Bupati Halsel Lepas Atlet Bulutangkis

HALSEL, CN – Plt. Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, resmi melepas Satu atlet Bulutangkis di turnamen Wyse Active Internasional Age Group 2023 Singapore, Rabu (15/11) malam.

Pelepasan berlangsung di kediaman Plt Bupati Halsel di Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan.

Kevin Emanuel, siswa SMP Negeri 6 Halsel ini diberangkatkan Pemda untuk mengikuti turnamen Bulutangkis tingkat internasional kategori Boys Single umur 15 Tahun di Negara Singapura.

Didampingi pelatih Takdir Arif, Kevin siap berlaga mewakili Negera Indonesia di tingkat internasional.

Plt Bupati Halsel, Bassam Kasuba pada kesempatan itu memberikan apresiasi kepada Kevin.

Menurutnya, mengikuti turnamen tingkat internasional ini prestasi yang sangat luar biasa karena bagaimana pun, hal ini jarang terjadi, khususnya di wilayah Indonesia Timur.

“Olehnya itu, kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan men-support segala hal yang dibutuhkan. Sehingga atlet ini, bisa berangkat ke Singapura untuk mengikuti kompetisi. Apapun hasil yang didapatkan di sana, semoga menjadi motivasi bagi atlet,” ucapnya.

“Sekali lagi, ini menjadi pengalaman yang luar biasa yang didapatkan Kevin, belum tentu didapatkan anak lain yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan. Jadi manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga ini bisa menjadi bagian dari adik Kevin untuk menggapai cita-cita ke depan khususnya di bidang olahraga,” sambung Politikus PKS itu.

Pemda Halsel, kata Bassam Kasuba, mendukung semaksimal mungkin agar ke depan ada lagi atlet-atlet PBSI yang bisa berkiprah sebagaimana Kevin saat ini.

“Harapan kita pemerintah daerah ini tidak mematahkan semangat adik-adik lainnya,” harapnya.

Bassam Kasuba juga mengharapkan bakat generasi muda yang ada di Halsel  bisa ikut terlibat dalam ajang event internasional seperti ini yang sifatnya positif.

Ia lantas mendoakan agar perjalanan Kevin mengikuti turnamen bulutangkis tingkat internasional ini sampai dengan selamat pada tempat tujuan.

Hadir pada pelepasan atlet tersebut, Ketua Umum PBSI Halsel, Sagaf Hi Taha dan Ketua Bidang Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga, Suhdan Kasuba. (Hardin CN)

Datangi Kemenhub, Ini yang Dilakukan Bupati Halsel

JAKARTA, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Usman Sidik

bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI melakukan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Negara.

Dalam rilis yang disampaikan ke redaksi media ini, penandatanganan itu, Bupati Halsel, Usman Sidik didampingi, Kepala Dinas Perhubungan, Ramly Manui dan Kepala Dinas BPBD Halsel, Aswin Adam,  Kasubag Protokol Darling Masiali, itu berlangsung di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Acara yang dihadiri langsung oleh Orang Nomor Satu di Halsel  tersebut berlangsung khidmat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

Penandatangan antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Halsel yaitu tentang Hibah Barang Milik Negara berupa Dermaga Penyeberangan Makian, Dermaga Penyeberangan Saketa, Dermaga Penyeberangan Kayoa, Dermaga Penyeberangan Babang, Dermaga Penyeberangan Obi dan Rambu Suar dengan nilai Rp. 105.048.133.950 untuk menunjang penyelenggaraan angkutan oleh Pemkab Halmahera Selatan untuk digunakan sebagai dermaga penyeberangan.

Dengan dilakukannya penandatangan ini, maka secara resmi status kepemilikan objek hibah berpindah dari semula Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan menjadi Barang Milik Daerah Halsel.

Bupati Halsel di depan awak media menyampaikan bahwa melalui penandatangan hibah BMN ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel tetap berkomitmen akan mempergunakan dan memelihara aset tesebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya.

