Muslimat NU Malut Gelar Dialog Bersama 4 Paslon Walikota Ternate

TERNATE, CN – Muslimat Nahdatul Ulama (NU) Maluku Utara (Malut), mengadakan kegiatan silaturahim sekaligus dialog bersama 4 (empat) Kandidat Pasangan Calon (Paslon) Walikota Ternate, bertempat di Bukit Pelangi, Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Kota Ternate Selatan, minggu (11/10/2020).

Di ketahui, dari ke empat calon Walikota yang hadir yakni, calon 01 di hadiri oleh Wakil Walikota Judi Taslim, calon 02 di hadiri langsung Calon Walikota Tauhid Soleman, sementara calon 03 di wakili oleh wakil walikota M. Asgar Saleh, dan calon 04 di hadiri langsung Calon Walikota Yamin Tawari, serta di ikuti para undangan di antaranya Pimpinan-Pimpinan Ormas perempuan, LSM Perempuan, Tokoh-Tokoh Perempuan dan Pemerhati Perempuan.

Ketua Muslimat NU Provinsi Malut, Rosita Alting, saat di wawancarai awak media menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini selain sebagai ajang silaturahmi para kandidat juga akan diberi kesempatan untuk menyampaikan Visi Misi dan program kerjanya berkaitan persoalan perempuan dan anak di kota ternate.

Menurutnya, hal itu dilakukan secara khusus oleh Muslimat, mengingat Peran dan fungsi perempuan sangat strategis dalam pembangun di berbagai sektor.

“Masih terdapat berbagai persoalan yang butuh perhatian serius seperti persoalan kesejahteraan kaum perempuan, Kekerasan dan Eksploitasi terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Ia menyebut, tingginya angka perceraian, akses dan pemanfaatan fasilitas publik, wirausaha bagi perempuan, menurunkan angka kematian ibu dan anak, akses bantuan dan perlindungan hukum untuk perempuan, berbagai persoalan ini perlu tergambar dalam visi misi maupun program Paslon serta dibangun komitmennya untuk konsisten dalam pelaksanaannya jika telah terpilih.

“Hal positif dari kegiatan ini juga bahwa masyarakat akan mengenal dan mengetahui keberpihakan para paslon terhadap persoalan perempuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain para paslon akan mendapat banyak masukan, saran dan kritikan yang konstruktif untuk memboboti visi misi dan programnya, hasil elaborasi ini akan melahirkan Visi Misi dan program yang rasional dan terukur.

“Kegiatan ini juga tidak sekedar Dialog lepas, tetapi kelanjutan dari hasil dialog itu bahwa siapapun yang terpilih nantinya, Muslimat akan turut mengawal dan menagih segala komitmen Paslon yang telah tertuang dalam visi misi dan program,” terangnya.

“Jangan sampai para Paslon tidak serius mengusung kepentingan perempuan tapi hanya jadikan tempelan dalam Visi Misi tersebut,” terangnya lagi.

Dirinya menyampaikan, untuk kegiatan ini, panitia juga telah melaporkan ke pihak Bawaslu kota ternate dan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan covid-19.

“Kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama yang solid antar pengurus dan dilakukan secara swadaya oleh pengurus tanpa disponsori oleh Para Paslon siapapun, karena Muslimat ingin kegiatan ini berjalan sesuai tujuan yang diharapkan tanpa ditunggangi oleh siapapun,” tutup Rosita. (Ridal CN)

Sengketa Lahan, Putusan Pengadilan Agama Ternate Dipersoalkan

TERNATE, CN – Putusan Pengadilan Agama Ternate berkaitan dengan sengketa lahan tanah di Kelurahan Tanah Tinggi sebagai pemohon, Abidin Moh, Tjan Bin Muhammad Sidik Tjan, dan Safrina Djafar sebagai tergugat disoal.

