Cermin Nusantara

Irfan Hasanudin: Tara Manyasal’ Pilih Merlisa 9 Desember

Ternate, CN – Cuitan status Facebook Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PDI-Perjuangan Provinsi Maluku Utara (Malut) Irfan Hasanudin, yang dikutip Cerminnusantara.id, Sabtu (7/11/2020).

Dalam Cuitanya, Irfan menulis sosok Merlisa Marsaoly, Calon Walikota Ternate yang diusung PDI Perjuangan pada Pilkada 2020 adalah sosok politisi yang punya rekam jejak Politik mumpuni.

Meskipun perempuan, Merlisa bukanlah pelengkap Kuota 30 persen perempuan dalam komposisi Partai Politik.

Dia juga bukan politisi karbitan atau loncat sana loncat sini. Sedari awal konsisten di PDI Perjuangan. Dia adalah produk idologis PDI Perjuangan. Berproses dan ditempa dari struktur paling bawah hingga menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Ternate

Sikap politiknya ideologis, punya kemampuan menghimpun kemauan rakyat, bergerak berjuang searah keinginan rakyat, itulah ia pernah menjadi Ketua DPRD Kota Ternate.
Atas catatan sejarah politik itulah, PDI Perjuangan mengusungnya pada Pilkada 2020.

MAJU-Nya dalam pertarungan Pilwako Ternate bukanlah merepresentasikan kelompok tertentu, bukan pula mengukuhkan dominasi sekelompok orang pada penguasaan APBD.

Akan tetapi keikutsertaannya adalah seiring dengan kepentingan dan keinginan rakyat yang berkehendak adanya sosok yang bisa menjadikan Kota Ternate menjadi rumah bagi semua orang, menjadi tempat bagi semua golongan dan ramah bagi kepentingan yang berkeadilan dan berkemajuan.

Insya Allah Merlisa yang bukan politisi karbitan bisa menjawab harapan publik Kota Ternate. “Tara manyasal pilih Merlisa, Coblos Nomor 1 (Satu),” tutup Ketua Bapilu DPD PDI Perjuangan. (Red/CN)

Diduga Rugikan Negara, Warga Desa Tawa Desak Inspektorat Serahkan LHP ke Kejari Halsel

HALSEL, CN – Kepala Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam dipidana atas temuan Inspektorat Halsel senilai Ratusan Juta Rupiah.

Sementara laporan hasil pemeriksaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Desa Tawa dalam rincianya terdapat temuan ADD/DD senilai Rp 422.000.000 yang harus dikembalikan Negara.

Hal ini disampaikan warga Desa Tawa, Astuti Rasid saat diwawancarai wartawan, Sabtu (07/11/2020). ia menuturkan bahwa laporan temuan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.

“Kades Bahtiar Hi Hakim harus mengembalikan sejumlah uang atas temuan hasil audit Inspektorat dengan total anggaran pengembalian sebesar Rp 422 Juta,” ungkap Astuti.

Aktivis Perempuan itu juga menjelaskan bahwa berdasarkan data LHP yang tertuang dalam Dokumen tersebut. Astuti menegaskan, Bahtiar harus bertanggung jawab mengembalikan uang bersih Rp 200 Juta dan uang Administrasi Rp 222 Juta dengan total sebesar Rp 422 Juta.

“Temun tersebut tercantum dalam Delapan Aitem kegiatan visik dan nonfisik maupun Pembayaran pajak dalam satu Tahun anggaran 2019 Rp 53.000.000 yang belum dibayar.

