PWI Halsel Target Pelantikan Pertengahan Ramadhan 2026

HALSEL, CN – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), memastikan akan segera melakukan konsolidasi internal dan eksternal setelah menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan.

Sekretaris PWI Halsel, Sadam Hadi, mengatakan agenda utama setelah penyerahan SK adalah mempersiapkan pelantikan yang direncanakan berlangsung pada bulan suci Ramadhan 2026.

“Setelah menerima SK, kami akan kembali ke Halmahera Selatan dan fokus melakukan konsolidasi untuk persiapan pelantikan,” kata Sadam, Senin (9/2/2026).

Menurut Sadam, pelantikan nantinya akan dirangkaikan dengan kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak yatim. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat nilai solidaritas dan empati sosial di kalangan insan pers.

“Pelantikan kami rencanakan pada bulan Ramadhan, sekaligus dirangkai dengan bakti sosial kepada anak yatim. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan sosial kami sebagai organisasi profesi,” ujarnya.

Sadam menjelaskan, sebelum pelantikan digelar, seluruh pengurus diwajibkan melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan (stakeholder) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Konsolidasi ini penting untuk membangun sinergi, menjaga stabilitas organisasi, serta memperkuat legitimasi kelembagaan PWI di daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga masih melakukan koordinasi intensif dengan PWI Provinsi Maluku Utara agar pelantikan dapat dihadiri langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat.

“Sementara ini kami masih berkoordinasi dengan PWI Provinsi. Jadwal pelantikan direncanakan pertengahan Ramadhan 2026, namun tetap bergantung pada hasil koordinasi,” tutur Sadam.

Penyerahan SK pengurus PWI Halsel dilakukan oleh Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, kepada Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil.

Prosesi tersebut disaksikan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2026, bersama sejumlah pengurus PWI Kabupaten Halmahera Selatan dan Ketua SIWO PWI Halmahera Selatan, Sahmar Ebams.

Acara penyerahan SK berlangsung di Hotel Ordela, Kota Serang, Provinsi Banten. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris PWI Maluku Utara, Samsir Hamajen.

Sadam menegaskan, penyerahan SK ini menjadi landasan yuridis dan administratif bagi kepengurusan PWI Halmahera Selatan untuk menjalankan roda organisasi secara profesional dan akuntabel.

“Dengan diterimanya SK ini, secara struktural dan legal kami sudah sah. Ini menjadi dasar bagi kami untuk bekerja lebih sistematis, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas jurnalistik,” katanya.

Ia menambahkan, kepengurusan PWI Halmahera Selatan ke depan akan mengedepankan prinsip profesionalisme, integritas, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia wartawan.

Ia berharap melalui konsolidasi dan pelantikan yang matang, PWI Halmahera Selatan dapat menjadi pilar penting dalam menjaga independensi pers serta memperkuat fungsi kontrol sosial di daerah.

“Kami ingin PWI Halmahera Selatan menjadi organisasi yang solid, adaptif, dan responsif terhadap dinamika zaman, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital,” ungkapnya.

Sadam juga menyampaikan pesan optimistis kepada seluruh pengurus dan insan pers di Halmahera Selatan.

“Kami mengajak seluruh pengurus untuk terus menjaga semangat kebersamaan, meningkatkan kompetensi, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Dengan kerja kolektif dan niat yang tulus, kami yakin PWI Halmahera Selatan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkas Sadam. (Hardin CN)

Warga Liaro Desak Pemda Halsel Tuntaskan Pembayaran Lahan Warga Silang, Konflik Antar Warga Pecah

HALSEL, CN – Warga Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel agar segera menyelesaikan pembayaran lahan milik warga Desa Silang yang hingga kini dikabarkan belum dituntaskan.

Desakan tersebut disampaikan salah satu warga Liaro, Haris Laidi, SH., yang menilai lambannya penyelesaian pembayaran lahan menjadi pemicu kemarahan warga Desa Silang hingga berujung pada aksi pemalangan jalan.

Menurut Haris, dampak dari persoalan tersebut kini dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Liaro yang tidak dapat melintasi akses jalan penghubung antar desa akibat pemalangan yang dilakukan warga Silang.

“Kami mendesak Pemda Halsel agar segera menyelesaikan pembayaran lahan warga Silang. Karena akibat belum diselesaikannya pembayaran itu, warga Silang marah dan melakukan pemalangan jalan, sehingga masyarakat Liaro tidak bisa melintas,” tegas Haris.

Akibat persoalan tersebut, pada Selasa (10/2/2026) dilaporkan terjadi konflik antar warga Desa Silang dan Desa Liaro. Konflik dipicu karena warga Liaro tidak menerima aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh warga Silang, yang dinilai telah menghambat aktivitas masyarakat.

