Nahkodai HPM Halsel 2025–2027, Sahjid: Menciptakan Masa Depan yang Hijau

HALSEL, CN — Semangat baru tengah menyala di Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Sosok muda penuh inspirasi, Sahjid H. Ajudin, resmi terpilih sebagai Formatur Himpunan Petani Milenial (HPM) Halsel, periode 2025–2027 beberapa hari lalu. Terpilihnya Sahjid menjadi titik awal kebangkitan generasi muda tani di Bumi Saruma.

Dengan semangat pantang menyerah dan visi besar membangun kemandirian pangan daerah, Sahjid bertekad menjadikan HPM-Halsel sebagai wadah produktif bagi anak-anak muda untuk kembali mencintai dunia pertanian.

Ia menegaskan bahwa pertanian bukan profesi kuno, melainkan masa depan yang menjanjikan jika dikelola dengan inovasi dan teknologi modern.

“Anak muda Halsel harus bangga menjadi petani! Kita bukan hanya menanam, tapi juga menciptakan masa depan yang hijau, mandiri, dan berdaya saing,” ujar Sahjid penuh semangat, Minggu (5/10).

Pemilihan Sahjid H. Ajudin disambut antusias oleh berbagai kalangan. Para petani muda menilai kehadirannya akan membawa perubahan besar, terutama dalam mengembangkan pertanian berbasis teknologi, kewirausahaan, dan nilai-nilai kemandirian ekonomi.

Sehingga itu, setelah resmi menahkodai HPM Halsel, Sahjid bilang, langka awal kepemimpinannya akan difokuskan pada pelatihan digitalisasi pertanian, penguatan koperasi milenial, serta pengembangan komoditas unggulan lokal yang mampu menembus pasar nasional.

“Himpunan Petani Milenial Halsel kini bersiap menatap masa depan dengan penuh keyakinan. Insya Allah, pertanian Halsel menuju masa keemasan baru!,” tukas Sahjid, sembari mengatakan bahwa kehadiran HPM di Halsel akan mampu melahirkan generasi petani modern yang bukan hanya bekerja di ladang, tetapi juga berpikir global dan bertindak inovatif. (Hardin CN)

Perkuat Konsolidasi Jelang Musda, Ketua KNPI Halsel: Kami Akan Melanjutkan ke Organisasi Cipayung Lainnya

HALSEL, CN – DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mulai memperkuat konsolidasi menjelang Musyawarah Daerah (Musda). Salah satu langkah yang ditempuh adalah silaturahmi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halsel di sekretariat GMNI, Kamis (2/10/2025).

Ketua DPD II KNPI Halsel, Akbar Ahad, menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan rangkaian awal untuk membangun kesepahaman dengan seluruh organisasi kepemudaan di bawah payung Cipayung Plus.

“Setelah silaturahmi dengan GMNI, kami akan melanjutkan ke organisasi Cipayung lainnya. Setelah itu, KNPI akan melayangkan surat resmi untuk rapat umum bersama agar kepentingan pemuda dan Musda nanti benar-benar dibicarakan sesuai semangat perjuangan pemuda, tanpa tendensi lain,” tegas Akbar.

Sekretaris DPC GMNI Halsel, Sumitro H. Komdan, menyambut baik upaya konsolidasi tersebut.

“Kami berterima kasih atas kunjungan silaturahmi ini. Saya mewakili seluruh pengurus GMNI siap mendukung agenda konsolidasi pemuda yang dijalankan KNPI,” ujarnya.

Nada dukungan juga datang dari pengurus DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel, Harmain Rusli. “Kami mendukung penuh konsolidasi DPD II KNPI Halsel, khususnya persiapan Rapimpurda menuju Musda. Harapan kami, KNPI tetap berjalan di atas roda perjuangan kepemudaan demi kepentingan rakyat Halsel, bukan kepentingan kelompok,” tegasnya.

