Cermin Nusantara

Terkonfirmasi Positif, Dandim 0213 Nias Dinyatakan Sembuh dari Paparan Covid-19

Gunungsitoli, Sumut, CN – Letkol. Inf. TP. Lobuan Simbolon Dandim 0213 terkonfirmasi Positif Covid-19 dalam Status Orang Tanpa Gejala (OTG) yang telah menjalani isolasi mandiri dan observasi telah dinyatakan sembuh, Sabtu (23/1/2021).

Hal ini dibenarkan Letkol Inf. TP Lobuan Simbolon Dandim yang ditemui di Makodim 0213/Nias, Sabtu (24/1) bahwa Waktu menderita Covid19, dia tidak merasakan sakit seperti batuk, panas, atau Gejala lainnya.

“Yang jelas saya tidak merasakan apa-apa, namun walaupun seperti itu. Saya tetap Olahraga, minum Vitamin dan Minuman air hangat seperti minuman yang ada rasa Jahe atau Gingseng,” tuturnya.

Meski begitu, ia tetap melakukan isolasi mandiri di rumah sebelum keluar hasil dari Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli.

“Namun semalam keluar hasilnya saya dinyatakan sehat. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat, mari kita mematuhi Protokol Kesehatan,” imbuh Dandim 0213 mengakhiri.

Hal ini di dasari Surat Keterangan Pemeriksaan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli melalui Wilser J.Napitupulu, S.Si.Apt,MPH, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Dokter Pemeriksa dr.Novinta Heriyani Zega, Menyatakan telah Sehat. (APL CN)

IWO Sukabumi Gelar Rapim Tetapkan Program Kerja Tahun 2021

Sukabumi, CN – Ikatan Wartawan Online (IWO) gelar Rapat Pimpinan (Rapim) perdana berlangsung di RM Tahu Sumedang, Jalur Lingkar Selatan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Kamis (21/1/2021).

Turut hadir, Segenap unsur pimpinan yaitu unsur KSB dan para wakil serta dipimpin langsung Ketua Perwakilan Daerah (PD) IWO Kabupaten Sukabumi Hj. Elis Nurbaeti.

Ketua PD IWO Sukabumi Hj. Elis Nurbaeti menjelaskan, acara ini merupakan tindak lanjut dari rumusan hasil raker IWO Sukabumi yang di bahas beberapa hari lalu.

“Ini merupakan salah satu mandat penuh kepada Pimpinan untuk menetapkan dan membuat skala pioritas program untuk selanjutnya yang sudah di tuangkan kedalam Surat Keputusan Pimpinan tentang program kerja Tahun 2021,” tuturnya.

Sementara itu, Sekertaris IWO Sukabumi, Tantan Husnatani menambahkan bahwa program kerja yang di tetapkan telah sesuai mekanisme organisasi dan bersipat bottom up karena di usulkan tiap-tiap Bidang melalui rapat Komisi saat kerja kesatu.

“Dengan demikian, diharapkan pada implementasinya. Program kerja ini akan menjadi tanggung jawab bersama segenap Pengurus Daerah IWO Kabupaten Sukabumi untuk bergerak secara progressif guna memberi manfaat bagi masyarakat pada umumnya,” harapnya. (Novita CN)

Mutasi ASN, Bupati Halsel Bakal Dilaporkan ke Mendagri

HALSEL, CN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) terus melakukan konsolidasi di lintas Fraksi-fraksi di DPRD untuk rencana menggunakan Hak interplasi kepada Bupati terkait pengangkatan pejabat eselon 2, 3 dan 4.

Sebab, kebijakan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba itu dinilai cacat Hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Konsolidasi ini terus kami lakukan sebagai bentuk inplementasi Hak Konstitusional DPRD. Yang mana?, merespon atas kebijakan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, saudara Bupati Halsel yang penting dan starategis serta memiliki dampak pada kehidupan bermasyarakat dan ber Pemerintahan,” jelas Ketua Fraksi PKB Halsel, Safri Talib, Jumat, (22/1/2021).

Hak interplasi ini, menurut Safri, perlu dilakukan karena DPRD secara konstitusional memiliki kewajiban untuk meminta penjelasan dari Bupati Bahrain terkait kebijakannya mengangkat, memberhentikan atau memutasi dari jabatan para ASN dengan kategori jabatan eselon 1, 2 dan 3 tersebut.