“Kami mendesak Inspektorat Halsel mengeluarkan rekomendasi ke Kejari Halsel dan diteruskan masalah ini ke Pengadilan Tinggi Labuha untuk pidanakan Kades Tawa, Bahtiar Hi Hakim atas laporan masyarakat Desa Tawa karena hasil LHP temuan itu sudah lewat 63 hari jatuh tempo pengembalian sejak 4 September hingga 7 November,” pinta Astuti. (Red/CN)

Diduga ‘Rampok’ Anggaran DAK Milyaran Rupiah, GMP Gelar Aksi Desak KPK Tangkap Kadis P3AKB Halsel

Jakarta, CN – Garda Muda Palapa (GMP) menggelar aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesa usut tuntas kasus Dugaan penyalagunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 yang diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Kepada Media Cerminnusantara.co.id, Koordinator aksi GMP, Sahrul lewat via Telepon, Kamis (5/11/2020) mengatakan bahwa pagu DAK Tahun 2019 dalam LKPJ Bupati Halsel yang diterima DP3A sebesar Rp 5 Miliyar.

“Sementara anggaran tersebut di peruntukkan untuk jalanya sejumlah kegiatan, namun diduga kuat banyak yang bermasalah,” kesalnya.

Kata Sahrun, dari Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Halsel di akhir Tahun anggaran 2019 terbaca dengan jelas bahwa DAK non fisik untuk operasional pergerakan Kampung KB dan Desa Stunting itu anggarannya sebesar Rp 3.365.300.000.

“Kemudian Dana DAK non fisik- operasional pembinaan Kader itu dianggarkan sebesar Rp 1.792.800.000. Dengan harapan tersedianya Kader yang berkualitas yang dapat melaksanakan program KB,” ujarnya.

Sahrul menuturkan, dari hasil penelusuran GMP bahwa sebelumnya, dugaan kuat anggaran Milyaran Rupiah itu sengaja disulap. Sehingga ada Dana Program Kampung Keluarga Berencana (KB) harusnya diberikan kepada petugas Kecamatan (PLKB) sebesar Rp 40.000.000.

Tetapi, Lanjut Sahrul, anggaran Rp 40.000.000 itu, Kabid P3AKB Dinas Pemberdayaan Perempuan, Erna Yusup meminta kepada pegawai Kecamatan agar kegiatan Penyuluhan di Desa harus sebagian diberikan kepada Dinas dan sebagian kepada petugas Kecamatan.

“Semetara dari 30 Kecamatan
itu, petugas Kecamatan sebagian besar menyetujui permintaan Kabid P3AKB, Erna Yusup maka dana Rp 40 Juta itu kuat dugaan dibagi ke Kabid P3AKB dan Staf-Nya. Maka kegiatan penyuluhan di Desa-desa juga dibagi antara Kecamatan dan Dinas,” tuturnya.

Sahrul menyampaikan lagi, Dana yang pmgkas petugas Kecamatan untuk kegiatan penyuluhan yang dilakukan Bidang P3AKB itu setiap Tahun mendekati Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) karena dibuka persatu Desa Kampung KB lebih dari Rp 10 Juta dikalikan dengan 30-40 Desa Kampung KB di Halsel.

“Ada juga keluhan dari petugas penyuluh di Desa. Dimana, mereka bekerja sudah bertahun-tahun, tetapi upah atau gaji mereka tidak sesuai yang di harapkan. Ironisnya, lagi ada petugas Kecamatan
yang meminta Penyuluh di Desa untuk tidak membuka mulut soal gaji mereka,” terang Sahrul lewat via Telepon seluler.

“Padahal, upah mereka hanya diberikan 3 bulan, sementara mereka bekerja sudah lebih dari 2 Tahun lamanya,” tambahnya.

Sambung Sahrul, salah satu contoh penyuluh BKKBN Kecamatan Kasiruta Timur ada sebanyak 32 orang yang gaji mereka hanya diterima 3 bulan dan mereka diminta menutup mulut dan tidak boleh saling tanya jumlah Gaji yang diberikan. Padahal gaji atau upah mereka ada Satu Desa dapat Rp
700.000/orang dan ada juga Rp 800.000 bahkan Rp 900.000.

