Calon Anggota DPD RI Sarka Eladjouw Optimis Menang Mutlak di Obi, Botang Lomang dan Mandioli-Kasiruta 

HALSEL, CN – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Provinsi Maluku Utara (Malut) sangat optimis menang mutlak di Kepulauan Obi, Kecamatan Botang Lomang, Mandioli serta Kasiruta.

Optimis ini, setelah Calon DPD RI Sarka Eladjouw menyelesaikan kampanye tertutup di semua Kecamatan Obi yang terdiri dari 34  Desa dan Kecamatan Botang Lomang, Kecamatan Mandioli Selatan dan Mandioli Utara, mendapat dukungan yang luar biasa untuk menjadi usulan Malut 5 Tahun mendatang sebagai anggota DPD RI.

Sementara dalam kampanye di Kasiruta Barat pada Selasa (12/10/2/2023) di Desa Lata Lata dijemput puluhan simpatisan untuk melaksanakan kampanye.

Dalam kampanye tertutupnya, Calon anggota DPD RI Nomor Urut 15 itu merasa optimis meraih dukungan 80 persen di Kepulauan Obi, Kecamatan Botang Lomang, Mandioli Selatan, Mandioli Utara, Kasiruta Timur dan Kasiruta Barat.

“Saya lihat dukungan masyarakat yang sangat luar biasa. Insya Allah di semua Desa yang sudah saya turun itu, bisa menang 80 persen,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kabupaten Sabrun Usman dalam kampanye politiknya mengatakan, Sarka Eladjouw merupakan putra terbaik Malut yang akan dapat melakukan perubahan demi kesejahteraan rakyat.

“Dengan melihat antusias masyarakat Halmahera Selatan ini, maka kita pastikan Calon anggota DPD RI Sarka Eladjouw akan menang telak,” papar mantan Kepala Desa (Kades) Pelita Kecamatan Mandioli Utara, Sabrun Usman. (Hardin CN)

Izzuddin Alqassam Kasuba Ikut Rakor dan Bimtek Pemenangan Pemilu yang Diselenggarakan DPD PKS Halsel

HALSEL, CN – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku Utara (Malut) Nomor Urut 3 Izzuddin Al-Qassam Kasuba mengikuti kegiatan Rakor dan Bimtek konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 yang diselenggarakan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Sabtu (16/12/2023).

Kegiatan Rakor dan Bimtek tersebut berlangsung di Sekretariat DPD PKS Halsel, Jalan Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekjen DPP PKS Habib Abubakar Alhabsy, Sekretaris Wilda Sufi Majid dan Ketua DPW PKS Malut Is Suaib serta Sekretaris DPW Basrin Kanaha.

Kepada wartawan cerminnusatara.co.id, Putra Ketiga Mantan Bupati Halsel Dr Hi Muhammad Kasuba MA itu mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan dan nikmat kesehatan yang telah diberikan. Sehingga bisa mengikuti kegiatan Bimtek yang dihadiri langsung jajaran pengurus DPP PKS Halsel.

“Alhamdulillah, kita masih diberikan kesehatan. Sehingga bisa turut serta hadir mengikuti Bimtek dan Rakor pemenang Pemilu 2024 ini,” tutur Qossam sapaan akrabnya.

Politisi Muda yang pernah menjadi Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPMI) di Yordania pada Universitas Sains dan Pendidikan Dunia Islam Yordania (The World Islamic Science And Education University) itu, mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan Bimtek yang berlangsung secara kondusif.

“Tentunya saya secara pribadi juga mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan Bimtek yang dihadiri langsung seluruh pengurus DPD PKS, Simpatisan dan relawan yang tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan,” cetusnya mengakhiri. (Shain CN)

17 Perusahaan Tak Bayar Pajak, PB FORMMALUT Ultimatum Menteri ESDM Tolak RKAB dan Cabut IUP di Halteng

HALTENG, CN – 17 Perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), terancam disegel dan dilelang asetnya karena tidak membayar pajak sejak beroperasi hingga kini. Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng telah melayangkan surat penagihan, teguran dan peringatan wajib pajak. Namun 17 perusahaan ini belum menunjukan itikad baik melaksanakan kewajibannya.

Hamdan Halil, Ketua Umum (Ketum)  Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, melalui rilis resmi yang diterima media ini, memberikan dukungan kepada langkah-langkah yang ditempuh Pemda Halteng. Bahkan pihaknya menantang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sanksi tegas kepada 17 perusahan tersebut.

