Bangun Pagar Desa, Kades Balitata: Sudah Mencapai 75 Persen

HALSEL, CN – Pemerintahan Desa (Pemdes) Balitata, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), membangun pagar Desa.

Dimana, Pagar Desa dibangun bersumber  dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.

Kepala Desa (Kades) Balitata, Haryadi Sangaji mengatakan bahwa pembuatan Pagar Desa sangat diperlukan. Sebab, untuk identitas desa dan dengan adanya bangunan tersebut menambah keindahan Desa.

“Pembangunan Pagar Desa juga sudah melalui Musyawarah Desa. Pembangunan Pagar Desa 450 Meter dengan menggunakan DDS Tahun Anggaran 2023,” jelas Haryadi Sangaji, Senin (18/9).

Haryadi Sangaji juga menuturkan, Pemdes Balitata juga menggandeng masyarakat setempat didalam mengawal kegiatan maupun dalam Musyawarah agar dapat menghasilkan pembangunan yang berkualitas.

“Masyarakat merupakan penentu keberhasilan pembangunan Dana Desa. Pengawalan bersama merupakan bentuk transparansi penggunaan anggaran yang diterima oleh Desa. Kerja sama kita akan memberikan hasil yang baik,” tuturnya.

Kades Balitata juga memberikan ruang bagi siapa pun yang ingin mengkritik. Namun jika bersifat asumsi, lebih bagus untuk didiskusikan dengan baik.

“Alhamdulillah, sudah mencapai 75 persen. Besaran anggaran senilai Rp 351,136,700,” tutupnya. (Hardin CN)

Harapan Mantan Kades Tawa Kalahkan Pemda Halsel di PTUN Ambon Berbalik

HALSEL, CN – Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dinyatakan kalah dalam sidang di PTUN Ambon, terkait gugatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2022 Lalu.

Cakades tersebut atas nama Michael Hoga dari Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Dimana, dalam putusan PTUN Ambon, hakim yang mengadili perkara Nomor :42/G/2022/PTUN.ABN. menolak gugatan penggugat (Michael Hoga) untuk seluruhnya.

Kekalahan Michael Hoga ini juga dibenarkan Ismid Usman selaku Tim Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel saat dikonfirmasi Pesan WhatsApp, Minggu (17/9/2023).

“Sudah ada putusan, gugatan penggugat ditolak Majelis Hakim PTUN Ambon,” jelas Ismid Usman.

Terlepas dari kekalahan Michael Hoga di PTUN Ambon, ada hal menarik dalam Pilkades Tawa. Dimana, Michael Hoga yang diketahui kalah berulang kali seolah-olah belum mau menerima takdir akan kekalahannya.

Pasalnya, dalam Pilkades Tawa yang digelar beberapa waktu lalu, Michael Hoga diketahui kalah satu suara dari rival politiknya, Lonly Loleo.

Tak terima dengan kekalahannya, Petahana Desa itu lantas mengajukan gugatan hingga berujung pada Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Dalam PSU, Michael Hoga kembali kalah dengan perolehan selisih 11 suara dari Lonly Loleo yang keluar sebagai Pemenang.

Tak cukup disitu, Michael Hoga yang tidak menerima hasil PSU itu, kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Ambon.

Parahnya, sebelum putusan hasil sengketa Pilkades Tawa di PTUN Ambon, Michael Hoga diduga percaya akan kemenangannya dalam sidang pembacaan hasil putusan Majelis Hakim.

Ini terlihat sebagimana dalam postingannya yang diunggah di Akun Facebook milik pribadinya pada Selasa (12/9/).

“Pasang Foto Lama,” tulis Mantan Kades Tawa, Michael Hoga.

Namun sayangnya, harapan Michael Hoga untuk mengalahkan Pemda Halsel di PTUN Ambon, berbalik.

Postingan yang diunggah di beranda Facebooknya itu, kini mendapat 94 tanggapan Like. (Shain CN)

Oknum ASN di Halsel Diduga Gelapkan Dana Kantor Camat Kayoa Selatan Ratusan Juta Rupiah

HALSEL, CN – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat menggelapkan Dana Ratusan Juta Rupiah milik Kantor Camat Kayoa Selatan.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Dana Ratusan Juta Rupiah yang digelapkan perempuan berstatus PNS bernama Siti Aisya itu bersumber dari Dana Belanja Modal dan ATK milik Kantor Camat Kayoa Selatan serta anggaran perjalanan Dinas Camat Kayoa Selatan.

