Ketahuan Selingkuh Oleh Istri, Suami Ngamuk Hingga Relah Golok Leher dan Bakar Diri

HALSEL, CN – Ketahuan selingkuh oleh istri, seorang warga Desa Jikotamo, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Berinisial AS (32) relah akhiri hidupnya dengan cara membakar diri dan menggolok lehernya.

AS (32) ketahuan selingkuh sebut saja Bunga terjadi konflik dalam rumah tangga, AS bersaam sang istri sebelum puasa bulan lalu.

Padahal beberapa kali istri AS kedapatan bersama Bunga di salah satu kos-kosan, namun istri AS selalu sabar menahan diri. AS yang selalu pulang malam dan bahkan pernah pulang pada waktu subuh.

Karena Istri AS tidak sabar menahan diri lagi melihat keadaan AS yang tak terkontrol lantaran selingkuh, Istri AS langsung mendatangi Bunga di kos-kosan dan terjadi perkelahian Istri AS Bunga di pukuli hingga babak belur dan memberi tahukan ke AS.

Tidak puas dengan laporan Bunga AS langsung minum minuman keras. kejadian naas pun terjadi pada Selasa Sore Pukul, 05:30 WIT, di bilangan simpang lima lingkungan rumah tiga Dusun Barat Desa Jikotamo Kecamatan Obi. AS (32) pun pulang dalam keadaan mabuk hingga terjadi adu mulut dengan sang istri di rumah.

Keterangan dari Istri AS (32) kepada wartawan cerminnusantara.co.id, menyampaikan bahwa ia marah karena dianiaya oleh AS.

“Karena saya pukul selingkuhannya di kos, Jadi dia pulang dalam keadaan mabuk langsung dia nekat bakar rumah tapi dengan capat menyiram dengan air kalau tidak tadi rumah sudah terbakar, dan dia AS (32) juga banting dan hancurkan barang yang ada di rumah sampai rusak,” kata dia sambil nangis.

Lantaran tidak puas karena di marahi sang istri akhirnya AS (32) marah dan terjadi perkelahian tak bisa di bendung lagi, rumah gubuk terbuat dari kayu itu jadi sasaran amukan hingga jadi rusak serta berantakan setelah itu AS membakar rumah tapi di padamkan oleh tetangga.

Akibat mabuk serta amarah yang tak terkontrol lagi AS keluar rumah melakukan aksinya di luar rumah dengan membawah sebilah pedang dan mengancam warga sekitar yang datang mendekat untuk menenangkan dirinya.

“Jangan dekat kalau tidak saya potong kamu dan saya potong leher sendiri sambil menaruh pedang di leher,” ancam dia ke pamannya Yaman.

Terjadi adu mulut antara A (32) dan pamannya Yaman, tak lama kemudian datang Babinkamtimas Bripka Junaidi untuk mengamankan, tapi sempat ada perlawanan hingga akhirnya berhasil di amankan serta di bawah ke Polsek untuk di proses lebih lanjut.

Saat konfirmasi anggota Polsek Kec. Obi selaku Babinkamtimas Desa Jikotamo Bripka Junaedi kepada wartawan cerminnusantra.co.id, mengatakan, masalah keluarga masalah rumah tangga jadi pelaku pihaknya sudah mengamankan ke Polsek.

Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwah hanya saja rumah rusak sebab amukan dan membuat ketegangan warga segitar. (Red/CN)

Polda Maluku Utara Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba

TERNATE, CN – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Ternate. Narkoba jenis ganja yang berhasil disita yakni, 3 paket berukuran besar seberat 2.5 kg, dan 1 paket berukuran kecil seberat 47,80 gram, yang dipasok dari Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Aktor utama sekaligus pemilik barang haram tersebut  merupakan narapidana kasus narkoba yang saat ini masih mejalani hukuman di Lapas Ternate berinisial AK alias Akbar.

Kapolda Malut, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, melalui konferensi pers siang tadi, selasa (30/6/2020) mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka RR alias Ramdani. Ia ditangkap pada 18 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 WIT saat menjemput paket kiriman berisi ganja di jasa pengiriman J&T di Kelurahan Stadion Kota Ternate.

Ditangan Ramdani, polisi menemukan tiga paket besar dengan berat 2,5 kilogram dan satu sachet sedang dengan berat 47,80 gram ganja dibungkus dengan celana jeans, serta 1 buah hanphone merek Samsung warna silver.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut informasi masyarakat yang kita terima,” ungkap Kapolda.

Dari hasil interogasi, lanjut Kapolda, Ramdani mengaku bahwa barang tersebut milik temannya bernama Akbar yang kini menjalani hukuman pidana di Lapas kelas II A Ternate dengan inisial AK alias Kamal.

“Paket kiriman berisi ganja ini dikirim dari Kota Medan Sumatera Utara,” ungkap Kapolda yang didampingi Dir Resnarkoba, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono dan Kabid Humas, AKBP Adip Rojikan.

