Cermin Nusantara

Diduga Larikan Motor Teman, Wanita Asal Desa Loleo Jaya Bakal Dilaporkan ke Polda Malut

HALSEL, CN – Seorang wanita asal Desa Loleo Jaya Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara berinsial S (24) diduga kuat melarikan satu unit Sepeda Motor Honda Biet kurang lebih selama satu bulan.

Hal ini diungkapkan pemilik Sepeda Motor bernama Hi. Fatma (50) asal Tidore Kepulauan Desa Mareku.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (16/2/2021) Hi. Fatma menceritakan bahwa sebelum S melarikan Sepeda Motor miliknya, S meminjam Sepeda Motor untuk belanja di sebuha Toko di Kota Ternate. Setelah itu, S tak lagi pulangkan Sepeda Motor tersebut hingga sekarang.

“Dia (S) berteman dekat dengan anak saya yang laki-laki di Ternate. Jadi saat itu, S pinjam Motor ke anak saya untuk beli sesuatu di sebuah Toko. Namun setelah itu, S tidak lagi kembalikan motor kami hingga sekarang,” jelas sang nenek pemilik Sepeda Motor tersebut.

Selain itu Hi. Fatma menambahkan, saat  dihubungi melalui via Telepon seluler, S  mengaku bahwa saat ini Sepeda Motor tersebut ada di Kota Ternate.

“Dia bilang bahwa anak saya itu ada pinjam uang ke dia senilai Rp 2 juta. Makanya dia tak mau pulangkan itu Motor,” katanya.

Lanjut Hi. Fatma, namun S menegaskan ia tidak akan kembalikan sepeda motor tersebut sebelum uangnya dikembalikan.

“S tidak akan kembalikan itu motor karena uangnya belum dikembalikan hingga sekarang,” kata Hi. Fatma.

Katanya, saat Hi. Fatma menanyakan kepada anak laki-lakinya. Anaknya mengaku tidak pernah meminjam uang S senilai Rp 2 juta dan tidak ada kesepakatan apapun diantara mereka.

“Anak saya bersihkan keras kalau dia tidak pernah pinjam uang apalagi ada kesepakatan seperti itu,” tutupnya.

Hi. Fatma menyebut, saat mengetahui S berada di Kayoa, ia langsung menuju dari Kota Ternate ke Kayoa. Tapi, setelah tiba di  Kayoa, S sudah ke Desa Loleo Jaya.

“Saat saya ke Kayoa, mungkin karena dia sudah tahu, makanya dia langsung ke Loleo Jaya, setelah saya ke Loleo Jaya, dia langsung ke Desa Kusubibi. Jadi kalau sudah seperti ini, jalan satu-satunya harus saya laporkan ke Polda Malut tentang dugaan pencurian Sepeda Motor,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, S belum dapat dihubungi. (Red/CN)

Dandim 1509/Labuha dan Forkopimda Halsel Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap II

HALSEL, CN – Vaksinasi Covid-19 Tahap ke II diikuti Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han, Sekda Halsel Helmi Surya Botutihe SE.MM, Ketua DPRD Halsel Muhlis Djafar dan para SKPD Halsel di RSUD Labuha Desa Marabose Kecamatan Bacan, Selasa (16/2/2021).

Tahapan sebelum Vaksinasi diikuti para Relawan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta Vaksin Sinovac. Melakukan pengecekan riwayat penyakit bawaan dan kondisi  kesehatan oleh Tim Medis. Setelah dinyatakan layak dari Tim Medis, para Relawan pun bisa dilakukan Vaksinasi ke Dua.

Dandim 1509/labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han dinyatakan layak untuk dilakukan Vaksinasi Tahap kedua bersama Ketua DPRD Halsel, Muhlis Djafar serta Sekda Halsel, Surya Helmi Botutihe.SE.MM.

Setelah Dilakukan Penyuntikan Vaksin, Dandim 1509/Labuha beserta para Forkopimda Halsel diobservasi pasca penyuntikan selama 30 menit untuk melihat reaksi yang ditimbulkan dan dipantau langsung Ketua Tim Vaksinasi dr. Wahyu.

Dandim 1509/Labuha menghimbau untuk semua unsur masyarakat untuk tidak termakan Hoaks yang ada di Medsos karena ia sendiri sudah membuktikan bahwa Vaksinasi Covid-19 yang di anjurkan Pemerintah tidak berbahaya bagi kesehatan serta tidak menimbulkan Efek negatif.

“Insya Allah akan membawa kebaikan dan menjaga kita dari bahaya terpaparnya Covid-19,” kata Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han.

Sementara itu, Sekda Surya Helmi Botutihe. SE.MM mengatakan, tidak ada yang perlu ditakutkan dari vaksinasi Covid-19. Justru vaksinasi ini salah satu cara untuk mencegah dan menjaga kita dari Covid-19. 

Kegiatan vaksinasi untuk unsur Forkopimda selesai pukul 11.30 WIT, dilanjutkan vaksinasi para tenaga kesehatan yang sudah mendaftar untuk mendapatkan vaksinasi pertama maupun tahap kedua. (Red/CN)

Kapolri Listyo Sigit akan Selektif Terapkan UU ITE

TERNATE, CN – Seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, seperti dalam rilis yang diterima cerminnusantara.co.id, Senin (15/2/2021).

