Satu Pelaku Pengedar Ditangkap, Polda Malut Berhasil Amankan Ganja Seberat 1.400 Gram

TERNATE, CN – Satu orang tersangka jaringan pengedar Narkotika berinisial AR alias Daeng (31) berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut).

Ia ditangkap pada, Selasa 11 Agustus 2020, sekitar Pukul 10.30 WIT, di Jasa pengiriman JNE Kalumpang, Kota Ternate, Maluku Utara.

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 1.400 gram, 1 Buah Henphone merk Oppo A5S warna hitam, 1 buah dompet dan 1 esi bukti pengiriman.

Direktur Rerserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas AKBP Adip Rojikan dalam keterangan pers, selasa (18/8/2020) di Aula Kieraha Mapolda Malut menyebut, Tim Unit direktorat narkoba Polda Malut berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja yang diduga berasal dari Sumatra utara.

“Kronologis kejadian, berawal adanya informasi yang masuk, dari informasi tersebut Tim langsung melakukan lidik sesuai data-data yang ada dan berhasil menggeladah tersangka AR setelah mengambil paket ganja di jasa pengiriman JNE Kalumpang,” ujar Setiadi.

“Jadi saat penangkapan dan didalami, ternyata barang haram jenis ganja tersebut seberat 1,4 kg,” ujarnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya disuru salah seorang atas nama TS yang berada di jakarta, bahkan juga keterkaitan jaringan di lapas jambula.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara. (Ridal CN)

TNI-Polri Beserta Satpol PP Siap Mengawal Pelaksanaan Instruksi Presiden di Malut

TERNATE, CN – Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menindaklanjuti Inpres Persiden No. 6 Tahun 2020 tersebut, Polda Maluku Utara pagi tadi bersama dengan Jajaran Korem 152/Babullah dan Satpol PP melaksanakan Apel bersama guna mengecek kesiapan yang bertempat di Lapangan Apel Polda Maluku Utara, Selasa (18/8/2020).

Apel tersebut dipimpin langsung Oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. RIKWANTO, S.H., M.Hum, yang didampingi Danrem 152/Babullah, Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan dan dihadiri oleh Wakapolda Maluku Utara, Kabinda Maluku Utara, Danlanal Ternate, Kasatpol PP, Pejabat Utama Polda Dan Korem 152/Babullah serta seluruh peserta Apel bersama.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. RIKWANTO, menyampaikan bahwa apel bersama ini dilaksanakan dengan maksud menjalin sinergitas TNI, Polri dan Satpol PP dalam menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan di Wilayah Maluku Utara guna mencegah dan pengendalian Covid-19.

“Jika kita dapat memotong rantai penularan Covid-19 ini, tentunya kesehatan akan pulih, ekonomi pun akan kembali membaik. Ini harus dikerjakan bersama-sama antara Polri, TNI dan pemerintah secara terpadu untuk melakukan langkah-langkah Persuasif sampai penegakkan Hukum, dan tugas sosialisasi Covid-19 ini dapat didukung oleh semua Komponen Masyarakat sehingga dapat menumbuhkan kesadaran Masyarakat, mengingat betapa pentingnya pelaksanaan Protokol Kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 yang masih cenderung Meningkat,” Ucap Kapolda.

Kapolda menambahkan, adanya Inpers ini agar dioptimalkan penerapannya, agar Masyarakat mematuhi Protokol kesehatan, maka perlu adanya langkah-langkah Konkrit dalam pelaksanaanya antara lain seperti perlindungan kesehatan individu, memakai masker, selalu membersihkan tangan, jaga jarak, dan meningkatkan daya tahan tubuh.

“Sedangkan perlindungan kesehatan masyarakat yang harus diterapkan yaitu selalu mensosialisasikan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, menyiapkan sarana cuci tangan, pengaturan jarak ditempat-tempat Umum dan lain-lain,” Tutup Kapolda.

Sementara itu, Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan menjelaskan bahwa TNI-POLRI dan Satpol PP sampai dengan saat ini telah menerjunkan personel guna pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Dalam kegiatan ini dirangkaikan juga dengan pembagian masker secara simbolis kepada personel TNI-Polri dan Satpol PP oleh Kapolda Maluku Utara dan Danrem 152/Babullah.

Direncanakan besok juga akan dibagikan kepada Masyarakat diarea Publik di Kota Ternate yang tidak menggunakan masker guna menerapkan Protokol Kesehatan ditengah Pandemi Covid-19. (Ridal CN)

Terkait Pelanggaran Netralitas, 5 ASN Pemda Halsel di Panggil Bawaslu

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) Melakukan pemeriksaan terhadap 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Halmahera Selatan.

Diketahui, Pemeriksaan Bawaslu terhadap 5 Aparatur sipil Negara tersebut atas Keterlibatan melakukan kampanye terhadap Petahana Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Bahrain Kasuba-Lutfi Mahmud (BK-LM).

