Cermin Nusantara

Sarka Ela Jou Tabrak UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Terkait Kapling Area Tambang

HALSEL, CN – Salah satu tokoh Pemuda Desa Sambiki, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Risko Lacapa angkat bicara, Pemilik PT. Amasing Tabara Sarka Ela Jou soal stegmen bahwa status IUP PT. Amasing Tabara tidak ada masalah, Clear Aand Clear (C & C).(02/02/2021)

Masyarakat Desa Sambiki Kec. Obi, sampai hari ini tetap bersikeras menolak kehadiran perusahan PT. Amazing Tabara. Karena diam-diam telah mengkapling seluruh perkebunan dan pemukiman warga, dari luas lahan 4.655 Ha. Lahan tersebut yang didalamnya ada tanaman; Kelapa, Cengkih Pala dan Coklat, serta komoditas unggulan lainnya, bahkan bagian timur Desa tersebut pemukiman warga masuk dalam kaplingan

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id Risko Lacapa mengatakan “saya rasa Pemilik PT. Amazing Tabara, Sarka Elajou keliru soal pernyataan bahwa perizinan
PT. Amazing Tabara C&C (Celar And Clear)” ungkap Risko

UU minerba no 4 tahun 2009 psal 135 dan 136 tentang tahapan perijinan, yang seharusnya pembebasan lahan di lakukan pada tahapan izin eksplorasi tetapi aneh hal tersebut tidak di lakukan oleh pihak perusahan namun pemerintah provinsi telah memberikan izin produksi dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018.

Menurut Risko “Dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009, sudah jelas bahwa dalam tahapan perizinan IUP, sebelum izin produksi di keluarkan harusnya izin eksplorasi. Nah,  di dalam izin eksplorasi tersebut suda harus melakukan pembebasan lahan kajian AMDAL, UPL, RKL atau persoalan-persoalan perdatanya harus di selesaikan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus pembahasan AMDAL, namun hal ini tidak pernah terjadi. Apanya yang Clear And Clear” Kata Risko

Lanjut Risko “yang terjadi di lapangan malah sebaliknya, secara tiba-tiba PT. Amazing Tabara, melakukan kapling lahan seperti maling saja, tindakan seperti ini termasuk penyerobotan lahan masyarakat. Saya analogikan, Kalau saya membagun izin pompa bensin di samping rumah pak Sarka,   saya gusur rumah pak Sarka, Apakah Pak Sarka mengizinkan pasti tidak, jadi untuk itu pemilik PT. Amasing Tabara Sarka Ela Jou Tabrak Aturan Soal Kaplingan Lahan Tambang” Tutur Rikso

Olenya itu Pemuda Desa Sambiki, Kec. Obi, Kab. Halsel, meminta kepada Pemerintah Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM Provinsi, segera secepatnya mencabut IUP PT. Amasing Tabara. Jika Pemerintah mengindahkan hal ini maka akan terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama, Sebab semua masyarakat Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga 99 % melatarbelakangi pekerjaanya Petani, Nelayan dan menambang Rakyat, sehingga  jelas masyarakat tetap menolak kehadiran PT amazing tabara. (Red/CN)

Kader Demokrat Se-Malut Nyatakan Setia Pada AHY

TERNATE, CN – Partai Demokrat Maluku Utara (Malut) dan seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PD se-Malut berkomitmen tetap memilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum (Ketum) terpilih Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat hasil Kongres V pada 15 Maret 2020 lalu. Hal ini diungkapkan Rusdi Yusuf selaku Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Maluku.

Sejak hembusan isyu murahan dari segelintir bekas kader Demokrat, Partai Demokrat dan seluruh Ketua DPC se-Malut tegak lurus dengan Ketum AHY.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Malut itu menegaskan, seluruh Kader Partai Demokrat se-Malut menyatakan sikap tetap setia kepada Ketum AHY yang secara sah dipilih dalam Kongres.

“Saya selaku Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Malut mewakili seluruh kader Demokrat se-Maluku Utara. Dengan ini, menyatakan bahwa seluruh Kader Partai Demokrat se-Maluku Utara menyatakan mendukung penuh terhadap Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono yang secara sah dipilih di Kongres di Jakarta,” tegas Rudi, Selasa (2/2/2021).

