Satgas Yonarmed 9 Kostrad Laksanakan Kegiatan Pos Bina Terpadu di Desa Lekokadai

SULA, CN – Satgas Yonarmed 9 Kostrad bantu kegiatan puskesmas yang berada di Desa Lekokada, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam kegiatan ini personel Satgas Yonarmed 9 Kostrad memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal tersebut dijelaskan oleh Komandan Satgas Mayor Arm Andi Achmad Afandi S.Sos., M.Si. dalam rilis resminya yang dikeluarkan di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (11/6/2020).

Dalam rilis tersebut Dansatgas menjelaskan bahwa personel Pos Koki SSK IV Dofa melaksanakan kegiatan pos bina terpadu di Desa Lekokada, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam kegiatan tersebut personel Satgas Yonarmed 9 Kostrad membantu petugas puskesmas Desa Lekokadai dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat.

Kepala Puskesmas Lukokadai mengucapkan terima kasih atas bantuan personel Satgas Yonarmed 9 Kostrad. Bantuan ini sangat diharapkan karena puskesmas kekurangan tenaga medis untuk melayani masyarakat. Beliau berharap kegiatan seperti ini dapat berlangsung lagi.

Komandan Kolakops Kolonel Inf Imam Sampurno Setiawan mengatakan bahwa salah satu kegiatan pembinaan teritorial yang dilaksanakan oleh Satgas Yonarmed 9 Kostrad adalah membantu masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

“Kegiatan ini dilaksanakan karena terbatasnya fasilitas yang dapat diakses oleh masyarakat,” terang Komandan Kolakops. (Red/CN)

Satgas Yonarmed 9 Kostrad Bantu Pemdes Bangun Tanggul Penahan Ombak di Desa Lovra

HALUT, CN – Satgas Yonarmed 9 Kostrad dalam kegiatan operasi sehari-hari melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial di wilayah Maluku Utara (Malut). Salah satu kegiatan Binter tersebut Satgas Yonarmed 9 Kostad membantu Pemerintah Desa Lovra, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) membangun tanggul penahan ombak.

Hal tersebut dijelaskan oleh Komandan Satgas Mayor Arm Andi Achmad Afandi S.Sos., M.Si. dalam rilis resminya yang dikeluarkan di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (11/6/2020).

Dalam rilis tersebut Komandan Satgas menjelaskan bahwa personel Pos 6 Kao SSK II membantu pemerintah Desa Lovra membangun tanggul penahan ombak. Dalam kegiatan tersebut personel Satgas Yonarmed 9 Kostrad bersama-sama dengan masyarakat setempat bekerja sama membangun tanggul ini. Tanggul ini dibuat untuk menahan air laut pada saat pasang. Dengan dibangunnya tanggul ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi apabila air laut sedang pasang.

Kepala Desa Lovra, Steven mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Satgas Yonarmed 9 Kostrad. Beliau berharap kerja sama yang baik ini dapat terpelihara dengan baik.

Komandan Kolakops Kolonel Inf imam Sampurno Setiawan mengatakan bahwa Satgas Yonarmed 9 Kostrad kami persiapkan untuk membantu setiap kesulitan rakyat yang berada di sekelilingnya.

“Dengan kehadiran kami, diharapkan dapat menciptakan keamanan dan mengurangi beban masyarakat yang berada di wilayah Maluku Utara,” terang Komandan Kolakops. (Red/CN)

Gelapkan Anggaran Desa Ratusan Juta, PAC GPM Pulau Makian Resmi Laporkan Kades dan Bendahara Rabutdaio

TERNATE, CN – PAC GPM Pulau Makian hari ini mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) guna melaporkan secara resmi dugaan dan indikasi Penggelapan Keuangan Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (11/6/2020), yang diduga kuat Dana Desa digelapkan sebesar Rp 353.306.000 bahkan diduga melibatkan Kepala Desa Abdurahman Walanda dan Bendahara Desa Rabutdaio, Muhammad Sahab.