“Menurut kajian kami di di Fraksi PKB sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan pada saat rapat koordinasi dengan Tim beberapa waktu lalu juga sudah bisa kami simpulkan bahwa kebijakan Bupati Halsel tersebut ada pelanggaran ketentuan,” tegasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Halsel itu menjelaskan, maksud berkonsolidasi untuk menggunakan hak interplasi tersebut agar bisa mendapatkan alasan Bupati Bahrain Kasuba dan jika Bupati tidak dapat mempertanggungjawabkan kebijakan itu secara hukum. Maka, pihaknya akan berkonsolidasi untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Bahkan sampai kepada usulan ke Mendagri untuk pemberhentian Bupati Halsel.

“Sikap ini kami lakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kebijakan saudara Bupati Halsel yang tidak taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kesal Safri.

Sampai sejauh ini, ungkap Safri bahwa sudah ada beberapa Fraksi yang memiliki pemahaman yang sama terkait Penggunaan Hak Interplasi dan pihaknya terus memantapkan.

Safri bilang, sebagaimana diketahui hak mengusulkan Interplasi ini cukup 5 anggota DPRD dan lebih dari 1 Fraksi sebagaimana di atur dalam tatib DPRD pasal 79 ayat 1, 2 dan 3.

“Konsolidasi ini serius kami lakukan untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang dilakukan dengan atas nama Pemerintahan ini benar-benar tidak bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (Red/CN)

Hadapi Pendemi Covid-19, Kodim 1509/Labuha Selenggarakan Olahraga Bersama

HALSEL, CN -Di Era Pendemi Covid-19, Personil Kodim 1509/Labuha dan Ibu-ibu Persit KCK Cabang XXXVII melakukan Olahraga bersama untuk meningkatkan Stamina dan Imunitas tubuh masing-masing Personil dan Ibu-Ibu Persit, Jumat (22/1/2021).

Jalan sehat dan senam Aerobik menu sehat di Jumat sehat di lapangan Makodim 1509/Labuha Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) merupakan tempat berlangsungnya kegiatan Olahraga bersama.

Kegiatan Olahraga bersama dihadiri Dandim 1509/Labuha, Letkol Inf Untung Prayitno, Pasi Intel Kapten Arm Ariep Hamdi Mulya, Pasilog kapten Czi Mustamin, Pasiter Kapten Inf Aga Galela, Danramil 1509-05/Kayoa Kapten Inf Pardan dan Ibu ketua Persit KCK cabang XXXVII Ny. Uly Untung Prayitno.

110 Personil Kodim dan 85 Orang Ibu Persit yang Ikut ambil bagian dalam Olahraga bersama, antusiasnya para peserta Olahraga bersama dikarenakan kegiatan Olahraga bersama ini merupakan Momen kebersamaan dan ajang silahturahmi antar personil dan Ibu Ibu.

Dandim 1509/Labuha menyampaikan dihadapkan para peserta Olahraga bersama bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan untuk bersama bisa bersilaturahmi dan bisa menjalin persaudaraan kembali. Selama ini kata dia, jarang sekali bisa bertemu dikarenakan kesibukan masing-masing. Apa lagi kedatangan personil tambah seperti Bintara Remaja, Tamtama Remaja serta Bintara Reguler yang baru tiba dibumi saruma.

“Marilah kita saling mengenal seperti pepatah lama tak kenal maka tak sayang, masa antar sesama keluarga Besar Kodim 1509/Labuha tidak tegur sapa saat berpapasan diluar. Ayo kita saling mengenal, dan kita dapat Sehat nya juga,” imbuh Letkol Inf 1509/Labuha.

Kegiatan jalan sehat dengan rute Kodim 1509/Labuha, SMA Negeri 7 Halsel, Polres Halsel lalu kembali ke Kodim. Jarak yang pendek, tetapi muncul keceriaan kembali di raut wajah para Peserta Olahraga bersama. Kemudian sesampainya di Lapangan, Makodim 1509/Labuha dilanjutkan Senam Aerobik dengan Instruktur senam Ny. Acep.

Usai kegiatan, peserta Olahraga bersama pun melanjutkan makan Bubur Kacang Hijau untuk menyebarkan kembali tubuh yang telah disiapkan Tim Logistik Kodim 1509/Labuha. (Red/CN)

Gubernur Malut Komitmen Perangi Narkoba

TERNATE, CN – Kepala BNN Provinsi Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menemui gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Lc di kediamannya pada Selasa (19/1/2021).

