Bupati Halsel Dituding “Injak” Hukum, DPRD Didesak Makzulkan Bassam Kasuba

HALSEL – CN – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (25/9/2025) pukul 10.30 WIT. Massa aksi menuntut DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan merekomendasikan pemakzulan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tuntutan itu muncul lantaran Bupati Bassam Kasuba nekat melantik empat Kepala Desa (Kades) meski Surat Keputusan (SK)-nya telah dibatalkan oleh PTUN Ambon. Dalam orasinya, Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli menegaskan bahwa tindakan Bupati tersebut sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Bupati telah menabrak putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat. Lebih parah lagi, ia melanggar berbagai aturan perundang-undangan,” tegas Harmain.

Adapun aturan yang dimaksud antara lain:

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Desa,

Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,

Perda No. 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa,

Perbup No. 10 Tahun 2022 tentang teknis pemilihan kepala desa di Halsel.

Harmain menegaskan, putusan pengadilan TUN wajib dijalankan. Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 yang diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 jelas menyebut setiap putusan inkracht wajib dilaksanakan pejabat TUN.

“Bupati tidak boleh menerbitkan SK baru dengan substansi yang sama, apalagi melantik kembali orang yang sama. Itu pelecehan hukum,” ujar Harmain.

Ia menilai, langkah Bupati menggunakan diskresi untuk melantik empat Kades sebagai blunder fatal yang mencederai supremasi hukum. Lebih jauh, hal itu juga dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga layak diusulkan untuk diberhentikan.

Selain menekan Bupati, massa aksi juga menuding Komisi I DPRD Halsel “masuk angin” di bawah pimpinan Nawir (PKS), karena menghambat rapat lintas komisi. BARAH dan GPM mendesak DPRD secara kelembagaan segera mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Bassam Kasuba.

“Jika DPRD mengabaikan tuntutan ini, kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi di Kemendagri,” tutup Harmain dalam orasinya. (Hardin CN)

Pasien Cilik Diduga Ditolak RSUD Chasan Bosoerie Ternate, Akhirnya dapat Pertolongan di RS Prima

TERNATE, CN – Peristiwa memilukan dialami seorang ayah di Kota Ternate, ketika membawa putrinya yang sedang sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sang anak yang mengalami muntaber dan sakit perut diduga sempat ditolak oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Bosoerie Ternate dengan alasan ruang perawatan penuh.

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, M Bahtiar Hi Habib menceritakan kesedihan sekaligus kekecewaannya. Ia berharap anaknya segera pulih meski harus menelan pahitnya penolakan dari Rumah Sakit Daerah terbesar di Provinsi Maluku Utara (Malut) tersebut.

“Anakku semoga cepat sembuh nak, tadi pagi ditolak oleh RSUD Chasan Bosoerie karena alasan penuh,” tulis ayah pasien cilik itu dengan nada sedih, Rabu (24/9/2024).

Namun, di tengah keputusasaan, ia merasa bersyukur karena akhirnya mendapatkan pertolongan di Rumah Sakit (RS) Prima. Meski semua kelas perawatan penuh, pihak RS Prima tetap memberikan pertolongan pertama di ruang IGD.

“Alhamdulillah, walau masih di ruang UGD, paling tidak sudah ada pertolongan, tidak seperti pelayanan buruk yang ditunjukkan oleh RSUD Chasan Bosoerie,” lanjutnya.

Dalam foto yang dibagikan, terlihat sang anak terbaring lemah di atas ranjang Rumah Sakit dengan selang infus terpasang di tangannya. Wajahnya pucat dan tampak masih menahan sakit.

Kejadian ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, terlebih dalam kondisi darurat. Banyak warganet yang turut mendoakan agar sang anak segera diberikan kesembuhan serta mengapresiasi sikap RS Prima yang tetap memberikan penanganan darurat. (Hardin CN)

Rumah Warga Orimakurunga Halsel Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

HALSEL, CN – Sebuah rumah milik Yasim Hi Ismail, warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), ludes terbakar pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIT.

Diduga kebakaran dipicu ledakan kompor saat penghuni rumah tertidur pulas. Api cepat menjalar dan menghanguskan dapur serta seluruh peralatan rumah tangga. Beruntung, kobaran api berhasil dipadamkan warga sekitar sehingga tidak merembet ke rumah tetangga.

Menurut keterangan warga setempat, Nurdewi, api baru bisa dipadamkan setelah tiga jam menggunakan peralatan seadanya.

Kebakaran Rumah Warga Orimakurunga Halsel
Rumah milik Yasim Hi Ismail di Desa Orimakurunga, Halsel, terbakar hebat

“Untung saja ada tetangga yang melihat kobaran api lalu membangunkan warga lainnya. Bersama-sama kami berhasil memadamkan api sebelum meluas,” ujarnya.

Saat kejadian, pemilik rumah Yasim Hi Ismail tidak berada di tempat karena sedang mendampingi cucunya yang dirawat di RSUD Ternate. Ia mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan berharap Pemerintah Daerah Halsel dapat membantu meringankan beban untuk membangun kembali rumahnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel, Aswin Adam, menyatakan pemerintah daerah melalui BPBD siap memberikan bantuan untuk pembangunan kembali rumah korban. Hal ini juga menjadi perhatian Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin. (Hardin CN)

World Cleanup Day 2025, Harita Nickel dan Warga Kawasi Bersatu Bersihkan Lingkungan

HALSEL, CN – Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025, puluhan karyawan Harita Nickel berkolaborasi dengan masyarakat Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, melaksanakan aksi bersih sampah dan peduli lingkungan pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekitar.

