah Desa. Pembangunan Pagar Desa 450 Meter dengan menggunakan DDS Tahun Anggaran 2023,” jelas Haryadi Sangaji, Senin (18/9).

Haryadi Sangaji juga menuturkan, Pemdes Balitata juga menggandeng masyarakat setempat didalam mengawal kegiatan maupun dalam Musyawarah agar dapat menghasilkan pembangunan yang berkualitas.

“Masyarakat merupakan penentu keberhasilan pembangunan Dana Desa. Pengawalan bersama merupakan bentuk transparansi penggunaan anggaran yang diterima oleh Desa. Kerja sama kita akan memberikan hasil yang baik,” tuturnya.

Kades Balitata juga memberikan ruang bagi siapa pun yang ingin mengkritik. Namun jika bersifat asumsi, lebih bagus untuk didiskusikan dengan baik.

“Alhamdulillah, sudah mencapai 75 persen. Besaran anggaran senilai Rp 351,136,700,” tutupnya. (Hardin CN)

Harapan Mantan Kades Tawa Kalahkan Pemda Halsel di PTUN Ambon Berbalik

HALSEL, CN – Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dinyatakan kalah dalam sidang di PTUN Ambon, terkait gugatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2022 Lalu.

Cakades tersebut atas nama Michael Hoga dari Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Dimana, dalam putusan PTUN Ambon, hakim yang mengadili perkara Nomor :42/G/2022/PTUN.ABN. menolak gugatan penggugat (Michael Hoga) untuk seluruhnya.

Kekalahan Michael Hoga ini juga dibenarkan Ismid Usman selaku Tim Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel saat dikonfirmasi Pesan WhatsApp, Minggu (17/9/2023).

“Sudah ada putusan, gugatan penggugat ditolak Majelis Hakim PTUN Ambon,” jelas Ismid Usman.

Terlepas dari kekalahan Michael Hoga di PTUN Ambon, ada hal menarik dalam Pilkades Tawa. Dimana, Michael Hoga yang diketahui kalah berulang kali seolah-olah belum mau menerima takdir akan kekalahannya.

Pasalnya, dalam Pilkades Tawa yang digelar beberapa waktu lalu, Michael Hoga diketahui kalah satu suara dari rival politiknya, Lonly Loleo.

Tak terima dengan kekalahannya, Petahana Desa itu lantas mengajukan gugatan hingga berujung pada Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Dalam PSU, Michael Hoga kembali kalah dengan perolehan selisih 11 suara dari Lonly Loleo yang keluar sebagai Pemenang.

Tak cukup disitu, Michael Hoga yang tidak menerima hasil PSU itu, kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Ambon.

Parahnya, sebelum putusan hasil sengketa Pilkades Tawa di PTUN Ambon, Michael Hoga diduga percaya akan kemenangannya dalam sidang pembacaan hasil putusan Majelis Hakim.

Ini terlihat sebagimana dalam postingannya yang diunggah di Akun Facebook milik pribadinya pada Selasa (12/9/).

“Pasang Foto Lama,” tulis Mantan Kades Tawa, Michael Hoga.

Namun sayangnya, harapan Michael Hoga untuk mengalahkan Pemda Halsel di PTUN Ambon, berbalik.

Postingan yang diunggah di beranda Facebooknya itu, kini mendapat 94 tanggapan Like. (Shain CN)

Oknum ASN di Halsel Diduga Gelapkan Dana Kantor Camat Kayoa Selatan Ratusan Juta Rupiah

HALSEL, CN – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat menggelapkan Dana Ratusan Juta Rupiah milik Kantor Camat Kayoa Selatan.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Dana Ratusan Juta Rupiah yang digelapkan perempuan berstatus PNS bernama Siti Aisya itu bersumber dari Dana Belanja Modal dan ATK milik Kantor Camat Kayoa Selatan serta anggaran perjalanan Dinas Camat Kayoa Selatan.

SA sebelumnya diketahui bertugas di Kantor Camat Kayoa Barat dan dipercayakan menjadi operator Kantor Camat Kayoa Selatan serta diberikan kepercayaan untuk mengurus Dana belanja modal, ATK dan perjalanan Dinas serta gaji PTT.

Bukanya menjaga amanah dan tanggungjawab yang sudah diberikan, Oknum ASN itu malah melakukan penggelapan Dana yang mencapai kurang lebih Rp 164 Juta tanpa sepengetahuan Camat.

Raibnya uang ratusan juta rupiah itu dibenarkan Camat Kayoa Selatan, Nasarudin Tuanany Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kamis (14/9/2023).

“Ada Dana sekitar Seratus Juta lebih yang telah digelapkan SA. Kejadian ini dari Bulan Januari. Dana itu diambil sedikit demi sedikit hingga mencapai Ratusan Juta Rupiah. Terduga diberikan kepercayaan untuk mengurus Dana tersebut, namun ternyata digelapkan secara diam-diam,” terang Camat Kayoa Selatan.

Nasarudin menjelaskan, kecurigaan awal bermula saat gaji PTT tak kunjung diberikan. Sementara gaji itu sudah dicairkan.

“Hal ini terungkap ketika kami berikan kepercayaan untuk mengurus Gaji PTT menjelang Bulan Puasa, Cap kami kasih karena saling percaya juga dalam rangka memudahkan pengurusan, namun yang terjadi malah tidak sesuai dengan harapan. Gaji itupun digelapkan sedikit demi sedikit,” ungkapnya.

Perbuatan itu, kata Camat, sudah dilaporkan ke Inspektorat Halsel selaku lembaga audit internal, laporan yang disampaikan ke Inspektorat itu juga, tuturnya, sesuai perintah pengadilan. Sebab, Siti Aisya sebelumnya diadukan ke Pengadilan Labuha guna mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat.

“Hal ini sudah kami adukan ke Pengadilan dan proses sidang sudah dilakukan. Hanya saja, pihak Pengadilan meminta agar masalah ini dilaporkan dulu ke Inspektorat dan kemarin saya sudah menyurat secara resmi ke Inspektorat untuk kemudian nanti ditindaklanjuti. Setelah ada tindak lanjut dari Inspektorat, kami akan proses Hukum,” tegasnya mengakhiri. (Shain CN)