Haris menegaskan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas serta mengganggu stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

Warga Liaro berharap Pemda Halsel segera mengambil langkah konkret, termasuk menuntaskan kewajiban pembayaran lahan kepada warga Silang serta memediasi kedua belah pihak agar akses jalan dapat kembali dibuka.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu sikap resmi dari Pemda Halsel terkait penyelesaian persoalan lahan yang diduga menjadi akar masalah pemalangan jalan tersebut. (Hardin CN)

Penangguhan Penahanan Tersangka Pencurian di Polsek Obi Dipertanyakan Kuasa Hukum Korban

HALSEL, CN – Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menilai penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak 2023 di Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sebagai langkah janggal dan diduga sarat kepentingan.

Mudafar menegaskan, baik syarat subjektif maupun syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dinilai telah terpenuhi. Karena itu, menurutnya, tidak terdapat dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka.

Ia juga menyoroti alasan penangguhan yang dikaitkan dengan proses mediasi harta gono-gini yang difasilitasi Polsek Obi. Menurutnya, alasan tersebut berada di luar kewenangan kepolisian karena perkara pidana tidak dapat dihentikan atau ditangguhkan hanya karena adanya mediasi perdata.

“Alasan penangguhan dengan dalih mediasi gono-gini ini sangat aneh dan tidak memiliki dasar hukum. Itu bukan kewenangan Polsek,” tegas Mudafar, Senin (9/2/2026).

Mudafar menilai, penyidik Polsek Obi terkesan mengistimewakan tersangka dan tidak profesional dalam menangani perkara. Ia mengaku pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penangguhan penahanan tersebut.

Menurutnya, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, mendatangi lokasi kejadian yang berpotensi menghilangkan barang bukti, hingga diduga sempat melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua saat hendak diamankan penyidik.

“Hal tersebut jelas memenuhi syarat subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Dari sisi syarat objektif, Mudafar menjelaskan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan ancaman pidana tersebut, berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan terhadap tersangka dinilai telah memenuhi syarat objektif.

“Dengan ancaman pidana tersebut, penyidik tidak memiliki alasan hukum untuk menangguhkan penahanan,” tegasnya.

Ia menilai keputusan Polsek Obi menangguhkan penahanan berisiko mencederai rasa keadilan korban yang seharusnya mendapat perlindungan hukum. Pihaknya juga menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tersangka tidak kembali ditahan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika perkara pidana dibiarkan berlarut-larut dan penahanan ditangguhkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” katanya.

Selain itu, Mudafar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, mempercepat proses perkara hingga tahap P21, mengingat penanganan kasus tersebut telah berjalan selama tiga hingga empat tahun tanpa kepastian hukum bagi korban.

Ia pun mendesak Polsek Obi segera kembali melakukan penahanan terhadap tersangka karena seluruh syarat penahanan dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hardin CN)

Diduga Jual Tanah Kerukan Ilegal, Ditreskrimsus Polda Malut Didesak Periksa Direktur PT Buli Bangun

HALSEL, CN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Provinsi Utara Utara (Malut), didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Buli Bangun atas dugaan kuat penjualan tanah kerukan secara ilegal.

Desakan tersebut disampaikan aktivis asal Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Muhammad Saifudin, terkait dugaan praktik illegal mining dalam pekerjaan Preservasi Jalan pada ruas Saketa–Matutin, Halsel.

Muhammad Saifudin, yang akrab disapa Amat, menegaskan bahwa penjualan tanah hasil kerukan untuk menurunkan kemiringan jalan dapat masuk kategori pertambangan ilegal apabila tidak memiliki izin resmi.

“Menjual tanah kerukan tanpa izin resmi bisa masuk kategori ilegal mining. Ini harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegas Amat, Senin (9/2/2026).

Ia mengungkapkan, sejumlah pihak yang diduga terkait dengan PT Buli Bangun disebut menjual tanah hasil kerukan kepada warga Dusun Marimoi dengan harga sekitar Rp 100.000 per meter kubik pada beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah hasil penjualan tanah tersebut masuk ke pihak perusahaan atau disetorkan ke negara. Karena itu, ia mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Buli Bangun, Reny Laos.

Diketahui, pekerjaan Preservasi Jalan Weda–Mafa–Matutin–Saketa merupakan proyek milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Malut yang dikerjakan oleh PT Buli Bangun dengan nilai anggaran sekitar Rp 99,7 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Buli Bangun guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. (Hardin CN)

Warga Desa Silang Tutup Akses Jalan, Masyarakat Liaro Minta Polisi dan Pemda Halsel Turun Tangan

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan penutupan akses jalan yang menghubungkan wilayah mereka dengan Desa Liaro.

