Sambut HUT Ke-47, DPD-KNPI Malut Tanam 2000 Bibit Pohon

TERNATE, CN – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-47 yang jatuh pada 23 Juli mendatang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan bertajuk ”Pemuda Peduli Lingkungan,” dengan menanam 2000 bibit pohon, bertempat di Kelurahan Kalumata dan Ngade, Kota Ternate, Senin (20/7/2020).

Di lokasi penanaman pohon di kelurahan Kalumata, inisiator kegiatan Sofyan Abidin, kepada wartawan mengatakan, 2000 bibit pohon yang diperoleh adalah sumbangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Malut.

“Alhamdulillah, 2000 bibit pohon yang diberikan terdiri dari bibit pohon Tanjung, pohon Pala, dan pohon durian,” ucapnya.

Ia menambahkan, penanaman yang dilakukan hari ini hanya secara simbolis sekitar 50 pohon yang ditanam di dua kelurahan.

“Kegiatan ini, langkah awal dan selebihnya dari kita serahkan sebagian ke pihak kelurahan untuk dibagikan kepada warga. Selain itu, ada permintaan dari Kecamatan Ternate Barat. Maka dalam waktu dekat kita akan kembali gelar kegiatan serupa di tempat berbeda,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Malut Irman Saleh, menjelaskan, dipilihnya kegiatan penanaman pohon bertujuan untuk mengajak generasi muda agar memiliki kesadaran menjaga lingkungan, apalagi Kota Ternate sebagai kota terpadat di Malut, harus memiliki banyak lokasi sebagai ruang terbuka hijau.

“Gerakan menanam juga kita tekankan ke setiap DPD KNPI kabupaten/kota agar serentak menggelar penanaman di bulan Juli ini, atau bulan lahir KNPI. Artinya bahwa, meriahkan hari lahir dengan peduli lingkungan,” terangnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PMPTSP Malut Nirwan MT. Ali, pihak Dinas Kehutanan Malut, Lurah beserta staf. (Ridal CN)

Pemekaran Guraici Jadi Kado Manis Di Tahun 2020

HALSEL,CN – Para perwakilan mahasiswa dan pimpinan 10 Desa di Guraici mendukung Gerakan Mahasiswa terkait rencana pemekaran kecamatan Guraici sebagai kecamatan baru di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)

Sebelumnya, Terkait dengan rencana pemekaran Guraici yang di gaungkan oleh Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba saat kampanye di salah satu Desa di Guraici tepatnya di Desa Gunange

Kepda Media Cerminnusantara.co.id, Senin (20/07/20) Kordinator Mahasiswa Rifaldi A. Ways Mengatakan bahwa terkait dengan janji Bupati Halsel Bahrain Kasuba yang dalam kampanyenya mengatakan sepulu Desa di guraici akan di pisahkan dari kecamatan kayoa dan manjadi satu kecamatan baru

Itu sebabnya, kata Rifaldi Dengan janji bupati inilah, kami menilai bahwa bupati Halsel Bahrain Kasuba melihat potensi Guraici layak di mekarkan sebagai otonomi baru, pasalnya tidak tampa dasar seorang bupati berkata demikian

Ia juga mengatakan bahwa “Jangan sampai janji pemekaran Guraici sebagai kecamatan baru ini sebagai kado manis yang tak di realisasikan oleh Bupati Bahrain Kasuba,” Tandasnya

Maka dari itu, Masyarakat yang tergabung dari 10 Desa ini menilai kebijakan pemerintah kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan moratorium pemekaran daerah sudah tepat sehingga perlu dipertahankan,” Pungkasnya (Red/CN)

Jelang Pilkada Halsel, 32 Kapus Di Hantui Roling Jabatan

HALSEL,CN – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 9 Desember Mendatang, 32 Kepala Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di hantui roling jabatan

Dari Informasi yang di himpum Media Cerminnusantara.co.id bahwa, Roling jabatan dari 32 kepala puskesmas di kabupaten Halmahera selatan ini, diduga terkait dengan pengelolaan anggaran Covid-19 yang bermasalah

Sementara itu, dari pengakuan beberapa staf puskesmas yang enggan di publis naamanya bahwa isu Rencana roling jabatan ini sangat mempengaruhi pikiran mereka para kapus, sehingga para Kepala puskesmas terlihat tidak lagi fokus dalam bekerja menyelesaikan tugasnya masing-masing.