Silaturahmi ini menjadi sinyal awal bahwa Musda KNPI Halsel mendatang tidak sekadar soal kepentingan organisasi, melainkan juga momentum penting untuk menguji arah gerakan pemuda: tetap tegak di garis perjuangan rakyat atau tergelincir dalam tarik-menarik kepentingan politik praktis. (Hardin CN)

Kontraktor Sofyan Sangaji Diduga “Telan” Upah Tukang di Desa Talimau Ratusan Juta Rupiah

HALSEL, CN – Nama Sofyan Sangaji, kontraktor pelaksana proyek jalan di Desa Talimau, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali sorotan. Sejumlah tukang yang mengerjakan proyek tersebut menuding Sofyan atas dugaan kuat menunggak pembayaran upah kerja mencapai ratusan juta rupiah.

Para tukang yang ditemui wartawan mengaku, jerih payah mereka tak kunjung dibayar sejak proyek rampung.

“Upah saya saja yang belum dibayar sekitar Rp22 juta,” ungkap salah satu tukang yang identitasnya tidak mau dikorankan, Jumat (3/10/2025).

Ironisnya, ia menyebut masih ada empat orang pekerja lain yang bernasib sama, dengan nilai tunggakan hampir setara. Total kerugian mereka ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Keterlambatan pembayaran itu bukan hanya merugikan secara finansial, namun juga dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap tenaga kerja lokal.

“Kami sudah capek kerja di bawah panas, proyek selesai, tapi hak kami diinjak-injak. Kalau tidak segera dibayar, kami akan lapor Sofyan Sangaji ke Polsek Kayoa,” tegasnya.

Proyek jalan Desa Talimau sendiri diketahui merupakan proyek Pemprov Maluku Utara Tahun 2023 dengan volume 600 meter, yang dikerjakan oleh CV. Limau Dolik milik Sofyan Sangaji.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Sofyan Sangaji yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 08528991**** sama sekali tidak merespons. Pesan wartawan hanya terbaca dengan tanda centang dua, tanpa balasan. (Hardin CN)

Oknum Pejabat Disparbud Halsel Diduga Jadi Mafia Miras Berlabel

HALSEL, CN – Seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga terlibat dalam praktik ilegal pendistribusian minuman keras (miras) berlabel ke sejumlah cafe dan hotel di wilayah Halsel.

Pejabat yang diketahui bernama Iksan Jasmir, menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi di Disparbud Halsel. Ia diduga memanfaatkan rekomendasi peredaran miras di kawasan wisata sebagai kedok untuk memasok miras dari luar daerah.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, Iksan diketahui menggunakan surat rekomendasi legal yang digunakan untuk mendatangkan miras berlabel dari Manado ke Halmahera Selatan melalui jalur laut. Surat ilegal peredaran miras berlebel tersebut diperuntukkan bagi hotel dan tempat wisata yang dikunjungi wisatawan mancanegara.

Namun, praktik ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras di wilayah Halmahera Selatan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa peredaran segala jenis minuman keras, baik berlabel maupun tidak dilarang keras di seluruh wilayah kabupaten.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa miras berlabel kini beredar bebas di sejumlah kafe umum, seperti Cafe Bungalow milik Tiong San dan Fortune milik Ko Hin. Kondisi ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan rekomendasi untuk bisnis ilegal.

Terpisah, Iksan ketika dikonfirmasi tidak membantah adanya pengiriman minuman keras berlabel dari Manado ke Halsel. “Iya, kita memang punya rekomendasi tersebut, makanya dikirim minuman berlabel dari Manado ke Halsel,” ujarnya.

Ia berdalih, distribusi tersebut hanya ditujukan bagi hotel berbintang tiga ke atas di wilayah Halsel.

“Minuman berlabel hanya dipasok ke hotel berbintang tiga. Jadi, Sali dan beberapa resort di Halsel masuk dalam kategori hotel berbintang tiga,” pungkasnya. (Hardin CN)

Kasus Dugaan Korupsi Kapal Halsel Expres dan Pelantikan Kades Bermasalah, BARAH Bakal Demo di Kota Ternate

HALSEL, CN – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menegaskan bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kota Ternate. Fokus utama aksi ini menyoroti dua kasus besar yang mencoreng wajah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yakni dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Expres yang menyeret nama mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, serta kebijakan kontroversial Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang nekat melantik empat Kepala Desa (Kades), meski diduga melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan kasus dugaan korupsi Halsel Expres tidak boleh dibiarkan mengendap begitu saja. Menurutnya, proyek tahun anggaran 2006 senilai Rp 15,1 miliar itu telah merugikan negara hingga Rp 10,1 miliar, namun hingga kini penanganannya masih jalan di tempat.

