Cermin Nusantara

Dinilai Lalai, Keluarga Jenazah Asal Obi Protes Kinerja RSUD Labuha

HALSEL, CN – Keluarga salah satu pasien asal Desa Oci Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memprotes hasil Swab yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha yang diduga pasien yang meninggal memiliki gejala Corona (Covid-19), Selasa (24/11/2020).

Hal tersebut terlihat jelas ketika terjadi perdebatan antara keluarga Almarhum Huda Soisa dengan Dua orang Dokter di RSUD Labuha.

Dalam perdebatan tersebut, sejumlah Keluarga Jenazah mempertanyakan kinerja Tim Medis karena menurut mereka bahwa Tim Medis lalai dalam bertugas mengawasi Jenazah yang diduga memiliki gejala Covid-19.

Pihak keluarga mengaku, Tim Medis memberikan kebebasan di ruang isolasi yang tidak ada pencegahan sama sekali dari petugas kepada keluarga yang keluar masuk. Bahkan kata mereka bahwa dari Tim Medis dengan memakai Alat Pelindung Diri yang lengkap itu juga memerintahkan kepada pihak keluarga agar menggantikan pakaian jenazah sendiri.

Selain itu, Keluarga Jenazah juga membeberkan bahwa hasil Swab yang dimulai dari pukul 10:39 keluarnya pada pukul 11:18 WIT.

“Tapi malah pihak Rumah Sakit memberikan kebebasan, sehingga terjadi kontak fisik Keluarga terhadap jenazah. Sebab, saya bersama satu orang saudara, kami masuk ke ruang isolasi pada pukul 11:22 tapi dari Tim Medis tidak melakukan pencegahan sama sekali kepada kami,” kesal Fhelista Kokiroba.

Pada hal, menurutnya, seharusnya dari Pihak Rumah Sakit harus memberitahukan kepada keluarga jenazah kalau jenazah memiliki gejala Covid-19.

Sementara itu, salah seorang petugas Rumah Sakit yang enggak menyebutkan namanya ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Dokter sedang sibuk.

“Pak Dokter lagi sibuk, lagi mmengurusi pasien yang lain yang lagi sakit jantung,” singkatnya.

Sementara salah seorang Dokter ketika ditemui wartawan enggan menyebutkan namanya dengan alasan bahwa masih ada atasannya. Selain bilang atasan, ia juga mengatakan kepada wartawan bahwa masih ada pengawas. Oleh sebab itu, ia selaku Dokter tidak bisa memberitahukan namanya maupun keterangan lainnya. Sementara katanya untuk pengawas saat ini lagi sibuk mengurusi jenazah. Maka dari itu, ia mengatakan bahwa tidak bisa memberikan penjelasan kepada wartawan.

“Kita tanya dulu eee, soalnya torang tara bisa karena torang juga punya aturan. Agar supaya sama-sama enak to, jadi kita harus minta ijin dulu karena biar bagaimanapun torang kerja di bawah, bedah halnya kalau torang lagi diluar Karena kalau torang lagi diluar ngoni panggel itu silahkan. Jadi akan tetap sekarang ini tidak bisa karena kita ini sekarang lagi di dalam rumah sakit,” kata Dokter itu.

Terpisah, Tim Satgas Halsel, kepada wartawan saat berada di halaman Rumah Sakit menegaskan, untuk pemakaman Covid-19 sesuai prosedur.

“Kadang kala Keluarga pasien minta untuk dipulangkan ke rumah, tapi kita tetap memberikan edukasi kepada masyarakat kalau kita harus mengikuti prosedur ini. Dan Alhamdulillah dari keluarga sudah menyetujui kalau harus di makamkan di Desa Panambuang,” tutur Mujiburrahman (Red/CN)

Tindak Tegas Bagi Oknum Polri Yang Terlibat Narkoba

TERNATE, CN – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H, saat di Konfirmasi terkait dengan Personel Polri yang terlibat Penyalahgunaan Narkoba, menegaskan bahwa bagi Personel Polri khususnya Polda Maluku Utara yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika akan ditindak Tegas.