SA sebelumnya diketahui bertugas di Kantor Camat Kayoa Barat dan dipercayakan menjadi operator Kantor Camat Kayoa Selatan serta diberikan kepercayaan untuk mengurus Dana belanja modal, ATK dan perjalanan Dinas serta gaji PTT.

Bukanya menjaga amanah dan tanggungjawab yang sudah diberikan, Oknum ASN itu malah melakukan penggelapan Dana yang mencapai kurang lebih Rp 164 Juta tanpa sepengetahuan Camat.

Raibnya uang ratusan juta rupiah itu dibenarkan Camat Kayoa Selatan, Nasarudin Tuanany Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kamis (14/9/2023).

“Ada Dana sekitar Seratus Juta lebih yang telah digelapkan SA. Kejadian ini dari Bulan Januari. Dana itu diambil sedikit demi sedikit hingga mencapai Ratusan Juta Rupiah. Terduga diberikan kepercayaan untuk mengurus Dana tersebut, namun ternyata digelapkan secara diam-diam,” terang Camat Kayoa Selatan.

Nasarudin menjelaskan, kecurigaan awal bermula saat gaji PTT tak kunjung diberikan. Sementara gaji itu sudah dicairkan.

“Hal ini terungkap ketika kami berikan kepercayaan untuk mengurus Gaji PTT menjelang Bulan Puasa, Cap kami kasih karena saling percaya juga dalam rangka memudahkan pengurusan, namun yang terjadi malah tidak sesuai dengan harapan. Gaji itupun digelapkan sedikit demi sedikit,” ungkapnya.

Perbuatan itu, kata Camat, sudah dilaporkan ke Inspektorat Halsel selaku lembaga audit internal, laporan yang disampaikan ke Inspektorat itu juga, tuturnya, sesuai perintah pengadilan. Sebab, Siti Aisya sebelumnya diadukan ke Pengadilan Labuha guna mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat.

“Hal ini sudah kami adukan ke Pengadilan dan proses sidang sudah dilakukan. Hanya saja, pihak Pengadilan meminta agar masalah ini dilaporkan dulu ke Inspektorat dan kemarin saya sudah menyurat secara resmi ke Inspektorat untuk kemudian nanti ditindaklanjuti. Setelah ada tindak lanjut dari Inspektorat, kami akan proses Hukum,” tegasnya mengakhiri. (Shain CN)

Serahkan APBDes Tahun 2023, Kades Nyonyifi: Agar Tidak Ada Kecurigaan Antara BPD dengan Pemdes

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyerahkan Dokumen Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyerahan Dokumen APBDes kepada Ketua BPD Jufri Lantuna berlangsung di Kantor Desa setempat, Senin (11/9/2023). Hadir dalam kesempatan itu, Tokoh Agama Hasan Samad, Tokoh Adat Arifin Iko dan jajaran BPD serta seluruh masyarakat Desa Nyonyifi.

Kepala Desa (Kades) Nyonyifi Hasim Hairun kepada wartawan cerminnusantara.co.id, menuturkan bahwa BPD Nyonyifi telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan dan perancangan anggaran yang dituangkan dalam APBDes Tahun 2023.

BPD, kata Kades Nyonyifi, telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik yaitu membahas dan menetapkan APBDes dalam Musdes melalui serapan aspirasi masyarakat.

“Olehnya itu, dari apa yang telah diusulkan masyarakat melalui Musdes dan telah ditetapkan BPD bersama dengan Pemerintah Desa dalam APBDes harus dikerjakan dan diawasi secara bersama-bersama antara masyarakat dan BPD. Sehingga APBDes oleh Pemdes diserahkan ke BPD guna mewujudkan transparansi pengelolaan Dana Desa dan mewujudkan kerja sama yang baik,” ungkap Kades Nyoynifi, Hasim Hairun, Rabu (13/9).

Hasim menjelaskan, APBDes adalah peraturan Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu 1 Tahun.

