HALSEL, CN – Proses pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Mano Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat penolakan dari masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan aturan PMK No 50 Tahun 2020.
Padahal BLT yang sudah seharusnya disalurkan dari bulan April lalu, tapi sampai pada bulan Juli baru dilakukan pendataan, itu pun tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dan aturan yang ada. Hal ini diungkapkan Amrul Amal salah seorang mahasiswa Kota Ternate asal Desa Mano Kecamatan Obi.
Pasalnya, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa Mano 600 sekian, namun yang mendapatkan BLT hanya 136 KK. Padahal seharusnya minimal 200 KK lebih karena sebagian masyarakat Desa Mano berada di bawah rata-rata kemiskinan.
Olehnya itu, pada Selasa pagi tadi Amrul kepada wartawan, Selasa (7/7/2020) mengatakan, ratusan masyarakat melakukan protes di Kantor Desa. Namun Pemerintah Desa bersih keras untuk menetapkan jumlah penerima BLT dengan 136 KK, sedangkan masyarakat menuntut agar di tambahkan karena terlalu sedikit yang menerima BLT. Bahkan salah seorang Tokoh masyarakat menghubungi Amrul Amal untuk mempertanyakan soal regulasi dan kebijakan Pemdes terkait dengan Pembagian BLT. Terjadi diskusi panjang antara Kepala Desa, Fahrudin La Maca dan Amrul yang berusaha menjelaskan soal aturan dalam PMK, tapi Kades Fahrudin tidak mampu memberikan rasionalisasi dan ingin menutup pembicaraan.
“Ngoni tara mangarti kalo tong jelaskan bagini, nanti ngoni datang di Kampung da baru tong bacarita” ucap Kades di saat komunikasi bersama Amrul melalui via telepon. Ambrul pun berusaha menjelaskan tentang regulasi yang ada ” itu diaturan PMK kan so jelas, jika tahap pertama sudah terpakai habis maka diprioritaskan tahap kedua, jadi tahap kedua itu kan sebesar Rp 300 Juta lebih, jadi kalo diusahakan 200 KK itu bisa, kami juga sudah kalkulasi.” Tegas Amrul yang juga Mantan Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Mano (IPMM) itu.
Tapi Kata Amrul, Kades Fahrudin beralasan karena ada pemotongan untuk Tunjangan Relawan Covid-19 dan pembelian Obat-obatan. Padahal yang menjadi relawan di Desa itu adalah Pemerintah Desa dan BPD.
“Mereka itu sudah digaji dari ADD, jadi tidak boleh ada pemotongan di Dana BLT lagi. “Itu mereka sudah digaji dari ADD dan seharusnya prioritaskan kebutuhan masyarakat dulu, jangan melipat gandakan gaji mereka, anggap saja mereka juga bekerja untuk Desa.” pungkas Amrul kepada Fahrudin.
Setelah berdebat dengan Amrul, pak Fahrudin pun ingin menghentikan pembicaraan dan mengatakan bahwa Mahasiswa tidak tahu aturan dan bikin rusak masyarakat. Padahal Amrul amal menjelaskan aturan soal penyaluran BLT.
Amrul pun menyesalkan sikap Fahrudin selaku Pemimpin Desa yang tidak mau terbuka, “Saya sesalkan sikap dari seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi tumpuan seluruh Masyarakatnya ketika Pandemi melanda, tetapi sejauh ini Kepala Desa dan jajarannya terkesan tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Mano,” kata Amrul.
Sementara itu, wartawan cerminnusantara.co.id berusaha menghubungi Fahrudin melalui via telepon. Panggilan masuk tapi tak terjawab. (Red/CN)