Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Masyarakat, Komisi I DPRD Halsel Minta Inspektorat Audit Khusus APBDes Dolik

HALSEL, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Komisi I pada Rabu, (4/6/2020) kemarin, Menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama keterwakilan masyarakat Desa Dolik.

Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut yang di inisiasi oleh Komisi I DPRD Halsel itu di gelar diruang pertemuan komisi I, di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I Hi Sagaf Hi Taha bersama Anggota Fadila Mahmud dan Haryadi Ibrahim serta keterwakilan masyarakat Desa Dolik.

Dikatakan Hasbi Jainal selaku keterwakilan masyarakat Desa Dolik di hadapan Pimpinan Rapat Komisi I, Hasbi menjelaskan bahwa terkait dengan persoalan yang terjadi di Desa Dolik ini, masalahnya sudah lama yakni dari Tahun 2017-2020.

Hasbi yang juga Wakil Ketua LSM LIRA Halsel ini, dengan tegas di hadapan pimpinan rapat menjelaskan hal yang paling mendasar terjadi di Desa Dolik Kecamatan Gane Barat Utara adalah soal transparansi Anggaran.

“Hal ini sudah jelas terurai dalam undang-undang bahwa baliho Dana Desa menjadi prasyarat utama sebagai instrumen transparansi anggaran Dana Desa selama Tahun 2017-2020 ini masa kepemimpinan Kades Iswadi Ishak tidak pernah pernah mempublish secara transparan Pengelolaan Dana Desa Dolik,” ungkapnya.

Bahkan Pemdes Dolik dalam kebijakannya selama ini terkesan pilih kasih, pada konteks pembangunan di Desa, baik itu fisik maupun non fisik.

Lanjut Hasbi, ada dua poin tuntutan permohonan kepada Bupati Halsel Bahrain Kasuba melalui Komisi I DPRD Halsel.

“Ada dua poin tuntutan kami, yang pertama kami memohon kepada Bupati Halsel melalui Komisi I DPRD Halsel agar meminta kepada Bupati Halsel untuk mengevaluasi Kepala Desa. Bila perlu menonaktifkannya sementara,” pintanya.

Pihaknya juga memohon kepada Inspektorat melalui Komisi I segera melakukan Audit Pengelolaan Anggaran DD Dolik Tahun 2019.

Menanggapi persoalan Desa Dolik tersebut, Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Halsel, Hi Sagaf Hi Taha menegaskan bahwa Komisis I DPRD Halsel dengan serius dalam menanggapi persoalan yang terjadi di berbagai Desa.

“Kami di Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan tidak main-main dalam menanggapi berbagai persoalan yang tengah terjadi di berbagai Desa, DPRD akan segera menindaklanjutinya,” tegasnya.

Bahkan ia dengan tegas di hadapan perwakilan masyarakat bahwa masalah tersebut DPRD akan mendorong persoalan Desa Dolik ke pihak Inspektorat untuk melakukan Audit khusus.

“Olehnya itu, kami komisi I tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah secepatnya,” janji Sagaf di hadapan perwakilan masyarakat Dolik.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihak DPRD berkeyakinan setiap ada letupan aksi yang terjadi di Desa-Desa pasti ada masalah oleh sebab itu DPRD akan agendakan secepatnya dengan instansi terkait.

Untuk masalah yang terjadi di berbagai Desa di masa Pendemi Covid-19 ini, melalui Komisi I akan meminta kepada Inspektorat untuk tidak melakukan Audit biasa tapi Audit khusus.

“Kalau pun dalam hasil Audit tersebut terdapat temuan, maka kami Komisi I akan menggunakan kewenangan dan mengeluarkan rekomendasi,” tutupnya. (Red/CN)

Denpom XVI/1 Ternate Bersama Sintel Korem 152/Bbl Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan Anggota

TERNATE, CN – Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate bersama Sintel Korem 152/Babullah melaksanakan pemeriksaan kendaraan pribadi milik personel Korem 152/Babullah bertempat di Makorem 152/Babullah Jl. A. M. Kamarudin No. 1 Ternate Utara, Rabu (3/6/2020).

Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan usai kegiatan apel pagi kemudian seluruh kendaraan pribadi baik roda 2 maupun roda 4 dikumpulkan di Lapangan apel. Pemeriksaan sendiri dilaksanakan oleh personel Denpom dan Sintel meliputi STNK, BPKB, SIM A dan C serta pajak kendaraan bermotor maupun kelengkapan keselamatan kendaraan bermotor.

Sementara itu dalam keterangannya Wadandenpom XVI/1 Ternate Kapten Cpm Maurajanoor G. Nasution menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan atas perintah Pangdam XVI/Pattimura untuk memeriksa seluruh kendaraan prajurit dan PNS TNI di jajaran Korem 152/Babullah dengan sistem per satuan sehingga menghindari kerumunan orang banyak. Rata-rata pelanggaran yang didapat antara lain SIM dan Pajak yang telah kadaluarsa namun hal tersebut diakibatkan Satpas SIM maupun Samsat sempat diliburkan akibat pandemi sehingga menghambat anggota dalam pengurusan, untuk itu bagi yang masih ada pelanggaran kendaraannya kita amankan di Madenpom XVI/1 dan akan dikembalikan apabila menunjukan perbaikan sesuai dengan pelanggaran tersebut. (Red/CN)

Satgas Yonarmed 9 Laksanakan Screaning Covid-19 di Desa Lukulamo

HALTENG, CN – Satgas Yonarmed 9 Kostrad menangani virus Covid-19 dengan serius. Hal ini dibuktikan dengan berbagai macam upaya yang dilakukan oleh Satgas Yonarmed 9 Kostrad untuk menangani pandemi. Salah satunya adalah melaksanakan screaning virus Covid-19 di wilayah Maluku Utara (Malut).

Hal ini dijelaskan dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Komandan Satgas, Mayor Arm Andi Achmad Afandi, S.Sos., M.Si. di Tobelo, Kab. Halmahera Utara (3/6/2020).

Dalam rilis tersebut Dansatgas menjelaskan bahwa personel Pos Koki SSK III Weda melaksanakan screaning virus Covid-19 di Desa Lukulamo, Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu wujud upaya untuk memutus mata rantai pandemi. Dalam kegiatan ini Satgas Yonarmed 9 bekerja sama dengan Babinsa Lukulamo, Bhabinkamtibmas Lukulamo serta anggota puskesmas desa setempat.

Kades Lukulamo, Lelilef Woebulen mengucapkan terima kasih atas partisipasi secara aktif yang dilaksanakan oleh personel Satgas Yonarmed 9. Beliau berharap kerja sama yang baik ini dapat berlangsung sampai dengan wabah pandemi hilang.

Komandan Kolakops Brigjen TNI Dr. C A Sopamena,S.I.P,.M.Si. mengatakan bahwa .“Saat ini Satgas Yonarmed 9 memfokuskan kegiatan kepada penanganan virus Covid-19. Dengan disposisi pasukan yang menyebar di wilayah Maluku Utara diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam penanganan virus ini.
(Red/CN)

Minta Tranparansi BLT-DD, Puluhan Mahasiswa Kembali Demo Pemdes Gurua di Kecamatan

HALSEL, CN – Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Perjuangan Mahasiswa Untuk Masyarakat Desa Gurua (KPMMDG) kembali melakukan aksi unjukrasa meminta Pemerintah Desa Gurua transparan Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Dana Desa (DD). Aksi tersebut berlangsung di Kecamatan Pulau Makian, Rabu (3/6/2020).

