Cermin Nusantara

Bukti Kepedulian Nyata untuk Warga, Kades Tuwokona Pimpin Penyaluran BLT Tahap II 2025

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025, sekaligus melunasi pembayaran insentif kelembagaan desa.

Kegiatan berlangsung di Aula Desa Tuwokona pada Selasa (30/9/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Tuwokona, Nursanti Awal, S.Pd., M.Pd., yang selalu hadir di tengah masyarakat dalam setiap agenda penting desa. Turut hadir Kamtibmas Ipda Emil Laode, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat desa, serta 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM menerima BLT-DD sebesar Rp 1.500.000 sesuai ketentuan program Dana Desa. Dalam sambutannya, Kades Nursanti menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan memastikan bantuan tepat sasaran.

“Penyaluran BLT ini adalah bentuk perhatian pemerintah desa terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama warga kurang mampu, lansia, penyandang disabilitas, dan penderita sakit menahun. Kami berharap bantuan ini meringankan kebutuhan sehari-hari sekaligus menjadi rezeki yang berkah bagi penerimanya,” ujar Kades Nursanti.

Selain BLT, Pemdes di bawah kepemimpinan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel ini juga menyalurkan insentif bagi pemangku jabatan desa, mulai dari kader PAUD, TPQ, Imam dan Badan Syariah, Posyandu, Linmas, LPM, Kalesang Tetangga, Lembaga Adat, hingga Guru Mengaji. Insentif tersebut telah dilunasi untuk periode Juni–Desember 2025.

Langkah cepat dan tepat ini diapresiasi warga sebagai bukti kepemimpinan Nursanti Awal yang visioner, peduli, dan konsisten memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Dengan tuntasnya penyaluran BLT-DD dan insentif ini, Desa Tuwokona kian optimis memperkuat pelayanan publik dan kinerja kelembagaan desa. (Hardin CN)

Dinilai Hina Rakyat, DPP PDI-Perjuangan Didesak Pecat Masdar Mansur

JAKARTA, CN – Puluhan massa dari Gerakan Peduli Rakyat Halmahera Selatan (GPR-HS) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Jakarta, Senin (29/9/2025). Mereka mendesak DPP segera memecat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Masdar Mansur, yang dinilai menghina rakyat melalui unggahannya di media sosial.

Dalam unggahan Facebook yang viral, Masdar menulis: “Yang mau DPR dibubarkan itu orang GOBLOK (K-nya 10)”. Kalimat tersebut memicu gelombang protes karena dianggap melecehkan kritik rakyat yang sah dan dilindungi konstitusi.

Koordinator aksi, Sayuti Melik S, menegaskan PDI-Perjuangan tidak boleh membiarkan kader merusak citra partai.

“PDI-Perjuangan berdiri di atas penderitaan wong cilik. Pernyataan Masdar Mansur jelas menghina rakyat dan mengkhianati ideologi partai. Kami menuntut DPP segera memecat Masdar demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik,” tegas Sayuti.

Dalam pernyataan sikapnya, GPR-HS menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Pemecatan tanpa kompromi terhadap Masdar Mansur.

2. Pemulihan disiplin partai sebagai benteng ideologi kerakyatan.

3. Konsistensi PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik, bukan partai yang membiarkan kader melecehkan rakyat.

Aspirasi massa diterima langsung oleh perwakilan DPP PDI Perjuangan. Pihak DPP berjanji segera memproses tuntutan sesuai mekanisme partai. Hal ini dianggap sebagai sinyal positif bahwa suara rakyat tidak diabaikan.

Sayuti menegaskan, pihaknya akan terus mengawal keputusan tersebut.

“Jangan sampai ada kompromi. Jika DPP tidak tegas, kami siap menggalang perlawanan lebih besar di berbagai daerah,” ujarnya.

Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa kesabaran rakyat ada batasnya, dan PDI Perjuangan dituntut menunjukkan keberpihakannya secara nyata. (Hardin CN)

Jejak Pengabdian Seorang Guru Desa di Halsel

HALSEL, CN – Di sebuah desa kecil bernama Posi-Posi, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada tahun 1960 lahirlah seorang putra daerah yang kelak menjadi pelita bagi pendidikan di pelosok. Dialah Muhammad Hi. Ali, sosok pendidik yang hidupnya dipersembahkan sepenuhnya untuk mencerdaskan anak bangsa.

Sejak menamatkan Pendidikan Guru Agama (PGA) pada tahun 1980, tekadnya sudah bulat, mendidik anak-anak desa, meski tanpa kepastian gaji, tanpa fasilitas layak, dan tanpa jaminan masa depan. Baginya, mengajar adalah panggilan jiwa.