“Nama mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, jelas-jelas terseret dalam proyek yang merugikan negara miliaran rupiah. Putusan praperadilan di PN Ternate bahkan sudah menyatakan SP3 Kejati Malut tidak sah. Artinya kasus ini wajib dibuka kembali dan diproses sampai tuntas,” tegas Ady, Rabu (1/10/2025).

Selain itu, BARAH juga menyoroti kebijakan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba yang baru-baru ini melantik empat Kades. Pelantikan itu dinilai cacat hukum karena diduga kuat bertentangan dengan putusan PTUN Ambon.

“Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap hukum. Seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam taat hukum, bukan justru melanggar putusan pengadilan. Apa yang dilakukan Bassam adalah pelecehan terhadap supremasi hukum dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” sambung Ady dengan nada keras.

BARAH memastikan tidak hanya akan menggelar aksi di Kota Ternate, tetapi juga akan melayangkan laporan resmi ke Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntut evaluasi serius terhadap Bupati Bassam Kasuba.

“Dugaan korupsi kapal Halsel Expres dan pelantikan empat Kades bermasalah adalah potret bobroknya kepemimpinan di Halsel. Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, agar rakyat tidak terus-menerus menjadi korban,” tutup Ady. (Hardin CN)

AHM, Amran Mustari dan Almarhum AGK Jadi Tersangka, Lalu Kapan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Halsel Expres Diusut?

HALSEL, CN – Sejumlah tokoh besar di Provinsi Maluku Utara (Malut) pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kasus besar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terkait pengadaan kapal cepat Halsel Expres yang merugikan negara Rp 10,1 miliar hingga kini tak kunjung tuntas.

Pada 2018, Ahmad Hidayat Mus (AHM) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat masih menjadi calon Gubernur Malut. AHM yang kala itu menjabat Bupati Kepulauan Sula periode 2005–2010, bersama Zainal Mus, selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula periode 2009-2014. Keduanya disangka melakukan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong dari APBD 2009. Modusnya, Pemkab Sula seolah membeli lahan masyarakat, padahal lahan tersebut milik Zainal. Negara pun dirugikan Rp 3,4 miliar, dengan Rp 1,5 miliar diduga masuk ke rekening Zainal.

Sebelumnya, pada 2016, KPK juga menjerat Amran Hi Mustari, Kepala BPJN IX Maluku-Malut, dalam kasus suap proyek jalan KemenPUPR. Amran terbukti menerima Rp 13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura dari Direktur Utama PT WTU Abdul Khoir agar pengusaha itu mendapat proyek dana aspirasi.

Kemudian, pada 2024, KPK kembali menetapkan Gubernur Malut nonaktif almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, AGK sudah ditahan usai terjaring OTT pada Desember 2023.

Ironisnya, di tengah maraknya penindakan kasus korupsi di Malut, dugaan korupsi proyek kapal cepat Halsel Expres tahun anggaran 2006 sebesar Rp 15,1 miliar justru jalan di tempat. Dari jumlah itu, merugikan negara hingga Rp 10,1 miliar, dan menyeret nama mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba.

Mantan Divisi Humas Halmahera Corruption Watch (HCW) Malut, Ady Hi. Adam, menegaskan kasus ini pernah ditangani Kejati Malut. Bahkan, putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte tanggal 25 Juni 2012 menyatakan SP3 yang dikeluarkan Kejati pada 4 Juni 2009 tidak sah.

“Waktu itu kami dari HCW Malut sebagai pemohon praperadilan, dan kami menang. Tapi hingga sekarang kasus kapal Halsel Express belum ada kejelasan,” tegas Ady, Rabu (1/10/2025).

Ady mendesak Kejati Malut segera menuntaskan kasus ini, sebagaimana KPK berani menjerat AHM, Amran, dan almarhum AGK.

“Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu. Jika ada yang merugikan negara, harus diproses dan ditangkap agar publik melihat hukum ditegakkan dengan adil,” tutupnya. (Hardin CN)