Polisi Kawal Pendaftaran Cagub Nomor Urut 4 di KPU Malut

TERNATE, CN – Personel Operasi Mantap Praja Kieraha 2024 melaksanakan pengamanan ketat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate, terkait pendaftaran Calon Gubernur (Cagub) untuk Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4, Kamis (17/10/2024).

Pengamanan dipimpin Kasubsatgas PAM Kantor penyelenggaraan, Satgas Preventif, Kompol Musliadi M, S.H.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pendaftaran Cagub untuk Paslon Nomor Urut 4 ini dilakukan untuk menggantikan Paslon sebelumnya yang menjadi korban dalam insiden terbakarnya speedboat Bella 72 di Kabupaten Pulau Taliabu.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengamanan selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

“Pihak kepolisian komitmen dalam menjaga kondusivitas serta keamanan jalannya tahapan pemilihan gubernur,” tegasnya.

Personel pengamanan Operasi Mantap Praja disebar ke beberapa titik strategis guna memastikan tahapan kegiatan di KPU berjalan tanpa hambatan, baik dari sisi keamanan maupun ketertiban.

“Kepolisian juga bekerja sama dengan pihak penyelenggara untuk memastikan kelancaran seluruh kegiatan,” pungkasnya. (Ridal CN)

Survei Pilgub Malut di Kota Ternate: Husain-Asrul Ungguli 3 Paslon, MK-BISA Hanya 5,3%

TERNATE, CN – Litbang Halmahera Post merilis hasil survei elektabilitas Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) di Kota Ternate yang berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Maluku Utara (Malut) 2024.

Survei tersebut dilaksanakan pada 4 hingga 11 Oktober 2024, yang dilaksanakan sebelum kejadian naas yang menimpah Cagub nomor urut 4, Benny Laos di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu (12/10) lalu.

Survei Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut ini, menunjukkan Pasangan Calon (Paslon), Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan unggul dengan elektabilitas sebesar 57,6%, disusul Benny Laos dan Sarbin Sehe dengan 27,6%. Di posisi ketiga, Aliong Mus dan Sahril Thahir meraih 9,1% dan Muhammad Kasuba dan Basri Salama hanya mendapatkan 5,3%. Sementara itu, sebanyak 0,4% pemilih masih belum menentukan pilihannya (undecided voters).

Hasil survei ini menunjukkan adanya pergeseran signifikan dibandingkan dengan survei sebelumnya yang dilakukan pada 31 Agustus hingga 7 September 2024. Saat itu, Paslon Sultan-Asrul yang diusung PDIP, Partai Buruh dan Partai Ummat, hanya unggul tipis dengan 42,7%, terpaut 3,2% dari Benny Laos-Sarbin, yang didukung koalisi besar Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, Gelora, PSI dan Partai Buruh, dengan 39,5%.

Namun, dalam survei terbaru ini, Paslon Sultan-Asrul berhasil meningkatkan dukungannya hingga 57,6%. Sementara Benny-Sarbin justru mengalami penurunan elektabilitas hingga 27,6%.

Perbandingan hasil survei ini, menunjukkan adanya perubahan sikap pemilih di Kota Ternate dalam kurun waktu 1 bulan. Penurunan drastis pada elektabilitas Benny-Sarbin ini tidak lepas dari pengaruh pernyataan Sultan Ternate, Mudaffar Syah, yang menyatakan dukungan terbuka kepada Benny Laos, pada 23 September 2024, lalu mengunggahnya melalui akun instagramnya.

Pernyataan tersebut direspon oleh sebagian masyarakat, yang melihatnya sebagai bentuk intervensi politik dari pihak yang seharusnya netral. Hal ini menyebabkan berpindahnya dukungan ke Paslon Sultan-Asrul, yang dianggap lebih independen dalam kampanye mereka.

Direktur Litbang Halmahera Post, Jufri Abubakar, mengungkapkan bahwa pernyataan Sultan Ternate tersebut menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan penurunan elektabilitas Benny Laos.

