Kejati Malut Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Unsan Halsel dan Hibah Ganda

TERNATE, CN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, khususnya tim penyidik pidana khusus (Pidsus), untuk tidak “masuk angin” dalam mengusut dugaan korupsi di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketua DPW LIDIK Malut, Samsul Hamja, menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Ia menyinggung keterkaitan personal antara Aspidsus Kejati Malut yang baru, Fajar, dengan Rektor Unsan, Yudi Eka Prasetya.

“Aspidsus merupakan mantan Kajari Halsel dan kuat dugaan memiliki kedekatan dengan Rektor Unsan yang kini menjabat Kabag Kesra Halsel. Karena itu kasus ini harus diawasi ketat,” tegas Samsul, Selasa (17/9/2025).

LIDIK juga mendesak penyidik agar memeriksa Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. Sebab, dugaan korupsi ini berangkat dari temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Malut Tahun 2023.

Dalam laporan BPK bernomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023, ditemukan salah klasifikasi anggaran senilai Rp 4,3 miliar. Dari jumlah itu, Rp 1,2 miliar digunakan untuk pembangunan fisik, dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan (Unsan Halsel). Anggaran tersebut dicatat sebagai belanja modal, padahal tidak menghasilkan aset tetap daerah.

“Pemprov Malut memang sudah mengakui kekeliruan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tapi sampai hari ini belum ada langkah konkret,” tandas Samsul.

Tak hanya itu, LIDIK juga mengungkap dugaan pembiayaan ganda. Selain hibah dari Pemprov, Unsan Halsel diketahui menerima Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halsel pada 2024 untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.

LIDIK menilai ada konflik kepentingan karena pimpinan yayasan diduga memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Kasus ini menjadi ujian integritas Kejati Malut. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Samsul. (Hardin CN)

Dugaan Korupsi, Kejati Malut Panggil Mantan Kadinkes dan Kadinkes Halsel

HALSEL, CN – Kepala Puskesman Kecamtan Pulau Makian Halmahera Selatan (Halsel) Baidawi Kamarullah diperiksa Tim penyidik Kejati Malut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Pembangunan Puskesmas yang menalan kurang lebih 10 miliar bersumber dari APBN Tahun 2019.

Proyek itu dianggap bermasalah oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Jejak Timur Malut, pada Rabu (8/7/2020) dilaporkan ke Kejati Malut. Rupahnya Tim penyidik Kejati Malut tidak main-main. Sebab, kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Ahmad Radjak dan Hasna Muhammad Kadis Kesehatan Halsel sekarang dan Kontraktor sudah mulai diproses.

Baidawi Kamarullah diperiksa belum lamah ini, oleh Tim penyidik Kejati Malut. Setelah Kepala Puskesmas itu diperiksa, Tim Penyidik Kejati Malut bakal memanggil berbagai pihak, termasuk Hasna Muhammad selaku Kadis Kesehatan Halsel untuk diperiksa sebagai saksi.

Kepada awak Media, Senin (10/8) Kasih Penkum Kejati Malut Ricardo Sinaga mengatakan bahwa Tim penyidik telah memeriksa Kepala Puskesmas Kecamatan Makian Baidawi Kamarullah. Selanjutnya Penyidik Kejati juga sudah melayangkan beberapa undangan kepada beberapa orang untuk diperiksa, termasuk Kadinkes Halsel Hasna Muhammad pada seputaran pembangunan Puskesmas Makian yang diduga bermasalah itu.

Selain itu, Ungkap Ricardo bahwa pihak Kejati juga sudah melayangkan undangan tambahan 3 orang yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan, yakni Mantan Kepala Puskesaman Makian dan PPTK-Nya.

Lebih jauh lagi ketika ditanya soal kontraktor, Rochardo mengaku untuk sekarang belum mengarah ke kontraktor, akan tetapi pihak-pihak tertentu ini akan diperiksa juga.

“Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak mana pun akan kita undang untuk memperdalam kasus itu,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Jejak Timur Muhammad M. Adam meminta agar proses pemeriksaan dipercepat. Sebab bagi dirinya, kasus tersebut terkesan jalan ditempat.

Menurutnya, Kejati Malut harus memanggil Hasna Muhammad Kadinkes dan Mantan Kadinkes Ahmad Radjak dan pihak kontraktor atau Direktur PT. Minang Tiga Satu agar diminta pertanggungjawaban terkait kasus itu.

Sebab pekerjaan Pembangunan Puskesmas Makian diduga kuat tidak dikerjakan sesuai RAB dan Standar Operasional Prosedural (SOP) pelayanan kesehatan adalah hal yang nyata.

Pasalnya, M Adam mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan perusahan Minanga Tiga Satu dengan nilai kontrak Rp 9.999.983. 680,92 miliar itu mulai mengalami kerusakan serius di bagian Atap Plafon. Bahkan dirinya menilai mutu bangunan Puskesmas juga sangat diragukan. Sebab, telah mengalami keretakan dihampir semua dinding Bangunan. (Red/CN)