Perhatian dan Peduli, Sekdes Galala Jemput Warga Sakit di Rumah 

HALSEL, CN – Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian sesama untuk menjalin silaturahmi, Sekertaris Desa (Sekdes) Galala, Abdul Gani Jabid, menjemput langsung warga di Rumah yang sedang menderita sakit saat petugas Kesehatan di Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan pemeriksaan terhadap warga sakit.

Sekdes Galala, Abdul Gani Jabid dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Senin (25/9/2023) mengatakan, kunjungan dirinya untuk menjemput warga yang sakit di Rumah merupakan bentuk tanggung jawab sebagai seorang Pemerintah di Desa Galala.

“Ini salah satu wujud dan kepedulian serta bentuk rasa cinta dan perhatian saya kepada masyarakat,” kata Abdul Gani Jabid.

Sekdes Galala itu bilang, dengan begitu, hal ini dapat mempererat tali silaturahmi, kepedulian serta perhatian antara dirinya dengan masyarakat.

“Saya hanya bisa bantu dengan Do’a. Semoga cepat sembuh dan diangkat penyakitnya usai diobati oleh petugas Kesehatan,” tutupnya. (Hardin CN)

Beredar Foto Papan Informasi Pekerjaan Pagar Desa Sali Kecil Terpasang di Halaman RSUD Labuha 

HALSEL, CN – Beredar foto Papan Informasi Pekerjaan proyek pembangunan Pagar Desa Sali Kecil, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), terpasang di lokasi yang tidak semestinya dipasang.

Informasi yang dihimpun wartawan cerminusntara.co.id, Papan Informasi Proyek Pembangunan Pagar di Desa Sali Kecil yang memuat volume kegiatan 168 Meter, sumber Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023, dengan besaran anggaran Rp 152.795.279, waktu pelaksanaan 60 Hari Kalender yang dikerjakan TPK dan Masyarakat ini terpasang di halaman Rumah Sakit Umum Daerah Labuha (RSUD) Labuha.

Pemasangan Papan Proyek Pembangunan Pagar Desa Sali Kecil yang berlokasi di Desa Marabose, Kecamatan Bacan ini, telah beredar di beberapa Grub WhatsApp.

Kepala Desa (Kades) Sali Kecil, Asmin Iskandar Alam saat dikonfirmasi, Minggu (24/9), mengaku baru tahu terkait pemasangan papan informasi pekerjaan di halaman  RSUD Labuha.

Meski begitu, Asmin menyebut, pihaknya saat ini tengah melakukan pekerjaan Pagar Desa yang dianggarkan dari DD Tahun Anggaran 2023.

“Di Sali ada kerja Pagar ini,” aku Asmin melalui via WhatsApp. (Shain CN)

Ketua BPD Liaro jadi Korban Penganiyaan di Desa Silang, Warga Desak Polres Halsel Tangkap Pelaku 

HALSEL, CN – Tokoh masyarakat Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ahmad Mohtar menyesalkan insiden penganiayaan yang dilakukan warga Desa Silang terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Liaro.

Kepada cerminmusantara.co.id, Jumat (22/9/2023), Ahmad mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial SA dan kawan-kawannya terhadap Ketua BPD Liaro Sahmudin Yunus dan beberapa warga lainnya merupakan perbuatan tindak pidana yang tidak bisa ditolerir.

“Pemukulan terhadap Ketua BPD dan masyarakat Liaro itu sudah keterlaluan. Sebab, apa yang dilakukan warga Desa Silang itu merupakan perbuatan tidak terpuji yang merugikan kami masyarakat umum Desa Liaro,” kesalnya.

Ahmad dalam penuturannya mengecam kejadian tersebut dan mendesak pihak kepolisian segera menangkap dan menindak pelaku yang terlibat dalam penganiayaan serta memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ahmad bilang, SA dan kawan-kawan, semestinya tidak melakukan perbuatan semacam itu. Menurutnya, apa yang dilakukan itu mengorbankan Ketua BPD Liaro.

Ahmad mengungkapkan, Ketua BPD beserta beberapa Korban lainnya dikeroyok saat hendak balik ke kampung halaman dari Kota Labuha. Ditengah perjalanan, tepatnya diujung perkampungan Desa Silang mereka dihentikan dan dikerumuni pelaku SA dan kawan-kawan.

“Ketua BPD beserta beberapa warga lainnya kemudian dipukuli beberapa kali saat berada didalam Mobil yang ditumpanginya itu,” ungkapnya menceritakan kejadian penganiayaan.

Akibat dari insiden penganiayaan itu, kata dia, Ketua BPD dan beberapa warga lainnya mengalami luka-luka dan memar serta bengkak di bagian wajah.

“Selain bengkak dan memar, ada korban yang mengalami luka serius di bagian wajah. Luka tersebut terbilang serius karena tidak bisa dijahit akibat berdekatan dengan kelopak mata korban,” ungkap Tokoh masyarakat Desa Liaro menceritakan kondisi korban.

Dugaan penganiayaan itu, Ahmad bilang, kemungkinan dipicu oleh kesalahpahaman antara beberapa pemuda Desa Silang dan beberapa pemuda Desa Liaro.