Ia menghimbau kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hal-hal yang tidak terpuji untuk mengurungkan niatnya menggulingkan AHY dan merebut Partai Demokrat secara paksa.

“Hal tersebut akan sia-sia karena kader Demokrat tetap setia kepada kepemimpinan AHY,” tegasnya lagi.

Oleh karena itu, apa yang dilakukan segelintir oknum kader. Baik fungsional, mantan kader dan non-kader
merupakan perbuatan pengkhianatan terhadap Partai.

“Demokrat Maluku Utara mendesak DPP untuk mengusut tuntas persoalan ini dan membersihkan oknum pengkhianat dari Partai Demokrat. Jangan pandang bulu. Siapapun dia,” tutupnya. (Red/CN)

Perdana, Dandim 1509/Labuha Bersama Forkopimda Halsel Resmi Divaksinasi Covid-19

HALSEL, CN – Resmi sudah Dandim 1509/Labuha bersama Forkopimda Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Vaksinasi Covid-19 secara Perdana di Halsel sekaligus Pencanangan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Kabupaten Halsel, diselenggarakan Pakiran RSUD Labuha, Desa Marabose Kecamatan Bacan, Selasa (2/2/2021).

Kegiatan Vaksinasi Covid 19 dihadiri oleh Bupati Halsel Bahrain Kasuba S.Pd.,M.Pd, Wakil Bupati Iswan Hasjim ST.,MT, Sekda Helmi Surya Botutihe. SE. M.M, Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, Kapolres Hal-Sel AKBP Muhammad Irvan S.I.K, Kepala Pengadilan Negeri Labuha Achmad Rasjid.SH. Dir RSUD Labuha Asia Hasyim, Kadis Kesehatan Kab. Hal-Sel Ny. Hj. Hasna Muhammad, SKM, M-Kes, Ketua MUI Hal-Sel Ustadz Haris Krois,

Dalam sambutan Kadis Kesehatan, Hj. Hasna Muhammad. Skm mengatakan Tahap awal vaksin 1570 Tenaga Medis sebagai garda terdepan 3520 dosis, Kabupaten Halsel mendapat dukungan sebanyak 3520 Dosis Vaksin dari Dinas Kesehatan Provinsi.

Vaksin bertujuan untuk membetikan kekebalan tubuh kita. Namun bukan berti setelah di vaksin mengabaikan prokes yang sudah ada dan Peserta Vaksinasi 40 orang Tenaga Kesehatan selain dari unsur Forkopimda Halsel.

“Serta Tahapan yang dilakukan untuk menerima vaksin adalah melakukan pendaftaran terlebih dahulu kemudian di screening berupa tes tensi, kemudian wawancara terkait penyakit apa dan sebagainya, dinyatakan Sehat dan layak oleh dokter maka akan disuntik oleh petugas dan diobservasi selama 30 menit apabila tidak ada masalah kita diperkenankan untuk pulang,” Kadis Kesehatan Hasna Muhammad.

Sementara itu, Bupati Halsel, Bahrain Kasuba. S. Pd.,M.Pd dalam sambutannya, senada dengan pernyataan Kadis Kesehatan, Pemerintah telah menetapkan Pandemi COVID-19 sebagai bencana non alam di Indonesia pada pertengahan Maret 2020. Kondisi ini telah banyak berpengaruh tidak hanya terhadap sektor kesehatan namun juga terhadap sektor-sektor penting lainnya yaitu ekonomi, pariwisata dan pendidikan.

“Dampak yang paling terasa adalah pada sektor ekonomi dimana memasuki triwulan Pertama Tahun 2021, akhirnya Indonesia dihadapkan pada resesi ekonomi. Kita berharap, Bangsa Indonesia akan segera bangkit dari situasi ini, sehingga segala upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 terus diakselerasi, termasuk Pemberian vaksin COVID-19 ke seluruh Masyarakat,” jelasnya.

Bahrian bilang, Dunia saat ini seakan menaruh harapan besar terhadap pemberian vaksin COVID-19, Vaksinasi sebagai bagian dari strategi penanggulangan Pandemi COVID-19. Meski demikian, masyarakat harus tetap di berikan edukasi bahwa meskipun vaksinasi COVID 19 penting.

