Cermin Nusantara

Mengabdi Selama 10 Tahun, 6 Orang Tenaga Honorer PPI Bacan Diberhentikan Secara Sepihak

HALSEL, CN – Harus diakui tenaga honorer di Indonesia khusunya di Maluku Utara (Malut) masih diwarnai sejumlah ketidakjelasan. Mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan hingga statusnya yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski ketidak jelasan status dalam mengabdi selama 10 Tahun pada UPTD, Balai pengelola pelabuhan Perikanan Daerah wilayah V Maluku Utara, 6 orang tenaga Honorer tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Kepala UPTD PPI Panambuang Bacan, Jamila Hi. Salim tanpa ada alasan yang jelas.

Ke 6 orang tenaga Honorer tersebut yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (PPI) Panambuang Bacan Jamila Hi. Salim dengan cara merekrut tenaga Honorer baru yang diduga keluarga dekatnya.

Selain memberhentikan 6 orang Honorer yang sudah mengabdi selama 10 Tahun. Pihaknya juga tidak memberikan Gaji Honorer kepada 6 orang pegawai Honorer tersebut selama 3 bulan. Hal ini di sesalkan salah seorang keluarga Honorer yang di berhentikan secara sepihak Kepala UPTD PPI Panambuang Bacan Jamila Hi Salim, yang enggan di publikasikan namanya kepada cerminnusantara.co.id.

Melalui saluran teleponnya mengatakan, pengabdian 6 orang pegawai honorer selama 10 Tahun ini bukan hal yang mudah di lakukan, tapi demi menunjang perekonomian kelurga 6 orang tenaga honorer tetap mengabdi pada UPTD PPI Panambuang Bacan.

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba agar melihat nasib 6 orang tenaga Honorer yang di berhentikan secara sepihak tersebut. Padahal mereka 6 orang itu mengabdi sudah selama 10 Tahun dan mendesak Gubernur Malut untuk mengevaluasi tenaga honorer yang di rekrut oleh Kepala UPTD PPI untuk menggantikan posisi 6 orang tenaga honorer yang di berhentikan itu.

Sementara itu, Jamila Hi. Salim sebagai Kepala UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah Wilayah-V saat di konfirmasi melalui saluran teleponnya tidak dapat di hubungi (Red/CN)

Dendam Politik “Ala” SK Karateker, PMII Halsel Desak Ombudsman Turun Tangan Serta DPRD Ajukan Hak Interpelasi ke Bupati

HALSEL, CN – Kebijakan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bahrian Kasuba dendam Politik Ala SK Karteker yang memberhentikan sejumlah Kepala Desa mendapat banyak sorotan. Baik itu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Praktisi Hukum maupun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).

Akibat kebijakan Bahrain Kasuba, Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Halsel, Muhlis Usman turut angkat bicara.

“PC PMII Halmahera Selatan kecam sikap Bupati Halmahera Selatan yang beredar dibeberapa media telah mengkaratekerkan beberapa Kepala Desa yang ada diruang lingkup Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga bahwa dengan alasan beda Politik pada saat jelang Pemilukada yang baru saja berlalu,” tegas Muhlis, Senin (4/1/2021).

Jika merujuk pada UU no 6 Tahun 2014, Ketua Umum PMII Halsel mengatakan, Bupati dengan Hak Progratif tercantum pada Pasal 9 tentang cara pemberhentian sementara Kepala Desa bahwa tidak ada Point yang menyebutkan atau menjelaskan beda arahan politik akan diberhentikan dari Kepala Desa.

“Dengan Kondisi Daerah seperti ini, pada masa transisi Bupati Halmahera Selatan senantiasa bersikap bijak kepada rakyatnya, sekalipun rakyatnya dengan jabatan Kepala Desa,” pintanya.

Lanjut Muhlis, karena dikahwatirkan akan berdampak pandangan masyarakat pada Bupati aktif dan atau Bupati yang akan datang di Halsel, nantinya akan dinilai kurang baik sebagai pelayan publik terhadap masyarakat dan juga akan berdampak terhadap Daerah Halsel dengan pandangan yang kurang baik dalam mengelola sistem pemerintahan.

“Kita tahu bersama bahwa Pak Bupati Bahrain Kasuba itu sebagai Pemimpin Kabupaten Halmahera Selatan. Maka seharusnya mengambil kebijakan selalu berdampak pada kemaslahatan bagi banyak orang,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Muhlis menegaskan, dengan adanya karateker di berbagai Desa, PC PMII Halsel dengan tegas mendesak Ombudsman agar segera menyelesaikan masalah terkait pemberhentian para Kades diruang lingkup Halsel.

