Cermin Nusantara

Diduga Gelapkan DD 1 Miliar Lebih, Kades Prapakanda Dilaporkan ke Polres Halsel

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Prapakanda, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara resmi dilaporkan ke Polres Halsel, Jumat (12/2/2021).

Kades Suaib M.Nur, dilaporkan Aliansi Masyarakat Prapakanda Bersatu (AMPB) atas dugaan penyelewengan DD dan ADD Tahun anggaran 2017, 2018, 2019, hingga 2020.

Kordinator Aliansi Masyarakat Prapakanda Bersatu (AMPB), Mukhlas Adam S.Pi menyebut, adanya dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Yang diduga dilakukan kepala desa Prapakanda kecamatan Kepulauan Botanglomang Kabupaten Halmahera Selatan Tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020, karena ternyata alokasinya tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang ada di lapangan.

Ia mengatakan, dana DD dan ADD Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 sebesar
Rp. 4.394,050,000. (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat juta lima puluh ribu rupiah) menjadi masalah karna besarnya alokasi anggaran tersebut tidak sesuai dengan progres peruntukannya untuk aitem penyelenggaraan pemerintah, Pembangunan, Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Hemat kami, kepala desa telah melanggar prinsip dan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan sebagaimana diatur dalam pasal 5-8 dalam permendes nomor 5 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa karna tidak tepat pada sasaran, bahkan terdapat banyak program yang diduga fiktif,” ujarnya.

Kata dia, pemerintah desa harus menjalankan pemerintahan sesuai Undang-undang, karna reformasi merupakan sebuah era baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis yang menjamin hak-hak warga masyarakat sesuai pasal 57 dalam undang-undang nomor 23 tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, yang menjadi acuan baku yang harus di taati.

“Kami berkomitmen untuk mengawal dana desa karna negara mengeluarkan porsi anggaran yang sangat besar dari tahun ke tahun hingga pada tahun 2021 saat ini, hal ini semata-mata demi kehadiran negara di tingkat desa,” katanya.

Sehingga, lanjut dia, jika ada pemerintah desa yang melakukan tindakan korupsi harus dipenjarakan sebagai bukti bahwa negara ini sebagai negara hukum.

“Untuk itu kami Masayarakat, toko pemuda, dan tokoh agama desa Prapakanda menyampaikan Pengaduan terkait Dugaan Penyalagunaan Anggaran Dana Desa tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang, diduga disalagunakan oleh kepala desa saudara Ayub M.Nur,” ungkapnya.

Ia menyebut, dugaan pelanggaran penyalahgunaan anggaran Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang pada Tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020, berdasarkan hasil temuan Inspektorat terdapat ada pekerjaan yang fiktif serta ada kekurangan volume pada beberapa pekerjaan.

“Jadi total dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019, 2020 Sebesar Rp.1.112.488.549,” terangnya.

Pihaknya berharap Kepada Bapak Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan Agar menindaklanjuti dan menindak tegas terhadap kepala desa Prapakanda.

“Karena yang bersangkutan saudara Ayub M.Nur, telah melakukan Pelanggaran Penyalagunaan dana Desa Prapakanda,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu anggota BPD Desa Prapakanda yang enggan menyebut namanya saat dihubungi via telpon, mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam setiap Program Desa.

“Kami tidak pernah dilibatkan, pak kades tidak transparan pa torang, bahkan laporan RKPDes dan APBDes pun tara pernah tong dapa, pak kades juga jarang di kampong,” pungkas anggota BPD yang enggan menyebut namanya itu.

Hingga berita ini dipublish, Kades Prapakanda, Ayub M.Nur, belum dapat dihubungi. (Ridal CN)

Siswi SD di Desa Liaro Digauli Hingga Hamil, Anggota DPRD Halsel Desak Polisi Tangkap Pelaku

HALSEL, CN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Nasdem Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Fadila Mahmud merasa prihatin dan mengecam keras aksi pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan. Ia meminta pelaku pencabulan diberikan hukuman yang berat sebagai efek jera.

Menurutnya, perilaku tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur tidak dapat ditoleransi. Sehingga, hukuman bagi pelaku harus diberikan dengan maksimal.

“Harus ada efek jera, sehingga tidak ada lagi pelaku-pelaku yang lain,” ujar Fadila saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (12/2/2021)

Perempuan yang akrab disapa Fadila ini menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelas menjamin ancaman hukuman yang cukup besar bagi pelaku.

“Untuk itu, kasus seperti ini perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Bukan tanpa alasan, Politikus Partai Nasdem ini berharap, pelaku pencabulan harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Pasalnya, perbuatan pelaku telah merusak masa depan korban dan dipastikan meninggalkan traumatik kepada korban.