“Kami menagih komitmen Kementrian ESDM memberi sanksi tegas yakni menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 17 perusahaan tersebut. Mereka mengambil untung besar, sementara daerah dan masyarakat menanggung dampak buruknya,” tegas Hamdan, Sabtu (16/12/2023).

Jenis pajak yang belum terbayar itu diantaranya pajak Hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air dan tanah, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

“Sangat disayangkan, Halteng yang sedang geliat membangun daerah, terutama Penanganan Kemiskinan, Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi dan UMKM serta Lingkungan Hidup , haruslah menjadi atensi semua pelaku usaha berkonstribusi melalui pajak Daerah,” prihatinnya.

Hamdan Halil mendorong Pemda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kementrian Keuangan melalui Dirjen Pajak melakukan audit menyeluruh wajib pajak kepada semua perusahaan di Halteng serta memastikan kebenaran dan sinkronisasi data. Sehingga dapat dihitung berapa besar kerugian negara dan Daerah akibat tidak dibayarnya pajak, jumlah total dan bunga yang harus dibayar perusahaan.

“Sejauh ini, belum diketahui secara jelas data mengenai jenis pajak apa saja, berapa nominalnya dan berapa yang ditunggak masing-masing perusahaan,” tandasnya.

Berikut nama-nama perusahan di wilayah Weda Tengah dan Weda Utara:

1. PT. Tekindo Energi
2. PT. Gunung Mas Group
3. PT. Samudera Mulia Abadi
4. PT. Sinar Terang Mandiri
5. PT. Hilcon Jaya Sakti Site Lelilef
6. PT. PP. Presisi Tbk
7. PT. Rajawali
8. PT. Tri Indonesia Mahakarya
9. PT. Halmahera Sukses Mineral
10. PT. Thies Contractors Indonesia
11. PT. Ksatria Mitra Kontraktor Indonesia
12. PT. Sarana Sukses Sejahtera
13. PT. Lidya Catering
14. PT. Sarana Baja Perkasa
15. PT. Manado Teknik Mining
16. PT. Harum Sukses Mining
17. PT. Sino Global Makmur

“PB FORMMALUT memberi ultimatum kepatuhan pajak korporasi kepada semua perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara, serta akan melakukan aksi besar-besaran desak Kementerian ESDM menolak RKAB hingga mencabut IUP perusahaan Tambang yang membandel,” tutup Hamdan. (Aby CN)

Bupati Halsel Dimintai Sikapi Tanaman Warga Kaireu yang Tak Dibayar Usai Digusur BPBD dan Pemdes

HALSEL, CN – Warga Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menuntut pembayaran hak atas tanaman yang digusur pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kaireu.

Tuntutan itu disampaikan sejumlah warga setempat, buntut dari pembayaran tanaman warga berupa Pohon Pala dan pohon Kelapa serta Pisang yang telah digusur dan tak kunjung dibayar Pemdes Kaireu dan pihak BPBD Halsel.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (15/12/2023), kerabat terdekat korban penggusuran mengatakan, tuntutan pembayaran sejumlah tanaman yang telah digusur itu sebelumnya sudah disampaikan ke Kepala Desa (Kades) Kaireu Mahmud Abubakar. Namun, Kades beralasan bahwa kegiatan penggusuran itu merupakan kegiatan BPBD Halsel.

“Pihak Pemdes Kaireu semestinya bertanggung jawab terhadap penggusuran sejumlah tanaman yang dilakukan BPBD. Sebab, pekerjaan normalisasi itu dilakukan atas dasar pengusulan dari Desa, walaupun tanpa koordinasi sebelumnya dengan pemilik lahan,” cetus kerabat terdekat korban penggusuran tanaman yang namanya tidak disebutkan.

Dari apa yang telah dilakukan pihak BPBD Halsel dan Pemdes Kaireu terhadap sejumlah lahan itu, semestinya dipertanggung jawabkan dengan membayar tanaman warga yang terkena dampak dan tidak saling lepas tangan antara pihak Pemdes dan BPBD Halsel.

“Karna tidak adanya upaya penyelesaian, kami meminta Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba agar menyikapi persoalan tanaman beberapa warga yang terkena dampak penggusuran dari kegiatan normalisasi sungai itu. Sehingga harta masyarkat itu bisa dibayarkan,” pintanya mengakhiri. (Shain CN)

Warga Bajo Sangkuang Nyatakan Siap Menangkan Calon DPD RI Sarka Eladjouw 

HALSEL, CN –  Warga Bajo Sangkuang yang tergabung dalam Relawan Sarka Eladjouw, nyatakan sikap siap memenangkan Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sarka Eladjouw pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Kecamatan Botang Lomang Burhan Ahmad saat melakukan kampanye tertutup bersama Calon DPD RI Sarka Eladjouw di Desa Bajo Sangkuang, Minggu (10/12/2023).