Penutupan jalan tersebut menyebabkan masyarakat Desa Liaro tidak dapat melintas untuk melakukan aktivitas sehari-hari, baik untuk keperluan ekonomi, pendidikan, maupun kebutuhan sosial lainnya.

Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat Desa Liaro mendesak pihak Kepolisian serta Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, agar segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dan membuka kembali akses jalan yang dipalang.

Warga berharap langkah cepat dari aparat dan pemerintah untuk dapat mencegah agar mengembalikan aktivitas masyarakat seperti biasa.

Salah satu warga Desa Liaro, Ahmad, menyampaikan harapannya agar persoalan ini segera diselesaikan.

“Kami berharap pihak Kepolisian dan Pemda Halsel segera turun tangan. Jalan ini sangat penting bagi aktivitas masyarakat. Kalau terus ditutup, kami sangat dirugikan,” ujar Ahmad, Kamis (5/2/2026).

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk memediasi membuka kembali akses jalan yang menjadi jalur vital antar desa tersebut.

Sementara Kepala Desa Silang (Kades) Sulinda D Komdan telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait alasan utama masyarakat Desa Silang melakukan penutupan akses jalan, serta langkah yang akan diambil Pemerintah Desa (Pemdes) Silang untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak merugikan masyarakat desa lain. Namun, yang bersangkutan belum memberikan balasan. (Hardin CN)

BARAH Sesalkan Dugaan Pemerasan Oknum DPRD Halsel dan Seorang Guru, Desak BK dan APH Bertindak Tegas

HALSEL, CN – Dugaan kasus pemerasan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang diduga kuat melibatkan dua oknum anggota DPRD Halsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, serta satu oknum guru, menuai kecaman dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH).

Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, menegaskan bahwa dugaan pemerasan yang terjadi, terlebih berlangsung di lingkungan lembaga terhormat seperti DPRD, merupakan fenomena serius dan mencederai nilai moral serta kepercayaan publik. Menurutnya, jabatan anggota DPRD adalah amanah rakyat yang diberikan melalui proses demokrasi, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Ady menekankan bahwa selain tugas dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan, anggota DPRD, guru, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki tanggung jawab moral dan kemanusiaan. Namun, dalam kasus ini, oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah di Halsel diduga ikut berperan mengambil uang dari korban dengan nilai puluhan juta rupiah, terkait janji jabatan.

Disebutkan Ady, pengambilan uang tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota DPRD berinisial IB, yang mengaku akan bekerja sama dengan oknum anggota DPRD berinisial MB. Keduanya diketahui berasal dari fraksi yang sama, di mana IB menjabat sebagai wakil ketua komisi dan MB sebagai ketua komisi. Faktor ini, ditambah posisi MB yang berasal dari partai penguasa di Halsel, diduga membuat korban semakin percaya terhadap janji jabatan yang ditawarkan.

Namun demikian, Ady menegaskan bahwa dugaan pemerasan dan janji jabatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus pengkhianatan terhadap moral sebagai wakil rakyat dan pelayan masyarakat. Ia menilai perbuatan tersebut telah masuk kategori gratifikasi bahkan suap-menyuap.

“Ini sudah masuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Definisi gratifikasi yang dianggap sebagai suap diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ady melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka unsur pidananya telah terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan atau menjanjikan jabatan dalam struktur pemerintahan eksekutif.

“Jika anggota DPRD menjanjikan jabatan kepada seseorang dengan imbalan uang, maka itu merupakan kejahatan serius dan bentuk penyalahgunaan kekuasaan di lembaga legislatif,” jelasnya.

Selain melanggar peraturan perundang-undangan, dugaan kasus ini juga dinilai melanggar sumpah jabatan dan tata tertib DPRD. Oleh karena itu, BARAH mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel agar segera menindaklanjuti kasus tersebut demi menjaga marwah lembaga.

Ady mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, termasuk pengawasan terhadap praktik pemerasan atau suap karena jabatan. Namun ironisnya, dugaan pelanggaran justru dilakukan oleh oknum anggota DPRD itu sendiri.

BARAH menyatakan akan mengawal kasus ini secara serius dan siap turun ke jalan apabila dalam waktu dekat BK DPRD tidak mengambil tindakan tegas.

“Kami akan melakukan konsolidasi dan menggelar aksi besar-besaran di Kantor DPRD Halsel serta sekretariat partai di Halsel,” tutup Ady. (Hardin CN)