“Ini sesuai dengan Perintah Kapolri dan Kapolda Maluku Utara. Kami akan menindak tegas bagi personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba sesuai dengan Hukum yang berlaku,” Tegas Kabid humas.

Kabidhumas juga menambahkan, bahwa Polda Maluku Utara akan mendukung sepenuhnya Upaya dari BNNP Maluku Utara dalam Memberantas Kasus Narkoba di Maluku Utara apalagi yang melibatkan 2 (dua) Oknum Anggota Polda Maluku Utara.

“Untuk Oknum Anggota Polri yang masih DPO BNN kami Polda Maluku Utara akan membantu dalam pencarian dan menghimbau kepada Oknum tersebut untuk segera Menyerahkan diri karena Kasus Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas,” Ucap Kabidhumas saat dikonfirmasi, selasa (24/11/2020).

“Kepada personel Polri Khususnya jajaran Polda Maluku Utara agar jangan main-main dengan Narkoba karna Kami Polri tidak pandang Bulu dalam memberantas Narkoba di Indonesia khususnya di Maluku Utara,” Tutupnya. (Ridal CN)

Danpomdam XVI/Pattimura Kuker ke Denpom XVI/1 Ternate

TERNATE, CN – Bertempat di Madenpom VXI-1 Kolonel Cpm Johny Paul Johannes Palupessy Danpomdam XVI/PTM Beserta Ibu melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Denpom XVI/1 Ternate dengan tujuan melaksanakan Pengarahan kepada personel Denpom XVI/1 dan Persit Denpom XVI/1 Ternate.

Kedatangan Danpomdam disambut langsung oleh Dandenpom XVI/Ptm Letkol Cpm Darmaji beserta personel jajaran disertai pengalungan bunga dan tarian cakalele bertempat di Makodenpom Ternate, Jln Pahlawan Revolusi, Ternate Tengah, Selasa (24/11/2020).

Dalam arahann protokol kesehatan di Aula Denpom XVI/1, Danpomdam menekankan kepada jajaran Denpom Ternate bahwa Polisi Militer sebagai penegak aturan dan kedisiplinan Prajurit TNI wajib menegakkan aturan dengan setegak-tegaknya.

Selain itu, ia menuturkan parameter keberhasilan penegakan aturan di lingkungan militer adalah personel PM sendiri, dalam hal ini untuk wilayah Maluku Utara dilaksanakan oleh Denpom Ternate sebagai perpanjangan tangan Pomdam XVI/Pattimura.

Saat dikonfirmasi media ini, Denpom Ternate menuturkan bahwa Kunjungan kerja Danpomdam ke wilayah Maluku Utara untuk memberikan pengarahan kepada personel Prajurit dan Persit jajarannya di wilayah Malut. (Ridal CN)

Kapolda Selfie Bareng Usman Sidik, Polda Malut: Itu Foto Lama

TERNATE, CN – Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan membantah terkait dengan beredarnya Foto selfie Kapolda Malut, Irjen Pol. Risyapudin Nursin dan Calon Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik.

“Iya benar, ada salah satu foto selfie yang beredar antara pak Kapolda bersama Usman Sidik di dalam mobil, hanya saja itu foto lama,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, Selasa (24/11/2020).

Adip mengatakan, foto tersebut merupakan potret saat Irjan Pol Risyapudin Nursin dilantik menjadi Kakorbinmas Baharkam Polri pada bulan Februari Tahun 2020. Itu artiannya, foto tersebut sudah sangat lama dan tidak ada kaitannya dengan urusan Pilkada Halsel.

“Foto tersebut sebelum Usman Sidik mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon. Dan sekarang sudah mendaftarkan diri sebagai calon namun sebagai pendekatan kepolisian akan tetap netral di Pilkada 2020. Oleh karena itu, saya tegaskan foto itu sudah lama dan diambil juga setelah moment pelantikan Irjen Pol Risyapudin Nursin sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri,” tegas Kabid.

Adip kembali menegaskan, netralitas merupakan harga mati bagi Polri. Hal tersebut dengan tegas disampaikan Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis saat pimpin pelaksanaan serah terima jabatan 8 Kapolda lalu.

