HALSEL, CN – Seorang wanita bernama Mirda Marsaoly asal Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), merasa dirugikan melalui postingan di Media Sosial (Medsos) yang tidak senonoh belum lama ini diduga dari pemilik Akun Facebook tercatat bernama Sarina Faisal Sarina Faisal yang diketahui asal Desa Jiko Kecamatan Mandioli Selatan.
Saat di konfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (7/7/2020) via seluler, Mirda mengaku awal percakapannya bahwa salah seorang berinsial AM membuat status di Akun Facebook. Namun Akun Facebook Sarina Faisal Sarina Faisal merasa tersinggung dan berkomentar balik pada Postingan Akun tersebut.
“Jadi setelah itu, laki-laki AM yang punya status tersebut kembali memasang status dengan mengatakan bahwa ada yang tersinggung dengan status Facebooknya, jadi saya juga sempat masuk dan komentar di statusnya AM. Tapi ternayata Akun Sarina Faisal Sarina Faisal mungkin marah, sehingga Sarian Faisal Sarina Faisal kembali membuat status di Facebooknya dengan kata-kata yang tidak pantas tertujuh ke saya menyangkut dengan harga diri apalagi ini adalah kata-kata yang tidak sopan termasuk caci makian. Bahkan foto saya pun ikut di unggah,” ungkapnya.
Masih dikatakan Mirda, meskipun sempat pemilik Akun Sarina Faisal Sarina Faisal meminta maaf kepada Mirda, tapi karena ia sudah melaporkan ke Polres Kabupaten Halsel, jadi harus di proses secara hukum.
“Dia sempat telepon ke saya, entah dia dapat nomor hp saya dari mana dan meminta maaf ke saya bahkan dia bilang masalah ini kita selesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Tak senang dicaci maki, korban pun berusaha mengadukan ke Polres Halsel atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kasus ini saya so laporkan ke Polres, tapi sampai sekarang saya belum dengar tahapan prosesnya sudah sampai dimana. Maka dari itu, saya sebagai korban pencemaran nama baik meminta kepada pihak Kepolisian Halmahera Selatan agar secepatnya menindak lanjut,” pintanya.
Sementara itu, salah seorang keluarga Mirda, Febrianti Marsaoly menegaskan kepada Polres Halsel untuk segera menindak lanjut kasus pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Mirda.
“Kami dari keluarga meminta kepada Polres Halsel secepatnya memanggil yang bersangkutan untuk menindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku demi nama baik keluarga kami,” tegas Febrianti.
Terpisah, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Dwi Gastimur Wanto ketika dikonfirmasi via seluler, Minggu (5/7) ia mengatakan lagi di luar kantor nanti lanjut di Whatssap, setelah kembali dikonfirmasi melalui via Whatssap terbaca namun tak dibalas. (Red/CN)