“Selain Ombudsman turun tangan, kami juga meminta kepada DPRD Halmahera Selatan agar segera bentuk Hak Angket dan menjalankan Hak Interpelasi kepada Bupati Halmahera Selatan,” tutupnya. (Red/CN)

Ismid Usman: Tindakan Pemecatan Sejumlah Kades di Halsel Sangat Problematis dari Aspek Hukum

HALSEL, CN – Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman menilai Keputusan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrian Kasuba terkait Pemberhentian sementara sejumlah Kepala Desa melalui Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 75 Tahun 2020, tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Sidopo dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sidopo Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan. Tertanggal 20 Maret 2020. Sehubungan dengan dugaan tindak pidana mengunakan Ijazah palsu Kepala Desa Sidopo, sehingga dianggap melakukan pelanggaran hukum melanggar pasal 41 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Beserta Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 174 Tahun 2020, tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Rabutdaiyo dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan. Sehubungan dengan melanggar larangan sebagai Kepala Desa yang dilakukan Kepala Desa Rabutdaiyo sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ketika ditelaah Keputusan Bupati Halsel terjadi overlap PING dalam mendistorsi hukum. Maka secara legalistik tentunya sedikit mempunyai pijakan yuridis, Pijakan yuridis keputusan tersebut adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.66 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Permendagri No.82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan No.7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun berdasarkan register perkara di pengadilan”.

Pasal 44 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, “Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka SK Bupati Hal-Sel Nomor 75 Tahun 2020, tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Sidopo dan pengangkatan pejabat Kepala Desa Sidopo Kecamatan Bacan Barat Utara kabupaten Halmahera Selatan tertanggal 20 Maret 2020 dianggap overlapping dan tidak ada kepastian hukum. menurut Ismid Usman sangatlah beralasan hukum Bupati Halsel mencabut SK Nomor 75 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020 dan mengaktifkan kembali Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya diberhentikan sementara. Sebab putusan pengadilan Negeri Labuha tertanggal 16 Maret 2020 yang bersangkutan bebas demi hukum.

Demikian juga terjadi hal yang sama dialami Kepala Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian. Disangkakan dan dianggap melanggar pasal 29 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Seharusnya yang bersangkutan dianggap melangar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sangsi Administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat berupa melanggar ketentuan Pasal 29 huruf f, maka perlu ada keputusan hukum dari lembaga yang berwenang, sepanjang tidak ada keputusan hukum dari lembaga yang berwenang Bupati/Walikota tidak bisa megluarkan keputusan pemberhentian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. dapat diketahui bahwa Keputusan Tata Usaha Negara akan dinyatakan batal atau tidak sah.

  1. Jika Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal ini yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Selatan itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Jika Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Selatan itu bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan yang baik.

Ismid mengatakan, Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Bupati Halsel terkait Pemberhentian sejumlah Kepala Desa, dianggap terjadi overlap PING dan berakibat fatal demi hukum, sehingga apabila keputusan tersebut diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan diuji, maka berpotensi keputusan tersebut batal atau tidak sah menurut hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas Pemerintahan Umum yang baik. (Red/CN)

Danrem 152/Baabullah Beri Arahan ke Satgas Pamrahwan Yonarmed 8/105 Tarik yang Akan Bertugas di Wilayah Maluku Utara

TERNATE, CN – Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan memberikan pengarahan kepada prajurit Satgas Pamrahwan Yonarmed 8/105 Tarik bertempat di ruang tunggu Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Maluku Utara, Senin (4/1/2021).

Pengarahan tersebut diberikan kepada prajurit Yonarmed 8/105 Tarik yang akan mengisi pos-pos Pamrahwan di wilayah Maluku Utara.

Kegiatan diawali dengan laporan Danyonarmed 8/105 dan dilanjutkan pengarahan singkat Danrem kepada prajurit Yang hadir agar tetap semangat dalam bertugas walaupun sedang dalam kondisi pandemi Covid-19 dan semuanya harus dalam satu Komando dibawah Kolakops Rem 152 Baabullah.

Danrem berpesan agar setiap prajurit mampu melaksanakan tugas 9 bulan kedepan dengan baik serta tetap mematuhi Protap.

Danrem juga berpesan agar setiap prajurit bertindak cerdas dan menjaga moral dan merangkul masyarakat serta menjaga sinergitas dengan Kepolisian, jangan mudah terprovokasi dengan berita yang belum jelas.

Danrem berharap agar para prajurit satgas dalam mengemban tugasnya dapat memberikan kenyamanan dan bisa membawa senyuman kepada masyarakat.

Sebelum kegiatan selesai Danrem memberikan penghormatan kepada seluruh prajurit yang hadir dan mengucapkan selamat bertugas sebagai bentuk penghormatan luhur terhadap tugas mulia yang akan diemban oleh prajurit Yonarmed 8/105.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasrem 152/Baabullah, Para Kasi Pasi Korem, Dansat Kabalak Jajaran Korem 152/Baabullah. (Ridal CN)

Polda Malut Berikan Bantuan Pembangunan Masjid dan Mushola

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara di Awal Tahun 2021 ini melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dengan memberikan bantuan Kepada Mushalla Assabirin dan Masjid Sabilul Mutahidin guna untuk membantu pembangunan Masjid dan Mushalla, Senin (4/1/2021)

Bantuan ini diserahkan langsung Oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K, yang di dampingi Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Eko Parasetyo Siswanto, M.Si, Irwasda Polda Malut dan beberapa Pejabat Utama Polda Malut.