“Kami, Polri Polda Maluku Utara dengan tegas menyatakan Netralitas dalam Pengamanan Pilkada merupakan harga mati,” tegasnya lagi.

Meski begitu, Juru bicara Polda Malut juga mengaku, untuk sekarang, kepolisian tidak dikaitian dengan Pilkada dan jika ada informasi yang beredar bisa langsung dikonfirmasi kepada sumber yang berkompoten.

“Saya tegaskan foto itu, tidak ada kaitanya dengan Pilkada di Tahun ini,” tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ramadan R. Reubun, Juru Bicara Usman Sidik. Dia bilang foto selfy antara Usman Sidik dan Irjen Pol. Risyapudin Nursin hanya biasa-biasa saja. Sebab, potret itu saat Irjen Pol. Risyapudin Nursin masih menjabat Kakorbinmas Kabarhakam Polri.

“Beredarnya foto Usman Sidik dan Kapolda Malut itu hanya biasa-biasa saja karena memang mereka berteman,” aku Ramadan.

Ramadan mengaku, pertemanan Usman Sidik dan Irjen Pol Risyapudin Nursin sudah lama. Bahkan katanya, sebelum momen Pilkada Halsel mereka sudah berteman.

“Foto lama, memang mereka suda bertemenan suda lama,” akunya. Sembari menyebut, edarnya foto Kapolda Malut dan Usman Sidik tidak sangkut paut dengan Pilkada Halsel. (Red/CN)

Rapat Paripurna, Partai Hanura Minta Pemda Aceh Singkil Tertibkan Aturan HGU

Aceh Singkil, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menggelar Rapat Paripurna penyampaian terhadap Nota Keuangan Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021. Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRK Aceh Singkil, Senin (23/11/2020).

Lesdin Tumangger, anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Hanura menyampaikan, kemukiman Rantau Gendang Aceh Singkil menggelar Pemilihan Umum Mukmin GANN FORPPAS Lembaga LMR RI bersama Tokoh Masyarakat bersilahturahmi di Oproom Kantor Bupati dengan Anggota DPRK Aceh Singkil pada 20 November 2020.

Padahal, Dulmusrid telah menyampaikan pengantar Nota Keuangan R-APBK Acegh Singkil TA 2021. Namun ada satu agenda yang telah disepakati dalam Rapat Bamus tidak dapat terlaksana yakni : Laporan Badan Legislasi (Baleg) terhadap Program Legislasi (Proleg) Aceh Singkil Tahun 2021.
Ia juga berharap agar Bupati memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (T-APK) agar lebih Pro Aktif dalam menyikapi setiap permasaalahan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mewujudkan agenda Pemda kedepan sesuai dengan target dan agenda yang telah direncanakn.

“Pada Kesmpatan ini, saya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat tentang adanya perubahan nama dan alamat SD oleh Kepala Dinas Pendidikan secara sepihak yaitu Perubahan Nama : SDN Siatas Kecamatan Simpang Kanan, menjadi SDN Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan,” katanya.

Diketahui, sejak berdiri hingga berkembang saat ini, nama SD tersebut adalah SDN Siatas. Untuk itu, Bupati diminta segera mengembalikan nama dan alamat SDN Siatas seperti semula, jika dilakukan perubahan nama Sekolah ini secara sepihak adalah bentuk suatu pelanggaran hukum dan menghilangkan fakta sejarah, juga dapat merugikan anak didik alumni SDN Siatas nantinya.
jika mereka membutuhkan legalisir ljazah dikemudian hari.

Selanjutnya, Lesdin Tumanger menyampaikan tentang komplik pertanahan sesuai dengan berkembangnya aspirasi masyarakat saat ini tentang banyaknya masalah konflik pertanahan terkait dengan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan perkebunan di Aceh Singkil.

“Dimana, lokasi HGU Perusahaan Perkebunan, luas HGU Perusahaan Perkebunan, agar segera dilakukan klarifikasi lapangan agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” tegas Lesdin.

