Cermin Nusantara

Kapolres Halsel Dinilai Lemah Tangani Kasus Pengerusakan Pagar Kantor Bawaslu

HALSEL, CN – Kinerja serta Penanganan Kasus Polres Halmahera Selatan (Halsel) mendapat banyak sorotan. Salah satunya, Harmain Rusli sebagai Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Halsel.

Sebagimana ada banyak kasus yang diduga tertumpuk di Meja Reskrim Polres Halsel sampai detik ini, belum juga terselesaikan.

Harmain bilang, bukan tanpa alasan. Tapi sebagai salah satu tindakan pengerusakan Pagar kantor Bawaslu Halsel yang terjadi beberapa bulan lalu sampai saat ini tidak jelas arah prosesnya.

“Padahal kita ketahui bersama bahwa dalam isyarat ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 406 KUHP poin 1 dan poin 2 telah dijelaskan rinciannya bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan Hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di ancam dengan ancaman pidana 2 Tahun 8 bulan dan seterusnya,” jelasnya, Kamis (11/2/2021).

Lanjut Harmain, dalam point 2 juga di tegaskan di jatuhkan Pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja melawan Hukum, membunuh, merusakkan, membikin tak dapat di gunakan atau menghilangkan dan seterusnya.

“Dengan tegas di jabarkan dalam pasal tersebut. Perlu diketahui bahwa kasus tersebut sudah sampai pada Tahap P 19,” katanya.

Tidak hanya di situ, Ketua Marhaenis Halsel itu menilai, Kapolres Halsel lemah dalam menangani kasus serta menegakkan supremasi Hukum di zajirah yang dicintai ini.

“Bahwa adapun beberapa hari kemarin kita di hebohkan dengan tindak premanisme alias Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Halmahera Selatan terhadap beberapa warga asal Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan,” jelasnya.

Padahal, menurutnya, Kepolisian merupakan Pengayom masyarakat. Namun kini dikotori melalui tindakan tidak terpuji yang berada di dalam lingkup Polres Halsel.

“Semua itu sudah dijelaskan dalam Pasal 351 KUHP Pasal 1 dan pasal 2 tentang Penganiayaan,” cetusnya.

Selanjutnya, kaitannya dengan tindakan premanisme alias Penganiayaan yang dilakukan pihak Kepolisian, Aktivis Halsel itu mengungkapkan, ditegaskan pula dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 19 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

“Itu semua sangat jelas bicara soal “Code of conduct”. Pasal 11, poin D, G dan J juga bicara soal Penghukuman alias “Control punishment”. Bagi seorang penegak Hukum. Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Kepolisian yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 10 Poin A, B dan C.,” sebut Harmain.

Sementara dalam penjelasannya, jelas soal kewajiban polisi harus menjadi pengayom, pelindung masyarakat dan tidak boleh melakukan tindakan kekerasan atau sebutan lainnya.

Oleh karena itu, atas dasar rentetan problem yang terjadi di jazirah Bumi Saruma saat ini. Gerakan Pemuda Marhaenis Halsel menegaskan tidak akan tinggal diam dan mengusut hingga tuntas problem tersebut.

“Kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Polres Halmahera Selatan, Kantor Polda Maluku Utara hingga Polri dengan tuntutan:

  1. Mencopot Kapolres Halsel. Sebab, di nilai lambat terkesan tidak serius menangani kasus yang berujung pada proses Hukum.
  2. Memberhentikan Anggota Polres Halsel yang melakukan tindakan Premanisme terhadap warga masyarakat Desa Marabose.
  3. Jika Tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan mengkonsolidasi massa yang banyak untuk memboikot Aktivitas Polres Halmahera Selatan,” (Red/CN)

Kapolres Halsel Diminta Tuntaskan Kasus-kasus

HALSEL, CN – Kinerja serta penanganan kasus di Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, kini mendapat sorotan dari Pengacara Mudah, Adv. La jamrah Hi. Zakaria, SH. Sebab, ada banyak kasus yang diduga tertumpuk di meja Reskrim hingga sekarang belum terselesaikan.

Bukan tanpa alasan, salah satu contoh kasus pengerusakan pagar Kantor Bawaslu Halsel yang sampai saat ini tidak jelas arah prosesnya.

Padahal, kasus tersebut sudah sampai pada Tahap P19 dengan nama-nama yang sudah diperiksa.

