Cermin Nusantara

Laksanakan Program Kemendes PDTT ke Halsel, Tim Survei Turun di 5 Kecamatan

HALSEL, CN – Program Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut) dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Kegiatan survei tersebut dilaksanakan pada 28 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021 di Kabupaten Halsel dalam rangka menjalankan Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad). Hal ini dijelaskan Mukhtar Yusuf,S.Pd,M.Pd sebagai Koordinator Survei Kabupaten Halsel.

“Jadi kahadiran kami disini adalah untuk melaksanakan survei detsline dari Program Tekad kerja sama antara Kementerian Desa dan Universitas Khairun Kota Ternate yang kebetulan dipercayakan itu adalah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan ini,” jelas Mukhtar saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (30/12/2020).

Untuk di Halsel, lanjut Mukhtar bahwa ada 5 Kecamatan 16 Desa dan 256 Responden atau masyarakat yang menjadi subjek untuk data yang bakal didapat.

  1. Kecamatan Bacan Barat yakni Desa Kasubibi, Indari, dan Tawabi.
  2. Kecamatan Bacan Barat Utara yakni Desa Jojame, Geti Baru dan Geti Lama.
  3. Kecamatan Bacan Timur yakni Desa Timlonga, Sabatang dan Sali Kecil.
  4. Kecamatan Gane Barat Selatan yakni Desa Pasipalele, Awis, Amli dan
  5. Kecamatan Gane Barat yakni Desa Batonam, Sumber Makmur, Tanjung Jere dan Desa Wosi.

“Masyarakat yang jadi subjek yaitu terdiri dari Nelayan, Petani, Kelompok Perempuan, Kelompok Pemuda, dan Kelompok Mayoritas, beserta masyarakat Adat penyandang Destabiki tas,” tuturnya.

Untuk dari Tim, Mukhtar bilang sebanyak 7 orang. Ada 1 Kecamatan 1 orang dan juga yang 2 orang.

“2 orang di Bacan Barat, 1 orang di Bacan Barat Utara, 2 orang di Bacan Timur, 1 orang di Gane Barat Selatan, 1 orang di Gane Barat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Bustamin Soleman mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung penuh terkait dengan Program Kemendes atau kegiatan Tekad tersebut.

“Alhamdulillah kami sudah diberikan data oleh Universitas Khairun Kota Ternate yang akan di survei di 5 Kecamatan 16 Desa dan kami juga ikut memfasilitasi ke mereka dalam rangka menghimpun semua data yang sudah diberikan untuk disampaikan ke Kementerian Desa yang akan ditetapkan sebagai Desa yang ikut Tekad tersebut,” cetus Bustamin di Ruang Kerjanya Kantor DPMD Halsel.

Terpisah, Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Halmahera Selatan, Edi Udin juga menyampaikan hal yang sama bahwa ia sangat mendukung penuh dengan Program Tekad dan ikut serta kerjasama dalam hal membangun Desa.

“Karena Program Tekad ini juga ada Pendamping Desa yang akan di rekrut untuk mendampingi di Desa yang sesuai dengan List akan disiapkan dalam pelaksanaan kegiatan Tekad ini,” kata Udin.

Sebab katanya, untuk wilayah Desa, dari Pendamping Desa menangani 3 sampai 4 Desa.

“Pada intinya, kami dari Pendamping Desa yang akan di rekrut dalam kegiatan akan tetap bersama-sama untuk mensukseskan kegiatan Tekad ini,” pungkasnya. (Red/CN)

Mancing, Seorang Nelayan Desa Tanjung Obit Diduga Hilang

HALSEL, CN – Salah seorang warga asal Desa Tanjung Obit Kecamatan Kepulauan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bernama Sama Sidik (69) dikabarkan hilang saat berpergerian memancing ikan, Selasa (29/12/2020) kemarin.

Hingga saat ini, Informasi yang diterima media cerminnusantara.co.id, warga hanya mendapati Perahu dan alat mancing lainnya (Nilon), namun Sama Sidik hingga sekarang, pada Rabu (30/12/20) belum juga ditemukan.

