Cermin Nusantara

Hadapi Gugatan di MK, Pasangan Usman-Bassam Siapkan 11 Pengacara

JAKARTA, CN – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) menyiapkan 11 pengacara untuk menghadapi gugatan Paslon Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Hello) untuk mempertahankan kemenangan dengan selisih suara 11.251.

Juru bicara akuasa Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi. Zakaria kepada media ini, Kamis (21/1/2021) mengatakan, hasil perhitungan suara mulai dari KPPS, PPS, PPK hingga hasil pleno KPU Halsel sudah melalui tahapan. Maka, Pasangan Usman-Bassam harus mempertahankan suara tersebut. Karena itu sudah disiapkan pengacara yang tidak asing lagi berperkara di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi, Usman Sidik dan Pak Hasan Ali Bassam Kasuba sudah memberikan kuasa kepada 11 Pengacara, 7 diantaranya Pengacara di Jakarta dan 4 Pengacara dari Halmahera Selatan yang sudah pernah ikut berbicara di Mahkamah Konstitusi di kasus Pilkada sebelumnya,” tandas Jamra.

Ditanya siapa 11 pengara tersebut.? Ogut sapaan akrabnya mengatakan, Pengacara yang dipakai ini sudah sangat terkenal. Sebab, sudah beberapa kali memenangkan perkara di MK. Baik statusnya sebagai penggugat, tergugat maupun pihak terkait.

“Ini 11 nama pengacara Usman-Bassam yang sudah siap lahir batin hadapi gugatan Paslon Hello yakni:

  1. AH Wakil Kamal.
  2. Ikbal Tawakkal Pasaribu.
  3. Guntoro.
  4. Iwan Gunawan.
  5. Hedi Hudaya.
  6. Willy Hanafi.
  7. Muhammad Syukurcuna Mandar.
  8. Yusman Arifin.
  9. La Zamra Hi Zakaria.
  10. Noldi Kurama.
  11. Irsan Ahmad,” pungkas Jamra. (Red/CN)

LSM Gapura Dipanggil Polres Sukabumi Gegara Postingan di Medsos

Sukabumi, CN – Terkait postingan di Media Sosial yang mempertanyakan dugaan korupsi penyaluran Dana Program Rehabilitas Sosial-RUTILAHU, Ketua LSM GAPURA RI, Hakim Adonara dilaporkan pencemaran nama baik oleh istri Bupati Sukabumi, Dra.Hj.Yani Jatnika Marwan, Mpd.

Hakim Adonara pun diperiksa Penyidik Unit Tipidter SatReskrim Polres Kabupaten Sukabumi selama kurang lebih 3 jam sesuai dengan Surat Panggilan No: B/ 106/ 2021/ Sat Reskrim pada Kamis (21/01/2021).

Pelapor istri Bupati Sukabumi Dra.Hj.Yani Jatnika Marwan, Mpd selaku Ketua FSKSS merasa tidak terima saat namanya dicatut dalam Status Facebook Hakim Adonara “Wuadowwww… yang ada Ibu Marwan (Ibu Bupati) terkiotttt Rutilahu.? Kok bisa.? Terbukti, seret dan penjarakan, eweuh carita.!!!” disertai postingan berita dari media online Pantau.co.id.

Akibat postingan tersebut, Hakim Adonara dicecar sebanyak 26 pertanyaan dari penyidik. Hal ini ditanggapi dingin terlapor Ketum LSM GAPURA, Hakim Adonara sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat kaum pergerakan.

“Ini kan bukti, jika benar rezim hari ini ipis ceuli dan alergi kritik, saya anggap tidak ada unsur pencemaran nama baik seperti yang dimaksud, konteksnya kan saya bertanya yang ada Ibu Marwan (Ibu Bupati) selaku Ketua FSKSS? Kontennya jelas isi berita di sana Fakta bukan Hoax, lalu pencemaran nama baiknya dimana?, jika tidak mau di kritisi jangan jadi pejabat,” tegas Hakim.

Lebih jauh, Hakim menyebutkan bahwa pihaknya akan lapor balik terkait anggaran Rutilahu di Kabupaten Sukabumi.