“Semoga dengan adanya pencanangan ini dapat memberikan Motifasi kepada seluruh Tenaga Kesehatan sebagai awal Imunisasi dan Masyarakat Pada Fase Selanjutnya. Yang jelas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh pengelola program dan tenaga kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan,” cetusnya.

Pencanangan ini bersifat Simbolis dan akan senantiasa dilakukan Vaksinasi secara keseluruhan kepada warga Halsel. Program ini sudah dicanangkan Pemerintah Pusat dan Presiden RI sendiri sudah di Imunisasi 13 Januari 2021.

“Bagaimanapun kita juga tetap akan mengikuti program ini, termasuk juga kepada masyarakat saya mengimbau untuk bisa mengikuti kegiatan ini pada tahap selanjutnya,” imbuhnya.

Dandim 1509/Labuha dan unsur Forkopimda mentandatangani Dokumen pakta dukungan dan Komitmen dalam mensukseskan Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Halsel.

Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han bersama Sekda Helmi Surya Botutihe. SE. M.M sebagai penerima Vaksinasi Covid 19 Pertama, Vaksinasi Covid-19 disuntikkan oleh Ketua Tim Vaksinasi RSUD Labuha Dr. Wahyu. Lalu diikuti Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko.

“Alhamdulillah sudah selesai tinggal tunggu 2 minggu dari sekarang untuk divaksinsasi tahap kedua, insyaallah Aman dan Halal, saya menghimbau masyarakat Halmahera selatan agar tidak takut untuk divaksinsasi. Ini salah satu Upaya kita memerangi Covid-19, saya sudah membuktikan kalau Vaksinasi Itu aman. Jangan termakan Isu hoax yang tengah berkembang di Medsos,” ujar Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P., M.Han. (Red/CN)

Dandim 1509/Labuha dan Forkopimda Halsel Laksanakan Medical Check Up

HALSEL, CN – Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Iswan Hasjim beserta Forkopimda melakukan medical check-up di RSUD Labuha, Senin (1/2/2021).

Medical Check-up dilakukan para petinggi Halsel tersebut sebagai skrining awal jelang pencanangan vaksinasi pada Selasa besok (2/2).

Para pejabat yang melakukan skrining awal tersebut antara lain, Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim ST.MT, Dandim 1509/Labuha Untung Prayitno S.I.P., M.Han, Kapolres Hal-Sel AKBP Muhammad Irvan S.I.K, Sekda Halsel Helmi Surya Bututihe, Kejari Halsel Fajar Haryombuko, SH, Direktur RSUD Labuha Asia Hasyim, dan sebanyak 20 Nakes yang disiapkan untuk divaksin perdana.

Hal ini disampaikan Direktur RSUD Labuha Asia Hasyim, saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/2).

Katanya, dalam pelaksanan check-up para relawan mendaftarkan diri sebagai peserta yang bakal disuntik vaksin Sinovac perdana.

Selanjutnya para relawan itu dicek riwayat penyakit bawaan dan kondisi  kesehatan  oleh tim medis,  dilanjutkan pengambilan darah untuk dilakukan pengecekan penyakit dalam tubuh, apakah layak divaksin atau tidak.

“Pasca medical check-up, relawan atau peserta yang telah lalui tahap medical check-up dapat kembali dan menunggu informasi melalui pesan singkat,” tuturnya.

Asia menjelaskan bahwa penyuntikan vaksin merupakan proses pemberian produk biologis untuk merangsang respon kekebalan tubuh, maka syarat utama orang yang menerima vaksin adalah tubuh dalam kondisi sehat.

“Para relawan juga tidak dalam kondisi demam, karena kondisi tubuh demam sama sekali tidak boleh mendapatkan vaksin, suhu tubuh harus stabil saat pemberian vaksin. Anak-anak dan lansia juga belum bisa divaksin. Kriteria usia untuk divaksin yang ditetapkan adalah 18-59 tahun.

Asia juga menyebut beberapa penyakit bawaan juga tidak boleh diauntik vaksin sinovac.

“Bagi yang memiliki penyakit komorbid atau penyerta termasuk diabetes dan hipertensi yang tidak terkontrol tidak disarankan untuk melakukan vaksinasi,” ungkapnya.