Kapolda menyebut, dari keterangan Ramdani itulah, polisi lalu mengintrogasi Akbar yang akhirnya mengakui barang haram tersebut miliknya. Ganja itu, kata Kapolda, rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Ternate dan sekitarnya.

“Dari hasil pengembangan, AK mengakui bahwa barang itu merupakan barang miliknya yang dijemput RR di jasa pengiriman, tapi RR ini sebelumnya juga sudah pernah tertangkap dalam kasus narkotika yang keluar pada 2015 lalu,” ujarnya.

“Sewaktu menjalani pidana di Lapas itu, Ramdani bertemu dan kenal dengan Akbar,” ujarnya lagi.

Kapolda juga menyatakan, saat ini kedua tersangka terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus tersebut, bahkan Polda Malut juga melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku yang melakukan pengiriman tersebut.

“Untuk Akbar juga tetap akan diproses, setelah masa tahanannya habis,” tambah Kapolda.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyatakan, modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yaitu dengan membungkus barang tersebut menggunakan celana jeans.

“Mereka membungkus barangnya menggunakan celana jeans,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman, pasal 111 ayat (2), pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ridal CN)

Diduga Aniaya Seorang Warga, Kades Tawa Dilaporkan ke Polisi

HALSEL, CN – Kepala Desa Tawa Kecamatan Timur Tengah, berinsial MH, harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah dilaporkan oleh salah seorang warga karena diduga telah melakukan penganiyaan.

Ketika ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (30/6/2020) Tobias Nyingaua (40) mengaku bahwa ia adalah korban penganiyaan oleh Kades Tawa.

“Pada saat itu, Pak Kades pukul saya di bagian perut hanya saja saya sempat pele jadi kena di tangan kiri dan Pak Kades Tawa melakukan tindakan pemukulan itu karena pada saat itu saya bersama warga Desa Tawa mempertanyakan terkait dengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), tapi malah Kades mengambil sikap dengan cara memukul saya,” ungkapnya.

Tobias (40) menambahkan, kasus penganiayaan ini sudah diajukan ke Polsek Kecamatan Bacan Timur. Bahkan dari Pihak Polsek Bacan Timur sudah melalukan pemanggilan terhadap Saksi-saksi melalui surat:

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resor Halmahera Selatan Sektor Bacan Timur.
Nomor : B/31/VI/2020/Resrim
Klarifikasi: Biasa
Lampiran : –
Perihal : Pemberitahuan Perkembangan
Penyelidikan

Lanjut Tobias, bahwa ia sudah di visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Halmahera Selatan.

Meski begitu, pihak Keluarga Korban mendesak kepada Polsek Bacan Timur untuk segera ditindak lanjut.

Sementara itu, Kaplsek Bacan Timur, IPDA. M. Adnan Nijar, S. H ketika dikonfirmasi melalui via seluler membenarkan bahwa ada laporan kasus penganiyaan dari Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah.

“Kami sudah periksa saksi-saksi, kemudian dari pelapor masih minta naikan 2 orang saksi lagi dan setelah itu kami periksa Kades dan gelar perkara,” tegasnya.

IPDA. M. Adnan Nijar, S. H juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi hasil visum dan sejauh ini. IPDA. M. Minta Adnan juga mengaku, pihaknya sudah memeriksa 2 orang dari 4 orang saksi tersebut.

“Sejauh ini, saksi-saksi yang sudah kami periksa itu mengaku bahwa tidak melihat ada perbuatan itu, jadi karena saksi tidak mejelaskan demikian, maka saksi yang berikutnya akan dihadirkan lagi untuk melihat keterangannya seperti apa. Untuk saksi yang sudah diperiksa ada 2 saksi jadi tinggal 2 saksi lagi yang kami akan periksa hingga gelar perkara untuk bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan atau tidak,” tegasnya. (Red/CN)

Nasabah Karapoto Minta M. Likur Latif Kembalikan Uang Investasi Sebesar 3 M

HALSEL, CN – Nasabah Karapoto Pulau Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Minta bos Karapoto Pulau Obi, M. Likur Latif, mantan anggota Dewan Dapil Obi sekaligus Ketua Partai Gerindra Halsel segera kembalikan uang investasi sebesar 3 M.

Sebelum kasus PT Karapoto ini terkuak, sejak Agustus 2018 lalu. Sehingga Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah membatalkan izin operasi perusahaan itu, pada akhirnya menimbulkan polimik di kalangan masyarakat dan oknum-oknum tersebut telah di tangkap dan di jebloskan ke penjara.