Tahun 1982, ia mulai mengabdi di Madrasah Ibtidaiyah Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan. Selama 6 tahun, ia mengajar dengan penuh kesabaran. Imbalannya bukan gaji tetap, melainkan sumbangan sukarela dari masyarakat. Namun, ketidakpastian itu tidak pernah mampu memadamkan semangatnya.

Tahun 1989, masyarakat Dusun Ake Ici (kini Desa Loleo Mekar, Kecamatan Kasiruta Timur) meminta Muhammad mendirikan sekolah. Tanpa banyak pikir, ia mengiyakan. Sebuah madrasah pun berdiri dari keringat, doa, dan pengorbanannya. Ia kembali mengajar tanpa gaji, hanya hidup dari partisipasi masyarakat yang jumlahnya sering tak menentu.

Tiga tahun kemudian, tepatnya 1992, perjuangannya berlanjut di Dusun Bala-Bala (kini Desa Bala-Bala, Kecamatan Kasiruta Timur). Di sana, ia kembali merintis sebuah madrasah. Lagi-lagi, semua dijalani tanpa imbalan, hanya berlandaskan cinta terhadap ilmu dan anak-anak desa.

Beberapa tahun kemudian, ia bergabung di SDN Kou Bala-Bala sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Meski statusnya belum diangkat sebagai pegawai negeri, ia tetap setia mendidik, tahun demi tahun, dengan penuh keikhlasan.

Barulah pada tahun 2013, perjuangan panjang itu mendapat pengakuan negara. Di usia 53 tahun, Muhammad Hi. Ali resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), di masa pemerintahan Bupati Dr. Hi. Muhammad Kasuba. Hanya tujuh tahun ia jalani sebagai PNS sebelum pensiun, namun pengangkatan itu adalah peneguhan bahwa dedikasinya selama puluhan tahun tak pernah sia-sia.

Pensiun bukanlah akhir baginya. Muhammad tetap mengajar di SDN Bala-Bala sebagai tenaga sukarela, meski tanpa bayaran. Namun, karena usia yang semakin renta, ia akhirnya menyampaikan pengunduran diri dengan hati berat.

Muhammad Hi. Ali adalah potret nyata ungkapan “guru tanpa tanda jasa.” Sejak awal 1980-an hingga masa tuanya, ia mendidik bukan demi gaji, melainkan demi panggilan hati. Dari tangannya, lahir generasi-generasi terdidik di Halsel, khususnya di Kayoa Selatan dan Kasiruta Timur.

Jejaknya adalah warisan berharga, bukan hanya bagi keluarga dan murid-muridnya, tetapi juga bagi sejarah pendidikan di negeri ini. Namanya mungkin tak tercatat dalam buku besar, tapi dalam hati anak-anak desa yang pernah disentuh oleh ilmunya, ia akan selalu hidup sebagai sang guru pengabdi. (Hardin CN)

PWI Malut Kutuk Oknum Wartawan Diduga Peras Guru SDN di Halsel

TERNATE, CN – Dunia pers di Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum wartawan bernama Haris, yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang guru SDN di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Tindakan ini memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut.

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, menegaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut bukan saja merendahkan martabat profesi jurnalis, tetapi juga mencabik kehormatan pers di mata publik.

“Saya mengutuk keras aksi itu. Jika benar, tindakan ini jelas merusak citra dan marwah profesi jurnalis secara keseluruhan,” tegas Asri, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Asri, wartawan seharusnya menjadi pengemban informasi dan pendidik publik. Profesi ini diikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.

“Oknum yang menjual profesinya untuk kepentingan pribadi dengan cara memeras, sama saja menginjak-injak etika dan meruntuhkan standar moral jurnalisme. Itu bukan lagi kerja pers, melainkan kriminal,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara memang menjamin kemerdekaan pers, namun kebebasan itu tidak bisa dipakai untuk menindas atau memeras pihak lain. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini bisa dijerat sebagai tindak kriminal sesuai KUHP.

Asri menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Pemerasan berkedok jurnalistik adalah kejahatan ganda, merusak nama baik orang lain sekaligus mempermalukan profesi wartawan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab ini. Proses hukum harus ditegakkan agar ada efek jera. Kalau tidak ditindak tegas, dunia pers akan semakin rusak oleh ulah oknum yang memalukan ini,” tegas Asri yang juga Pemimpin Redaksi HalmaheraRaya.id.