“Nama-nama tersebut. Diantaranya, Ridwan Towara, Leonar Salaudin, Amrul Doturu dan Rahmat Syarif. Mereka masih bebas berkeliaran,” cetus La Jamra, Kamis (11/2/2021).

Menurut La Jamra, seharusnya proses dan tahapan penanganan kasus yang ada di Wilayah Hukum Polres Halsel menjadi prioritas AKBP M Muhammad Irvan sebagai Kapolres Halsel. Guna, memastikan apa yang menjadi tanggungjawabnya sebagai orang nomor satu di jajaran Polres Halsel.

“Haruslah diemban dengan sebaik mungkin. Olehnya, masyarakat juga bisa mendapat kepastian hukum. Sehingga masyarakat tidak akan bertanya-tanya akan kinerja dari Polres,” ujarnya.

Tapi kemudian, Pengacara Mudah itu mengatakan, kejelasan penanganan perkara sampai hari ini pun masih terbilang kabur dan terkesan bahwa Polres Halsel tidak mampu menangani setiap masalah.

“Seperti halnya kasus pengerusakan yang telah saya sebutkan itu maupun perkara – perkara yang lainnya,” sebutnya.

Kemudian, jelas La Jamra. Apabila Kapolres Halsel sebagai orang nomor satu di jajarannya tidak mampu menuntaskan kasus-kasus pidana yang menumpuk itu. Maka, sebaiknya mundur saja.

“Agar tidak menjadi batu sandungan bagi masyarakat yang sudah mengadukan laporan dan tidak ada kejelasan penanganan perkaranya sampai hari ini. Seperti contoh Pengerusakan Kantor Pagar
Bawaslu Halsel maupun kasus pidana lainnya,” jelasnya.

Adapun beberapa hari kemarin di Halsel dihebohkan dengan tindakan premanisme (Penganiayaan) yang diduga kuat dilakukan oknum anggota Polres Halsel terhadap beberapa warga asal Desa Marabose, kata La Jamra bahwa sebenarnya Kepolisian itu merupakan pengayom bagi masyarakat. Kini dikotori tindakan tidak terpuji oknum Polisi yang ada di dalam lingkup wilayah Polres Halsel.

“Atas tindakan aniaya tersebut. Untuk itu, saya meminta serta mendesak pelaku penganiayaan terhadap beberapa warga masyarakat Desa Marabose agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas La Jamra. (Red/CN)

Ini Rekaman Pengakuan Bocah SD Digauli Kakak Sepupunya

HALSEL, CN – Dugaan seorang bocah siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) digauli hingga hamil 7 bulan terus bergulir.

Kali ini, beredar 2 rekaman percakapan antara Korban berinisial SR (13) dengan salah seorang perempuan yang tidak dipublish namanya.

Perempuan tersebut lantas bertanya kepada SR, siapa yang sudah melakukan perbuatan itu kepadanya. Pertanyaan dari perempuan itu, kemudian ditanggapi SR dengan mengatakan dirinya digauli kakak sepupunya berinsial SM.

Selain itu, saat ditanya hingga sekarang dia (Pelaku) sudah mengetahui, jika korban saat ini lagi mengandung 7 bulan, SR mengaku pelaku belum tahu.

“Dia (SM-Red) belum tahu, saya juga belum mau kawin,” cetus SR.

Kembali ditanya, selain SM. Siapa lagi.? SR bilang hanya kakak sepupunya.

“Saya, kalau menurut saya pe mama itu kasih kawin saja,” akunya.

Untuk di rekaman ke Dua, SR kembali mengungkapkan, ketika SM melakukan aksi bejatnya itu, saat di malam hari.

“Di rumah nenek tidak ada Jam, saya tidak tahu. Dia (Pelaku) masuk dari jendela,” ujar SR.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslam, S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dugaan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan,” singkat Said, Kamis, (11/2/2021). (Red/CN)

Polda Malut Laksanakan Penyemprotan Disinfektan di Fasilitas Publik

TERNATE, CN – Penyebaran virus corona atau Cov-19 yang belum kunjung reda, bahkan bertambah dari waktu kewaktu membuat TNI/Polri terus berupaya melakukaan terobosan-terobasan dalam menanggulangi pandemikCov-19 ini.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melaksanakan menyemprotan cairan disinfektan di beberapa lokasi-lokasi pelayanan publik, fasilitas publik, tempat ibadah serta tempat-tempat berkumpul masyarakat lainya.