“Ini lah yang harus ditekankan, bahwa peran pengawasan harus lebih ditingkatkan. Tidak hanya orang tua saja, tetapi orang di sekitar juga wajib peduli. Baik keluarga maupun lingkungan tempat tinggal. Kasus ini jadi pelajaran berharga agar selalu waspada,” sebutnya.

Oleh karena itu, Fadila berharap kepada Polres Halsel agar lebih serius menangani kasus pencabulan ini.

“Tujuannya agar bisa diungkap siapa pelaku yang sebenarnya lantaran tidak mungkin korban tidak tahu siapa pelaku itu. Sebab, hal ini sudah ada pengaduan dari keluarga korban. Jadi harus diproses secepatnya. Usut sampai pelakunya ditangkap karena ini tindakan kejahatan. Bila perlu segera ditangkap,” harapnya.

Tak ingin kejadian serupa terulang, Wakil Rakyat Halsel ini meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) harus peka dengan kasus tersebut.

“Di Dinas itu ada yang namanya rumah aman atau rumah perlindungan terhadap anak-anak yang jadi korban. Jadi hal ini, apakah dari DP3A Halsel sudah tahu apa tidak.? Kalau dari Dinas terkait sudah tahu. Maka DP3A harus berperan aktif kasus tersebut,” tegas Fadila.

Ia juga mempertanyakan, DP3A Halsel selama ini, konsen tidak terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Apalagi kasus yang terjadi di Desa Liaro ini anak yang masih di bawah Usia.

“Saya berharap kepada DP3A Halsel juga lebih peka terhadap masalah-masalah kasus yang tejadi terhadap perempuan. Apalagi sekarang ini anak di bawah umur. Jadi alangkah baiknya dari Dinas itu harus bekerja sama dengan LSM-LSM Perempuan,” pintanya.

Seperti yang beritakan sebelumnya, korban berinisial SR (13) yang masih duduk di Bangku SD kelas 6 itu mengaku kakak sepupunya sendiri berinisial SM yang tegah diduga menggauli dirinya di rumah neneknya hingga 3 kali. Bahkan korban saat ini mengandung 7 bulan. Selain itu, korban juga diancam dibunuh jika melaporkan ke orang tuanya. (Red/CN)

Kapolri Beri Reward Dua Anggota Polda Sulsel Sekolah Inspektur Polisi

TERNATE, CN – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada anggota Bhabinkamtibmas Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone Bripka Gunawan atas kesetiannya di program Balla Ewako. Penghargaan juga diberikan kepada anggota Polres Sinjai Brigpol Ilham Nur atas inisiatifnya mendirikan Perpustakaan Keliling.

Atas dedikasinya, kedua personel Polri tersebut mendapat promosi sekolah inspektur polisi (SIP). “Atas kesetiannya mereka diberikan promosi sekolah tahun depan,” kata Listyo Sigit dalam kunjungan kerjanya ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), seperti dalam rilis yang diterima dari Humas Polda Maluku Utara, Kamis (11/2/2021).

Secara umum, Kapolri juga mengapresiasi kinerja personel Polda Sulsel dengan program Balla Ewako dan berhasil menjadikan Sulsel keluar dari zona merah menjadi zona hijau. Mantan Kabareskrim Polri itu mengharapkan personel Polda Sulsel tetap melaksanakan penegakan protokol kesehatan.

“Jadi Bhabingkamtibmas dan Bhabinsa mendampingi petugas kesehatan dalam melakukan mendatangi masyarakat dalam melaksanakan tracking dan vaksin dan diharapkan lebih aktif menyisir sebanyak mungkin,” ungkap Sigit.

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, meskipun Provinsi Sulsel bukan termasuk dalam tujuh wilayah dengan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) yang masuk pantauan, tapi dari hasil peninjauan sudah melaksanakan tracing, testing, treatment (3T) dengan baik. Termasuk sikap kedisiplinan dalam penggunaan masker dan aturan aturan protokol kesehatan lainnya, dilaporkan dilaksanakan dengan baik.

”Saya titip agar tetap menjaga kedisiplinan. Melalui prokes dijaga sehingga zona hijau tetap dan pertumbuhan ekonomi di daerah ini semakin hari semakin baik,” pesannya. (Ridal CN)

Seorang Senior GMKI Minta Kepastian Hukum Kebakaran Kantor Camat Gusit

Tragedi Kebakaran Kantor Camat Gusit Tak Terungkap, Edward Lahagu akan Ombusmankan

Gunungsitoli,Sumut, CN – Edward Lahagu, salah seorang Senior GMKI Cabang Gunungsitoli meminta kepastian Hukum kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli pada Polres Nias, Jumat (12/2/2021)

Menurut Edward, kejadian ini sudah 2 Tahun lamannya, namun kepastian hukum tentang siapa pelaku dibalik semua ini tidak terungkap sampai saat ini.