“Dukungan Sultan Ternate terhadap Benny Laos seharusnya memperkuat posisinya, namun yang terjadi justru sebaliknya. Banyak pemilih suku Ternate yang menilai bahwa politik seharusnya dijalankan dengan kebebasan tanpa campur tangan pihak lain, sehingga mereka beralih mendukung Sultan-Asrul yang dipandang lebih merakyat,” jelas Jufri.

Namun, disisi lain, posisi AM-SAH dan MK-BISA relatif stagnan. Kelemahan utama AM-SAH di Ternate adalah karena mesin Partai pendukungnya tidak bergerak signifikan. Sehingga sulit untuk membangun basis dukungan yang lebih kuat.

Sedangkan MK-BISA, menghadapi tantangan yang berbeda yaitu sulit mendapatkan simpati dari banyak warga Ternate. Hal ini, disebabkan persepsi publik yang melekat pada MK sebagai saudara mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Citra ini semakin sulit dilepaskan karena seluruh proses sidang korupsi Abdul Gani Kasuba berlangsung di Ternate, yang secara langsung mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap MK-BISA.

Jufri menambahkan, dinamika ini menunjukkan bahwa dalam politik elektoral, latar belakang pribadi dan keluarga bisa menjadi faktor krusial yang mempengaruhi persepsi pemilih.

“AM-SAH dan MK-BISA masih memiliki peluang, namun mereka perlu bekerja keras untuk mengubah persepsi publik dan menggerakkan mesin partai mereka jika ingin mengejar ketertinggalan dalam sisa waktu kampanye,” ujarnya.

Jufri bilang, kontestasi di Kota Ternate akan semakin menarik dalam 30 hari terakhir menjelang masa tenang pemilihan. Hal ini terutama disebabkan keputusan Sherly Tjoanda, yang kini didaulat menggantikan mendiang Benny Laos.

“Sherly menjadi satu-satunya kontestan perempuan pertama dalam sejarah Pilgub Maluku Utara. Dan tentunya ini akan membawa angin segar dalam dinamika pemilihan. Sherly bisa jadi Kuda Hitam atau Kuda Troya dalam politik elektoral Maluku Utara. Sebagai kuda hitam, dia berpotensi mengejutkan dengan dukungan yang tak terduga, sementara sebagai kuda Troya, dia bisa menarik simpati dari pemilih yang selama ini mungkin enggan berpartisipasi dalam politik, namun terpengaruh oleh kehadirannya. Situasi ini bisa memicu perubahan yang signifikan, terutama menjelang pemilihan,” tambah Jufri.

Dengan semakin dekatnya waktu pemilihan, dinamika ini menunjukkan bahwa elektabilitas Cagub Malut tidak hanya ditentukan visi dan misi, tetapi juga oleh persepsi publik terhadap interaksi politik yang terjadi di sekitar mereka.

“Para kandidat harus lebih peka terhadap perubahan sentimen pemilih yang dapat mempengaruhi hasil akhir pemilihan,” tutup Jufri. (Hardin CN)

Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Halsel Bentuk 3 Pokja Pengawasan 

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), telah membentuk 3 Kelompok Kerja (Pokja) untuk memperkuat pengawasan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pembentukan ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Bawaslu Halsel, Jalan Tugu Pala, Kecamatan Bacan pada Kamis (17/10).

Ketiga Pokja tersebut akan bertugas mengawasi 3 aspek penting dalam pelaksanaan Pilkada, pengawasan isu negatif, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta kampanye.

1. Pengawasan Isu Negatif.

Anggota Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, menjelaskan bahwa Pokja ini dibentuk untuk mencegah dan mengendalikan berbagai isu yang dapat mengganggu integritas dan transparansi proses pemilihan.