Burhan Ahmad menjelaskan, para relawan ini nanti akan bekerja untuk menyiarkan ke seluruh Desa di Kecamatan Botang Lomang bahwa Sarka Eladjouw adalah sosok yang sangat pantas untuk menjadi anggota DPD RI periode 2024-2029.

“Jadi begini ya teman-teman bahwa Pak Sarka Eladjouw itu sangat cocok dan pantas untuk dipilih,” ujarnya.

Desa Bajo Sangkuang, lanjut dia, sudah banyak mendapat perhatian dari Senator Sarka Eladjouw melalui pembangunan bantuan sebelum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Sarka Eladjouw sebagai Calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Malut.

“Apalagi Keramik Masjid Desa Bajo Sangkuang inikan berkat bantuan dari pak Sarka Eladjouw. Maka dari itu, sudah sepantasnya pada Pemilu 2024 nanti, harus pilih pak Sarka Eladjouw,” cetusnya.

Burhan sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Sarka Eladjouw merupakan salah satu Tokoh di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang lahir di Kepulauan Obi. Sarka Eladjouw juga memiliki karisma yang sangat dekat dengan rakyat. Gaya blusukan yang mencerminkan pemimpin yang merakyat.

“Teman-teman mari kita kompak dan solid untuk menyampaikan kepada seluruh keluarga dan siapa saja untuk sama-sama mendukung Sarka Eladjouw pada Pemilu 2024 mendatang,” imbuhnya.

Dalam acara yang digelar, Eks Kepala Desa(Kades) Bajo Sangkuang itu juga menjelaskan bahwa Sarka Eladjouw ini harus digaungkan di seluruh Kecamatan di Halsel khususnya Kecamatan Botang Lomang agar masyarakat memenangkan Sarka Eladjouw pada Pemilu 2024.

“Ayo teman-teman kita menangkan Calon anggota DPD RI Nomor Urut 15, Sarka Eladjouw pada 14 Februari 2024 nanti,” teria Burhan Ahmad dihadapan Tim Pemenangan Sarka Eladjouw bersama puluhan masyarakat Desa Bajo Sangkuang. (Hardin CN)

Panwaslu Kecamatan Kayoa Ingatkan Para Caleg Tak Langgar Larangan Kampanye

HALSEL, CN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menghimbau kepada Calon Legislatif untuk tidak melanggar larangan kampanye di Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Hal itu disampaikan anggota Panwaslu Kecamatan Kayoa divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ridal Lahani, S.Pd, saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi kaitan Pengawasan Kampanye Pemilu dengan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Se-kecamatan Kayoa dan Kayoa Utara yang dipusatkan di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Sabtu (9/12/2023).

Ia mengatakan, kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 sudah pasti memiliki larangan-larangan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga apa bila ada peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye, maka sudah pasti akan ditindak.

“Isu pelanggaran yang sering terjadi adalah penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu,” ujarnya.

Ia menyebut, larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan sudah jelas diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan sudah ditegaskan dalam pasal 72 ayat 1 huruf h Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2023.

“Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar pasal 280 sebagai mana diperjelas dalam pasal 72 Peraturan KPU Tentang Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah,” terangnya.

Namun kata dia, dikecualikan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, itu pun sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat tersebut, dan hadir tanpa atribut kampanye, sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023.

“Untuk itu, apabila pelaksana peserta dan Tim kampanye Pemilu melanggar larangan pelaksanaan kampanye, maka Pengawas Pemilu tidak akan main-main untuk mengambil tindakan tegas,” katanya menegaskan.

Ditempat yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Kayoa, Hartini Samud, S.Pd mengingatkan kepada para calon legislatif atau peserta pemilu agar tidak melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan-kegiatan kampanye termasuk menjadi tim pada saat Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang sedang berlangsung seperti sekarang.

Kata dia, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota Badan Permusyawaratan Desa.

“Ketentuan pidananya ada di pasal 493 yang menyebut setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” katanya menguraikan.

Sementara itu, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ismed A. Gafur, S.H menyatakan bahwa tahapan kampanye merupakan tahapan yang krusial sehingga PKD harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pengawasan yang kuat untuk mengawasi secara ketat ketika ada peserta pemilu yang berkampanye di setiap desa sesuai jadwal.

“Biasanya peserta pemilu atau caleg pasti mempunyai strategi khusus untuk mengambil hati pemilih dengan segala macam cara,” pungkasnya. (Hardin CN)