Adapun alasan hukum atau atau konsideran menimbang diterbitkannya Permendes bahwa penyebaran COVID-19 telah berdampak pada kehidupan social ekomomi dan kesejahteraan Desa.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah menggantikan UU (PERPU NO 1 Tahun 2020) tentang kebijakan keuangan untuk penanganan dan penyebaran pendemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang partisipasi masyarakat terhadap Pengelolahan Dana Desa dengan menjadi dasar partisipasi atas penjabarannya terdapat ada 6 pasal 3,4,68,72, dan 94. Partisipasi tidak seharusnya di pahami oleh kehadiran masyarakat. Namun juga mengambil kebijakan yang di ambil oleh masyarakat. UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendagri no 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam BAB 11 ASAS pengelolaan keuangan Desa pasal 2, Perda Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan no 2 Tahun 2007 Keuangan Desa.

  1. Keuangan Desa di kelola berdasarkan atas transparan akuntabel, partisipatif serta di lakukan tertib dan disiplin anggaran.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa sebagai mana yang di maksud ayat (1) dalam masa satu Tahun mulai 1 Januari sampai 31 Desember.

Salah seorang massa aksi, Ruat Sagaf menjelaskan, jika berpacu atau berpegang dengan peraturan tersebut, maka sudah sepantasnya kebijakan itu sudah di ambil oleh Pemerintah Desa Gurua untuk memberikan keterbukaan.

“Edaran Bupati soal anggaran Covid yang sebesar Rp 50 Juta yang di potong hingga sisah Rp 38 Juta yang di anggarkan Dana Covid di Desa dan itu di prioritaskan untuk akses kesehatan di tengah pendemik Corona virus atau Covid-19, maka kiranya keterbukaan anggaran atau itu harus di realisasikan secara merata sesuai anjuran dari Pemda yang di susun oleh DPMD dan Inspektorat Halsel,” jelas Ruat yang juga Aktivis PMII itu.

Ruat menjelaskan lagi, yang harus di selesaikan yakni Anggaran Dana Desa, Pengelolaan Anggaran yang setiap di cairkan atau di kucarkan oleh Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan dalam pembangunan fisik maupun non fisik yang di targetkan pada kinerja dan kebijakan Pemerinta Desa Gurua sesuai peraturan perudang-undangan.

“Masyarakat menganggap bahwa Pemerintah Desa sudah gagal dalam memberdayakan Anggaran Desa di setiap Pengelolaan Proyek Jalan, Jembatan maupun fasilitas public di Desa Gurua, maka dari itu wajib setiap evaluasi anggaran yang di kucurkan dari Tahun ke Tahun atau Tahap ke Tahap, sehingga kepercayaan masyarakat itu di sertakan pada Pemerintah Desa,” pintanya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Sarjo Muhlis mengaku bahwa masyarakat Desa Gurua sudah merasa kecewa dengan janji politik yang di samapaikan pada saat pemilihan Kepala Desa yakni visi-misi yang pernah di sampaikan, sehingga janji politik itulah di nilai hanya Polemic belaka tidak ada realisasi, terutama keterbukaan transparansi anggaran dari Pembangunan Fisik maupun Non Fisik, ditambah lagi upah para kerja Proyek pembangunan fisik dan belanja pengeluaran untuk bahan Pembangunan Fisik, begitu juga tidak terbuka anggaran non Fisik mulai dari akses Pendidikan, akses Kesehatan dan setiap pemberdayaan masyarakat lainnya.

“Aksi ini kami menuntut keluhan dari masyarakat Desa Gurua di antaranya:
Mendesak kepada Pemerintah Kecamatan Pulau Makian melakukan koordinasi ke pihak Inspektorat untuk memeriksa Kepala Desa Gurua, Rusdi Hi. Bahra.
Mendesak kepada Pemerintah Kecamatan Pulau Makian untuk mengevaluasi kinerja dan program kerja Kepala Desa Gurua
Mendesak Pemerintah Kecamatan Pulau Makian agar menekankan Kepala Desa Gurua untuk melakukan transparansi dari Dana Desa dari Tahap ketahap.
Mendesak kepada Pemerintah Kecamatan Pulau Makian agar memeriksa kinerja dan topoksi dalam sruktur Pemerintah Desa yang saat ini tidak mengikuti mekanisme dalam Pemerintahan.
Mendesak Pemerintah Kecamatan Pulau Makian agar melakukan koordinasi kepada Kepala Desa agar melakukan transparansi Dana Kesehatan Covid-19.
Meminta kejelasan dari Pemerintah Kecamatan agar menjelaskan topksi dan kinerja Pemerintah Kecamatan.
Mendesak kepada Pemerintah Kecamatan Pulau Makian mengevaluasi BPD Gurua,” tegasnya.