Adapun bantuan yang diberikan di Masjid Sabilul Mutahidin yang bertempat di Kel. Maliaro Kota Ternate berupa Besi Beton ukuran 16MM SNI = 800 Staf, besi beton ukuran 14MM SNI = 100 Staf, Besi beton ukuran 10MM SNI =200 Staf, besi beton ukuran 8MM = 200 Staf dan Alat Kesehatan sebanyak 6 Paket yang di terima langsung oleh Bpk Arsad Saleh selaku Imam masjid.

Sementara bantuan untuk pembangunan Mushalla Assabirin yang berada di Sulamadaha diserahkan kepada pengurus Musholla dengan bantuan berupa cassabella Keramik 40×40 cm sebanyak 60 dus, indostar Board sebanyak 60 Lembar, Gypsum java 4×4 m sebanyak 60 staf, Gypsum Java 2×4 m sebanyak 50 staf dan Alat Kesehatan sebanyak 4 Paket.

Ditempat terpisah kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polda Maluku Utara melalui bapak Kapolda Maluku utara yang melaksanakan kegiatan Bakti sosial.

“Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan Masjid maupun Musholla sehingga Masyarakat di sekitar bisa melaksanakan ibadah yang dekat dengan lingkungan rumahnya serta semoga akan banyak Masyarakat yang memakmurkan Masjid,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)

Karo Ops Polda Malut Berikan Pembekalan Kepada Satgas Pamrahwan Yon Armed 8/105 Tarik

TERNATE, CN – Karo Ops Polda Malut Kombespol Juwari S.H, M.H, bertempat di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate memberikan pembekalan kepada satuan tugas pengamanan daerah rawan Yonif ARMERD 8/105 Tarik Jember sebelum melaksanakn tugas di wilayah Maluku Utara.

Kegiatan ini di hadiri juga oleh Gubernur Maluku Utara yang di wakili oleh Staf Ahli Gubernur Bpk. Idham Umasangadji, Danrem 152 Babullah Brigjen (TNI) Imam Sampurno Setiawan, Pejabat utama Korem 152 babullah, Dansatgas Unit Raider Khusus 732 Banau dan Dansatgas Yonif Armed 8 Huyatayuda, Senin (4/1/2021) pagi tadi.

Dalam pembekalanya Karo Ops Polda Malut menyampaikan tentang situasi dan kondisi serta karakteristik di wilayah Prov. Maluku Utara, yang terdapat potensi ganguan hingga adat kebiasan masyarakat Maluku Utara.

“Situasi dan kondisi di wilayah Maluku Utara pada umumnya dalam keadaaan aman dan terkendali, untuk karakterisitik wilayah di Maluku Utara berupa kepulauan-kepulauan, serta terdapat 9 (sembilan) Kabupaten/Kota, serta untuk potensi gangguan di wilayah Maluku Utara pada umumnya di dominasi permasalahan Tapal batas, Konflik kepengurusan/internal Agama, permasalahn terkait Pilkada Dll,” Jelas Karo Ops.

Ia melanjutkan, dengan adanya kehadiran Satgas TNI ini bisa memperkuat Sinergitas serta selalu bersinergi dengan POLRI dalam menjaga dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat Maluku Utara.

“Kami berharap dalam pelaksaan tugas di wilayah Maluku Utara Satgas Pamrahwan dari Yonif ARMERD 8/105 Tarik Jember dapat bersama-sama bersinergi dengan instansi pemerintah khusunya POLRI dalam menjaga, menciptakan rasa aman kepada masyarakat Maluku Utara, mendukung program-program pemerintah dalam penangan pandemik Cov-19 dan dalam pelaksanaan tugas tetap mengutamakan prosedur kesehatan (prokes) Cov-19, dan tak lupa semoga tuhan yang maha esa Allah S.W.T melindungi dan merahmati kita dalam pelaksaan tugas di wilayah Maluku Utara,” Tuturnya.

Dilokasi yang sama, Sebelumnya Karo Ops Polda Malut juga menghadiri kegiatan Upacara penyambutan Satgas Unit Raider Khusus 732 Banau yang selesai melaksanakan tugas di wilayah Provinsi Maluku dan Satgas Yonif Armed 8 Huyatayuda Tariq Jember.

Kegiatan Upacara ini di pimpin Oleh Danrem 152 Babullah Ternate Brigjen (TNI) Imam Sampurno Setiawan, yang mana dalam amanatnya Danrem menyampaikan ucapan terima kasih kepada personil TNI yang telah melaksanakan tugas dengan baik di wilayah Maluku Utara. (Ridal CN)