Saat di tanyakan rencananya roling jabatan dalam waktu dekat “Soal roling jabatan itu bukan rana saya, sebab kalau mau di roling juga, ya mau bikin bagimana, sementara di ketahui roling dalam ketentuan di larang menjelaang tahapan pilkada,” Ungkap Salah satu kepala Puskesmas yang enggan namanya di publis, Senin (20/07/20)

Sementara Dari 32 Kepala Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan, ada tiga orang yang menjadi perhatian, sebab melalui pengakuan sumber terpercaya media ini ada sejumlah kepala puskesmas akan di Nonjobkan dan sebagian besar di roling

Kepala Puskesmas yang rencana di nonjob yakni Kepala Puskesnas Labuha Rosa Cahyani Barmawi, kepala Puskesmas Gandasuli Yulianti Siahaya, Kepala Puskesnas Jiko Jahra Thalib dan sementara Kapus lainnya di roling

Mendengar keterangan dari sumber terpercaya di lingkup dinas kesehatan halsel, Media Cerminnusantara.co.id langsung menguhungi Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Halsel HJ Nurhasana Muhammad, Melalui via Hand Phone namun tak pernah diangkat. (Red/CN)

Langgar Perwali Nomor 14, Dispar Kota Ternate Akan Beri Sanksi Kepada Cafe Big Bronw Resto Bar

TERNATE, CN – Management pengelola cafe Big Bronw Resto Bar yang berlokasi di dalam areal waterboom Ternate, tepatnya di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, bakal diberi sanksi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate karena tidak menerapkan protokol kesehatan ketika beroperasi.

Melalui pesan whatsaap, Minggu (19/7/2020), Kepala Dispar Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, cafe yang akan beroperasi di situasi pandemik covid-19 seperti sekarang harus menerapkan physical distancing jika tidak maka akan tetap diberikan sanksi.

“Karena berdasarkan informasi yang diterima cafe Big Bronw Resto Bar beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan padahal semestinya management pengelola cafe big bronw resto bar sudah mengetahui penerapan wajib masker sesuai Perwali Kota Ternate nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 13 tahun 2020 tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak fisik dalam pencegahan penyebaran wabah penyakit menular dan virus corona covid-19 di Kota Ternate,” katanya.

Lanjut dia, kenyataannya cafe big brown resto bar diduga sudah melanggar aturan protokol kesehatan ketika beroperasi, padahal mereka sudah kantongi izin beroperasi disituasi pandemic covid-19 tetapi harus menerapkan physical distancing, memakai masker, hanya saja dalam masa pandemic covid-19 seperti ini mereka bandel, tidak menerapkan protokol kesehatan saat beroperasi.

“Jika beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan saya akan tetap buat surat teguran kepada management pengelola cafe Big Bronw Resto Bar, memang harus dibubarkan saja kalo sudah begitu,” tegas Kadis.

Terpisah, general manager cafe Big Brown Resto Bar, Dedi Hermawan mengatakan, pihaknya sudah menerapkan Perwali ketika pengunjung masuk ke dalam cafe, namun pada saat pengunjung makan mereka langsung melepaskan masker.

“Semua pengunjung yang akan masuk ke dalam cafe, wajib menggunakan masker. Namun ketika di dalam dan makan mereka melepaskan masker,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu dini hari tadi.

Kata dia, bahkan beredarnya informasi pengunjung yang akan masuk ke dalam cafe tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, pihaknya mengakui.

“Kita adalah manusia, jelas pasti ada salah kan tidak selamanya sempurna, paling tidak kita sudah menerapkan protokol covid-19,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk izin beroperasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Ternate, dimana untuk izin operasinya dibuka hingga pukul 00:30 WIT.

“Saya sudah izin, kafe Big Brown akan dibuka hingga pukul 00:30 WIT tetapi bukan malam Minggu ini saja, namun sudah dibuka dari beberapa malam Minggu sebelumya,” terangnya. (Ridal CN)

Dinilai Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Pengunjung Big Bronw Resto Bar Dibubarkan Polisi

TERNATE, CN – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Ternate, terpaksa membubarkan sejumlah pengunjung Big Bronw Resto Bar yang terletak di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan akibat tidak patuhi protokol kesehatan saat berada di dalam cafe.

Kasat Sabhara Polres Ternate, AKP Hefrizon mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima ada aktifitas pengunjung yang datang ke cafe resto Big Bronw Resto Bar waterboom sangat padat dan sudah tidak menghiraukan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 sehingga tim patroli gabungan langsung mengecek ke lokasi.

Kata dia, Setelah tim berada dilokasi memang benar masyarakat yang ada di dalam cafe Big Bronw Resto Bar memang sangat padat, tentu kekwahatiran protokol kesehatan terkait dengan physical distancing maupun memakai masker sudah terabaikan sehingga langsung dilakukan pendindakan dengan cara menghentikan aktifitas yang ada di dalam cafe serta semua para pengunjung dipulangkan.

“Kami telah menghentikan aktifitas pada malam ini dan sejumlah pengunjung yang ada diperintahkan untuk segera balik ke rumah masing-masing,” ujar Kasat Sabhara kepada sejumlah wartawan, Minggu (19/7/2020) malam tadi.