Meski begitu, Sarjo menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak di iyakan, maka aksi demonstrasi akan di lanjutkan ke Kabupaten.

“Apalagi tuntutan kami tidak secepatnya di iyakan, maka kami akan melanjutkan aksi ini sampai ke pihak yang tertinggi, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten,” tegasnya lagi. (Red/CN)

Pembagian Tahap I Rp 300 Ribu Per KK, Kades Prapakanda Bilang Rp 190 Juta Dialihkan Ke Kegiatan Fisik

HALSEL, CN – Warga Desa Prapakanda, Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengaku bahwa merasa resah dengan kinerja Kepala Desa, Ayub M. Nur yang tidak peduli dengan kepentingan masyarakatnya apalagi saat ini menghadapi situasi pandemi Covid-19.

“Kami merasa tidak nyaman lagi dengan Kinerja Kepala Desa Ayub M. Nur yang tidak peduli dengan kepentingan masyarakat terutama di situasi pendemi virus Corona atau Covid-19 ini,” akui salah seorang warga yang enggan di Publish namanya, Rabu (3/6/2020).

Ia menjelaskan, bantuan yang ditunggu warga hingga sekarang tak kunjung diberikan, terutama Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600 Ribu per Kepala Keluarga (KK) yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Sementara Pencairan Tahap pertama 40% hanya dibagikan senilai Rp 300.000 per KK dengan alasan Rp 190 Juta sudah di peruntungkan ke kegiatan fisik padahal tidak ada kegiatan fisik yang ia lakukan.

Selain itu, ia menjelaskan lagi, Anggaran penanganan Covid-19 dari Rp 50 Juta sudah dipakai Rp 27 Juta dengan alasan pembelian APD, obat-obatan dan lain-lain.

“Sementara masker itu dialokasikan pada Tanggal 27 Mei 2020, ada apa dengan ini..?
Hingga kini memasuki pencairan Tahap kedua juga belum ada satupun warga yang menerima bantuan tersebut,” jelasnya.

Lankut dia, bahkan Pemerintah Desa khususnya Kades Ayub tidak pernah menyampaikan ke warga terkait perkembangan BLT. Menurutnya, bantuan ini bersifat wajib sebagaimana instruksi Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 6 Tahun 2020 atas perubahan Permendes no 11 Tahun 2019 terkait prioritas penggunaan Dana Desa untuk BLT.

“Yang pasti sampai hari ini kami belum menerima bantuan dari Desa terutama BLT,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Forum Pemuda Peduli Desa Prapakanda (FPPDP) menilai Kades Ayub M. Nur terkesan tidak peduli dengan nasib warga, buktinya Pemerintah Desa tidak menindaklanjuti Permendes nomor 6 Tahun 2020 tentang BLT.

“Mestinya bantuan ini sudah di berikan Tahap pertama dan Tahap kedua. Namun Sampai saat ini tidak terlihat tanda-tanda kalau Dana itu akan di cairkan dan di bagikan ke warga yang membutuhkan akibat dari dampak wabah Covid-19,” tutupnya. (Red/CN)

Polsek Bacan Timur Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran BLT Dana Desa