Keterangan dari Sejumlah korban investasi bodong karapoto di Pulau Obi Kepada Media Cerminnusantara.co.id Selasa (30/6/2020) bahwa mereka pernah datang dan marah-marah di kediaman bos agen investasi Karapoto M. Likur Latif, di Desa Laiwui dan Desa Sambik Kecamatan Obi Korban bukan hanya dari masyarakat biasa namun juga sebagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, Nasabah yang menginfestasikan Uang mereka ke Bos Karapoto Pulau Obi M Likur Latif, Jika di jumlahkan totalnya sebanyak 3 Miliar.

Mereka juga menyampaikan bahwa Meskipun sejumlah tersangka kasus investasi bodong ini telah ditangkap dan sudah di proses sampai disidangkan, namun mereka juga meminta pihak penegak hukum untuk memproses M Likur Latif.

Dengan nada kesal meraka menyampaikan bahwa, “Jika Ketua Partai Gerindra Halsel itu tidak mengembalikan iang kami, maka kami akan tempuh jalur hukum atas dugaan penipuan,” ucap mereka.

Terpisah, Ketika Media cerminnusantara.co.id mencoba mengkonfirmasi M. Likur Latif. Namun nomor Handphone nya tidak aktif. (Red/CN)

Jelang Hari Bhayangkara Ke-74, Kapolda Malut Pimpin Kegiatan Ziarah Makam Pahlawan

TERNATE, CN – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-74 Tahun 2020, Polda Maluku Utara (Malut), telah melaksanakan berbagai macam rangkaian kegiatan, termasuk Kegiatan Ziarah makam Pahlawan dan Pencucian Pataka yang dilaksanakan siang tadi, Senin (29/6/2020).

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Bhayangkara Ke-74 yang bertema ‘Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif’.

Ziarah Makam Pahlawan dan pencucian Pataka Polda Maluku Utara ini, dipimpin oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, didampingi Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H, serta dihadiri seluruh pejabat utama Polda Malut.

Upacara Ziarah Makam Pahlawan bertempat di TMP Banau Kelurahan Sangaji Kota Ternate Utara, sedangkan untuk Pencucian Pataka Polda Maluku Utara dilaksanakan di Aula Mapolda Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, menyampaikan Kegiatan Ziarah Makam dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara sebagai bentuk penghormatan kepada para arwah pahlawan yang telah berjuang untuk Bangsa Indonesia sehingga kita semua bisa merasakan kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat Ini.

“Sedangkan Pencucian Pataka Polda Maluku Utara yang merupakan Lambang Kesatuan Pataka Polda Maluku Utara ‘Fodudara Ngon Moi Moi’ dilakukan setiap tahunnya menjelang Hari Bhayangkara” terang Kabid Humas.

Momentum Hari Bhayangkara kali ini, Polri melalui Polda Maluku Utara bertekad meningkatkan situasi Kamtibmas di Provinsi Maluku Utara di masa Pandemi Covid-19 serta menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020. (Ridal CN)

Komplotan Spesialis Pencurian Lintas Provinsi Ditangkap Polres Ternate

TERNATE, CN – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian barang elektronik lintas provinsi di Kota Ternate.

Keempat tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial SJ alias Ipul (26) asal Bitung, SM alias Ukin (27) asal Bitung, MR alias Dedi (34) asal Bitung dan S alias Nantido (25) asal Makassar. 3 Pelaku dibekuk pada Kamis (25/6). Kemudian 1 Pelaku lainnya dibekuk di Jailolo pada Minggu (28/6/2020).

Kapolres Ternate, AKBP Aditia Laksimada, pagi tadi dalam konferensi pers, senin (29/6/2020) menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh empat tersangka di salah satu kios di Kelurahan Tabam, Ternate Utara pada 13 Juni 2020.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor 149/6/2020 tanggal 14 juni 2020. Hasilnya, empat tersangkap tertangkap di dua hari berbeda.

Aditia mengungkapkan, aksi kompolotan itu sudah dilakukan di 33 lokasi berbeda, 27 lokasi berada di Kota Ternate sedangkan sisanya dilakukan di Kota Makassar dan Bitung.

“Mereka ini spesialis antar provinsi. Mereka sudah tiga bulan lancarkan aksi pencurian di Ternate,” ungkap Kapolres.

Mereka mencuri barang yang disasar berupa alat elektronik seperti handphone dan laptop. Modusnya, pelaku lebih dahulu memastikan pemilik rumah dengan mengetuk pintu sambil mengamati lokasi. Jika lokasi sekitar sunyi, para tersangka langsung menjara barang korban.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 12 unit ponsel, 9 unit laptop dan 2 unit sepeda motor honda beat yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi pencurian. Sekarang kami masih lakukan pendalaman. Dan ada satu pelaku lagi yang masih kami kejar,” tutur Kapolres.

Atas perbuatan itu, empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 KUHP sub 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Bagi warga Kota Ternate yang merasa kehilangan handphone dan laptop dipersilahkan datang ke Sat Reskrim Polres Ternate,” tandas Kapolres. (Ridal CN)