“Kami Pemerintah Daerah akan tetap menjaga dan terus utamakannya untuk melayani kebutuhan masyarakat Halmahera Selatan untuk mendapatkan akses penyeberangan,” tutupnya. (Hardin CN)

Pemkab Halsel Ajukan Banding Soal Pilkades ke PTTUN Manado Dinilai Tak Penuhi Syarat Formil

HALSEL, CN – Praktisi Hukum, Safri Nyong, SH meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Bupati H. Usman Sidik, agar lebih objektif dan bijaksana dalam menyikapi beberapa Putusan sengketa Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) yang menjadi objek sengketa.

Safri Nyong saat diwawancarai sejumlah wartawan, Minggu (22/10/2023), menegaskan bahwa secara faktual, beberapa SK Kades yang diterbitkan Bupati Halsel, Usman Sidik tersebut telah terbukti cacat prosedur maupun cacat substansi dalam penerbitannya. Hal ini telah terbukti melalui Putusan PTUN Ambon yang substansinya mengabulkan Gugatan para Penggugat dalam beberapa Sengketa perkara a quo. Dimana, amarnya secara seragam ditegaskan bahwa PTUN Ambon membatalkan beberapa SK yang menjadi objek Sengketa tersebut dan memerintahkan kepada Bupati Halsel selaku Tergugat dalam beberapa perkara tersebut untuk mencabut SK yang merupakan objek sengketa.

Kendati demikian, dari 14 Perkara sengketa Kades yang telah bergulir di PTUN Ambon beberapa waktu lalu, saat ini masih terdapat beberapa yang belum inkrah yakni masih dilakukan upaya hukum Banding dari pihak Tergugat Bupati Halsel.

Praktisi Hukum itu mengaku, saat ini, ia juga merupakan Kuasa Hukum dari beberapa Calon Kepala Desa (Cakades) yang mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Halsel yakni Desa Tawa, Desa Akelamo atau Desa Fida dan Desa Guruapin.

“Benar, ada 14 Desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon terhadap SK Bupati dan dari 14 perkara tersebut, saat ini 7 Desa sudah di Putus oleh Pengadilan, bahkan dari ketujuh Desa yang sudah berakhir perkaranya di PTUN Ambon tersebut, ada beberapa yang secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde) seperti Desa Lalubi dan Desa Lata Lata. Selain itu, secara hukum terhadap beberapa Desa lainnya seperti Desa Gandasuli dan Desa Loid yang saat ini perkaranya sedang bergulir di Tingkat Banding PTTUN Manado, sebenarnya sudah telah melewati tenggang waktu pengajuan upaya Hukum Banding oleh pihak Tergugat Bupati Halsel selaku pihak yang kalah,” jelas Safri Nyong.

Safri Nyong bilang, berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan. Untuk itu, kepada PTUN yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara. Dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang menegaskan secara imperatif bahwa Hari adalah hari Kalender. Maka secara formil pengajuan Banding Bupati Halsel dalam kedua perkara tersebut secara hukum telah melewati tenggang waktu 14 Hari Kalender.

Dengan demikian, Safri menilai bahwa permohonan Banding yang diajukan pihak Bupati Halsel selaku Tergugat yang kalah dalam perkara a quo tidak memenuhi prasyarat formil sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan perundang-undangan dimaksud.

“Itu artinya, Bupati Halsel harus objektif dan bijaksana untuk menjalankan perintah Pengadilan terkait beberapa Desa yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap yakni Desa Lalubi dan Desa Lata-Lata. Sebab proses hukum atas kedua Desa tersebut secara nyata telah berakhir dan para Penggugat telah memiliki legitimasi hukum melalui Putusan PTUN Ambon,” katanya.

Ditanya terkait perkara yang sudah memperoleh Penetapan Inkrah PTUN Ambon, Safri Nyong bilang, Desa Lalubi dan Desa Lata-lata, termasuk beberapa Desa yang gugatannya telah dikabulkan. Akan tetapi, masih terdapat upaya hukum Banding.