Menurut Ridwan S Sarian selaku Ketua PAC GPM Pulau Makian kepada wartawan cerminnusantara.co.id menerangkan bahwa Alokasi Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Desa untuk mendanai kebutuhan Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat sebagaimana amanat Kosntitusi dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ridwan menjelaskan, dugaan Pengelapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tersebut berdasarkan pengakuan dari BPD Rabutdaio serta masyarakat Desa Rabutdaio.

“Dugaan Penyalagunaan Anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 50.000.000. Bahkan Badan Usaha tersebut tidak diatur berdasarkan Keputusan Desa, tidak memiliki Dokumen Badan Usaha, tidak memiliki Rekening Usaha, tidak memiliki SITU/SIUP Badan Usaha, Laporan Keungan, dan dikelola tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan sebgaimana diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan dan Permendagri Tentang BUMDes,” ungkapnya.

Semetara dugaan Penyalagunaan Lainnya. Kata Ridwan R Sarian yakni, Anggaran Penyediaan Operasional BPD Rabutdaiyo, Anggaran Rapat, ATK, Makan dan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dan lain-lain, Senilai Rp 10.035.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya seperti, Musdes, Rembug Desa Non Reguler Senilai Rp 5.071.000 , Alokasi Anggaran Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa, RPJMDes, RKPDes dan lain-lain senilai Rp 10.400.000, Alokasi Anggaran Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes), APBDes Perubahan, LPJ dan lain-lain senilai Rp 7.800.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non – Formal Milik Desa, Biaya Honor dan Pakaian senilai Rp 30.000.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Posyandu, Makanan Tambahan, Kls Ibu Hamil, Lansia, dan Insentif senilai Rp 21.600.000, Alokasi Anggaran Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi) senilai Rp 150.000.000, Alokasi Anggaran Kegiatan Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Senilai Rp 22.400.000, Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Hari Raya Keagamaan dan lain-lain) Senilai, Rp. 9.000.000 dan Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olah Raga Tingkat Desa dan Kebutuhan Pemuda Lainnya, Senilai Rp 37.000.000.

“Olehnya itu lewat laporan resmi ini kami meminta kepada kejaksaan tinggi segera memanggil dan memeriksa saudara Abdurahman Walanda selaku Kepala Desa Rabutdaio dan Muhammad Sahab Selaku Bendahara Desa guna diperiksa terkait dengan dugaan dan Indikasi Pelanggaran Tersebut,” pintanya. (Red/CN)

Tidak Transparansi, APMBB Demo Pemdes Bobaneigo

HALUT, CN – Aliansi Pemuda-Mahasiwa Bobaneigo Bersatu (APMBB) belum lama ini gelar aksi protes, Selasa (9/6/2020). APMBN menilai tidak transparansi anggaran Pemerintah Desa (Pemdes) Bobaneigo terhadap masyarakat sejak Tahun 2017-2020 serta mendesak kepada Pemdes untuk segera menyelesaikan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk masyarakat yang mengalami dampak Covid-19 sesuai edaran Pemerintah. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Desa Bobaneigo Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Rilis yang diterima Wartawan cerminnusantara.co.id Kamis (11/6) ini, Koordinator Aksi, Norman S Hi Ibrahim mengaku bahwa sejauh ini Pemdes tidak pernah terbuka dengan masyarakat terkait seluruh perencanaan pelaksanaan pembangunan. Baik fisik ataupun non fisik dan program prioritaspun tidak terlaksana secara merata. Misalnya, pembuatan Pagar PAUD yang tidak pernah selesai hingga sekarang, anggaran Kepemudaan yang sampai sekarang tidak jelas dan yang paling fatal lagi adalah menegenai Dana BUMDes yang tidak pasti pengelolaannya, ditambah lagi bantuan dari pihak ke tiga, dalam hal ini PT NHM,” ungkapnya.

