HUT ke-27, PAN Halsel Gelar Jumat Berkah dengan Berbagi Sembako

HALSEL, CN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Partai Amanat Nasional (PAN) ke-27, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar kegiatan sosial berupa pembagian sembako kepada Pondok Pesantren Integral Hidayatullah Bacan di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, pada Minggu (19/9/2025).

Kegiatan bertajuk Jumat Berkah ini turut dihadiri dan didampingi dua anggota DPRD Halsel dari PAN, yakni Irvan Djalil dan Alfitrah Hi Rustam, yang menyerahkan langsung paket sembako tersebut.

Di hadapan awak media, Irvan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PAN dari pusat hingga daerah untuk tetap aktif dalam kegiatan sosial sebagai wujud syukur dan kepedulian.

“Partai PAN rutin melakukan kegiatan berbagi sembako, bukan hanya di momentum HUT, tetapi juga sebagai agenda bulanan DPD PAN Halsel,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua DPD PAN Halsel Muhtar Sumaila membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari HUT PAN di Halsel.

“Harapannya, kegiatan ini dapat membawa manfaat dan keberkahan bagi penerima maupun pemberi,” harapnya.

Sebelumnya, DPD PAN Halsel bersama dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga gencar menggelar kegiatan Jumat Berkah sebagai bentuk komitmen partai agar selalu dekat dengan masyarakat. (Hardin CN)

Satu Barisan dan Satu Jiwa, Muscab IKA PMII Halsel ke-II Siap Digelar

HALSEL, CN – Pekan depan, sejarah baru akan ditulis oleh Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Musyawarah Cabang (Muscab) ke-II dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2025 di Aula Kantor Bupati.

Karateker sekaligus pengurus IKA PMII Halsel, Ady Hi Adam, menyebut forum ini sebagai momentum strategis bagi para alumni dari lintas generasi untuk kembali bertemu, berdiskusi, dan merumuskan arah perjuangan ke depan.

“Acara ini bukan sekadar pertemuan, melainkan ajang menyulam kebersamaan, menghidupkan kembali semangat, dan meneguhkan kontribusi alumni PMII,” ujarnya, Selasa (16/9).

Mantan Ketua Cabang PMII Ternate itu menambahkan, Muscab akan menghadirkan ratusan alumni dari Maluku Utara, khususnya Halsel, bersama sejumlah tokoh nasional yang pernah berkiprah di PMII. Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana melaporkan bahwa kesiapan acara telah mencapai 80 persen.

Ady menegaskan, forum ini tidak hanya ruang silaturahmi, melainkan juga wadah memperkuat peran alumni dalam menjawab tantangan zaman. Agenda musyawarah meliputi evaluasi program, penyusunan rekomendasi strategis, hingga pemilihan kepengurusan baru yang diharapkan mampu menjadi nakhoda tangguh.

Dengan mengusung tema: “Satu Barisan dan Satu Jiwa Alumni, IKA PMII Bersatu Bangun Negeri Sarumah”, Muscab ini diyakini akan melahirkan pemimpin baru yang berkomitmen membawa IKA PMII Halsel lebih responsif, berdaya, dan berpengaruh.

“Tahun ini kami pastikan Muscab berlangsung megah, sekaligus meneguhkan peran alumni PMII untuk Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban. Tema ini mencerminkan tekad kami untuk selalu menjadi bagian dari solusi atas persoalan bangsa. Baik sosial, politik, ekonomi, maupun keagamaan,” pungkas Ady, Karateker Ketua IKA PMII Halsel yang juga Ketua Ansor Halsel.

Selain sidang-sidang pleno dan pemilihan ketua baru, Muscab juga akan dirangkai dengan orasi kebangsaan yang akan disampaikan langsung oleh Ketua IKA PMII Malut. (Hardin CN)

Kajari Halsel dan Kasi Pidsus Terancam Dilaporkan ke Kejagung Terkait Skandal Kredit Macet Rp 15 Miliar

JAKARTA, CN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ahmad Patoni, SH, MH, dan Kasi Pidsus, Ardan SH, terancam dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Rilis resmi yang diterima media ini, keduanya dinilai bertanggung jawab atas dugaan penghentian penyidikan (SP3) kasus kredit macet Bank BPRS Saruma Sejahtera yang merugikan negara hingga Rp 15 miliar.

“Jika benar kasus Bank Saruma di-SP3, kami akan segera melaporkan Kajari dan Kasi Pidsus ke Kejagung,” tegas Ketua Umum (Ketum) PB-FORMMALUT Jabodetabek, Reza A. Syadik, Selasa (17/7/2025).

