Praktisi Hukum dan Akademisi Desak Bupati Halsel Tindak Tegas Oknum Kadis yang Diduga Konsumsi Miras Ditempat Umum

HALSEL, CN – Perilaku yang tak pantas dilakukan oknum Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadi sorotan, karena diduga kuat mengonsumsi Minuman Keras (Miras) ditempat umum.

Pasalnya, oknum Kadis berinisial IF ini, sedang asik menikmati Miras bersama sejumlah pemuda dipinggir jalan disamping SPBU Labuha pada Jumat malam (24/52/025).

Hal ini mendapat sorotan dari Praktisi Hukum, Mudafar Hi Din dan Akademisi STAI Alkhairaat Labuha, Muhammad K. Faisal. Keduanya mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera menindak tegas kepada oknum Kadis tersebut.

Mudafar Hi Din kepada media ini, Sabtu (24/5), meminta kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kadis.

Menurutnya, apa yang dilakukan oknum Kadis itu, tak pantas lantaran telah mengonsumsi Miras ditempat umum seperti yang diberitakan.

“Panggil dan periksa, jika terbukti benar-benar melakukan. Maka Bupati Halmahera Selatan, harus konsisten tindak tegas. Karena ini soal etika pejabat dan menjadi contoh tidak baik terhadap masyarakat pada umumnya,” pinta Praktisi Hukum, Mudafar Hi. Din.

Pengacara Muda itu, kemudian menguraikan bahwa sebagaimana  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik.

“Sekali lagi, Bupati harus merespon cepat hal ini dengan menelusuri kebenaranya. Jika terbukti benar adanya hal ini, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mudafar.

Sementara saat itu, Akademisi, Muhammad K. Faisal menyinggung pernyataan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, terkait larangan konsumsi miras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), hingga tenaga P3K.

Dimana, belum genap sepekan sejak imbauan tersebut disampaikan dalam apel gabungan, sejumlah oknum pejabat daerah justru mengkonsumsi miras secara terbuka.

Muhammad K. Faisal membeberkan, salah satu pejabat yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, didapati tengah duduk santai di tepi jalan sambil menikmati miras bersama beberapa orang. Aksi tersebut bahkan dilakukan di ruang terbuka dan tanpa merasa bersalah.

Mirisnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas maupun pernyataan resmi dari Bupati Halsel terhadap kasus tersebut. Publik mulai mempertanyakan komitmen dan ketegasan sang Bupati muda terhadap ucapannya sendiri.

Akademisi STAI Alkhairaat Labuha, M. Kasim Faisal, menilai kejadian ini bukan hanya sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga mencerminkan krisis moral di tubuh birokrasi daerah.

“Ini bukan sekadar soal aturan ASN, tapi sudah masuk pada ranah degradasi etika dan tanggung jawab moral pejabat publik. Jika ini dibiarkan, akan merusak citra pemerintahan secara keseluruhan,” ungkap Kasim, Sabtu (25/5).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Cimot itu mengatakan, pembiaran terhadap pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak adanya komitmen nyata dari pimpinan daerah dalam menegakkan disiplin birokrasi.

“Kalau aturan hanya jadi ucapan di mimbar apel, lalu tidak ada tindak lanjut saat dilanggar, maka wibawa pemerintah daerah bisa hancur. Ini soal keteladanan. Kalau pemimpin tidak berani ambil sikap, maka jangan heran jika publik mulai kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Ia pun mendesak agar Bupati Bassam segera mengambil langkah konkret dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti melanggar larangan konsumsi miras, guna menjaga citra pemerintahan yang bersih dan bermartabat.

“Ini momentum bagi Bupati untuk membuktikan bahwa dirinya konsisten dan serius dalam menata birokrasi. Jangan sampai publik menilai bahwa imbauan itu hanya sebatas simbolik tanpa komitmen,” tambahnya mengakhiri. (Hardin CN)

Air Laut, Panen Hujan Hingga Daur Ulang: Inovasi Pengelolaan Air Harita Nickel

HALSEL, CN – Ditengah meningkatnya tekanan perubahan iklim dan pertumbuhan industri, pengelolaan air menjadi salah satu indikator utama keberlanjutan sebuah perusahaan. Hal ini sangat krusial di sektor pertambangan dan hilirisasi nya, yang dikenal memiliki kebutuhan air tinggi dan potensi dampak lingkungan yang besar.

