Cermin Nusantara

Ketua PMII Halsel: Cabut SK Pjs Kepala Desa Atas Nama Kasman Hi. Nurdin

HALSEL, CN – Berdasarkan keluhan masyarakat Desa Gumira Kecamatan Gane Barat Utara pada Minggu siang tadi, terkait dengan pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang menggantikan Pjs Kades Gumira sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pemberhentian atau pengangkatan Kepala Desa yg diatur dalam regulasi isi Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pasalnya, dalam pemberhentian terhadap Kades Gumira, Amirudin Ishak, S.IP yang digantikan Kasman Hi. Nurdin dinilai keputusan tersebut sepihak diatas kekuasaan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (29/11/2020) Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Halsel, Muhlis Usman menjelaskan, dibalik pergantian jabatan tersebut. Masyarakat Desa Gumira menilai kebijakan Bupati Halsel Bahrain Kasuba terkesan adanya kepentingan terselubung.

“Karena adanya momentum Politik yang saat ini menjelang pencoblosan Pemelihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel itulah terjadi hal yang seperti pergantiaan ini, asal ganti tanpa alasan yang jelas dan  tidak adanya pertimbangan Kondisi sosial masyarakat  dan juga dalam pergantian tersebut tanpa sebab dan akibat sama sekali. Anehnya lagi BPD juga tidak mengetahui. Kenapa pak Bupati harus mengeluarkan SK pergantian,” tanya Ketua Umum PMII Halsel dengan kesal.

Ditengah kondisi Covid-19, Lanjut Muhlis, setidaknya Pemerintah Kabupaten harus memahami kondisi masyarakat. Karena menurutnya, antisipasi terjadinya pertumpahan darah atas kemanusiaan.

Oeh sebab itu, alumni Mahasiswa STP Labuha itu menegaskan, PC PMII Halsel dengan tuntutan:

1. Cabut SK Pjs baru (Kepala Desa) atas nama Kasman Hi. Nurdin.

2. Tolak Pjs baru (Kepala Desa) karena tidak sesuai dengan aturan.

Meski begitu, Muhlis bilang, jika tidak diindahkan, maka PMII Halsel bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

“PC PMII Halmahera Selatan bersama masyarakat Desa Gumira akan kepung Kantor Bupati Halsel,” tegasnya mengakhiri. (Red/CN)

Tolak Pjs Kades Gumira, Warga Palang Kantor Desa

HALSEL, CN – Masyarakat kembali memprotes Surat Keputusan (SK) Kasman Hi. Nurdin yang dikeluarkan Bupati Bahrain Kasuba Nomor 163 Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Akibat dari kebijakan Bupati Halsel Bahrain Kasuba tersebut membuat masyarakat melakukan pemalangan Kantor Desa.

Ketua Umum Keluarga Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Desa Gumira (IPMAG), Dahri Nasri kepada wartawan cerminnusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/11/2020) menjelaskan terkait dengan hasil identifikasi dan diskusi bersama para Tokoh masyarakat bahwa menolak keras Kasman Hi. Nurdin sebagai Pjs Kades Gumira.

“Menurut Pak Rakib Hi. Ali sebagai Imam di Desa Gumira dan tete Falahu Sangaji selaku Tokoh Masyarakat yang juga Ketua Kampung yang kami sangat hargai di Desa Gumira itu bahwa keadaan Kampung setelah kegiatan yang di mediasi oleh Paka Tiva dan Pemerintah Desa masyarakat itu yang dulunya saling cuek, tapi sekarang masyarakat saling dengar dan situasi aman karena masyarakat saling akur,” jalasnya.

Tapi, lanjut Ketua Umum IMAG itu, dengan adanya Pjs Kepala Desa Gumira yang baru ini, yakni Kasman Nurdin itu akan menyebabkan kekacauan di Desa.

“Akan terjadi kekacauan di Desa karena isu yang sekarang berkembang di masyarakat memang ada oknum tertentu yang mencoba bermain di belakang Pjs Kepala Desa. Itu yang memicu kemarahan masyarakat,” kata Dahri.

Aktivis Komisariat PMII di Kota Ternate itu juga mengaku bahwa Kepala Desa yang sebelumnya dinilai lebih baik.

“Masyarakat masih mempercayai kinerja Kades sebelumnya, pak Amirudin Ishak, S. IP, itu yang perlu kita garis bawahi,” tegasnya.