Bagi orang yang bakal divaksin khusus Covid-19, memiliki penyakit autoimun, sebagaimana yang tercantum dalam rekomendasi dari PP Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmuni) juga belum direkomendasikan untuk disuntik vaksin, dikarenakan hingga kini belum ada riset terkait efektivitas vaksin terhadap penderita penyakit autoimun,” terangnya.

Terpisah, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P., M.Han., saat ditemui sejumlah awak media, Senin (1/2) menuturkan bahwa medical check-up merupakan bagian dari pemeriksaan sebelum menjadi relawan vaksinasi Covid-19.

“Semoga besok kita semua layak mendapatkan vaksin Covid-19,  karena ini langkah awal kita menangkal penyakit, dan dapat mengikuti tahapan vaksinasi sesuai protokol kesehatan agar tetap sehat. Semoga vaksinasi di Halsel berjalan lancar,” imbuhnya.

Polri kembali Terbitkan Surat Telegram Sikapi PPKM Tahap II yang Belum Optimal

JAKARTA, CN – Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, menandatangani Surat Telegram Kapolri sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-BaliTtahap II yang dinilai kurang maksimal.

“Pelaksanaan PPKM Tahap II sudah memasuki Minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan cOVID-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat. Di samping itu, kebutuhan akan ketersediaan ruang isolasi dan ICU yang semakin tinggi dikarenakan banyaknya pasien cOVID-19,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Oleh karena itu, terangnya, Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri dengan nomor ST/183/II/Ops.2./2021 itu menginstruksikan para Kasatgas dan kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2021 serta para Kaopsda Kasatgas Opsda Aman Nusa II-2021 untuk melakukan sejumlah langkah.

Adapun perintah yang terkandung dalam Surat Telegram tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan analisa dan evaluasi (Anev) penanganan pandemi COVID-19 bersama Forkompinda, khususnya terkait dengan efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
  2. Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan Pemda, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien COVID-19 serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis dan bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, atau Puskesmas setempat.
  3. Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi) serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer, dan lain-lain agar masyarakat tidak takut, serta mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
  4. Melakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
  5. Meningkatkan kerja sama dengan Pemda (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya khususnya dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan secara tegas dan terukur serta tepat sasaran.
  6. Pelajari, pedomani, dan implementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan COVID-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing. (Red/CN)

Dugaan Penggelapan Honor PPS, FDAK Halsel Ancam Lapor Ketua PPK Kastim

HALSEL, CN – Ketua Panitia Pemelihan Kecamatan (PPK) Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Mahdi Taha terancam dilaporkan ke Polres Halsel terkait dengan dugaan penggelapan anggaran Honorer Panitia Pemungutan Suara (PPS) mencapai puluhan juta rupiah.

Oleh karena itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halsel mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PPK terkait honorer PPS Kasiruta Timur.

“Kami dari LSM FDAK tidak akan duduk diam. Hal ini harus diproses hukum,” jelas Rudin sebagai Devisi Investigasi FDAK Halsel, Senin (1/2/2021).

Meski begitu, Rudin kembali menjelaskan, FDAK Halsel menerima aduan dari sejumlah PPS Kecamatan Kasiruta Timur berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Mahdi Taha.

“Ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Olehnya itu, persoalan ini harus ditempuh jalur Hukum,” tegasnya.

Rudin menyebutkan, ini sangat aneh dan memalukan, honor PPS dalam bulan terakhir yang seharusnya sudah diserahkan. Tapi sampai saat ini, Ketua PPK malah menghindar dari para anggota PPS.

“Maka bagi kami, ini pelanggaran serius yang harus diungkapkan. Tujuannya agar ada efek jera bagi yang berani melakukan hal seperti ini,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Mahdi Taha saat dikonfirmasi melalui via Telepon seluler mengaku hanya 2 orang anggota PPS yang belum dibayar.

“Kami sudah alasan ke mereka bahwa kami akan tetap bayar, jadi kemarin saya sempat beri tahu kalau Hari Senin nanti saya akan berikan. Tapi hari ini kebetulan saya lagi keluar Rumah dan tinggalkan HP. Makanya saya belum sempat hubungi teman-teman untuk beri tahu ke mereka,” akunya. (Red/CN)