Karena itu, PWI Malut kini mendorong kepolisian segera mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut. Hanya dengan langkah hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap pers bisa dipulihkan, dan oknum yang mengkhianati profesinya dapat mendapat hukuman setimpal. (Hardin CN)

Praktik Kotor, Oknum Wartawan Diduga Peras Guru SDN 246 Halsel

HALSEL, CN – Dunia pers di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tercoreng akibat ulah seorang oknum wartawan media online bernama Haris. Ia diduga kuat melakukan praktik kotor berupa pemberitaan sepihak terhadap seorang guru, lalu meminta uang agar berita tersebut bisa dihapus.

Kasus ini mencuat setelah Haris menulis berita berjudul “Skandal di SDN 246 Gilalang: Guru Jarang Masuk Kelas, Kuasai Rumah Dinas, Kepala Sekolah Terlantar”. Artikel tersebut dianggap tidak berimbang, tidak menguji kebenaran informasi, serta menutup hak jawab pihak yang diberitakan, yakni guru Ati Din.

Ironisnya, alih-alih memberi ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Haris justru diduga meminta Rp1,5 juta kepada pihak guru agar persoalan pemberitaan itu dianggap selesai.

“Kalau hak jawab tetap diabaikan, kami akan laporkan ke Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain melanggar etika, ada dugaan kuat praktik pemerasan,” tegas keluarga korban, Sabtu (27/9/2025).

Padahal, hak jawab adalah kewajiban mutlak pers. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik jelas menegaskan bahwa media harus melayani hak jawab. Mengabaikannya berarti pelanggaran etik, apalagi jika disertai dugaan pemerasan. Tindakan ini bukan hanya mencederai martabat profesi jurnalis, tetapi juga bisa menyeret pelaku ke ranah hukum pidana.

Praktik menjual berita atau meminta imbalan uang atas nama pemberitaan adalah bentuk penyalahgunaan profesi. Ulah segelintir oknum seperti Haris memperburuk citra wartawan di mata publik dan meruntuhkan kepercayaan terhadap pers di Halsel.

Meski membantah, alasan Haris dinilai tidak logis. Ia berkilah hanya mengirim nomor rekening perusahaan setelah diminta pihak guru untuk menghapus berita. Namun faktanya, hingga kini hak jawab tidak pernah dipenuhi. Bantahan tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya transaksi terselubung dalam kasus ini.

Sehingga itu, masyarakat, terutama kalangan pendidik, mengecam keras praktik kotor tersebut. Mereka menilai jurnalis seharusnya menyampaikan informasi yang benar, bukan menjadikan berita sebagai alat tawar-menawar.

Kini, Dewan Pers dan aparat penegak hukum menjadi sorotan publik. Jika dugaan pemerasan ini terbukti, Haris harus diseret ke meja hukum. Sebab, tanpa penindakan tegas, dunia pers di Halsel terancam makin kehilangan wibawa akibat ulah oknum yang menjadikan profesi mulia ini sebagai kedok pemerasan. (Hardin CN)

Bupati Halsel Dituding “Injak” Hukum, DPRD Didesak Makzulkan Bassam Kasuba

HALSEL – CN – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (25/9/2025) pukul 10.30 WIT. Massa aksi menuntut DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan merekomendasikan pemakzulan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tuntutan itu muncul lantaran Bupati Bassam Kasuba nekat melantik empat Kepala Desa (Kades) meski Surat Keputusan (SK)-nya telah dibatalkan oleh PTUN Ambon. Dalam orasinya, Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli menegaskan bahwa tindakan Bupati tersebut sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Bupati telah menabrak putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat. Lebih parah lagi, ia melanggar berbagai aturan perundang-undangan,” tegas Harmain.

Adapun aturan yang dimaksud antara lain:

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Desa,

Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,

Perda No. 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa,

Perbup No. 10 Tahun 2022 tentang teknis pemilihan kepala desa di Halsel.

Harmain menegaskan, putusan pengadilan TUN wajib dijalankan. Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 yang diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 jelas menyebut setiap putusan inkracht wajib dilaksanakan pejabat TUN.

“Bupati tidak boleh menerbitkan SK baru dengan substansi yang sama, apalagi melantik kembali orang yang sama. Itu pelecehan hukum,” ujar Harmain.

Ia menilai, langkah Bupati menggunakan diskresi untuk melantik empat Kades sebagai blunder fatal yang mencederai supremasi hukum. Lebih jauh, hal itu juga dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga layak diusulkan untuk diberhentikan.

Selain menekan Bupati, massa aksi juga menuding Komisi I DPRD Halsel “masuk angin” di bawah pimpinan Nawir (PKS), karena menghambat rapat lintas komisi. BARAH dan GPM mendesak DPRD secara kelembagaan segera mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Bassam Kasuba.

“Jika DPRD mengabaikan tuntutan ini, kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi di Kemendagri,” tutup Harmain dalam orasinya. (Hardin CN)