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.

“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” pungkas Listyo Sigit. (Ridal CN)

Kapolres Halsel Tegaskan Proses Pelaku Penganiayaan Tim Satgas Covid-19

HALSEL, CN – Siang tadi, Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan, S.I.K., menemui Himpunan Pelajar Mahasiswa Marabose (HPMM) diruang tamu Polres Halsel. Guna menyampaikan terkait dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Halsel terhadap warga Desa Marabose, Senin (15/2/2021).

Pertemuan di hadiri Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan, S.I.K, Kabag Ops Polres Halsel AKP Fauzi Iskak Dibyantoro, KBO Reskrim IPTU Usman Tako, KBO Intel IPDA Sardi Yusuf, S.Sos, Personil Propam Polres Halsel dan perwakilan HPMM, Saldi Ismail, Muamar Talip, Syukri I. M. Nur.

Pada pertemuan itu, Kapolres Halsel menyampaikan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Halsel sedang ditangani pihak Provost. Pihaknya akan selalu terbuka setiap perkembangannya yang salah tetap salah, benar tetap benar.

”Berkaitan dengan kejadian ini, saya memastikan akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Lanjut Kapolres, melalui Konfrensi pers, pihaknya sudah menyampaikan bahwa akan di proses, termasuk pelaku penganiayaan Satgas Covid-19.

Dari hasil penyelidikan sementara, dari Propam Polres Halsel sekitar 17 orang yang sudah dimintai keterangan terkait permasalahan ini, namun pihaknya akan dalami lagi. Tergantung peran dan tindakan yang dilakukan terhadap korban.

Kapolres Halsel mengatakan, untuk sekarang ini, beberapa orang sudah diambil keterangan, korban juga sudah bawah ke rumah sakit untuk divisum serta mengecek kondisinya dan berita di Medsos korban mengalami patah tulang tangan itu tidak benar.

“Saya tegaskan bahwa terkait korban patah tulang adalah hoax dan sesuai hasil visum yang di keluarkan Dokter selaku ahli, korban mengalami luka memar bukan patah tulang tangan,” akunya.

Kapolres bilang, sekarang korban sudah dalam keadaan sehat dan kasus ini dan sudah dilaporkan ke Polda dan anggota yang bermasalah sudah di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya mengharapkan dengan kejadian ini, mari kita bersama kembali menjalin silaturahmi dengan baik dan tidak menyebarkan isu – isu yang tidak benar yang bergejolak pada Kamtibmas di wilayah Kabaupaten Halmahera Selatan,” harapnya. (Red/CN)

Angin Kencang Sebabkan Sejumlah Tenda Pasar Tuwokona Roboh, Pedagang dan Pembeli Berhamburan

HALSEL, CN – Hujan disertai angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Senin (15/2/2021). Membuat sejumlah tenda pedagang di Pasar Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan roboh. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Pantauan wartawan cerminnusantara.co.id, warga berhamburan dari lokasi tempat berjualan.

Pembeli maupun pedagang panik dan berusaha menyelamatkan diri, keluar dari dalam tenda. 

Hujan disertai angin kencang tiba-tiba melanda sekitar Pasar Tuwokona. Para pedagang dan pembeli pun berusaha berteduh di bawah bangunan permanen serta tenda yang masih utuh.

Sekitar pukul 08:00 WIT. Insiden ini terjadi di Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan. Meski tidak ada korban jiwa. 

Namun, para pedagang trauma. Sebab tidak menyangka, angin kencang memporak-porandakan tenda dan seisinya.

Sementara itu, salah seorang pedagang, Hi. Munira mengeluhkan tenda yang disediakan Pemerintah.

“Pemerintah Halmahera Selatan itu kalau lihat cuaca ekstrem seperti ini, seharusnya datang dan perhatikan kondisi kami. Pasar ini dekat pantai. Maka, kalau terjadi angin kencang dan hujan pasti tenda-tenda ini akan roboh karena rata-rata tenda yang ada ini pakai terpal. Untung saja tidak ada korban jiwa,” kesalnya. (Red/CN)

15-17 Februari 2021, MK Akan Gelar Sidang Putusan Perkara

Jakarta, CN – Tahap awal persidangan Perselisihan Hasil Pemelihan (PHP) Pilkada serentak Tahun 2020 selesai dilakukan. Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, sedang melaksanakan pembahasan untuk memeriksa perkara bersifat internal melalui Rapat Permusawaratan Hakim (RPH).

“Rapat Permusawaratan Hakim akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel,” jelas Panitera MK, Muhdin, Jumat (12/2/2021).

“Dalam Rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya internal dan tertutup dan itulah yang dilakukan saat ini,” tambah Muhidin. RPH dihadiri 9 Hakim Konstitusi

Ia menjelaskan, pada persidangan awal, MK sudah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan langkah permohonan yang diajukan pemohon beberapa waktu lalu.

Pada persidangan itu, kata Muhidin bahwa para pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK. Mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu dan pokok permohonan.

Lanjut Muhidin, MK telah selesai melakukan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terkahir dilaksanakan pada Hari Selasa 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.

Selain itu, Muhidin bilang, agenda selanjutnya itu menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang selesai Pemeriksaannya sudah dijadwalkan pada 15/17 Februari 2021 mendatang. (Red/CN)