Dalam acara rapat Paripurna, pantauan media ini, berjalan dengan aman, walaupun beberapa anggota DPR yang tidak ikut hadir. (Aiyub CN)

BNN Malut Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Merupakan Anggota Polri

TERNATE, CN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 3 (Tiga) tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Dari ketiga tersangka, satu diantaranya merupakan anggota Polri di Polres Ternate.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial, MR alias Rizal (42, Anggota Polri), AK alias Ono (52, Wiraswasta), dan MA alias Adi (29, Karyawan Dealer NSS Ternate).

“MR ditangkap di Kelurahan Mangga Dua RT. 2 /RW.01 Kecamatan Kota Ternate Selatan, Pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020. Sekira pukul 15.30 WIT, di kelurahan Mangga Dua RT. 02/ RW.01 Kecamatan Kota Ternate Selatan,” ucap Kepala BNN Malut, Kombes (Pol) Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di kantor BNN Malut, Senin (23/11/2020).

Ditangan MR Petugas mengamankan 1 (satu) bungkus plastik zipper Narkotika jenis sabu seberat 9,03 gram dan 1 (satu) buah telepon genggam merk Oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas dan 1 pcs alat hisap sabu. 

Sementara itu, tersangka kedua berinisial AK ditangkap pada Hari Selasa Tanggal 20 Oktober Pukul 15.30 WIT di Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.   

Ditangan AK, petugas temukan satu buah plastik ziper kecil seberat 2.86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin) dan barang bukti non Narkotika 1 (satu) unit telepon gengam merk Samsung warna hitam.

“Penangkapan kedua tersangka, MR karim dan AK berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka HA, yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang). Penangkapan keduanya dilakukan pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 oleh Tim Dikjar BNN Provinsi Maluku Utara. Penangkapan awal dilakukan kepada M. Rizal karim di rumahnya di Kelurahan Mangga dua Rt.02/ Rw.01. Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada pukul 15.30 WIT,” jelas Kepala BNN.

“Di hari yang sama, pada Selasa 20 Oktober 2020 Pukul 18.20 Wit, tim Dikjar Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka AK alias Ono di rumah kontrakan tersangka, di Kel. Bastiong Karance, Kec.Ternate Selatan, Kota Ternate,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus ziper plastic kecil seberat 2.86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin), Barang bukti berupa satu sachet di dalam kloset rumah tersangka dan satu sachet ditemukan di lipatan kursi sofa di rumah kontrakan tersangka.

“Saat penyergapan di rumah tersangka AK Tim Dakjar BNN Provinsi Maluku Utara Bersama Paminal (Pengamanan Internal Polri) namun tidak ditemukan tersangka HA,” terangnya.

Usai penangkapan itu, kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Maluku Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara perbuatan kedua tersangka Yang diduga Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai demean Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Untuk tersangka MA, Ia ditangkap di jalan Akeboca RT11, RW.05  Kel. Soa Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIT.

Kepala BNN menyebut, ditangan MA Petugas mengamankan 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis ganja seberat 3 (tiga) Kg dan 2 (dua) plastik Shabu seberat 2,19 gram dan 1 (satu)  telepon genggam Samsung Duos warna hitam, 1 (satu)  celana pendek warna hitam, 1 (satu)  celana Panjang warna abu abu, 1 (satu) celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) crop top corak bunga-bunga, 1 (satu) celana pendek warna hitam dan 1 (satu) kaos warna hitam.

“Pada hari kamis, tanggal 22 Oktober 2020 Tersangka MA menerima SMS dari Bolang yang dikenal sebelumnya melalui media sosial. Selanjutnya meminta tersangka untuk mengambil resi pengambilan barang di JNE. Tersangka MA tiba di JNE pukul 12.30 WIT dan mengantri untuk mengambil paket. Usai mengambil paket pada pukul 13.30 tersangka setelah keluar dari kantor JNE Petugas BNN langsung menyergap tersangka di pinggir jalan. Setelah dilakukan Penyidikan, menurut tersangka, Bolang adalah salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A Ternate, namun setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Lapas oleh penyidik BNNP Malut, tak ada warga binaan yang bernama Bolang,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun penjara. (Ridal CN)