“Pemukulan itu sepertinya disebabkan oleh kesalahpahaman beberapa waktu lalu di Desa Liaro. Namun kesalahpahaman itu melibatkan pemuda dan tidak melibatkan para Tokoh penting di Desa. Kesalahpahaman itupun terjadi di ujung kompleks seberang daerahnya Kepala Desa. Sehingga kami yang di kompleks sebelah tidak tahu menahu soal itu,” ujarnya.

Namun bukanya diselesaikan dengan orang yang berselisih paham, malah SA dan kawan-kawan meluapkan emosinya kepada Ketua BPD dan beberapa warga lainnya yang tidak bersalah.

“Dari apa yang telah menimpa Ketua BPD ini, maka masalah ini kami minta harus benar-benar diselesaikan secara hukum. Kami warga Desa Liaro dan sejumlah Tokoh penting di Desa mendesak pihak Polres Halsel secepatnya menangkap pelaku karena terlalu arogan,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Ray Sobar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan Nomor 0813xxxxxx40, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan. (Shain CN)

Kasus Pencabulan di Ponpes Al-Kahfi Dipertanyakan, Pelaku Belum Ditangkap

HALSEL, CN – Kuasa Hukum korban kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mempertanyakan keseriusan Polres Halsel dalam penanganan kasus tersebut.

Kepada Wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (21/9/2023), Advokat Ikmal Umsohi  menyebut, Polres Halsel diduga berbelit-belit dan tidak serius dalam menangani kasus pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan Ponpes Al-Kahfi, berinisial AU (60) terhadap beberapa peserta didiknya (Santriwati) hingga depresi dan mengakibatkan terganggunya aktivitas pendidikan para korban.

“Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku AU (60) pada Tanggal 23 Maret 2023 pukul 10.00 WIT  hingga saat ini, belum dilakukan penangkapan dan pelaku dibiarkan begitu saja sampai hari ini,” kesal Kuasa Hukum Korban.

Menurutnya, penanganan kasus di Polres Halsel semenjak dilaporkan pada Senin 8 Mei 2023 dengan tanda terima surat nomor : STPLP/54/V/2023/SPKT. Sampai hari ini, tahapan penyelidikannya terhenti dan belum dilanjutkan.

Lambatnya proses penanganan yang dilakukan dalam penyelidikan, kata Ikmal, patut dipertanyakan. Dimana, pada 19 Bulan Juni Tahun 2023, pihaknya yang selaku Kuasa Hukum korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Pada 10 Mei 2023, hingga saat ini  penyelidikan terhenti tanpa ada kejelasan dari pihak Polres Halsel.

“Dan lambatnya penanganan kasus pencabulan di Pondok Pesantren Al- Kahfi ini bisa menyebabkan pelaku Pencabulan melarikan diri,” tuturnya.

Ikbal bilang, terhentinya proses penanganan penyidikan di Polres Halsel akan berdampak pada tidak terpenuhinya hak hukum korban pencabulan akibat dibiarkan berlarut-larut begitu saja oleh pihak kepolisian.

“Dengan terhentinya penyidikan oleh Polres Halsel ini, kami Kuasa hukum akan menempuh jalur Hukum lain jika pihak penegak hukum tidak serius melindungi hak-hak perempuan dan anak. Apalagi korban masih berusia dini serta terganggu psikis dan pendidikannya akibat perbuatan pelaku,” tegas Ikmal Umsohi.

Kuasa Hukum korban dalam penuturannya menambahkan, sebelumnya, Polres Halsel sudah melaksanakan Rekonstruksi di Pondok Pesantren, namun proses tahapan Rekonstruksi itu ditunda dengan alasan bahwa Kuasa Hukum Pelaku meminta.

“Permintaan Penundaan Rekonstruksi oleh Kuasa Hukum pelaku itu, katanya dikarenakan banyak orang, sehingga ditakutkan ada LSM dan Wartawan yang bisa mengganggu jalannya proses Rekonstruksi,” ungkapnya.

Olehnya itu, kata dia lagi, penundaan ditangguhkan pada sore hari. Sehingga pihaknya menunggu hingga sore hari. Namun pada kenyataannya, sampai dengan saat ini, Rekonstruksi tersebut tertunda tanpa alasan yang jelas. Sehingga penundaan yang dilakukan pihak Polres Halsel ini patut dipertanyakan.

“Polres Halsel bertanggung jawab atas apa yang akan selanjutnya terjadi apa bila pelaku tidak segera ditangkap dan jika pihak Polres Halsel tidak serius dalam menangani kasus pencabulan ini, bisa berakibat pada lemahnya penegakan hukum dilingkup Polres Halsel,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Halsel AKBP. Aditya Kurniawan., S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi menuturkan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Pimpinan Ponpes itu masih dalam penyelidikan.

“Untuk kasus pencabulan, kita harus benar-benar cermat dalam mengungkap kasusnya, karena saksi sangat minim,” tutur Kapolres Halsel.

Untuk rekonstruksi, kata Kapolres, pihaknya belum melakukan rekonstruksi. Hal itu dikarenakan rekonstruksi masuk dalam ranah penyidikan.