Menurut Reza, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sehingga meski ada pengembalian kerugian, proses pidana tidak bisa dihentikan begitu saja.

“Kejari wajib melanjutkan ke penuntutan. Pengembalian kerugian justru harus disita dan dijadikan barang bukti di persidangan,” ujarnya.

Reza menilai, skandal ini menyeret sejumlah nama besar di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halsel. Karena itu, ia menolak alasan apa pun yang dijadikan dasar untuk menghentikan kasus.

“Kajari dan Kasi Pidsus jangan bermain-main. Profesionalisme harus ditegakkan. Jangan karena ada nama besar lalu kasus dihentikan,” tandasnya.

Sementara itu, beberapa pihak yang diduga terlibat memilih bungkam. Komisaris Bank BPRS Saruma Sejahtera, DR. Sofyan Abbas, hanya menjawab singkat, “No comment.” Mantan Sekda Halsel, Saiful Turuy, dan mantan Kepala BPKAD sekaligus Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam, juga enggan berkomentar. Begitu pula dengan debitur Leny Lutfi yang tak merespons konfirmasi wartawan.

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini pertama kali diungkap almarhum Bupati Halsel, Usman Sidik, pada 2020. Kerugian negara ditaksir Rp 15 miliar.

Penyelidikan sempat menemukan keterlibatan sejumlah pejabat, termasuk Saiful Turuy (mantan Sekda) dan Aswin Adam (mantan Kepala BPKAD), yang disebut sebagai pengendali saham BPRS Saruma Sejahtera. Selain itu, Direktur Utama BPRS, Ichwan Rahmat, serta Debitur Leny Lutfi juga ikut terseret dalam kredit macet tersebut.

Anehnya, meski sekitar Rp 10 miliar sudah dikembalikan oleh seorang kontraktor berinisial FA, masih ada Rp 5 miliar yang belum dikembalikan. Namun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru mengeluarkan surat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.

Padahal, sejak September 2023, Kejari Halsel sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Hingga kini, publik masih menunggu pengumuman tersangka.

(Hardin CN)

Ketua BPD Bahu Diduga Pakai Ijazah Palsu, Gaji Tanpa SK

HALSEL, CN – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ramli Lawai, diduga kuat menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota BPD Desa Bahu.

Informasi ini mencuat sejak proses pemilihan BPD hingga Ramli akhirnya terpilih sebagai ketua. Padahal, saat mendaftar di panitia pemilihan, ia diketahui tidak memiliki ijazah sama sekali. Anehnya, Ramli tetap lolos seleksi calon anggota BPD dan maju dalam pemilihan dengan bermodalkan dokumen ijazah palsu, tanpa pernah mengikuti ujian persamaan paket C di PKBM sebagaimana mestinya.

Akibatnya, saat pelantikan serentak anggota BPD di Halsel, Pemerintah Daerah (Pemda) di bawah kepemimpinan mendiang Bupati Hi. Usman Sidik enggan menerbitkan SK pelantikan bagi BPD Desa Bahu. Alasannya jelas, penggunaan ijazah palsu.

Namun, meski tidak di-SK-kan, para anggota BPD terpilih, termasuk Ramli Lawai, tetap mendesak agar Pemerintah Desa Bahu di bawah pimpinan Kades Badar Abas membayarkan gaji mereka. Desakan tersebut akhirnya diikuti oleh Kades, yang terpaksa mencairkan gaji untuk lima anggota BPD Bahu, termasuk Ramli.

Langkah ini menuai protes keras dari warga Desa Bahu. Mereka menuding pembayaran gaji tanpa SK Bupati sebagai pelanggaran, bahkan diduga menjadi temuan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan. Warga mendesak agar seluruh anggota BPD Bahu mengembalikan gaji yang telah diterima secara tidak sah tersebut.

Kepala Desa Bahu, Badar Abas, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara pasti soal dugaan ijazah palsu milik Ramli.

“Maaf, saya tidak tahu persis tentang dugaan penggunaan ijazah palsu milik Ketua BPD Ramli Lawai tersebut,” ujar Badar.