“Isu negatif mencakup praktik-praktik curang seperti politik uang, kampanye hitam, isu SARA, penyebaran hoaks, intimidasi, dan bentuk-bentuk pelanggaran lainnya,” ujar Hans.

2. Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri.

Pokja ini bertugas mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam tahapan Pilkada. Netralitas lembaga negara sangat penting untuk menjaga keadilan dan keterbukaan selama proses pemilu berlangsung.

3. Pengawasan Kampanye.

Pokja ketiga akan berfokus pada pengawasan kampanye, termasuk memantau pelanggaran kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Selain itu, Pokja ini akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan kampanye.

Pembentukan ketiga Pokja ini didasarkan pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 273 Tahun 2024. Hans menambahkan, anggota Pokja terdiri dari pegawai Bawaslu, serta melibatkan unsur TNI dan Polri. Mereka juga akan bekerja sama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap Kecamatan di Halsel.

“Pokja ini bertugas membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan, pencegahan serta penindakan pelanggaran selama tahapan Pilkada. Sinergi antara ASN, TNI, Polri dan Bawaslu diharapkan dapat menciptakan proses pemilu yang jujur dan adil,” tandas Hans. (Hardin CN)

Ledakan Speedboat Bela 72, Ini Hasil Sementara Olah TKP

TALIABU, CN – Hasil sementara olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran Speedboat Bela 72 oleh Tim Puslabfor Mabes Polri menunjukkan bahwa sumber ledakan berada di ruang VIP atau di lantai satu yang berada di atas lantai dasar speedboat. Namun belum bisa dipastikan penyebab munculnya api yang membakar Speedboat milik Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Benny Laos, itu.

“Terkait penyebabnya, apakah itu kelalaian, apakah itu terjadi sabotase masih belum pasti,” kata Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, Rabu (16/10/2024). “Yang pasti dapat saya sampaikan, dari Puslabfor Mabes Polri menyampaikan, bahwa yang sudah biasa terjadi, inikan segitiga api antara oksigen, pemicu dengan bahan bakar,” jelas Totok.

Menurutnya, kondisi ruang VIP yang sangat kedap dengan tingkat penguapan Pertalite bisa mencapai tingkat kelembapan yang memungkinkan bisa terjadi ledakan. Persentase pertalite di udara 1,3 sampai 6 persen. Ini terjadi karena ruang tertutup dengan suhu lingkungan.

“Ini dari segi oksigennya, dari segi api maupun trigger-Nya kita belum dapat hasil karena memang menunggu dari Labfor. Semua sampel barang bukti yang sudah diambil dari Speedboat ini akan dibawa ke Manado. Sehingga diharapkan, apa sih trigger atau pemicu api dari ini,” ujarnya.

Pihaknya tidak serta merta hanya mengandalkan dari Tim Labfor, tapi juga akan menginvestigasi semua saksi-saksi yang masih hidup sekarang.

Dengan korban meninggal sebanyak 6 orang, masih ada saksi-saksi yang masih hidup yang bisa dimintai keterangan.

“Semua kalau masalah sampel, apakah korsleting listrik, semua panel-panel sudah dibawa semua ke Manado. Kemungkinan besar tadi segitiga api tadi, oksigennya, pemicunya dan juga bahan bakar,” jelasnya.

“Ini secara scientific investigation dari tim Puslabfor menyampaikan ke kami selaku penyidik. Tapi kita tetap mencari siapa pelaku utama kelalaian tersebut, siapa yang memicu trigger api pada titik 1,3 sampai 6 persen, kelembaban udara di ruang VIP,” jelasnya.

“1,3 sampai 6 persen kandungan pertalite yang beredar di ruang VIP, sehingga memicu terjadinya ledakan,” tambahnya.

Totok mengaku sudah melihat lantai dasar ruang VIP pada speedboat tersebut dan ada indikasi ruang tersebut meledak.