“Dan yang kami lakukan adalah pra rekonstruksi, hanya untuk memastikan TKP dan posisi para saksi-saksi pada saat kejadian dan kami berupaya melakukan penyelidikan secara cermat,” tutupnya. (Shain CN)

Korban Penganiayaan di Desa Silang Harap Polres Halsel Proses Hukum Pelaku 

HALSEL, CN – Sekelompok warga Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap sejumlah warga Desa Liaro.

Pelaku penganiayaan itu yakni SA dan kawan-kawan (pelaku). Mereka terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah dilaporkan korban Penganiayaan Supardi Iskandar Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/133/IX/2023/SPKT atas tindakan penganiayaan terhadap dirinya dan beberapa korban lain.

Kepada Wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (20/9/2023), Masut Hi. Mansur menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Desa Silang Selasa (19/9/2023) pukul 21:30 WIT.

“Insiden ini terjadi di Desa Silang saat kami dari Labuha hendak balik ke Desa Liaro sekitar Jam 9 malam, tepat diujung Kampung dekat Kantor Desa. Kami  sudah ditunggu para pelaku dan disitulah terjadi tindakan penganiayaan terhadap kami,” jelas
Masut Hi. Mansur.

Tindakan penganiayaan ini dibenarkan Kanit Binmas Polsek Bacan Timur Bripka Tri Astuti.

Kata Tri Astuti, pihaknya telah terkonfirmasi dengan Bhabinkamtibmas di Desa Silang. Hanya saja, pihak korban belum mendatangi Polsek Bacan Timur guna melakukan pengaduan.

“Tadi malam pak Bhabinkamtibmas sudah beri tahu. Hanya korban belum ke Polsek dan tadi malam pak Bhabinkamtibmas juga sudah saya perintahkan menuju ke Desa Silang untuk antisipasi,” aku Kanit Binmas Polsek Bacan Timur melalui Pesan WhatsApp.

Keluarga Korban yang tak terima dengan perlakukan itu, meminta agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta pihak berwajib dalam hal ini Polres Halsel agar perbuatan pelaku itu bisa diproses hukum sebagaimana mestinya,” harap Masut Hi Mansur mengakhiri. (Sain CN)

Percepat Penurunan Stanting, DP3AKB dan Dinkes Teken MoU dengan Muslimat NU Halsel

HALSEL, CN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Organisasi Muslimat Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan penandatanganan MoU terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting di Halsel.

Kegiatan tersebut berlangsung di acara pelantikan Muslimat NU Halsel di Lapangan Merdeka, Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Dihadiri langsung Bupati Halsel dan Wakil Bupati Halsel, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, Selasa (19/9/2023).

Dalam sambutan Ketua Muslimat NU Malut, Dr. Rosita Alting menyampaikan bahwa Muslimat NU Malut mengukuhkan semua kader Muslimat, agar dapat hadir sebagai garda terdepan untuk mendukung program-program pembangunan yang diselenggarakan Pemerintah. Salah satunya penurunan angka stunting.

“Kita berharap kehadiran mereka akan menjadi garda terdepan untuk mendeteksi anak-anak dilingkungan sekitar kita yang mengidap stunting”, ujarnya.

Rosita menjelaskan, sesuai data pada Tahun sebelumnya, kasus Stunting di Halsel yang sebelumnya berada di urutan tertinggi kedua se-Provinsi Maluku Utara, sekarang sudah turun ke peringkat tiga.

Rosita mengatakan, di Halsel seharusnya tidak ada Stunting. Sebab menurutnya, Halsel mempunyai kekayaan alam yang luar biasa, ikan yang berlimpah dan makanan-makanan yang sehat.

“Sebenarnya, munculnya stunting itu salah satunya disebabkan karena faktor ekonomi. Selain itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan harus selalu ditingkatkan melalui berbagai metode kampanye dan edukasi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Halsel, Usman Sidik dalam sambutannya mengatakan bahwa Muslimat NU merupakan organisasi bagi perempuan yang dibentuk dan bernaung dibawah Nahdlatul Ulama. Dimana, NU sendiri merupakan organisasi yang besar. Sehingga pihaknya meyakini kepengurusan yang baru ini, nantinya akan ikut bersinergi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membangun Halsel menjadi lebih baik lagi dengan berperan sebagai motivator.

“Saya berharap seluruh anggota Muslimat NU dapat menjadi contoh bagi kaum perempuan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” harapnya.

Bupati Halsel berharap kedepannya Muslimat NU ini bisa menjembatani aspirasi-aspirasi masyarakat dengan Pemda agar semakin terjalin komunikasi yang efektif yang tentunya bisa menjadi masukan untuk memajukan Halsel.

“Saya juga mengajak kepada Muslimat NU untuk bersama-sama bergerak dengan Pemerintah Daerah dan organisasi wanita lainnya yang berada di Halsel, melakukan pendampingan, membangun kesadaran dan mengedukasi masyarakat luas akan pentingnya nutrisi serta pola hidup bersih dan sehat dalam mendukung upaya penurunan stunting di Indonesia, khususnya di Halsel,” tutupnya. (Hardin CN)