Ironisnya, meski sejak 2023 gaji BPD sempat tertunda karena tidak memiliki SK, tiba-tiba para anggota BPD menunjukkan SK baru yang disebut-sebut ditandatangani mendiang Bupati Hi. Usman Sidik. Hal ini semakin memperkeruh dugaan adanya praktik pemalsuan dokumen untuk melanggengkan jabatan dan pembayaran gaji BPD Bahu.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu serta pembayaran gaji tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut demi menjaga marwah pemerintahan desa yang bersih dari praktik kotor. (Hardin CN)

Polres Halsel Akan Selidiki Dugaan Korupsi DD Kusubibi Rp 993 Juta

HALSEL, CN – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, tahun anggaran 2024 dengan total kerugian mencapai Rp 993 juta. Temuan ini bakal ditindaklanjuti Polres Halsel.

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Rizaldy Pasaribu, menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami sudah kantongi hasil audit dan kerugiannya mencapai Rp 993 juta. Saat ini kami masih pelajari dan akan segera lakukan penyelidikan,” ujar Rizaldy melalui Kanit Tipikor, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halsel, ditemukan beberapa indikasi penyimpangan, di antaranya:

Kegiatan tidak dilaksanakan sebesar Rp594.697.000.

Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa sebesar Rp168.700.000.

Kekurangan pembayaran bantuan langsung tunai sebesar Rp20.600.000.

Kegiatan yang diragukan kebenarannya sebesar Rp210.039.236.

Atas temuan tersebut, Inspektorat memberi waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti. Jika Kepala Desa (Kades), tidak dapat membuktikan pertanggungjawabannya, maka wajib menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 993.035.221. (Hardin CN)

Sekdes Kokotu: Untuk Gaji Juli-Agustus Saya juga Sudah Panjar

HALSEL, CN – Riak kecil soal gaji perangkat Desa dan Badan Permuswaratan Desa (BPD), Desa Kokotu, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang sempat bergema di tengah masyarakat akhirnya mendapat penjelasan menenangkan.

Sekretaris BPD, Jamal Jaber, menuturkan dengan jujur bahwa tunjangan sejak Januari hingga Juni telah diterima penuh tanpa kekurangan sepeser pun. Hanya saja, kata Jamal, sebagian dari mereka ada yang lebih dulu mengambil panjar sebelum waktu pembagian resmi.

“Saya selaku Sekertaris BPD dan teman-teman saya yang lain sebenarnya sudah menerima. Hanya saja, sebagian dari kami yang mungkin tidak disebutkan namanya sudah melakukan panjar terlebih dahulu. Namun setau saya, tunjangan BPD sejak Januari sampai dengan Juni sudah kami terima tidak kurang sedikitpun, tapi saya mengakui untuk Juli- Agustus,” ujarnya lembut, Selasa (9/9/2025), seraya menegaskan bahwa dirinya sendiri sudah menerima pembayaran langsung dari Kepala Desa (Kades) Susmi Idris, ketika berada di Labuha.

Sekretaris DBD Kokotu, Jamal Jaber
Penyaluran Gaji Sekertaris BPD Kokotu, Jamal Jaber.

“Mumpung karena saya berada di kota Labuha, jadi saya mengakui bahwa saya sudah ke rumah ketemu Kades dan sudah saya terima untuk Juli-Agustus. Jadi persoalan gaji ini hanya dua bulan yaitu Juli Agustus, bukan Lima bulan,” tambahnya.

Nada serupa disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Sudirman Anwar. Ia menuturkan bahwa untuk bulan Mei dan Juni, seluruh perangkat desa sudah menerima haknya. Sementara untuk Juli dan Agustus, ia mengaku telah mengambil sebagian langsung dari Kades.

“Untuk gaji Mei-Juni kami semua sudah terima, sedangkan untuk gaji Juli-Agustus saya juga sudah panjar, saya juga sudah ambil langsung di Kades. Jadi kalau untuk gaji perangkat desa maupun BPD hanya tersisa dua bulan yaitu bulan juli dan Agustus. Dan semua akan terbayar setelah Kades dan Bendahara tiba di Desa dalam waktu dekat,” tegasnya.

Kini, harapan pun ditambatkan pada kedatangan Kades dan Bendahara yang masih berada di Labuha, mengurus pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Setelah itu, barulah sisa gaji akan ditunaikan.

Sejenak, kabar ini menegaskan bahwa keresahan hanyalah awan singgah. Hak-hak perangkat desa dan BPD tetap terjamin, hanya tertunda menunggu waktu yang tepat untuk kembali mengalir.

“Jadi kalau untuk gaji perangkat desa maupun BPD hanya tersisa dua bulan yaitu bulan juli dan Agustus. Dan semua akan terbayar setelah Kades dan Bendahara tiba di desa dalam waktu dekat,” tutupnya. (Hardin CN)