PWI Malut Kutuk Oknum Wartawan Diduga Peras Guru SDN di Halsel

TERNATE, CN – Dunia pers di Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum wartawan bernama Haris, yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang guru SDN di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Tindakan ini memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut.

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, menegaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut bukan saja merendahkan martabat profesi jurnalis, tetapi juga mencabik kehormatan pers di mata publik.

“Saya mengutuk keras aksi itu. Jika benar, tindakan ini jelas merusak citra dan marwah profesi jurnalis secara keseluruhan,” tegas Asri, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Asri, wartawan seharusnya menjadi pengemban informasi dan pendidik publik. Profesi ini diikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.

“Oknum yang menjual profesinya untuk kepentingan pribadi dengan cara memeras, sama saja menginjak-injak etika dan meruntuhkan standar moral jurnalisme. Itu bukan lagi kerja pers, melainkan kriminal,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara memang menjamin kemerdekaan pers, namun kebebasan itu tidak bisa dipakai untuk menindas atau memeras pihak lain. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini bisa dijerat sebagai tindak kriminal sesuai KUHP.

Asri menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Pemerasan berkedok jurnalistik adalah kejahatan ganda, merusak nama baik orang lain sekaligus mempermalukan profesi wartawan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab ini. Proses hukum harus ditegakkan agar ada efek jera. Kalau tidak ditindak tegas, dunia pers akan semakin rusak oleh ulah oknum yang memalukan ini,” tegas Asri yang juga Pemimpin Redaksi HalmaheraRaya.id.

Karena itu, PWI Malut kini mendorong kepolisian segera mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut. Hanya dengan langkah hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap pers bisa dipulihkan, dan oknum yang mengkhianati profesinya dapat mendapat hukuman setimpal. (Hardin CN)

Praktik Kotor, Oknum Wartawan Diduga Peras Guru SDN 246 Halsel

HALSEL, CN – Dunia pers di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tercoreng akibat ulah seorang oknum wartawan media online bernama Haris. Ia diduga kuat melakukan praktik kotor berupa pemberitaan sepihak terhadap seorang guru, lalu meminta uang agar berita tersebut bisa dihapus.

Kasus ini mencuat setelah Haris menulis berita berjudul “Skandal di SDN 246 Gilalang: Guru Jarang Masuk Kelas, Kuasai Rumah Dinas, Kepala Sekolah Terlantar”. Artikel tersebut dianggap tidak berimbang, tidak menguji kebenaran informasi, serta menutup hak jawab pihak yang diberitakan, yakni guru Ati Din.

Ironisnya, alih-alih memberi ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Haris justru diduga meminta Rp1,5 juta kepada pihak guru agar persoalan pemberitaan itu dianggap selesai.

“Kalau hak jawab tetap diabaikan, kami akan laporkan ke Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain melanggar etika, ada dugaan kuat praktik pemerasan,” tegas keluarga korban, Sabtu (27/9/2025).

Padahal, hak jawab adalah kewajiban mutlak pers. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik jelas menegaskan bahwa media harus melayani hak jawab. Mengabaikannya berarti pelanggaran etik, apalagi jika disertai dugaan pemerasan. Tindakan ini bukan hanya mencederai martabat profesi jurnalis, tetapi juga bisa menyeret pelaku ke ranah hukum pidana.

Praktik menjual berita atau meminta imbalan uang atas nama pemberitaan adalah bentuk penyalahgunaan profesi. Ulah segelintir oknum seperti Haris memperburuk citra wartawan di mata publik dan meruntuhkan kepercayaan terhadap pers di Halsel.

Meski membantah, alasan Haris dinilai tidak logis. Ia berkilah hanya mengirim nomor rekening perusahaan setelah diminta pihak guru untuk menghapus berita. Namun faktanya, hingga kini hak jawab tidak pernah dipenuhi. Bantahan tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya transaksi terselubung dalam kasus ini.

Sehingga itu, masyarakat, terutama kalangan pendidik, mengecam keras praktik kotor tersebut. Mereka menilai jurnalis seharusnya menyampaikan informasi yang benar, bukan menjadikan berita sebagai alat tawar-menawar.

Kini, Dewan Pers dan aparat penegak hukum menjadi sorotan publik. Jika dugaan pemerasan ini terbukti, Haris harus diseret ke meja hukum. Sebab, tanpa penindakan tegas, dunia pers di Halsel terancam makin kehilangan wibawa akibat ulah oknum yang menjadikan profesi mulia ini sebagai kedok pemerasan. (Hardin CN)