Sebagai bagian dari ekosistem industri pengolahan dan pemurnian nikel di Pulau Obi, Harita Nickel telah menyadari tantangan ini sejak awal. Dalam Laporan Keberlanjutan 2024, perusahaan mencatat total pengambilan air sebesar 867.835 megaliter (ML), di mana 91% di antaranya atau sekitar 787.902 ML berasal dari air laut. Air laut ini digunakan menggantikan air tawar terutama untuk proses pendinginan pembangkit listrik.

Selain itu, sebesar 38.764 ML atau sekitar 4% dari total air yang digunakan bersumber dari curah hujan yang tertampung di area operasional. Strategi ini mencerminkan langkah proaktif untuk mengurangi ketergantungan pada air tawar yang terbatas dengan menggunakan air hujan.

Tak hanya mengandalkan air laut dan air hujan, Harita Nickel juga menerapkan strategi pemanfaatan ulang air secara menyeluruh. Lebih dari 10 juta meter kubik (m³) air telah berhasil didaur ulang untuk berbagai keperluan, termasuk pengendalian sedimen dan keperluan operasional lainnya.

Untuk mendukung pengendalian sedimen secara efektif, Harita Nickel membangun dan mengelola lebih dari 52 kolam sedimentasi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trimegah Bangun Persada (TBP) dan PT Gane Permai Sentosa (GPS). Kolam-kolam ini dirancang untuk menangkap partikel sedimen yang terbawa dari aktivitas penambangan, sebelum air dilepaskan ke lingkungan, sesuai dengan standar baku mutu yang dipersyaratkan dalam regulasi.

“Memang upaya Harita Nickel ini perlu diapresiasi. Ketika saya pertama kali datang ke sini, infrastruktur yang ada masih belum optimal. Dan terakhir saya berkunjung ke Obi, mereka sudah membangun sediment pond yang cukup besar jika dibandingkan dengan tambang-tambang nikel lainnya,” ujar Dr. Ir. Muhammad Sonny Abfertiawan, S.T., M.T., Dosen dan Peneliti Rekayasa Air dan Limbah Cair di Institut Teknologi Bandung (ITB), Senin 26 Mei 2025 –

Salah satu kolam sedimen terbesar berada di titik Tuguraci 2, dengan kapasitas penampungan air mencapai 924.000 meter kubik dan luas area sekitar 42 hektare. Proses pengendapan di kolam ini membantu menurunkan tingkat kekeruhan air dan memastikan kualitasnya memenuhi baku mutu, khususnya untuk parameter pH dan Total Suspended Solids (TSS). Kolam besar ini dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk memastikan air yang keluar memenuhi baku mutu. Pemantauan harian pun dilakukan di titik-titik penataan berizin dan materil endapan diangkat dari kolam secara regular dan ditempatkan ke bekas tambang untuk direklamasi. Air yang telah diolah dari kolam ini juga dimanfaatkan kembali.

Menurut Sonny, langkah awal yang perlu dilakukan dalam pengelolaan air tambang adalah memahami karakteristiknya.

“Setiap tambang punya kondisi yang berbeda-beda. Misalnya, ada dua tambang batu bara yang letaknya berdekatan. Air di satu tambang bersifat asam dan mengandung banyak sulfida, sementara air di tambang satunya tidak asam. Karena itu, penting untuk mengetahui seberapa banyak dan seperti apa kualitas airnya, supaya bisa ditentukan cara pengolahannya yang tepat,” jelasnya.

Berdasarkan penelitiannya, Sonny menjelaskan bahwa air tambang nikel di Indonesia umumnya memiliki pH netral hingga basa (8-9), dengan kebanyakan logam berat dalam bentuk tes suspensi sehingga relatif mudah diendapkan.

“Namun, jika ditemukan logam terlarut seperti Cr6, maka perlu dilakukan perlakuan khusus dengan reduksi menggunakan ferro sulfat (FeSO₄),” ungkap Sonny.

Untuk memastikan air tambang dan air sisa hasil pengolahan yang diolah memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan, Harita Nickel juga menerapkan sistem pemantauan kualitas air secara berkala. Sistem ini mengacu pada SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Industri Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain itu, perusahaan juga melakukan pengujian kualitas air secara berkala melalui laboratorium independen terakreditasi.