Sesuai dengan amanat UU no 6 Tahun 2014. Norman menegaskan, Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengatur dan mengurus tata pemerintahannya sendiri termasuk pengelolaanya serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa. Namun sejauh ini tidak ada transparani penggunaan Dana Desa yang seharusnya itu dipublikasi agar diketahui oleh seluruh masyarakat Desa. Misalnya di Tahun 2019 – 2020. Yang di mana dalam UU No 6 Tahun 2014 Bab VI tentang hak dan kewajiban masyarakat Desa pasal 68 ayat satu poin “a” bahwa masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Sebenarnya sangat banyak problem yang ada di Desa kami seperti pemilihan BPD secara sepihak, tanpa mengikuti prosedur dan tata cara pemilihan BPD, selain itu tidak ada papan informasi Dana Desa yang seharusnya itu ada. Sehingga jikalau Pemerintah Desa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dalam hal ini transparansi anggaran maka kami akan menyita dan memboikot bangunan Bumdes Kantor Desa yang tidak memiliki papan nama dan menyuruh Kepala Desa agar turun dari jabatannya juga dengan hormat kami meminta perhatian Bupati Halut agar melihat segala bentuk problematika di Desa kami,” tegas Norman. (Red/CN)

Peringati HUT Halsel Ke-17, Perangkat Kesultanan Bacan dan Gema Suba Ziarah Makam Almarhum Sultan Bacan Ke XX

HALSEL, CN – Tepat pada Selasa, 9 Juni 2020 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berusia 17 Tahun. Mungkin tidak banyak yang dilakukan oleh masyarakat Kab. Halsel. Seperti yang dilakukan dengan melakukan penyelenggaraan upacara dan kegiatan seremonial karena ditengah kondisi pandemik Covid-19.

Dalam upaya memperingati HUT Kabupaten Halmahera Selatan yang ke-17 tersebut. Perangkat Adat Kesultanan Bacan melakukan tabur bunga dan Doa bersama di makam Almarhum Sultan Alhajj Dede Muhammad Gahral Adyan Sjah (Sultan Bacan ke XX) bersama Generasi Muda Kesultanan Bacan (Gema Suba). Diawali dengan shalat Ashar berjamaah di Masjid Kesultanan Bacan, perangkat Adat dan Gema Suba langsung menuju ke makam Almarhum Sultan Bacan ke XX tersebut untuk melakukan tabur bunga dan Doa Bersama Kepada Almarhum yang dipimpin oleh Bobato Akhiraat Kesultanan Bacan.

Dalam kesempatan itu. Ompu Datuk Alolong/Jogugu, Mohdar Gani Arif, SH, M.Si menyampaikan terkait dengan HUT Halsel ke 17 ini. Ia berharap semoga Kab. Halsel mendapat Keberkahan, kekuatan dan Perlindungan oleh Allah SWT. Sehingga harapan Masyarakat dapat teratasi, naik Pembangunan maupun Kesejahteraan dan lain-lain.

“Kemudian bila kita Flashback perjalanan Kabupaten Halmahera Selatan yang usianya sekarang 17 Tahun, Maka kita akan dapati peran masyarakat dalam mendorong adanya pemekaran, disamping itu juga peran Central Sultan Alhajj Dede Muhammad Gahral Adyan Sjah yang saat itu menjabat Bupati Maluku Utara (Malut) sebagai Lokomotif hingga terwujudnya pemekaran beberapa Kabupaten/Kota di Maluku Utara termasuk Kabupaten Halmahera Selatan,” jelasnya.

Atas Jasa Almarhum Sultan Gahral tersebut. Ia menjelaskan, DPRD Prov. Malut periode 2004-2009 melaksankan Paripurna menetapkan Sultan Gahral sebagai Pahlawan Pemekaran dalam memperjuangkan pemekaran Kab. Halsel.

Ompu Datuk Alolong/Jogugu juga menghimbau kepada Masyarakat agar tidak melupakan Jasa Pahlawan pemekaran yakni Sultan Gahral.