“Tadi saya lihat sendiri di lantai dasar ruang VIP tersebut, itu dia mengangkat. Setelah itu seluruh bagian kanan Speedboat terbakar habis. Karena di situlah tempat tiga Selang Jeriken itu masuk ke pengisian tangki bahan bakar,” tukasnya.

Sehingga dengan kondisi ini, pihaknya menduga api berawal dari ruang VIP.

“Tetapi kemungkinan besar, kita kan punya kemungkinan-kemungkinan yang harus kita kesampingkan. Tapi kemungkinan dengan posisi lantai ruang VIP yang meledak itu, kemungkinan titik api berawal dari ruang VIP tersebut,” bebernya.

Pihaknya juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pelayaran tersebut. Sebab, Kapten Kapal hanya memiliki sertifikat sampai GT 35. Sedangkan Speedboat itu berdaya GT 37.

“GT Speedboat tersebut sampai 37, Kapten Kapal baru memiliki sertifikasi sampai GT 35. Kemungkinan besar dari segi Undang-undang pelayarannya, kami juga akan kenakan. Tapi kita lihat, karena kita fokus ke apa sih yang menyebabkan terjadinya ledakan dalam ruangan VIP,” tandasnya, dilansir Kompas.com. (Hardin CN)

Ibu-ibu PKK Desa Pasir Putih Obi Utara Keluhkan Tak Ada Anggaran

HALSEL, CN – Salah seorang ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengeluhkan anggaran untuk kegiatan PKK.

Menurutnya, ketidak adanya anggaran PKK Desa Pasir Putih ini, diduga kuat disalahgunakan Kepala Desa Pasir Putih, Sunarjo Lanihu.

“Selama ini, torang Ibu-ibu PKK tidak pernah dapat anggaran PKK. jangankan anggaran, Rapat pun tidak perna dilakukan,” kesal anggota PKK Desa Pasir Putih yang tidak disebutkan namanya itu kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Sehingga itu, ia mengaku kecewa dan pertanyakan anggaran PKK Desa Pasir Putih selama ini dikemanakan.

“Kami dari anggota kecewa dengan Pemerintah Kabupaten. Kenapa kami di bagian PKK tidak punya anggaran sama sekali,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Pasir Putih, Sunarjo Lanihu dikonfirmasi melalui via telepon tidak aktif hingga berita ini ditayangkan. (Hardin CN)

Kampanye Bassam-Helmi di Desa Bahu Libatkan Siswa SD, Rais Kahar: Bawaslu Punya Kewenangan

HALSEL, CN – Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi), di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan pada Sabtu (11/10/2024) kemarin, membuat heboh. Kegiatan politik itu diduga melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD).

Sejumlah foto yang beredar, tampak para siswa menggunakan Seragam Sekolah melakukan penjemputan Paslon Bassam-Helmi. Selain itu, ada juga didepan Tenda Kampanye, ada foto Banner Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Muhammad Kasuba dan Basri Salama bersama dengan foto Paslon Bassam-Helmi. Sementara dalam panggung, tergantung sejumlah Bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel Rais Kahar menegaskan bahwa prinsipnya, Bawaslu secara kelembagaan akan menjadikan sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran.

“Prinsipnya Bawaslu secara kelembagaan, kami akan jadikan itu sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran terkait dengan kampanye yang melibatkan anak-anak Sekolah,” tegas Rais Kahar saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (16/10).

Meski begitu, Rais mengatakan, karena masalah tersebut bukan pengawasan langsung dari Bawaslu, maka pihaknya akan melakukan penelusuran untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Kita tidak melakukan pengawasan secara langsung atas kejadian yang dimaksud. Oleh karena itu, nanti kita akan melakukan penelusuran dan berbagai pihak yang akan dimintai keterangan. Kalau Undang-undang Pemilu dalam pasal 280 itu jelas. Tapi Bawaslu punya kewenangan, ada undang-undang lain soal perlindungan anak dan seterusnya,” tutupnya. (Hardin CN)