Ke depan, Harita Nickel terus mengembangkan inovasi dalam pengelolaan air yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Harita Nickel dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya yang ke-6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak) dan ke-13 (Penanganan Perubahan Iklim).

Dengan sistem yang adaptif dan pendekatan yang terintegrasi, Harita Nickel menunjukkan bahwa pengelolaan air yang berkelanjutan bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi juga penting untuk memastikan keberlangsungan industri dan lingkungan di masa depan. Baca Laporan Keberlanjutan 2024 untuk informasi lebih lanjut tentang komitmen keberlanjutan Harita Nickel dan strategi pengelolaan air. (Hardin CN)

Bupati Halsel Diminta Tindak Oknum Kadis yang Diduga Konsumsi Miras

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, diminta panggil dan periksa oknum Kepala Dinas (Kadis) yang diduga kuat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras). Pasalnya, hal itu dilakukan didepan umum sebagaimana pemberitaan yang beredar.

“Panggil dan periksa, jika terbukti benar-benar melakukan. Maka Bupati Halmahera Selatan, harus konsisten tindak tegas. Karena ini soal etika pejabat dan menjadi contoh tidak baik terhadap masyarakat pada umumnya,” pinta Praktisi Hukum, Mudafar Hi. Din kepada media ini, Sabtu (24/5/2025).

Mudafar bilang, inkonsistensi adalah kelemahan Bupati terhadap tingkat kepercayaan masyarakat. Sebab, soal Miras  adalah janji Bupati terhadap semua Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK di Halsel. Apalagi ini menyangkut seorang Kepala Dinas atau Kadis.

Sehingga itu, Pengacara Muda itu kemudian menguraikan bahwa sebagaimana  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik.

“Sekali lagi, Bupati harus merespon cepat hal ini dengan menelusuri kebenarannya. Jika terbukti benar adanya hal ini, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mudafar meminta Bupati Halsel segera menindak oknum Kadis yang berinisial IF yang diduga kuat berpesta Miras bersama sejumlah Pemuda di pinggir Jalan Raya, tepatnya disamping SPBU Labuha pada Jumat malam 24 Mei 2025. (Hardin CN)

Diduga Sekongkol Hilangkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pengancaman Pembunuhan, Polisi Didesak Tetapkan Kades Toin dan Saksinya Sebagai Tersangka

HALSEL, CN – Kuasa Hukum korban kasus dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher, mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan pelaku, Fahmi Taher dan saksinya Jufri Jafar, sebagai tersangka. Pasalnya, diduga kuat ada upaya sekongkol untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.

Mudafar Hi. Din, Kuasa Hukum korban pengancaman itu mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus Kades Toin, Fahmi Taher yang diduga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap salah seorang warganya bernama Parto Naser.

“Kejadian ini, terjadi pada hari Senin 31 Maret 2025 dan dilaporkan  ke SPKT Polres Halsel  hari Rabu tanggal 2 April Tahun 2025, sebagaimana Nomor : STPL/196/IV/2025/SPKT,  Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh sat Reskrim Polres Halsel sebagaimana surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/222/IV/2025 tanggal 8 April 2025. Dan atas rujukan itu, korban dan semua para saksi telah diperiksa. Termasuk terlapor Kades Toin Fahmi Taher. Kemudian untuk memperjelas Penyidik telah melakukan pra rekonstruksi  pada hari Jumat tanggal 23 mei 2025,” jelas Mudafar, Sabtu (24/5/2025).

Dalam keterangan Jufri Jafar saat memperagakan kejadian dihadapan anggota Satreskrim Polres Halsel, kata Mudafar, Saksi-saksi, Pelapor, Terlapor maupun Kuasa Hukum dilingkungan Polres Halsel bahwa barang bukti berupa Senjata Tajam (parang) disimpan saksi Jufri Jafar usai merebutnya ditangan Terlapor Fahmi Taher dalam kejadian itu. Namun, saksi Jufri Jafar menyampaikan barang bukti tersebut telah hilang dirumahnya, setalah ia menyimpan dalam tenggang waktu kurang lebih satu Minggu.