Maka dari itu. Kata Sahul, dari kronologis Dugaan Kasus diatas, maka dari GARDA MUDA PALAPA melakukan aksi di depan Kantor KPK kemudian menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agar segera mengaudit Dana
    Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 Rp. 5 Miliyar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Selatan
  2. KPK segera panggil dan periksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
    Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Selatan, Aisyah Badaruni dan Kabid P3AKB Erna Yusuf
  3. KPK segera Tetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
    Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Selatan Aisyah Badarunt dan Kabid P3AKB Erna Yusuf.
    (Red/CN)

Atasi Covid-19, Dinsos Kota Medan Salurkan BST Sebanyak 631,155 KPM

MEDAN,Sumut, CN – Kementerian Sosial RI bersama Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial akan memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat miskin, tidak mampu dan atau rentan terkena dampak Covid-19 di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PFM Dinas Sosial Kota Medan, Ridha Valenta Yetta dalam Webinar yang diadakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut).

“BST ini bertujuan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19,” tutur Ridha Valenta.

Lanjut Ridha, penerima bantuan sebanyak 631,155 KPM. Diharapkan, BST tersebut bermanfaat untuk mereka yang terdampak Covid-19. Khususnya yang kehilangan pekerjaan dan pemasukan akibat Pandemi.

“Diharapkan BST ini dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi dan menjaga daya beli masyarkat yang menurun serta mengurangi beban pengeluaran masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan,” harap Ridha.

Sementara itu, Kabid PFM Dinsos Medan menyampaikan bahwa skema penyaluran BST ini, melaluli Kementrian Sosial, PT. Pos Indonesia dan Himbara (BNI dan BRI).

“Jadi, bagi penerima yang tidak memiliki rekening dapat melakukan pencairan dana BST melalui PT. Pos Indonesia. Begitu juga dengan yang sudah memiliki rekening Bank dapat melalui Himbara,” ujarnya sembari menjelaskan, BST tersebut diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Yang bukan terdaftar sebagai penerima program PKH dan sembako,” ucap Kabid PFM Dinas Sosial Kota Medan mengakhiri. (APL CN)

Beredar Isu Tolak Tahanan, Kalapas Gunungsitoli: Itu Tidak Benar

Gunungsitoli, Sumut, CN – Beredar rumor dimedia sosial dalam beberapa hari ini bahwa Lapas Gunungsitoli menolak tahanan. Hal tersebut dikatakan Kepala Lapas Gunungsitoli, Kamis (5/11/2020) bahwa tidak benar.

“Saya tidak kenal dengan (Tersangka) dan kepentingan apapun cuma ruangan tahanan baru digunakan untuk isolasi mandiri Covid-19. Artinya apa yang disampaikan dalam pemberitaan itu tidak benar karena belum ada konfirmasi kepada kita,” tuturnya.

Kemudian, Penundaan sementara ini juga sudah pernah dilakukan di bulan Maret sampai Juni yang lalu awal issue Covid-19 dan juga dilaksanakan diseluruh indonesia atas perintah Menteri Hukum dan Ham dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona ini.

“Selanjutnya, saya informasikan Lapas Gunungsitoli sudah dikeluarkan warga binaan selama Covid-19 sebanyak 105 orang/104 untuk menjalani isolasi mandiri dirumah, bukan dibebaskan tetapi wajib lapor diawasi langsung Balai Pemasyarakatan dan Lapas baik secara online maupun home visit kerumah warga yang sedang menjalani asimilasi ini,” jelasnya.

“Diharapkan 2 minggu kedepan sudah normal kembali, kita berdoa bersama semoga pandemi ini tidak ada lagi di Lapas, dan Tahanan AIII dan yang sudah inckrah akan segera menjalani pidana. Tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan wajib di Test Swab atau Rapit Test bila tahanan dari RTP Polres,” tutup Kalapas Gunungsitoli. (APL CN)

Beberkan Ulah Kades Koititi di DPMD Halsel, Jabatan Musli Marasabessy Terancam Dicopot

HALSEL, CN – Dihadapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (Kadis DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bendahara Desa dan Badan Permusawaratan Desa (BPD) Koititi beberkan sejumlah penyalagunaan Anggaran DD dan ADD yang dilakukan Kepala Desa Koititi, Kecamatan Gane Barat, Musli Marasabessy.