“Saya sebagai masyarakat Kota Gunungsitoli mengharapkan kepada Kapolres Nias bahwa kasus kebakaran kantor Camat Gunungsitoli memiliki kepastian Hukum. Artinya dapat terungkap siapa pelaku dari tragedi kebakaran kantor Camat Gunungsitoli,” katanya.

Diakhir konfirmasinya Edward berpesan, kepada Kapolres kantor Camat Gunungsitoli itu ada kertas suara mereka yang memilih calon legislatif waktu Tahun 2019.

“Kalau Polres Nias belum mampu, saya akan Ombudsman kan kebakaran kantor Camat Gunungsitoli itu,” tutur Edward.

Sementara itu, pihak Polres Nias melalui Iptu Yasden Hulu lewat pesan singkat via WhatsApp menyampaikan, dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan masih belum didapatkan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku pembakaran kantor Camat Gunungsitoli.

“Masih terus dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti petunjuk lainnya,” jawab Yasden Humas Polres Nias terkait penanganan kebakaran kantor Camat Gunungsitoli 2 Tahun tidak terungkap. (APL CN)

Jumat Berkah, Personil Babinsa Koramil 1509-05/Kayoa Bagikan Nasi Kotak

HALSEL, CN – Para Personil Babinsa Koramil 1509-05/ Kayoa secara serentak membagikan nasi kotak di Desa Guruaping dan Desa Bajo Kecamatan Kayoa. Para penerima nasi kotak para imam Masjid, pengurus Masjid, Tukang Ojek dan Pedagang kecil yang ada di kedua Desa, Jumat (12/2/2021).

Jumat berkah, yang didalamnya salah satu membagikan Nasi Kotak, upaya Kodim 1509/Labuha berbagi dengan semua komponen masyarakat karena sejatinya para Personil Babinsa merupakan bagian masyarakat itu sendiri, bukan suatu kasta diatas masyarakat. Doktrin ini yang diturunkan Jendral Besar Sudirman.

Danramil 1509-05/Kayoa Kapten Inf Pardan mengatakan, berbagi nasi kotak merupakan non program tetapi sudah menjadi suatu kewajiban sesama untuk berbagi karena Rezeki yang pihaknya terima ada sebagian punya saudara yang kurang mampu. Kegiatan jumat berkah menjadi berkah untuk semua.

“Saya Kapten Inf Pardan selaku Danramil 1509-05/Kayoa meminta dari kegiatan Jumat berkah bisa diikuti oleh orang-orang yang mampu untuk saling mengasihi, jika semua orang yang mampu saling berbagi insya Allah akan menimbulkan efek Positif dan akan mengurangi angka lemiskinan maupun angka Kriminal,” ucapnya.

Sementara itu, kata seorang warga Desa Guruaping yang juga bekerja sebagai tukang ojek menyampaikan, kegiatan yang dilakukan Babinsa tersebut merupakan suatu kegiatan yang positif.

“Kami sebagai masyarakat kecil bisa merasakan tali asih dari Bapak Babinsa. Semoga kegiatan seperti ini tetap dilakukan,” ujar Rusdi Tukang Ojek di Desa Guruaping. (Red/CN)

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejati Malut upayakan Program Jaksa Masuk Pesantren

TERNATE, CN – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) merencanakan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) melalui kerjasama dengan Relawan Wakaf Qur’an (RWQ) Malut guna untuk meningkatkan kesadaran iman dan kesadaran hukum.

Program tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dr. Erryl Prima Putra Agoes, diruang kerjanya, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang pertama kalinya yang akan dilakukan oleh Kejati Provinsi Malut.

“Kegiatan tersebut bertujuan agar generasi muda, terutama pelajar dan Masarakat Malut, terhindar dari permasalahan tindak pidana yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” kata Kajati.

Ia mengatakan, Kejati Malut suda membuat Program seperti Jaksa masuk Desa, Jaksa menyapa yang kerja sama dengan RRI Cabang Ternate dengan diagendakan sebulan sekali Kejati menerima kritikan dan masukan dari Masarakat.

“Baru kepikir dengan adanya Relawan Wakaf Alqur’an ini saya sangat Apresiasikan luar biasa,” ucapnya.

Ia menyebut, dengan keprihatinan dibeberapa media yang memberitakan perbuatan asusila dan tindak Pidana (Korupsi), kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama RWQ Malut merencanakan program Jaksa Masuk Pasantren untuk bisa membentuk karakter dan Akhlak yang bisa terhindar dari permasalahan tindak pidana.

“Untuk memberi ceramah, tentunya para ustad dan imam-imam, Kejaksaan Tinggi Malut dan tim hanya membuat program Jaksa Masuk Pesantren, hanya menghubungkan dengan Hukum agar di kolobrasikan keduanya, tujuannya agar meminimalisir tindak Pidana lewat program program seperti ini,” tutup Kajati. (Ridal CN)