HALSEL, CN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Selasa (2/6/2020) telah melaksanakan pertemuan Rapat Koordinasi dan Evaluasi distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dalam penanggulangan Covid-19, bertempat di sentral pertemuan Polsek Bacan Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Bacan Timur, Ipda M.Adnan Nijar SH. Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Slamat Ak. Kabid pengembangan kawasan Pedesaan DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, Sagaf Kasuba. Dinas Sosial diwakili oleh, Zaki Wahab. Camat Bacan Timur, Faisal Suaib. Camat Bacan Timur Selatan. Camat Bacan Timur Tengah serta seluruh Kepala Desa di wilayah 3 Kecamatan dan BPD masing-masing Desa di 3 Kecamatan.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda M. Adnan Nijar SH kepada media media ini menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi di masa Pendemi Covid-19 ini dirinya bersama jajarannya, tentunya tidak mengabaikan rambu- rambu Protokol Covid-19. Sebelum tahapan pelaksanaan kegiatan sosialisasi di mulai peserta di arahkan dengan mencuci tangan dan pengecekan suhu badan terlebih dahulu serta menjaga jarak.

Kapolsek menambahkan bahwa Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi ini dengan melibatkan Kepala-kepala Desa, BPD se-Kecamatan Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Bacan Timur Selatan, Forkopincam, DPMD Halsel, Dinas Sosial dan Inspektorat Halsel.

“Tujuannya membangun langka koordinasi untuk dapat kita menekan beberapa peristiwa yang terjadi dari rentetan penyaluran BLT, hal ini paling tidak dapat kita memenimalisir,” katanya.

Di sela-sela kegiatan, Ipda M Nijar SH menghimbau dengan adanya kegiatan rapat koordinasi ini ia berharap agar Pemerintah Desa supaya lebih intens lagi melakukan sosialisasi serta memanfaatkan Posko Covid-19 di masing-masing Desa untuk menjadikan Posko pengaduan atau semacam Call Center, sehingga dapat menampung semua keluhan atau Kritikan dari masyarakat, agar masyarakat dapat tercerahkan dan tidak perlu mencari informasi terkait dengan mekanisme atau Tekhnis BLT itu di salurkan.

“Kami berharap kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan penyaluran BLT Dana Desa supaya bekerja dengan profesional, Tepat sasaran dalam penyaluran serta tetap menggunakan prosedur physical distancing saat penyaluran bantuan dan harus dilakukan dengan baik,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Halsel, Slamat Ak menuturkan bahwa ia sangat mengapresiasi atas kegiatan yang di laksanakan oleh Polsek Bacan Timur.

“Ide yang digagas oleh Bapak Kapolsek ini sangat baik dan luar biasa karena melalui Rapat Koordinasi bersama ini bisa memberikan pencerahan walaupun dengan waktu yang singkat, saya berharap agar kegiatan seperti ini dapat juga dilaksanakan oleh semua Polsek yang ada di Halsel,” harapnya.

Hal yang sama di sampaikan Camat Bacan Timur, Faisal Suaib bahwa kegiatan ini sangat baik dan efektif di laksanakan karena hal ini sangat membantu pihak Pemerintah Desa, agar mereka lebih tahu persis tentang masalah pembagian atau penyaluran BLT.

Terkait dengan BLT pihak instansi teknis melalui Kabid Pengembangan kawasan Pedesaan DPMD Kabupaten Halsel. Sagaf Kasuba menyampaikan, terkait BLT Dana Desa secara Teknis berhubungan dengan instansi terkait di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa karena DPMD sebagai Pembina Kepala Desa.

“Untuk mekanisme pendataan dan menghindari adanya gejolak-gejolak, maka penyaluran BLT Dana Desa ini harus sesuai mekanisme dengan melakukan Musyawarah Desa insidentil untuk melakukan validasi data sampai pada penetapan, dari hasil penetapan itulah menjadi dasar hukum Penyaluran BLT Dana Desa,” jelasnya.

Lanjut Sagaf, dirinya juga sangat mengapresiasi Polsek Bacan Timur khususnya Kapolsek yang sudah menginisiasi pertemuan tersebut. (Red/CN)