“APBDes juga merupakan acuan kerja Pemerintah Desa dalam kurung waktu 1  Tahun. APBDes ini diserahkan ke BPD agar tidak ada kecurigaan antara BPD dengan Pemdes juga demi terciptanya sistem pemerintahan yang terbuka, jujur, transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Hasim menyebut, APBDes diserahkan ke BPD Nyonyifi juga dalam rangka menciptakan transparansi dan tertib administrasi Pemerintah Desa.

“Penyerahan APBDes kepada BPD ini dimaksudkan agar terciptanya rasa percaya antara BPD dan masyarakat terhadap kerja-kerja Pemerintah Desa. Sebab, semua yang telah dituangkan dalam APBDes sebagian besar sudah dikerjakan Pemerintah Desa disesuaikan dengan anggaran dan Pihak Pemdes dalam bekerja tetap mengacu pada apa yang telah diusulkan masyarakat dan telah ditetapkan BPD dalam Musdes dimaksud,” tegas Hasim Hairun mengakhiri. (Sain CN)

Cakades Lalubi Menang di PTUN Ambon, Kabag Hukum Pemda Halsel: Kami Masih Mempelajari Isi Putusan

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar Tahun 2022 Lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan cerminnusnatara.co.id, Calon Kepala Desa (Cakades) Lalubi, Kecamatan Gane Timur, akhirnya menang di PTUN Ambon.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Selasa ( 12/9/2023 ) yang mengadili perkara Nomor 20/G/2023/PTUN.ABN, Majelis Hakim menyatakan menerima gugatan yang dilayangkan penggugat.

Menanggapi putusan itu, Kabag Hukum Pemda Halsel, Rusdi Hasan saat dikonfirmasi Via WhatsApp membenarkan adanya putusan PTUN Ambon yang menerima Gugatan salah satu Cakades di Desa Lalubi itu.

“Benar , hari ini per Tanggal 12 September Tahun 2023 , Bagian Hukum telah menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 20/G/2023/PTUN.ABN melalui E- Court, ” aku Kabag Hukum, Rusdi Hasan.

Menurutnya, dalam putusan Majelis Bakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan menerima sebagian gugatan penggugat.

Rusdi menuturkan, putusan PTUN Ambon itu sudah bersifat Incracht (final). Sehingga, pihak Pemkab Halsel saat ini masih mempelajari isi putusan sambil menunggu arahan Bupati Halsel, Usman Sidik sebelum sampai pada kesimpulan apakah nanti pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding ke jenjang yang lebih tinggi ataukah tidak.

“Mengenai sikap Tim Hukum Pemda, sejauh ini kami masih mempelajari isi putusan sambil menunggu arahan pimpinan sebelum sampai pada kesimpulan apakah nanti kami akan mengajukan upaya hukum Banding ke PTUN Manado atau tidak,” ungkapnya mengakhiri. (Sain CN)

Harita Grup Tak Penuhi Panggilan Polisi Soal Dugaan Penyerobatan Lahan 

HALSEL, CN – Bos besar dan Lima pejabat tinggi di PT. Harita Grup tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polisi Resort (Polres), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) soal kasus dugaan penyerobotan lahan warga tanpa diketahui pemilik haknya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halsel AKP Aryo Dwi Prabowo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan aduan terkait Penyerobotan lahan di Loji, Desa Kawasi atas nama Arif La Awa dan Dewi La Awa selaku ahli waris.

“Benar, kami sudah terima aduan dari korban yang tanahnya di Caplok oleh perusahan yang berlokasi di Loji, Desa Kawasi. Dan aduannya telah kami proses serta sudah melayangkan surat panggilan ke Enam oknum itu. Diantaranya Bos besar PT. Harita Group dan kelima pejabat tingginya, akan tetapi mereka belum datang sampai saat ini,” aku Aryo Dwi Prabowo, Sabtu (9/9/2023).

Aryo bilang, dalam surat panggilan tersebut, pihaknya baru memanggil Bos PT Harita Grup, Leem Gunawan, Co. Eksternal CSR, Mochtar Sindang dan Gm. CSR Harita, Latif serta 3 oknum lainnya.

“Dari keenam oknum itu, kami baru memanggil Tiga oknum. Dan Tiga oknum lainnya akan kami panggil, tetapi menyusul,” tutup Kasat Reskrim Polres Halsel. (Hardin CN)