Sementara, Para ASN Yang Periksa diantaranya Kadis Perikanan Iksan Subur Karamaha, Kabag Organisasi Dahrun Samad, Camat Bacan Selatan Yaman Mape dan Kabid Dinas Sosial Zaki Abd. Wahab dan Camat Bacan Selatan Yaman D. Mape.

La Jamra Hi Zakaria didampingi sejumlah Tim Hukum Usman-Bassam kepada awak Media Cerminnusantara.co.id Selasa (18/08/20) di Sekretariat DPD PKB Halsel mengatakan bahwa laporan terhadap oknum-oknum ASN yang di layangkan oleh Tim Kuasa Hukum (Usman-Bassam) sudah ditindak lanjuti oleh Bawaslu Halsel, maka kita diminta untuk menghadirkan saksi-saksi.

“Terkait tindak lanjut oleh Bawaslu bahwa kami sudah siapkan semua saksi yang diminta oleh Bawaslu dan besok mereka akan hadir untuk memberikan keterangan saksi seputar keterlibatan oknum ASN yang mengkampanyekan pasangan calon (Paslon) Bahrain-Lutfi,” tandasnya.

Lanjut La Jamra, Bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan yang sementara diproses oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) sampai proses ini selesai.

Selain itu, Lajamra juga mengatakan bahwa Bawaslu Halsel tak perlu ragu untuk menindak para ASN yang terlibat politik Praktis, sebab dasar hukumnya sudah Jelas untuk menindak para ASN yang terlibat Politik Praktis.

“Itu sebabnya, Kami berharap agar Bawaslu Halsel Benar-benar serius dalam memproses para ASN, supaya ada efek jera bagi mereka yang tidak taat dan tidak netral,” pungkasnya (Red/CN)

Peringatan HUT RI Ke-75 Berlangsung Khikmad

HALSEL, CN – Upacara Kenaikan Bendera dalam rangka memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Repoblik Indonesia ke 75 tahun, pada hari Senin 17 Agustus 2020, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Lapangan Kantor Bupati Halsel yang dilakukan secara sederhana dengan menggunakan Protokol Covid-19 berlangsung khikmad hingga selesai.

Pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 ini, Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasjim, ST., MT bertindak sebagai Inspektur Upacara. Kemudian yang bertindak sebagai Komandan upacara Kapten Inf. Aga Galela, Perwira Staf Teritorial Kodim 1509 Labuha.

Suara sirine detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Repoblik Indonesia Ke 75 bergema di Lapangan Upacara Kantor Bupati Halmahera Selatan. Seusai suara dentuman sirine tersebut dilanjutkan dengan pembacaan teks proklamasi yang dibacakan oleh Umar H. Soleman, Wakil Ketua I DPRD Halsel.

Peringatan HUT RI di Halsel kali ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, upacara dilaksanakan dengan jumlah peserta terbatas. Dimana mengingat kondisi Pandemi Covid 19 yang masih ada sampai saat ini.

Sementara untuk Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas hanya 8 orang dengan posisi Pengait dilakukan oleh Ramdan H. Moni, Danpok Fahryan Fahrurrazy, Pembentang M. Iksan Kamarullah dan Pembawa Baki oleh Milda Nandina Salsabila.

Sedangkan untuk Peserta upacara hanya dihadiri oleh ASN yang diwakilkan oleh Satpol PP, TNI dan Polri,dengan keseluruhan peserta berjumlah 60 orang.

Upacara kenaikan sang saka merah putih yang dimulai pada Pukul 10.00 Wit dan berakhir pada 11.00 Wit berjalan tertib dan khidmad yang dihadiri oleh seluruh Unsur Forkopimda Halsel serta pihak dari Kesultanan Bacan.

Usai melaksanakan Upacara Kenaikan Bendera Merah Putih, Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim, beserta seluruh Forkopimda Halsel mengikuti Upacara secara Virtual di Ruang Rapat Kantor Bupati Halsel, yang dilaksanakan langsung dari Istana Negara Jakarta, pada pukul 12.00 WIT.

Seperti Tahun-tahun sebelumnya pada HUT RI, Kementerian Hukum dan Ham memberikan Remisi kepada seluruh Masyarakat yang berada di Rumah Tahan (Rutan) di seluruh Indonesia. Salah satunya di Rutan Labuha Kabupaten Halsel.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Iswan Hasjim yang didampingi Forkopimda Halsel, juga menghadiri upacara pemberian Remisi di Rutan Labuha, yang diselenggarakan secara Virtual langsung dari Kantor Kemenkumhaman yang berlangsung tepat pada pukul 15.00 WIT.

Tepat di Pukul 17.30 WIT, Wakil Bupati Kabupaten Halsel Iswan Hasjim kembali menjadi Irup pada Upacara penurunan Bendera di Lapangan Kantor Bupati Halsel.

Upacara penurunan Bendera yang bertindak sebagai Komandan upacara yaitu Albertus Mabel, S.I.K Kapolsek Pulau Bacan.

