Bupati Halsel Pastikan Pembangunan RSP Pulau Makian Berjalan Lancar

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), terus menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Pulau Makian, yang diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.

“Pembangunan RSP Pulau Makian adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Terutama di Daerah-daerah yang aksesnya masih terbatas. Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk memastikan bahwa pembangunan ini berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” ujar Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba kepada media ini, Kamis (12/9/2024).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Safiun Rajulan menyampaikan, proyek ini telah memasuki tahap penyelesaian tender dengan nilai kontrak senilai Rp 19 miliar. Anggaran untuk kelanjutan pembangunan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2023 yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.

“Kami memastikan bahwa setelah kontrak kerja selesai, pembangunan akan langsung dimulai,” akuSafiun Rajulan.

Ia menambahkan, proyek ini sebelumnya sempat terhenti pada 2023 karena masalah yang melibatkan pihak ketiga.

Pada awalnya, didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan total Rp 44 miliar. Namun, akibat terhambatnya pelaksanaan proyek, sisah dana sebesar 30% tidak lagi ditransfer ke kas daerah. Untuk menutupi kekurangan tersebut, Pemda Halsel mengalokasikan kembali dana melalui APBD.

“Pembangunan ini sebenarnya direncanakan selesai pada 2024. Namun karena masuk ke APBD Perubahan, maka kita akan melanjutkannya menutup kekurangan 30% tersebut,” tegas Safiun. (Hardin CN)

Pilkada 2024, Bawaslu Halsel Fasilitasi Pembentukan TPS Khusus di PT Harita Nickel

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), memfasilitasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pilkada 2024 di wilayah operasional perusahaan tambang nikel milik PT Harita Nickel.

Bawaslu Halsel menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak Harita Nickel, Dukcapil , Sekda Halsel, Kodim 1509/Labuha, Rabu (11/9/2024) diruang rapat kantor Bawaslu setempat.

Anggota Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, mengatakan pembentukan TPS khusus ini telah diatur jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Menurut William, pembentukan TPS khusus perlu dilakukan guna menjamin hak pilih warga yang berstatus karyawan di Harita Nickel.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, harus memastikan hak konstitusional warga itu tersalur di Pilkada nantinya,” tutur Wiliam dalam kesempatan itu.

“Karena itu, lewat Rakor ini kami ingin kepastian dari Harita Nickel apakah bersedia membentuk TPS khusus atau tidak,” sambungnya.

Berdasarkan data, jumlah warga Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel di Pulau Obi, sebanyak 6.0100 pemilih.

Jumlah ini, kata Wiliam, telah memenuhi syarat untuk membentuk TPS khusus di wilayah operasi perusahaan tambang tersebut.

Oleh sebab itu, kami meminta agar Harita Nickel memperjelas sikap pembentukan TPS khusus.

“TPS yang akan dibentuk oleh teman-teman KPU itu sebanyak 13. Ini lebih sedikit dari Pemilu 2024 sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Bahrun Mustafa, menyebut Harita Nickel telah bersedia membentuk TPS khusus.

“Hanya saja, belum ada elemen data yakni KTP karyawan yang diserahkan pihak Harita Nickel kepada KPU,” akunya.

Lebih lanjut, Bahrun menjelaskan elemen data ini perlu diajukan agar KPU bisa mengetahui berapa karyawan asli warga Halmahera Selatan dan karyawan dari daerah lain.

“Misalnya karyawan itu KTP-nya adalah Halmahera Barat, maka dia hanya memilih di pemilihan gubernur. Kalau dia warga Halmahera Selatan, maka secara otomatis dia memilih di pemilihan Bupati dan juga Gubernur,” jelasnya.

Mantan Ketua Cabang PMII Ternate ini juga menyatakan, KPU tidak menginginkan ada data pemilih ganda di Pilkada 2024 nanti.

Sehingga, KPU Halsel menekankan perlunya dibentuk TPS khusus di lokasi khusus Harita Nickel.

“Kalau TPS khusus sudah dibentuk, maka karyawan yang ada tetap melakukan pencoblosan di lokasi yang difasilitasi pihak Harita Nickel. Setelah Rakor ini KPU akan berkoordinasi dengan KPU di kabupaten dan kota lainya jika karyawan Harita Nickel, namanya ada di TPS daerah asalnya,” pungkasnya. (Hardin CN)

Bupati Halsel Diminta Tak Jadikan Bantuan yang Bersumber dari APBD Untuk Kepentingan Politik

HALSEL, CN – Sejumlah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) yang luncurkan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba tepat pada momentun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 menjadi sorotan publik.

Sehingga, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muammil Sunan meminta agar jangan ada politisasi bantuan pemerintah di momen Pilkada ini. Hal ini disampaikan lantaran Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba yang juga calon petahana, terkesan menjadikan sejumlah bantuan tersebut untuk kepentingan politik.