Polda Maluku Utara bersama Korem 152 Babullah Ternate melaksanakan penyemprotan disinfektan di Kota Ternate, Rabu (10/2/2021).

“Pagi tadi gabungan personil yang terlibat Operasi Aman Nusa (OAN) II 2021 Polda Malut , Korem 152 Babullah Ternate dan Denpom XVI/1 Ternate kembali melaksanakan penyemprotan di beberapa titik di wilayah Kota Ternate,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombespol. Adip Rojikan, S.I.K, M.H.

Sasaranya yaitu tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, anatara lain Masjid Raya Al’Munawar, Islamic Center Ternate, pertokoan depan taman Nukila, Jatiland Mall, Taman Nukila, Pasar Higinis dan Landmark Kota Ternate.

“Disamping melaksanakan penyemprotan, edukasi terkait dengan protokol kesehatan (Prokes) Cov-19 dalam hal ini memakai masker, mencuci tangan, mencegah kerumunan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas juga di laksanakan guna meningkatkan pengetahuan serta disiplin prokes Cov-19 masyarakat Maluku Utara,” tutup Kabid Humas. (Ridal CN)

Seorang Pria di Desa Liaro Diduga Cabuli Adik Sepupunya Masih SD Hingga Hamil

HALSEL, CN – Seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berinisial SR (13) diduga jadi korban pencabulan hingga hamil 7 bulan.

Informasi yang dihimpun media ini, Rabu (10/2/2021) SR diduga dicabuli kakak sepupu-Nya berinisial SM hingga 3 kali.

“Cuma dia (Pelaku-Red) sendiri saja yang masuk masuk di kamar tengah-tengah malam lewat jendela,” ungkap korban kepada seorang yang tidak dikorankan namanya.

Namun, SR saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, mengaku hingga saat ini, ia tidak mengenal pelaku yang disetubuhi terhadap dirinya.

“Saya tidak tahu dia pe orang, karena saya lagi tidur,” singkatnya.

Tapi, kata korban bahwa ia sempat melihat pelaku usai melakukan aksi bejatnya keluar dari kamar.

“Saya mau teriak, tapi pada saat saya lihat dia langsung merasa takut. Jadi saya hanya lihat-lihat dia saja dan hanya semacam bayangan yang keluar dari kamar,” ungkapnya.

Sementara itu, SM ketika dikonfirmasi melalui saluran telponnya tak merespon. Meski ponselnya dalam keadaan aktif, telepon wartawan tidak ditanggapi hingga berita ini dipublish.

Sekedar diketahui, dugaan persetubuhan tersebut dilaporkan ke Polres Halsel pada Senin (8/2/2021) dengan Nomor: STPLP / 33 / II / 2021 / SPKT. (Red/CN)

Fasilitasi Masyarakat, Pemerintah Kelurahan Kayumera Siapkan Tenti 3 Unit

TERNATE, CN – Pemerintah Kelurahan Kayumera Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate dalam penerimaan Dana Kelurahan (DK) Tahap II 2020 sebesar 192 juta di prioritaskan untuk kegiatan fisik dan pemberdayaan.

Hal itu disampaikan oleh Lurah Kelurahan Kayumera, Sahrudin, saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (10/2/2021).

Sahrudin mengatakan, Semua prioritas program di Tahap II sudah selesai dikerjaan yaitu 2 (dua) kegiatan fisik dan 1 (satu) kegiatan pemberdayaan.

“Untuk fisik itu jalan pafin di RT 8 dengan volume 200 meter, kemudian jalan pafin juga di RT 10 dengan volume 150 meter,” ungkapnya.

Ia menyebut, untuk satu program pemberdayaan yaitu 3 unit tenti hajatan yang biasanya digunakan untuk orang meninggal. Karena kata dia, 9 hari itu waktu yang cukup lama untuk pemakaian tenti oleh orang meninggal.

“Di satu sisi kita membantu masyarakat yang kurang mampu menyewa tenti hingga selama itu, jadi kami memfasilitasi mereka,” terangnya.

Lanjut Sahrudin, Semua program itu sudah selesai, dan pihaknya juga sudah selesai dalam tahap pelaporan.

“Untuk prioritas kegiatan di 2021, nanti kita akan usulkan di Musrembang sesuai dengan usulan masyarakat,” tutup Sahrudin. (Ridal CN)