Aksi dimulai dengan para karyawan dari berbagai unit bisnis Harita Nickel, bersama mitra dari TNI-Polri serta masyarakat, menyusuri jalan utama yang menghubungkan area perusahaan dengan permukiman Desa Kawasi. Mereka bersama-sama memunguti sampah, khususnya plastik, untuk dikumpulkan ke dalam kantong sampah.

Kepala Urusan Umum Pemerintah Desa Kawasi, Ledrik Langkodi, menilai kolaborasi perusahaan dan masyarakat dalam menjaga kebersihan sangat penting untuk dilakukan secara rutin.

“Dengan mengagendakan kegiatan seperti ini secara berkelanjutan, kesadaran masyarakat akan tumbuh, dan partisipasi dalam menjaga lingkungan pun semakin meluas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Nurja (50), warga Desa Kawasi. Ia menilai aksi bersih sampah yang dilakukan bersama karyawan perusahaan merupakan langkah nyata dalam mendorong kesadaran masyarakat.

“Kami juga berterima kasih karena perusahaan sudah memberikan penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan untuk ibu dan anak-anak. Kesehatan itu anugerah yang paling berharga karena perlu dijaga,” ungkapnya.

Secara terpisah, Dindin Makinudin, Community Affairs General Manager Harita Nickel, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari rangkaian World Cleanup Day dengan tema “Menuju Indonesia Bersih 2029” yang digelar sejak 10 September 2025.

Rangkaian kegiatan meliputi lomba kebersihan lingkungan di permukiman lama dan baru Desa Kawasi, pembagian sembako, penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan ibu-anak, serta ditutup dengan aksi bersih sampah.

“Melalui momentum World Cleanup Day ini, kami mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan, tidak hanya hari ini saja, tetapi juga secara berkelanjutan,” jelasnya. (Hardin CN)

HUT ke-27, PAN Halsel Gelar Jumat Berkah dengan Berbagi Sembako

HALSEL, CN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Partai Amanat Nasional (PAN) ke-27, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar kegiatan sosial berupa pembagian sembako kepada Pondok Pesantren Integral Hidayatullah Bacan di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, pada Minggu (19/9/2025).

Kegiatan bertajuk Jumat Berkah ini turut dihadiri dan didampingi dua anggota DPRD Halsel dari PAN, yakni Irvan Djalil dan Alfitrah Hi Rustam, yang menyerahkan langsung paket sembako tersebut.

Di hadapan awak media, Irvan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PAN dari pusat hingga daerah untuk tetap aktif dalam kegiatan sosial sebagai wujud syukur dan kepedulian.

“Partai PAN rutin melakukan kegiatan berbagi sembako, bukan hanya di momentum HUT, tetapi juga sebagai agenda bulanan DPD PAN Halsel,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua DPD PAN Halsel Muhtar Sumaila membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari HUT PAN di Halsel.

“Harapannya, kegiatan ini dapat membawa manfaat dan keberkahan bagi penerima maupun pemberi,” harapnya.

Sebelumnya, DPD PAN Halsel bersama dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga gencar menggelar kegiatan Jumat Berkah sebagai bentuk komitmen partai agar selalu dekat dengan masyarakat. (Hardin CN)

Kejati Malut Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Unsan Halsel dan Hibah Ganda

TERNATE, CN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, khususnya tim penyidik pidana khusus (Pidsus), untuk tidak “masuk angin” dalam mengusut dugaan korupsi di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketua DPW LIDIK Malut, Samsul Hamja, menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Ia menyinggung keterkaitan personal antara Aspidsus Kejati Malut yang baru, Fajar, dengan Rektor Unsan, Yudi Eka Prasetya.

“Aspidsus merupakan mantan Kajari Halsel dan kuat dugaan memiliki kedekatan dengan Rektor Unsan yang kini menjabat Kabag Kesra Halsel. Karena itu kasus ini harus diawasi ketat,” tegas Samsul, Selasa (17/9/2025).

LIDIK juga mendesak penyidik agar memeriksa Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. Sebab, dugaan korupsi ini berangkat dari temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Malut Tahun 2023.

Dalam laporan BPK bernomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023, ditemukan salah klasifikasi anggaran senilai Rp 4,3 miliar. Dari jumlah itu, Rp 1,2 miliar digunakan untuk pembangunan fisik, dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan (Unsan Halsel). Anggaran tersebut dicatat sebagai belanja modal, padahal tidak menghasilkan aset tetap daerah.

“Pemprov Malut memang sudah mengakui kekeliruan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tapi sampai hari ini belum ada langkah konkret,” tandas Samsul.

Tak hanya itu, LIDIK juga mengungkap dugaan pembiayaan ganda. Selain hibah dari Pemprov, Unsan Halsel diketahui menerima Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halsel pada 2024 untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.

LIDIK menilai ada konflik kepentingan karena pimpinan yayasan diduga memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Kasus ini menjadi ujian integritas Kejati Malut. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Samsul. (Hardin CN)