“Banyak bantuan yang sumbernya dari APBD telah menjadi komoditas yang berbau politik. Padahal APBD yang sumbernya dari rakyat berupa pajak, retribusi dan dana transfer tentunya penggunaan diperuntukkan untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat,” jelas Muammil, Selasa (10/9).

Ia menjelaskan, penganggaran bantuan memiliki 3 tujuan utama. Diantaranya, stabilitas fiskal makro, alokasi sumber daya sesuai prioritas dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien.

Lanjut Muammil, APBD digunakan untuk pembiayaan di semua bidang, termasuk bidang keagamaan dan pendidikan.

“Untuk umroh dan ibadah untuk pendeta serta beasiswa bagi mahasiswa sudah menjadi hak mereka sebagai penerima, karena bersumber dari APBD. Jadi di momentum Pilkada jagan menggunakan APBD yang sebenarnya berasal dari rakyat kemudian digunakan untuk kepentingan politik,” ujarnya.

Muammil menegaskan, setiap penganggaran yang tujuannya untuk alokasi sumberdaya merupakan tugas pemerintah untuk dialokasikan bagi pengembangan sektor pendidikan dan keagamaan.

“Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk alokasi sumberdaya keuangan ke masyarakat. Jadi jangan karena petahana masih punya kewenangan dalam mengatur kegiatan dan keuangan kemudian setiap kebijakan terselip kepentingan politik,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)

Padepokan Hukum Indonesia Somasi 1 Akun TikTok yang Dianggap Sebarkan Isu Sara di Pilkada Malut

HALSEL, CN – Padepokan Hukum Indonesia resmi menyomasi 1 Akun Media Sosial (Medsos) TikTok atas nama @bintanghalmahera7 yang dianggap menyebarkan isu sara dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Berikut surat Somasi yang layangkan dengan Nomor : 001.090924.Somasi.Pid.IT.IX.2024

Kepada Yth.

Pengelola akun TikTok @bintanghalmahera7

Di Tempat

Dengan Hormat,

Kami, Padepokan Hukum Indonesia, sebagai lembaga yang berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan ini menyampaikan SOMASI TERBUKA kepada Saudara/i Pengelola akun TikTok @bintanghalmahera7 atas tindakan penyebaran informasi yang diduga mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) melalui platform TikTok.

Berdasarkan pemantauan kami, Saudara/i telah mengunggah konten yang bersifat provokatif dan berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), khususnya Pasal 28 ayat (2) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA; Juncto.

2. Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur, dalam kontestasi pemilu (d) tidak boleh menggunakan suku, agama, dan ras (SARA) untuk menyerang satu sama lain. Hal ini termuat dalam Pasal 280 Ayat (1) UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, sangat jelas melarang menyebarkan kebencian menggunakan SARA.

Sehubungan dengan pelanggaran tersebut, kami meminta agar Saudara/i.

1. Menghapus seluruh konten yang terkait dengan isu SARA yang telah diunggah di akun TikTok Saudara/i dalam waktu 2 x 24 jam sejak somasi terbuka ini diterbitkan:

2. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui akun TikTok Saudara/I atas tindakan tersebut dalam jangka waktu yang sama serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Saudara/i tidak memenuhi tuntutan yang telah disebutkan, maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku.

Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 9 September 2024.

Hormat kami,

Padepokan Hukum Indonesia. (Hardin CN)

Rayakan HUT Partai dan SBY, Demokrat Halsel ‘Berbagi Kasih’ ke Sejumlah Panti Asuhan

HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Senin (9/9/2024) siang, menyambangi sejumlah Yayasan Panti Asuhan di Kecamatan Bacan Selatan, dalam rangka ‘berbagi kasih’ bersama anak-anak penghuni Panti Asuhan.

Kedatangan pengurus DPC Partai Demokrat Halsel disambut hangat Pengurus dan anak-anak penghuni panti Asuhan.

Ketua DPC Partai Demokrat Halsel, Hud Hi Ibrahim mengatakan, DPC Partai Demokrat memilih merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat ke 23 Tahun dan HUT Sosilo Bambang Yudhyono (SBY) ke-75 dengan melakukan kegiatan sosial di beberapa panti asuhan.

“Bahan kebutuhan yang kami menyerahkan. Diantaranya, Beras, Minyak Goreng, Indomi, Aqua, Rinso dan Telur,” jelas Hud Hi Ibrahim.

Bantuan ini, Hud Hi Ibrahim bilang, sebagai bentuk kepedulian Partai Demokrat Halsel terhadap penghuni panti asuhan.

“Bantuan yang kami berikan ini tidak seberapa. Namun semoga bermanfaat bagi anak-anak penghuni panti asuhan,” harapnya. (Hardin CN)