Selain itu, Advokat Muda itu juga menjelaskan, tidak ada reasoning hukum lain yang lebih objektif dan rasional bagi Bupati Halsel, Usman Sidik. Selain menindaklanjuti Putusan A quo dengan cara mencabut SK yang telah dibatalkan PTUN Ambon dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan serta melantik para Penggugat sebagai Kades terpilih. Sebab, jika didekati dengan penalaran hukum yang wajar, dengan memaknai secara utuh substansi dari beberapa putusan perkara a quo yang mengabulkan gugatan para penggugat tersebut. Maka terlihat dengan jelas bahwa proses penerbitan SK Kades terpilih dari Bupati Halsel yang merupakan objek Sengketa di PTUN Ambon telah terbukti mengandung cacat prosedur maupun cacat subtansi.

“Itu artinya, atas tindakan administrasi yang dilakukan oleh Bupati Halsel selaku Tergugat dengan mengesahkan para Kades yang SK-nya digugat tersebut adalah merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang keliru secara hukum. Maka menurut hukum, sudah sepatutnya Bupati Halsel menerbitkan SK baru dan melantik para Penggugat selaku pihak Cakades yang berhak untuk memperoleh legitimasi hukum melalui SK Bupati selaku kontestan Pilkades yang oleh Pengadilan, dipandang telah berhasil mendalilkan berbagai bentuk tindakan kecurangan dan atau ketimpangan dalam proses Pilkades serentak di Halsel yang mengakibatkan tidak disahkannya para Penggugat ini selaku Cakades Terpilih berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pertimbangan hukum beberapa putusan perkara ini kan sudah sangat jelas, di sana Hakim telah menguji dan atau menilai seluruh peristiwa hukum kongkrit yang didalilkan oleh para penggugat. Dan itu dibenarkan oleh Hakim. Sehingga dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka lahirlah Amar Putusan yang mengabulkan seluruh gugatan para penggugat. Jadi kalau pihak Pemda Halsel atau Bupati membaca beberapa putusan perkara ini, hanya sebatas Amar kongkrit yang menyatakan membatalkan dan memerintahkan mencabut SK yang disengketakan, dengan menggunakan optic yang sempit tanpa didasari dengan penalaran hukum yang wajar. Maka konsekwensinya akan melahirkan pertimbangan dan penilaian yang keliru bagi Bupati dalam menyikapi beberapa putusan a quo. Sehingga bisa menimbulkan berbagai implikasi hukum terhadap hak dan kepentingan para penggugat, termasuk berimplikasi pada kerugian keuangan Daerah Pemda Halsel yang telah mengeluarkan Dana yang cukup besar bagi pelaksanaan Pilkades serentak beberapa waktu lalu,” ungkap Safri.

Mengenai Amar Putusan yang tidak memerintahkan Bupati Halsel untuk melantik para Penggugat, Safri Nyong menegaskan bahwa perintah untuk melantik itu bisa dilihat dan bisa tergambarkan didalam pertimbangan hukum putusan perkara yang disengketakan. Karena Amar Putusan itu, sejatinya tidak lahir dari suatu ruang yang kosong atau tidak lahir dari Langit. Sebab, Amar Putusan tersebut, lahir dari pertimbangan dan penilaian Majelis Hakim terhadap dalil gugatan para penggugat yang secara formil bisa dilihat dalam format putusan bagian Pertimbangan Hukum. Dimana, Pertimbangan dan Amar adalah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepas pisah atau dibaca serta dimaknai secara terpisah.