“Hal ini berguna dalam menjaga memori Sejarah tentang perjuangan pemekaran dan tentunya sangat membantu dalam menanamkan kepedulian terhadap seorang Tokoh. Sehingga harapan kami kepada masyarakat agar setiap Tanggal 9 Juni seluruh masyarakat adat bisa berasama-sama memanjatkan Doa kepada Almarhum Sultan Gahral, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada beliau,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Gema Suba, M. Husni Muslim, M.Pd menyampaikan bahwa kegiatan Tabur Bunga dan Doa bersama di Makam Almarhum Sultan Alhajj Dede Muhammad Gahral Adyan Sjah ini sering di lakukan pada setiap HUT Halsel Tanggal 9 Juni bersama perangkat Adat Kesultanan Bacan baik Bobato Dunia maupun Bobato Akhiraat.

“Harapan kami pada HUT Hal Sel ke 17 ini adalah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak hanya Fokus pada Pembangunan Infrastruktur dan kesejahteraan ekonomi saja, akan tetapi Pembangunan Moral juga tidak kala penting menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera selatan, agar Masyarakat tetap berdiri pada nilai-nilai adat dan atorang sebagaimana halnya cita-cita para pendahulu negeri ini. Kami tetap mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan semoga Pemimpin Negeri ini diberikan kekuatan dan kesehatan, agar dapat bekerja sesuai harapan mereka dan harapan Masyarakat,” pungkasnya. (Red/CN)

Perkembangan Status Wilayah Jona Hijau dan Kuning Covid-19

HALSEL, CN – Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo, dengan memperhatikan hasil evaluasi. Tim Pakar Epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan, dan keamanan.

Kepada Media cerminnusantara.co.id Rabu (10/6/2020) Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Daud Djubedi mengumumkan 136 kabupaten/kota di zona kuning untuk mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat produktif dan aman COVID-19 (8/7).

Lanjut Daud, Adapun 136 kabupaten/kota tersebut adalah sebagai berikut,

  1. Provinsi Aceh, 9 kabupaten/kota.
  2. Provinsi Sumatera Utara, 1 kabupaten dan 1 kota.
  3. Provinsi Sumatera Selatan, 3 kabupaten.
  4. Provinsi Sumatera Barat, 2 Kota.
  5. Provinsi Jambi, 7 kabupaten/kota.
  6. Provinsi Lampung ,10 kabupaten/kota.
  7. Provinsi Bengkulu, 6 kabupaten/kota.
  8. Provinsi Riau, 10 kabupaten/kota.
  9. Provinsi Kepulauan, 3 kabupaten/kota.
  10. Provinsi Bangka Belitung, 3 kabupaten.
  11. Provinsi Kalimantan Timur, 6 kabupaten/kota.
  12. Provinsi Kalimantan Selatan, 1 Kabupaten.
  13. Provinsi Kalimantan Barat, 9 kabupaten/kota.
  14. Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Kabupaten.
  15. Provinsi Jawa Barat, 11 kabupaten/kota.
  16. Provinsi Jawa Tengah, 10 kabupaten/kota.
  17. Provinsi Jawa Timur, 4 kabupaten/kota.
  18. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 kabupaten.
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur, 6 kabupaten/kota.
  20. Provinsi Sulawesi Utara, 4 kabupaten.
  21. Provinsi Sulawesi Barat, 1 kabupaten.
  22. Provinsi Sulawesi Tengah, 7 kabupaten/kota.
  23. Provinsi Sulawesi Selatan, 5 kabupaten/kota.
  24. Provinsi Sulawesi Tenggara, 3 kabupaten.
  25. Provinsi Maluku Utara, 4 kabupaten.
  26. Provinsi Maluku, 5 Kabupaten.
  27. Provinsi Papua Bara, 2 kabupaten.
  28. Provinsi Papua, 1 kabupaten.

“Kabupaten/kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92, sehingga total Kabupaten/kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten/kota, atau 44% dari total kabupaten/kota secara nasional. Perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu,” pungkasnya. (Red/CN)