Ia menyebut, bahkan berdasarkan pantauan di lokasi, memang untuk tempat duduk yang ada pengelola cafe tidak menerapkan jaga jarak, ditamba banyaknya pengunjung yang datang sehingga pengelola cafe mengalami kewalahan.

“Memang tadi di dalam cafe pengunjung mengabaikan jaga jarak physical distancing,” ungkapnya.

Ia mengaku, dirinya juga sudah menegur menejemen cafe untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan pada saat pengunjung yang datang ke cafe, bila perlu harus membuat papan pengumuman di pintu masuk jika pengunjung yang tidak memakai masker maka dilarang untuk masuk dan juga pengunjung wajib cuci tangan sebelum masuk.

“Sedangkan untuk sanksi sendiri hanya diberhentikan aktifitas yang ada jika manajemen cafe tidak menerapkan protokol kesehatan maka tetap dihentikan aktifitasnya,” ucapnya.

“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat Kota Ternate jika mengunjunggi tempat keramaian cafe dan lain sebagainya diwajibkan agar memakai masker serta physical diatancing harus diterapkan pada saat berada di suatu tempat,” pintanya.

Sementara itu, pengelola Cafe Big Bronw Resto Bar, Dedi Hermawan kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa memang untuk pengunjung pada malam Minggu sangatlah padat sehingga sudah tidak lagi ada kontrol dari karyawan karena jika pengunjung yang sudah berada di dalam cafe pada saat makan itu sudah tidak lagi memakai masker.

“Memang ada sebagain pengunjung tidak pakai masker tetapi kami dari management cafe sudah berupaya menerapkan protokol kesehatan,” terangnya. (Ridal CN)

DPW Malut Sebut Pengurus Berkarya Lutfi Mahmud Ilegal

HALSEL,CN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya yang dipimpin oleh Mohtar silangen yang ketua Dewan pembina partai Berkarya Lutfi Machmud di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Ketua Harian DPW PB Berkarya Malut Nurhayati Chalil SH anggap SK ilegal diluar prosedural dan tidak diakui DPW PB Berkarya Malut.

Surat Keputusan yang mengesahkan susunan komposisi oleh Partai Berkarya yang ditandatangani di Ternate Tanggal 08 Juli 2020 oleh Ketua DPW Maluku Utara Bakir Buamona direspon lucu SK yang diterbitkan.

Terkait hal tersebut, Ketua Harian DPW PB Berkarya Malut Nurhayati Chalil SH, Belum Lama ini dikonfirmasi Media Cerminnusantara.co.id Nurhayati mengatakan bahwa SK yang ditandatangani Bakir Buamona itu tidak sah ia merasa lucu SK yang dikeluarkan susunan komposisi dan kesanya diluar prosedural (inprosedural)

Sedangkan mengenai surat keputusan yang diterbitkan tidak sesuai mekanisme partai. Bagi kami DPW PB Malut tetap Bahrun Husen dan tidak ada SK yang bisa ditandatangani pihak lain,” jelasnya

Menurut Nurhayati, bahwa Kepemimpinan Bakir Buamona hanya melalui SK atas namanya dikeluarkan melalui rapat di tempat yang tidak diketahui jelas dan tidak sesuai Mekanisme Partai sehingga SK Bakir Buamona juga ilegal

kami hanya mengakui Bahrun Husen sebagai Ketua DPW Berkarya Malut, bukan Bakir Buamona,”Tegas Nurhayati

Dengan nada tertawa Nurhayati mengatakan bahwa “Lucu, masa SK diatas SK yang inprosedural tanpa mekanisme partai yang masih saja di gaungkan.

Ketua Harian DPW PB Berkarya Malut itu kembali menegaskan bahwa, Berkarya masih tetap dibawah kepemimpinan Bahrun Husen, karna itu jika ada SK lain yang inprosedural, kami tidak hiraukan, Karena SK kami didifinitifkan sesuai dengn mekanisme Partai dan AD/ART partai.

Lanjut Nurhayati, SK DPW Malut dan DPD Halsel adalah dibawah kepemimpinan Bapak Bahrun Husen SKM, SK. Sedangkan SK yang diterbitkan atas tanda tangan Bakir Boamona itu inprosedural

Sementara itu Kata Nurhayati bahwa ketua DPD Halsel masih tetap La Jaya Lamusu bukan Lutfi Macmud

Lanjut Nurhayati, bahwa Saat ini Berkarya bru saja agenda Musyawara Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang insya Allah dalam minggu ini sudah disahkan SK susunan komposisi DPD Malut dan DPD Halsel di Kemenkumham

Ketua Harian DPW PB Berkarya mengatakan Jika mereka melakukan RAPIMNAS lagi lalu dengan dasar apa yang dipakai. Seharusnya politisi cerdas mampu menafsir terkait apa yg bergejolak saat ini,” Pungkas Nurhayati (Red/CN).