“Sekali lagi, ini bukan kepentingan siapa-siapa. Tetapi ini merupakan bagian dari kepentingan Pemda Halsel, terutama kepentingan kongkrit yang tidak terlepas dari bentuk pertangungjawaban moril maupun materil terhadap perwujudan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa yang telah menelan anggaran Daerah yang tidak sedikit. Bayangkan saja, kita semua tahu bahwa untuk hajat Pilkades serentak beberapa waktu lalu, Pemda Halsel telah mengeluarkan anggaran Rp 30 juta per Desa. Jadi jika ke 14 Desa ini seluruhnya telah selesai berperkara dan Bupati Halsel tetap tidak mau melantik para penggugat, maka sudah berapa banyak anggaran Daerah yang telah mubazir atau terbuang percuma, kira-kira sekitar Rp 400 juta lebih, belum lagi berapa besar anggaran yang dikeluarkan oleh Pemda Halsel dalam hal menghadapi proses hukum yang salama ini bergulir di PTUN Ambon. Jika hasil dari pelaksanaan Pilkades terhadap 14 Desa ini hanya berujung dengan Pembatalan SK Kepala Desa Definitif dan akan digantikan oleh Penjabat atau Karateker Kepala Desa oleh Bupati Pasca sengketa ini nanti,” tutup Safri. (Hardin CN)

Bupati Halsel Apresiasi Sawa Percontohan di Desa Pelita

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Usman Sidik apresiasi kebun percontohan Sawa Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara. Apresiasi itu disampaikan Bupati Halsel, Usman Sidik saat berkunjung ke Desa Pelita, Kamis, (19/10/2023).

“Ini bagus, nanti saya akan perintahkan Dinas Pertanian Kabupaten untuk turun cek kebutuhan kebun percontohan Sawa yang dibutuhkan untuk mendorong lebih besar lahan. Sehingga dapat memberdayakan masyarakat Desa Pelita,” ujar Bupati Halsel, Usman Sidik saat menyampaikan sambutannya.

Bupati Halsel bilang, kebun percontohan Sawa yang dibuat Pemerintah Desa (Pemdes) bersama masyarakat Desa Pelita merupakan upaya dan langka yang baik untuk mendukung program Pemerintah Daerah (Pemda).

“Ini luar biasa karena kita pemerintah daerah rencanakan buat tapi pemerintah desa sudah lebih dulu. Saya apresiasi dan insyaallah tahun depan akan ada bantuan dari pemerintah daerah melalui dinas pertanian kabupaten,”tandasnya

Selain itu, Usman Sidik juga mengatakan bahwa Desa Pelita layak dijadikan Desa mandiri karena sukses menghadirkan kebun percontohan Sawa yang tak lama lagi bakal dipanen. (Hardin CN)

Bupati Halsel Resmikan UPH Arang Briket di Desa Pigaraja 

HALSEL, CN – Unit Pengelolaan Hasil (UPH) Arang dan Briket di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diresmikan Bupati Halsel, Usman Sidik, Selasa (17/10/2023)

Sarana Produksi tersebut, merupakan hasil kerjasama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Universitas Khairun (Unkhair) Ternate melalui Yayasan The Tebings yang digerakkan Rektor Unkhair Dr Ridha Ajam dan para akademisi.

Adapun UPH ini, akan mengelola Tempurung Kelapa menjadi Arang Briket untuk diekspor ke luar Daerah.

Bupati Halsel, Usman Sidik mengaku  sangat siap untuk menggerakkan pengelolaan Arang Briket tersebut dengan melibatkan kelompok Petani.

Menurutnya, UPH tersebut akan diintegrasikan dengan pabrik Minyak Kelapa Lokal.

“Jadi nanti Dinas Pertanian segera turun cek lokasinya, gunakan DID, supaya nanti bisa bangun pabrik Minyak Kelapa,” kata Bupati Halsel.

Meski begitu, Usman Sidik mengatakan, sukses atau tidak pengembangan UPH Arang Briket dan pabrik Minyak Kelapa tersebut tergantung dari masyarakat.

Pasalnya, sudah banyak masyarakat di  Desa yang tidak kompak ketika diberi pelatihan untuk produksi hasil pertanian.

“Sifat seperti ini, yakni baku melawan dan baku marah itu ditinggalkan saja. Karena ini demi kesejahteraan masyarakat Halamhera Selatan ini luas. Jadi kita harus kompak,” tutupnya. (Hardin CN)