Pasalnya, Bendahara dan BPD Koititi, geram atas ulah yang dilakukan Musli Marasabessi.

Olehnya itu, dihadapan Kadis DPMD, Rabu (4/11/2020), Bendahara Desa Koititi, Jainudin M Selang menuturkan bahwa Musli Marasabessy sudah tidak tranparansi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa semenjak Tahun 2019 hingga Tahun 2020.

Bahkan kata Jainudin, Musli Marasabesy dalam beberapa Tahun ini sudah tidak menjalankan tugas dan pelayanan publik di Desa Koititi.

Selain itu, Jinudin memebeberkan sejumlah Penyalagunaan Anggaran Dana Desa yang tidak direalisasi Musli Marasabessy. Diantaranya, pengadaan Lampu jalan tenaga surya 13 unit dengan total anggaran Rp 325.000.000 sementara Realisasinya baru Rp 25.000.00 sedangkan yang belum direalisasi sebesar Rp 300.000.000.

Selain lampu jalan, Jainudin juga membeberkan sejumlah penyalagunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

“Untuk Alokasi Anggaran BLT, sebesar Rp 397.800.000, sedangkan yang direalisasikan ke Masyarkat total anggaran Rp 265.200.000 Sedangkan yang Belum direalisasikan Ke masayarakat sebesar Rp 132.600.000,” bener Jainudin.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Sirhan Saleh juga menyampaikan bahwa Insentif para Anggota BPD selama 2 Bulan di Tahun 2019 dan 2 Bulan di Tahun 2020 belum terbayar dengan total anggaran sebesar Rp 22.600.000.

Sementara penghasilan tetap dan tunjangan Sekdes 2 bulan di Tahun 2019 dan Mei sampai Agustus di Tahun 2020, Sirhan bilang belum juga di realisasikan dengan total anggaran sebesar Rp 14.300.000.

Lanjut Sirhan, untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kaur Desa Empat orang selama 2 Bulan di Tahun 2019 dan 8 bulan di Tahun 2020 juga belum direalisasikan dengan total anggaran sebesar Rp 64.000.000.

Sirhan juga menyampaikan bahwa Musli Marasabessy juga tak merealisasikan tunjangan Kaur Pembangunan dari bulan Maret 2019 sampai bulan Agustus 2020 dengan total anggaran Sebesar Rp 12.800.000.

Kemudian, Insentif 8 Ketua RT dan 2 Ketua RW yang tidak direalisasikan Musli, selama 2 bulan di tahun 2019 dan 8 Bulan di Tahun 2020 sebesar Rp 30.000.000.

Meski begitu, kata Sirhan, dari total Laporan yang di sampaikan ke DPMD atas penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Tahun 2019 hingga 2020 sebesar Rp 576.300.000.

Sementara Kadis DPMD Halsel, Bustamin Soleman menyampaikan bahwa pihaknya akan menghentikan proses pencairan DD di Desa Koititi.

Selain menghentikan proses pencairan DDS, Bustamin juga meminta agar Bendahara Desa dan BPD Koititi agar segera memasukan laporan hasil dugaan penyalagunaan DDS ke Inspektorat Halsel.

Sebab, Kata Bustamin, DPMD tinggal menunggu hasil laporan Audit dari Inspektorat.

“Jika hasil audit sudah kami terima, maka DPMD akan segera menyurat ke Bupati agar diberi sangsi tegas yang berakhir pada pencopotan,” tegasnya.

Diketahui, yang hadir dalam ruangan Kadis DPMD. Bendahara Desa Koititi Jainudin M Selang, Ketua BPD Yusmin Hi Soleman, Wakil Ketua BPD Sirhan Saleh dan Sekertaris BPD Muhtadin Hi Nae. (Red/CN)