“Ya, karena dalam undangan klarifikasi ini, penyidik menggunakan UU ITE tetapi Isi pertanyaan seputar Mekanisme Rutilahu, maka tentu kami tidak Akan tinggal diam, kami lapor balik terkait dugaan korupsi anggaran Rutilahu, tapi bukan ke institusi penegak hukum di Sukabumi,” tegas Hakim.

Sementara itu,Ketua Badan koordinator Gapura Palabuhanratu, Jasmin Sopyan menduga pelaporan ketua umum gapura ke polres Sukabumi menggunakan pasal karet UU ITE hanya pengalihan isu dari kasus-kasus lain,seperti kasus video viral oknum Kepala Desa.

“Ini diduga hanya pengalihan isu saja untuk melemahkan pengawasan atas kasus-kasus lain yang ditangani Polres Sukabumi,” jelasnya. (Irwan CN)

PMII Halsel Salurkan Bantuan Rp 7 Juta Lebih untuk Korban Banjir di Halut dan Sulbar

HALSEL, CN – Bencana Banjir yang melanda wilayah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat perhatian cepat dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Halsel Provinsi Maluku Utara (Malut).

PMII Halsel menyalurkan bantuan berupa uang sebesar 7.523,000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) kepada korban yang terdampak banjir di Halut dan Sulbar.

Bantuan tersebut dikirim langsung melalui Rekening Posko Induk di Bank BRI pada Kamis (21/1/2021).

“Bantuan tersebut melalui hasil penggalangan dana Pengurus Rayon dan Pengurus Komisariat serta Pengurus Cabang PMII Halsel diserahkan kepada korban banjir di Halut dan Sulbar,” jelas Ketua Umum PMII Halsel, Muhlis Usman.

Muhlis merincikan, bantuan itu disalurkan ke masing-masing korban banjir. Di Halut senilai Rp 3 juta sementara Sulbar Rp 4,5 juta.

“Semoga bantuan ini, dapat memenuhi kebutuhan korban banjir saudara-saudara kita yang mengalami musibah banjir di Halmahera Utara dan Sulawesi Barat,” harap Muhlis.

Seperti yang diketahui, banjir melanda di Halut dan Sulbar belum lama ini, menyebabkan warga setempat mengungsi akibat terjadinya kerusakan rumah dan lain-lain. (Red/CN)

Pastikan Gugatan 01 Obscuur Libel, Tim Hukum Usman-Bassam Siap Berikan Keterangan di MK

JAKARTA, CN – Tahapan sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dimulai. Sebab, pekan depan dipastikan Mahkamah Konstitusi akan menggelar Sidang Pemeriksaan pendahuluan.

Dari sekian banyak Daerah yang sudah mendaftarkan Permohonan di MK, tapi menariknya ada salah satu Daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut) yakni Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang diketahui, kemenangan besar diperoleh Pasangan Calon Bupati Halsel nomor urut 02, Hi. Usman Sidik dan Hassan Ali Bassam Kasuba dari Paslon nomor urut 01, Helmi La Ode dengan perbedaan selisih 11.251 suara sesuai hasil rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai pada Pleno KPU ini, akhirnya Paslon Helmi La Ode melalui kuasa hukumnya menggugat di MK beberapa waktu lalu. Hal itu dijelaskan Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi Zakaria, SH pada Rabu (20/1/2021).

“Kita tahu bersama bahwa Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi Permohonan yang dilayangkan Kuasa Hukum Paslon Helmi La Ode dalam Perkara Nomor 9/PHP.BUP-XIX/2021 untuk menggugat Hasil rekapitulasi Keputusan KPU Halmahera Selatan pada Tanggal 18 Januari 2021. Sesuai Amanat PMK Nomor 6 Tahun 2020 setelah perkara diregistrasi terhitung Dua Hari dimulai pada Tanggal 19-20 Januari 2021. Kami dari Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam dengan Kantor Hukum AWK & Partners telah memasukan permohonan selaku pihak terkait di Mahkamah Konstitusi RI. Artinya bahwa kami selaku pihak terkait sangat siap lahir batin menghadapi permohonan Sengketa Pilkada yang disengketakan oleh Paslon Helmi La Ode di Mahkamah Konstitusi,” jelas La Jamra.