Oleh karena itu, mewakili masyarakat Gumira, Dahri menegaskan, harus kembali menyselesaikan masalah yang terjadi saat ini di Desa.

“Kita akan usahakan untuk menyatukan kembali keluarga-keluarga kita, agar baku masuk dan baku togor supaya di Desa kami Desa Gumira bisa aman dan tentram,” cetusnya.

Sebelumnya, kebijakan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba dinilai keliru. Sehingga Pelajar dan Mahasiswa meminta Bupati Bahrain Kasuba segera membatalkan SK Pjs Kepala Desa Gumira yang sudah dikeluarkan serta menegaskan akan mengusir secara paksa Kasman Hi. Nurdin dari Desa. (Red/CN)

Kabidhumas: Kapolda Malut Tegaskan Tugas Polri dalam Pilkada Hanya Mengamankan

TERNATE, CN – Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2020 tak kurang dari 10 (Sepuluh) hari lagi terhitung dari Tanggal 30 November besok s/d 9 Desember 2020 mendatang.

Berkaitan dengan hal tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa Kapolda Maluku Utara memberi Penegasan Kepada Personel Polda Maluku Utara bahwa tugas atau Peran Polri dalam Tahapan Pilkada hanya mengamankan dan Wajib menjaga Netralitas.

Hal itu menurutnya terlihat dari terpasangnya spanduk yang berisi penegasan Kapolda Malut Kepada Personel Jajaran Polda Maluku Utara yang terpasang di depan Kantor-kantor Polisi Jajaran Polda Maluku Utara.

“Bapak Kapolda Maluku Utara menegaskan bahwa Peran personel Polda Maluku Utara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 hanya Mengamankan Tahapan Pilkada. Untuk itu, Semua Personel Wajib menjaga Netralitas dalam pengamanan karena Netralitas Polri harga mati,” tegas Kabidhumas.

Disamping itu Kabidhumas juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Calon Pemilih agar mempersiapkan APD Protokol Kesehatan sebelum mendatangi tempat pemungutan suara.

“(Memakai Masker) serta Mencuci tangan dan menjaga jarak saat di TPS sehingga Penyaluran suara di TPS dapat berjalan aman, tertib dan terhindar dari Penularan Covid-19,” tutupnya. (Ridal CN)

Polda Malut Tindak 86.175 Pelanggar Protokol Kesehatan

TERNATE, CN – Terhitung mulai tanggal 14 September 2020, Polda Maluku Utara beserta jajaran melaksanakan Operasi Yustisi guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Operasi Yustisi dilaksanakan bersama-sama dengan instansi terkait, dan tercatat sudah 86.175 orang pelanggar protokol kesehatan yang ditindak sampai dengan (26/11/2020) kemarin.

Guna mendukung kebijakan pemerintah, Polda Maluku Utara telah melaksanakan Operasi dengan sandi Aman Nusa II, yang mana dalam operasi tersebut Polda Maluku Utara dan jajaran menerjunkan anggota dalam menertibkan masyarakat untuk penegakkan protokol kesehatan di beberapa titik yang ada di Kabupaten/Kota di Maluku Utara.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan, sejak 14 September hingga 26 November 2020 kemarin, Polda Maluku Utara telah melakukan penindakan terhadap 86.175 pelanggar protokol kesehatan.

Ia menyebut, jumlah tersebut terdiri dari Teguran lisan sebanyak 81.579 orang, Teguran Tertulis sebanyak 2.544 orang, denda administrasi sebanyak 249 pelanggar dengan nilai denda sejumlah Rp. 12.850.000,-, serta sanksi sosial sebanyak 1.803 orang.

“denda administratif tersebut bervariasi, sesuai dengan Perda/Perwali di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Maluku Utara,” ujarnya.

Adip menambahkan, bagi pelanggar Protokol Kesehatan akan ditindak tegas sesuai dengan kententuan yang berlaku, ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk itu mari berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan karena kami tidak bosan-bosannya melakukan penertiban dilapangan,” tutupnya. (Ridal CN)

Pengangkatan Pjs Kades Gumira Dinilai Keliru, Pelajar dan Mahasiswa Ancam Usir Paksa Kasman Nurdin dari Desa

HALSEL, CN – Keluarga Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Desa Gumira (IPMAG) memprotes Pengangkatan Sementara (Pjs) Kepala Desa Gumira melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 163 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Menurut Ketua Umum IPMAG, Dahri Nasri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020) bahwa sangat keliru sikap yang dilakukan Bupati Halsel Bahrain Kasuba yang memberhentikan Kepala Desa Gumira, Amirudin Ishak, S. IP dan mengeluarkan SK Kasman Nurdin sebagai Pjs Kepala Desa Gumira.