“Hal ini diluar nalar dan dugaan kuat saksi Jufri Jafar dan Kades Fahmi Taher bekerja sama untuk memperlambat kerja-kerja Penyidik. Sementara diketahui, saksi Jufri Jafar memiliki hubungan kerja sebagai Kaur Desa Toin, ini adalah tindakan “Obstruction of justice”. Saksi Jufri Jafar bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ayat 1 angka (2) dengan upaya saksi menghilangkan barang bukti penghalangan penegakan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” tegasnya.

Sehingga itu, sebagai kuasa hukum, dirinya ingatkan kepada saksi Jufri Jafar untuk berkata jujur dalam memberikan keterangan. Apalagi soal barang bukti yang saksi diduga sengaja sembunyikan. Sebab, dalam menghilangkan barang bukti dan memberikan keterangan palsu memiliki ancaman pidana. Karena Keterangan palsu dapat mengganggu kebenaran dan keadilan dalam proses hukum dan berharap penyidik dapat bertindak tegas dan cepat terhadap Terlapor dan Saksi karena besar kemungkinan upaya mengaburkan peristiwa dan menghilangkan barang bukti.

“Sekali lagi, dalam pra rekonstruksi semakin memperjelas letak duduk peristiwa dugaan tindak pidana Pengancaman Pembunuhan yang dilakukan Fahmi Taher kepada salah satu warganya bernama Parto Naser. Maka demikian, karena dalam reka adegan terungkap fakta bahwa dugaan kuat pengancaman pembunuhan bukan fitnah. Namun kejadian ini, sangat menggambarkan Kepala Desa Fahmi Taher dan saksinya Jufri Jafar sengaja mengaburkan peristiwa dengan cara menghilangkan barang bukti senjata tajam (Parang) yang digunakan dalam tindak pidana pengancaman tersebut. Karena setelah kejadian, senjata tajam (Parang) diambil saksi Jufri Jafar dan dibawa pulang ke rumah dan setelah satu minggu, barang bukti itu hilang dirumah saksi Jufri Jafar. Artinya, posisi terakhir barang bukti itu, berada didalam rumahnya saksi dan diketahui saksi lah pemilik barang bukti dan saksi memiliki hubungan kerja sebagai Kaur Desa,” katanya.

Meski begitu, ia berharap kepada Penyidik dapat mempercepat proses penanganan perkara ini dan menemukan tersangkanya.

“Karena bagi kami kuasa hukum korban, perkara ini sudah sangat jelas dan terang peristiwa hukumnya,” harap Mudafar mengakhiri. (Hardin CN)

Pesta Miras di Jalan Raya, Oknum Kadis Diduga Abaikan Peringatan Bupati Halsel

HALSEL, CN – Himbauan keras yang dilontarkan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), rupanya diduga kuat diabaikan salah seorang oknum Kepala Dinas (Kadis).

Dimana, oknum Kadis berinisial IF, diduga mengkonsumsi miras di pinggir Jalan Raya tepatnya disamping SPBU Labuha pada Jumat malam (23/5/2024).

Parahnya, oknum Kadis tersebut mengkonsumsi miras beralkohol bersama sejumlah Pemuda. Yang artinya, dirinya telah menunjukkan sikap tak terpuji selaku ASN yang saat ini menjabat sebagai orang Nomor Satu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Halsel.

Menariknya, ketika dalam kondisi mabuk berat, dengan nada keras, dirinya bersuara besar seakan menunjukkan sifat buruknya dihadapan para pemuda yang menemaninya saat berpesta Miras.

Padahal, larangan keras Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba ini semenjak periode pertama hingga periode kedua. Sehingga ketegasan tersebut bukan baru kali pertama, Bupati menegaskan bahwa ASN bakal ditertibkan yang sering mengkonsumsi Miras. Saat itu, dihadapan para pegawai, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa jika kedapatan mengkonsumsi miras diluar jam kerja, maka akan ditindak.

“ASN harus memiliki standar etika yang cukup tinggi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik,” tegas Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba belum lama ini.

Bahkan kata Bupati, Pemda akan tindak dan bila perlu dipecat dari ASN, sesuai pelanggaran yang dibuat.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba masih dalam upaya untuk konfirmasi kembali tentang peringatan keras terkait pentingnya etika dan disiplin bagi ASN yang saat ini diduga kuat dilanggar oknum Kadis IF ini. (Hardin CN)