Diketahui, Sama Sidik meninggalkan rumah untuk pergi memancing ikan sekitar pukul 04.00 WIT Selasa Sore. (Red/CN)

Penjara 12 Tahun Mengancam Gisel

JAKARTA, CNAnastasia alias Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. Sosok laki-laki di video itu, yang kini diketahui berinisial MYD, juga telah berstatus tersangka.ADVERTISEMENT

Kepada polisi, penyanyi berusia 30 tahun tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang ada di video syur tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Saudari GA mengakui. Dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada, dan saudari GA mengakui, dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri,” ujar Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Jadi Tersangka, Gisel Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara (1)

Lebih lanjut, dikatakan Yusri Yunus, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD di salah satu hotel di Medan. Itu terjadi pada 2017 lalu, ketika Gisel masih berstatus istri Gading Marten.Yusri Yunus lalu mengatakan bahwa Gisel dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. Ibu satu anak itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.ADVERTISEMENT

“Kita persangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. (Hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara,” pungkas Yusri Yunus. Pasal 4 ayat (1) berbunyi:Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;b.kekerasan seksual;c.masturbasi atau onani;d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;e.alat kelamin; atauf.pornografi anak.Pasal 29 berbunyi:Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pasal 8 berbunyi:Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. (Red/CN)

Sumber: Kumparan

Kepengurusan JMSI Wilayah Malut Resmi Terbentuk

TERNATE, CN – Jaringan Media Seiber Indonesia mengeluarkan surat keputusan Nomor : 31/SK-PD/JMSI XII/2020 tentang
pengangkatan Pengurus Daerah
Jaringan Media Seiber Indonesia (JMSI) provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2020-2025.

Dengan di keluarkan surat kepengurusan Daerah Provinsi Maluku Utara, Dewan Pembina JMSI Malut, Fais Albar mengucapkan selamat kepada Pengurus JMSI Malut.

“Alhamdulillah SK Pengurus sudah terbit, Selamat mengemban amanah organisasi ini,” ucap Fais Kepada Media cerminnusantara.co.id, Selasa (29/12/2020).

Fais menghimbau kepada Pengurus Daerah untuk menginformasikan Surat Keputusan kepengurusan Daerah ini kepada instansi terkait.

“Segera menindaklanjuti diawali dengan menyampaikan SK ini ke Institusi mulai dari Gubernur dst,” tandasnya.

Pembina JMSI Maluku Utara itu juga berpesan kepada para pengurus untuk jaga kekompakan, jalin kerjasama dan saling menghargai.

“Mohon kerjasama pengurus, jaga kekompakan, saling memahami dan saling menghargai,” pungkas Fais.

Diketahui, susunan Pengurus Daerah
JMSI Provinsi Maluku Utara Periode 2020-2025.

Dewan Pembina :
H.Faisal Abdul Aziz,
Drs.Faiz Albaar.

Dewan Pakar :
Drs. H. Supardi Abdullah SH.
Mahmud Daya,ST

Dewan Pengurus
Ketua : Rahman Mustafa,S.IP
Wakil Ketua : Junaedi Abdul Rasyid,ST., CST

Sekretaris: Sukardi Khi Husen, S.IP. Wakil Sekretaris : Saiful Safrudin,S.Pd.
Bendahara : Munawir Yakub,S.Sos.

Bidang I (Organisasi dan Keanggotaan) : Abjan AB. Ahmad

Bidang II (Pendidikan, Pelatihan dan Literasi) : Fikram Salim,S.Pd

Bidang III (Pengembangan Potensi Daerah) : Yamin A. Hasan,S.Pi dan
Burhan Hi.Ahmad

Bidang IV (Pengembangan ICT). :Sutarman Syarif,S.Kom

Bidang V (Kerjasama Antar Lembaga) : Risno Rasai,S.Kom dan
Fadlan Abd Jalil,S.Pd

Bidang VI (Hukum dan Advokasi) : Purwanto Ngatmo, SH
dan Irfan Abdurrahim,SHI

Bidang VII (Penelitian dan Pengembangan). : Asbur Abu

Bidang VIII (Kesekretariatan, Pendataan Anggota dan Verifikasi).
: Arif Yuliawan,S.Pi dan Fathy Inat Alhadar. (Red/CN)

Kegiatan Tahun Baru Dibubarkan, Ketua PMII Komisariat Nuku Bilang Penegak Hukum Pilih Kasih

Tidore, CN – Ketua Komisariat Nuku Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tidore Kepulauan, Yunus menilai Penegak Hukum pilih kasih.

Menurut Yunus, Penegak Hukum dianggap pilih kasih lantaran pada momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sering terjadi kerumunan massa. Mulai dari pendaftaran Bakal Calon sampai pada pawai kemenangan.