“Pasalnya, tinggal beberapa hari kedepan kita akan memasuki pemilihan Bupati Halmahera Selatan pada Tanggal 9 Desember 2020. Maka dengan cara yang dilakukan Bupati Halmahera Selatan ini sangat berdampak bagi masyarakat Desa Gumira. Ada apa dengan Bahrain Kasuba sehingga sikap ini diambil?,” kesal Ketua Umum IPMAG, Dahri Nasri sambil bertanya sikap Bupati Halsel, Bahrain Kasuba.

Apalagi Kasman Nurdin yang diangkat sebagai Pjs Kepala Desa Gumira, Aktivis PMII di Komisariat Kampus Muhammadiyah Kota Ternate itu juga mengatakan bahwa tidak melalui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Kepala Desa. Sebab, Bahrain Kasuba mengambil sebuah kebijakan terkesan dengan sesuka hati.

“Selain itu, kami tidak menginginkan orang baru memimpin Desa kami di Desa Gumira,” cetusnya.

Menurutnya lagi, Kasman Nurdin tidak paham karakteristik masyarakat, sehingga tidak layak jadi Pjs Kepala Desa Gumira.

“Jangan karena hasrat memimpin masyarakat jadi korban. Apalagi ini di momentum politik, jangan karena ada kepentingan terselubung di Desa Gumira. Kemudian membuat masyarakat jadi resah,” pungkasnya.

Oleh karena itu, lanjut Dahri, IPMAG meminta Bupati Halsel, Bahrain Kasuba segera membatalkan SK yang sudah dikeluarkan.

“Alasan mendasar inilah kami Keluarga Besar Pelajar Mahasiswa Desa Gumira menolak keras saudara Kasman Nurdin menjadi Pejabat Kepala Desa Gumira,” pintanya. Sembarinya kembali menegaskan, akan mengusir secara paksa Kasman Nurdin dari Desa.

“jika tidak diakomodir, maka apapun yang terjadi kami akan usir Saudara Kasman Nurdin dari Desa Gumira,” tegasnya mengakhiri. (Red/CN)

DPRK Aceh Singkil Gelar Rapat Paripurna

Aceh Singkil, CN – Rapat Paripurna atas jawaban pandangan umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRK Selasa, (24/11/2020).

Dulmusrid selaku Bupati Aceh Singkil menanggapi pandangan umum anggota Dewan yang terkeritik dan saran serta penjelasan yang disampaikan anggota DPRK Aceh Singkil, Al Hidayat ST dalam acara rapat istimewa Paripurna.

DPRK minta Eksekutif tegaskan T-APK agar pro aktif menyikapi setiap permasalahan kelengkapan Dokumen. Sementara Hamzah J.Biu Pimpin Rapat Verifikasi BLT Triwulan III Tahun 2020.

Bupati Gorut Indra Yasin Buka langsung Program Inovasi Desa Tingkat Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020.

“Solusi penyelesaian Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-l), terhadap hal ini dapat kami sampaikan pada Tahun anggaran 2020 ini,” tuturnya.

Lanjutnya, akan di anggarkan, namun karena adanya Refocusing, anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan COVID-19 dan pada Tahun anggaran 2021 telah dianggarkan kembali kegiatan MPPT-l,

“Sedangkan untuk pelaksanaan masih menunggu regulasi dan/atau keputusan Gubernur Aceh lebih lanjut,” pungkasnya.

Menanggapi pandangan umum Dewan yang terkeritik dan saran serta penjelasan yang disampaikan H. Amaliun selaku wakil Ketua DPRK setempat.

“Terkait Sarana Rumah Ibadah (Masjid) yang Kurang memadai di Kecamatan Suro yang belum memiliki MCK yang layak, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tetap mengalokasikan anggaran untuk pembangunan MCK tersebut secara bertahap,” katanya.

“Khususnya pada Rumah Ibadah untuk Kecamatan Suro kami akan memerintahkan kepada SKPK terkait untuk melakukan inventarisir kebutuhan sesuai dengan ketersediaan anggaran kita,” jelas Dulmusrid menutup Paripurna aman dan nyaman sampai acara berakhir. (Aiyub CN)