Penurunan Bendera Merah Putih sukses diturunkan oleh Pasukan Pengibar Bendera Kabupaten Halsel. Upacara ini dihadiri pula oleh Unsur Forkopimda Halsel dan sulurh Perwira TNI dan Polri.(Red/CN)

Meskipun Larang Ditingkat Desa, Pemuda Bisui Tetap Gelar Upacara HUT RI Ke-75

HALSEL, CN – Meskipun telah diinstruksikan tidak menggelar Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-75 di tinggkat Kecamatan dan Desa. Pemuda Desa Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan (Halse) tetap menggelar upacara pengibaran Bendera Merah Putih pada Senin (17/8/2020).

Upacara HUT RI Ke-75 yang di gelar di Lapangan bola kaki Desa Bisui itu, tanpa melibatkan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan setempat.

Melalui vidio yang diterima media ini, menyebutkan bahwa Kepala Pemuda Desa Bisui, Sarif Ibrahim yang didampingi sang istri terpantau bertindak sebagai Inspektur Upacara, sedangkan sejumlah Pemuda Desa Lainnya mengibarkan Bendera, memimpin pasukan upacara, hingga membacakan Teks Proklamasi.

Namun Upacara tersebut berlangsung Khidmad dengan menggunakan Protokol pencegahan Covid-19. Olehnya itu, Kepala Pemuda Sarif Ibrahim menegaskan, apapun yang terjadi, sebagai warga Negara Indonesia semua berhak harus memperingati Upacara HUT RI.

“Kami tetap menggelar Upacara HUT RI ke-75 di masa pandemi ini, lagian kami bisa menerapkan Protokol Kesehatan karena ini adalah bentuk penghormatan kami ke Pahlawan yang telah mendahului Rakyat NKRI,” tegas Sarif Ibraim Ketua Pemuda Desa Bisui itu.

Sarif Ibrahim juga mengkritik kebijakan Pemerintah yang menurutnya tidak masuk akal. Menurutnya juga, jika Cafe, Mall dan tempat hiburan lainnya telah di izinkan beroperasi dengan menerapkan protokol Kesahatan, kenapa masyarakat yang tinggal di pelosok Desa tidak di Izinkan menggelar HUT RI ke-75 ?

Selain itu, Sarif juga menyinggung Artikel lainnya soal mencaci-maki NKRI dan memosting RMS, Harvy di Amankan Polisi
Dari Total 65 Warga Binaan Lapas Kelas II B Jailolo, 53 Warga Binaan Terima Remisi HUT RI Ke-75. Desa Jalan Baru Keluar sebagai Juara I Umum Dalam Lomba Desa tertib Administrasi se-Halbar.

“Pemerintah harusnya dapat melihat rasa Nasionalisme warga yang tinggal di Pelosok Desa, pokoknya apapun alasannya tidak dibenarkan jika memperingati HUT RI di laranag,” tandas Sarif Ibrahim melalui sambungan Telelepon.

Menanggapi hal itu, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Praitno mengatakan, jika Pemuda Desa Bisui tetap menggelar Upacara HUT RI ke-75 dengan menggunakan Protokol Kesehatan, maka akan ada pertimbangan Pemerintah Daerah dalam memberikan sanksi.

“Kalau menurut saya tidak masalah kalau tetap menerapkan Protokol Kesehatan, cuma saja di tingkat Desa itu di larang menggelar Upacara HUT RI karena perimbangannya penularan Covid-19, kalau Pemuda Desa tetap menggelar Upacara dengan menerapkan Protokol Kesehatan saya rasa itu tidak masalah,” tutur Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Praitno.

Sementara itu, saat di konfirmasi, Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe tidak menanggapi pesan singkat wartawan media ini yang dilayangkan melalui via Whastsapp. (Red CN)

Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Segera Panggil Camat Bacan Selatan

HALSEL, CN – Terkait Pelanggaran Netralitas ASN yang di lakukan Yaman D Mampe hingga berujung pada pelaporan oleh Tim Kuasa Hukum (Usman-Bassam). ditanggapi serius oleh Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel).

Kepada Awak Media Cerminnusantar.co.id, Senin (17/8/2020) Koordinator Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel, Asman Jamil menyampaikan bahwa terkait temuan maupun laporan yang di terima, maka pada hari Selasa besok (18/8) Bawaslu Halsel akan melayangkan surat panggilan untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang di lakukan Oknum Camat.

“Terkait Laporan yang masuk, maka untuk menindaklanjuti hasil temuan maupun laporan terkait keterlibatan salah satu oknum Camat yang diduga memasang Baliho salah satu calon kandidat, maka besok kami akan melayangkan surat panggilan untuk menindak lanjuti,” tandas Asman.

Lanjut Asman, sesuai bukti-bukti dari hasil penelusuran yang di lakukan Bawaslu, maupun bukti tambahan lain yang bersumber dari hasil pengawasan media sosial, maka Bawaslu akan mengangendakan proses tindak lanjut untuk di layangkan undangan klarifikasi.

Bahkan bukan hanya oknum Camat. Kata Asman, tapi ada juga 4 oknum ASN lainnya yang suda pernah melakukan dugaan pelanggaran kampanye terselubung sebelumnya. (Red/CN)