“Itu sangat berpotensi dan melanggar protap kesehatan. Tapi tidak ada larangan atau tindakan hukum serta pembubaran massa dari pihak Kepolisian. Ini dugaan saya bahwa penegak hukum pilih kasih,” tegas Yunus melalui rilis yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (29/12/2020).

Sementara terkait dengan kegiatan sambut Tahun baru yang dilakukan Pemuda di Kelurahan Bobo, Yunus mengatakan, itu salah satu edukasi budaya, panggung seni (Wisata pantai sambil beramal). Tapi kemudian ditiadakan Penegak Hukum dengan adanya Maklumat No Mak/4/XII/2020. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun baru 2021.

“Ini sangat disayangkan, padahal kalau dilihat dari jumlah massa, pendaftaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah sampai pada pawai kemenangan lebih berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 yang dibanding kegiatan yang dilakukan Pemuda Kelurahan Bobo.

Oleh karena itu, ia berharap, jikalau virus secara nasional masih ada. Maka penegak hukum harus serius.

“Saya berharap Penegak Hukum tegakan semua ini secara secara adil,” harapnya mengakhiri. (Red/CN)

Ini Tanggapan Kabag Hukum Soal Pemilihan dan Pelantikan BPK/BPG di Desa Labuhan Kera

Aceh Singkil, CN – Penetapan Pemilihan Badan Permusawaratan Gampong (BPG) di Desa Labuhan Kera Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil sudah memenuhi persyaratan 5 orang sesuai dengan jumlah penduduknya.

Asmarudin, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Bupati Aceh Singkil menanggapi terkait pemberitaan Desa Labuhan Kera tentang tata cara persyaratan pencalonan BPG di periode Tahun 2020 ini,m bahwa sudah melengkapi persyaratan 5 orang sesuai dengan jumlah penduduk. Artinya 5 orang sudah cukup.

“Apa yang disampai di dalam pemberitaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten (DPMK) Aceh Singkil melalui Kepala Seksi (Kasi)-Nya bahwa sudah melaporkan kepada Kabag Hukum atau memberitahukan Nama-nama 5 orang calon BPG Kampung Labuhan Kera itu, tidak ada kami terima dan kalau memang mana bukti Foto Copy laporannya bisa di minta,” ucapnya.

Tambahnya lagi, ia sangat manyayangkan permasalahan ini sampai berlarut larut, bahkan surat Sekeretaris Daerah (Sekda) nomor; 140/598 pada Tanggal 17 Agustus 2020 yang di tujukan kepada Camat Gunung Meriah tidak bisa menyelesaikan Desa Labuhan Kera. Kenapa Desa Sping Baru bisa selesai dan ia selaku Kabag Hukum Bupati Aceh Singkil tetap mengacu kepada Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018. Dimana prosedur melalui pemilihan oleh pinitia. Setelah itu, di serahkan Penitia kepada Kepala Desa, selanjutnya Kades menyerahkan kepada Camat dan Camat menyerahkan kepada DPMK lalu DPMK menyerahkan kepada kabag hukum, setelah di telaah lalu kepada Bupati.

“Ini belum ada nama yang di usulkan dari DPMK kebagian Kabag Hukum, apa yang kami prosesndan kami tidak bisa memaksakan hukum kepada Kepala Desa atau kepada Kecamatannyang pasti tata cara pemilihan badan Permusawaratan Gampong sudah di atur di dalam perundang-undangan dan peraturan juga Qanun yang sudah di terapkan. Mari kita mematuhi agar tidak ada pihak yang di rugikan. Imformasi kita dengar bahwa ada pemilihan ulang Badan Permusawaratan Gampong itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Andre Sinaga SH., Kuasa Hukum dari pihak calon Badan Permusawaratan Kampung (BPK), Armando, Bayadin dan Jumadin mengharapkan permasalahan ini segera selesai dengan cara dari Kecamatan bisa memanggil pihak-pihak terkait dan menerapkan aturan dan peraturan agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa di rugikan.

“Sebenarnya permasalahan ini sepele, namun menjadi berdampak karena pihak Kecamatan tidak menjalankan surat Sekda dan di duga sengaja memperkeruh masalah ini karena sudah berkali pihak Kecamatan mediasi dengan Pemerintah Desa Labuhan Kera, namun tak membuahkan hasil. Nah, laksanakan saja sesuai dengan surat Sekda nomor 140/598 agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan,” jelas Andre Sinaga, Senin 28 Desember 2020. (Aiyub CN)