Dalam pertemuan tersebut kepala BNNP yang didampingi pejabat utama BNNP Malut menyampaikan tentang program yang mendukung percepatan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Provinsi Malut.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan dimaksud yakni pembahasan Ranperda P4GN sebagai payung hukum bagi pelaksanaan program pencegahan Narkoba di Pemprov dan rencana pemanfaatan gedung Balai Rehabilitasi Sosial di Desa Akekolano, Sofifi, Maluku Utara untuk pecandu Narkoba yang harus direhabilitasi, sehingga memudahkan serta tidak membebani keuangan calon klien rehabilitasi.

Untuk itu, Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara akan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BNNP Maluku Utara melalui Dinas Sosial tentang pemanfaatan Balai Rehabilitasi Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tentang Pelaksanaan Desa Bersinar.

Pada pertemuan tersebut, Gubernur Maluku Utara mendukung gerakan kampanye “War on Drugs” atau “Perang Melawan Narkoba” dalam mewujudkan Maluku Utara Bersinar (Bersih Narkoba). (Ridal CN)

PPK Obi Belum Bayar Sisa Honor PPS, Ada Apa?

HALSEL, CN – Di ketahui masa pembubaran PPS Tinggal sebulan, sampai saat ini PPK Kecamatan Obi. Belum melunasi membayar honor Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), serta salah satu anggota Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Rela melakukan penyogokan ke salah satu Ketua PPS agar tetap merahasiakan persoalan ini. (20/01/2021)

Sesuai amanat UU RI No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum (PEMILU) Pasal 54 Ayat (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

Ini arti bahwa sebelum adanya pembubaran PPS di lakukan, PPK sudah harus menyelesaikan seluruh pembayaran sisa honor dan pembayaran lain-nya. Ada sembilan PPS di Kecamatan Obi, tetapi baru di selesaikan pembayaran hanya enam PPS. PPS Desa Air Mangga, Anggai, Sambiki, Buton dan Desa Laiwui. Sedangkan tiga PSS lainnya belum terbayarkan, yakni Desa Ake Gula, Baru dan Desa Kawasi.

Sampai saat ini PPK belum mengadakan pembayaran. Ketua PPS Desa Ake Gula Kerta saat di konfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, dia menyampaikan bahwa “beberapa Hari lalu (12/01/2021) saya sempat berkordinasi dengan bendahara PPK Kecamatan Obi di labuha, namun tidak membuai hasil yang baik, bahkan saya mau di bayar agar tidak mempersoalkan masalah ini” kata Kerta

Lanjut Kerta, tetapi bendahara menyarankan ke saya alangkah baiknya kalian berkoordinasi dengan ketua PPK dan Dua Anggota lainnya, menurut bendahara mereka telah di berikan tanggung jawab terkait hal ini” Ungkap Kerta

Masi Kerta “kami sudah berikan decline waktu ke PPK, apabila dalam waktu minggu ini tidak ada respon dari ketua dan ke tiga anggota lainnya. Maka persoalan ini kami akan menaikan satu tingkat diatasnya, yaitu ke KPU halsel” tegas Kerta

Kerta juga menjelaskan menjelaskan bahwa “jumlah honor Ketua Itu sebesar Rp. 1.200.000,- dan 5 anggota serta staf di berikan honor sebesar Rp. 1.100.000,- per bulan dan di tambah biaya sekertariat sebesar Rp. 1.000.000,-. Jika ditotalkan seluruhnya berjumlah Rp. 7.700.000,-” ungkap kerta

Menurut Kerta “jika total Rp. 7.700.000 per PPS setiap Desa. Otomatis 3 PPS. PPK harus membayar sebesar Rp. 23.000,000,-, tapi pembayaran ini di persulit oleh PPK entah kenapa, kami berharap agar PPK dengan secepatnya melakukan pembayara sebelum masa waktu pembubaran PPS sesuai UU No. 7 tahun 2017 itu” Tutur Kerta

Sampai berita ini di terbitkan Ketua PPK Ekson dan ke tiga anggota lainnya sudah di hubungi lewat telephone celullar dan via chat berada di luar jangkauan dan tidak pernah di balas. (Red/CN)