Terkait gugatan tersebut, pihaknya mengaku sangat meyakini dengan tidak melangkahi kewenangan para Hakim Panel Mahkamah Konstitusi akan Keputusan atau penetapannya. Akan tetapi, lanjut La Jamra, setelah Tim Hukum Usman-Bassam melakukan kajian dari sisi formil terhadap gugatan Paslon Helmi La Ode atas tiap poin per poin pada posita gugatannya, Tim Hukum Usman-Bassam meyakini bahwa perkara tersebut akan dinyatakan Obscuur Libel karena ada beberapa hal yang kemudian bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya.

“Dengan demikian, kami sangat meyakini pada agenda Tahapan sidang setelah sidang Pendahuluan, kami juga sudah siap menyerahkan Jawaban/Keterangan pihak terkait terhadap Persidangan PHP.BUP yang insya Allah akan di laksanakan pada Tanggal 1-9 Februari 2021 akan datang,” tegas La Jamra.

Untuk diketahui, Sidang pendahuluan akan dimulai pada Tanggal 26-29 Januari 2021, bahwa sesuai jadwal yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 akan digelar pada Hari Kamis, 28 Januari 2021 pukul 14.00 WIB. (Red/CN)

Komisi III DPR RI Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

TERNATE, CN – Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, menyampaikan bahwa setelah melakukan uji kelayakan atau fit and proper test serta mendengarkan pendapat akhir dari semua Fraksi-fraksi Komisi Bidang Hukum di DPR RI. Maka, Komisi III DPR RI, memutuskan secara mufakat menyetujui usulan Presiden Jokowi mengenai Calon Kapolri.

“Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan dan catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. Akhirnya pimpinan dan anggota komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis, dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” kata Herman dalam keputusan hasil uji kelayakan calon Kapolri, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, seperti dalam rilis yang diterima dari Humas Polda Malut, Rabu (20/1/2021).

Dia juga mengatakan, bahwa hasil keputusan fit and proper test ini akan dibawa dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses susai dengan aturan perundang-undangan,” sebut legislator PDI Perjuangan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (Supres) atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri, pada Rabu (13/1/2020) yang diterima langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Supres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekertaris Negara (MensekNeg) Pratikno. (Ridal CN)

Biddokkes Polda Malut Laksanakan Vaksinasi Sinovac

Biddokkes Polda Malut Laksanakan Vaksinasi Sinovac

TERNATE, CN – Dalam rangka Menindak lanjuti program pemerintah dalam pemberian Vaksin tahap pertama yakni kepada tenaga Kesehatan, Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Biddokkes Polda Maluku Utara, Pagi Tadi melaksanakan Penyuntikan Vaksinasi Covd-19 Kepada Tenaga Kesehatan pada Biddokkes Polda Malut, yang bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Ternate, Rabu (20/1/2021).

Penyuntikan Vaksinasi Cov-19 peertama kali dimulai oleh Kabid Dokkes Polda Malut AKBP. Dr, Mintarya Suryanto, M.M., selanjutnya Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Ternate hingga tenaga Kesehatan yang ada di Biddokes Polda Malut.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan S.I.K, M.H menyebutkan bahwa untuk saat ini pelaksanan Vaksinasi hanya untuk personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Malut saja.

“Pagi tadi bertempat di RS Bhayangkara TK IV Ternate telah di laksanakan penyuntikan Vaksin Cov-19 Sinovac kepada personil polri pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Malut. dan untuk di Ketahui Vaksinasi ini merupakan Perdana yang dilakukan kepada Tenaga Kesehatan sesuai dengan Program Pemerintah dimana Tahap Awal Vaksinasi dikhususkan untuk Tenaga Kesehatan,” ungkapnya.

Adip Menyampaikan, untuk personil Polda Malut lainya masih menunggu tahapan selanjutnya, namun pihaknya siap, serta mendukung program pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khusunya di wilayah Maluku Utara.

“Untuk masyarakat Maluku Utara kami menghimbau untuk mensukseskan Program Vaksinasi ini dan jangan mudah terpengaruh dengan berita Hoax yang banyak tersebar di media sosial terkait dengan Vaksin Covid-19 Sinovac ini. Sehingga pelaksanaan program vaksinasi oleh Pemerintah ini dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya. (Ridal CN)