Pasalnya, sengketa lahan tanah di  kelurahan tana tinggi itu, tidak termuat (kosonkan) atau alasan mempertimbagan hukum terkait eksepsi menggenai persidangan yang tidak melalui proses mediasi. Padahal dalam perkara terdahulu nama yang tercantum di bawah ini tidak termasuk pihak, namun perkara di buka kembali dengan nomor perkara 298/Pdt.G/2015/PA.Tte, yang di putuskan pada tanggal 09 september 2020, nama-nama tersebut adalah para pihak baru dan tidak melewati proses mediasi.

Nama-nama itu antara lain, pertama, Nurafni Sani Tjan binti Abidin Moh. Tjan bin Muhammad Sidik Tjan. Kedua, Mohammad Sandi Tjan bin Abidin Moh.tjan Muhammad sidik tjan. Ketiga, Faradilla Tjan binti Abidin Moh. Tjan Muhammad Sidik Tjan. Keempat, M.Anwar Tjan bin Abidin Moh.Tjan Muhmmad Sidik Tjan. Kelima, Tania Silvina Ismayanti Tjan binti Abiding Moh. Tjan Muhammad sidik Tjan.

“Padahal suda jelas peraturan mahkama agung republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi di penggadilan yang mana termuat dalam pasal 6 ayat 1 yang berbunyi ‘’para pihak wajib menghadiri secara langsung ertemuan mediasi degan atau tanpa di damping oleh kuasa hukum,” ucap Darwin, selaku kuasa hukum Safrina Djafar, minggu (11/10/2020).

Padahal kata Darwin, jika perkara lain baik itu perkara cerai, harta bersama, gugatan waris jika pengugat/pemohon tidak mengikuti prosese  mediasi maka suda pasti perkara tersebut diputus tidak maka harus dapat di terima.

“Maka dengan ini dihimbau kepada masyarakat kota Ternate, jika ada yang berperkara dan sampai pada tahap  mediasi pengugat/pemohon tidak perlu datang mediasi karena jika perkara di nyatakan tidak dapat di terima maka harus di pertanyakan putusan perkara ini tidak melalui proses mediasi,” tuturnya.

Ia mengatakan, penambahan amar putusan yang dahulu suda perna di putus bahkan sampai putusan kasasi dan di buka kembali degan nomor perkara yang sama yang meminta para termohon harus mengosongkan objek sengketa tersebut dan sertipikat hak milik nomor; 00590 atas nama safrina djafar tidak memilik kekuatan hukum.

“Padahal dasar hukum melarang hal tersebut karena perkara yang suda di putuskan sampai pada tingkat asasi dan di buka kembali dengan nomor perkara yang sama namun meruba pokok perkara serta merugikan pihak tergugat,” ungkapnya.

Ia menyebut, HIR/RGB/ tidak mengatur tentang perubahan gugatan, yang mengatur adalah rv.pasal 127 RV ditentukan bahwah perubahan gugatan  sepanjang pemeriksaan diperbolehkan asal tidak mengubah dan menambah petitun tuntutan poko (onderwep van den eis), akan tetapi dalam praktek, pengertian dan onderwep van den eis meliputi dasar dari tuntutan (posita), termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan.

“Menurut yurisprudensi putusan mahkama agung no. 209/K/SIP/1970 tanggal 06 maret 1971 Mahkama Agung menyatakan, bahwa  perubahan tuntutan tidak bertentagan  asas-asas hokum acara perdata, asal tidak mengubah dan menyimpan dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsider, untuk peradilan yang adil,” sambungnya

Darwin menjelaskan, perkara dengan nomor perkara 298/pdt.G/2015/PA.tte, yang di putus pada tanggal 09 september 2020 suda pernah di putus sebelumya dengan nomor perkara yang sama yaitu pada tingkat perama dengan nomor perkara 298Ppdt.G/2015/PA. Tte, yang di putus pada tanggal 15 maret 2016 dan pada tingkat banding No5/Pdt.g/2026/PTA.MU dan diputus pada tanggal 21 juni 2016 dan pada tingkat Kasasi nomor 660 K/Gg/2016 di putus pada tanggal 14 oktobeer 2016, namun perkara di buka kembali dengan nomor yang sama pada tahun 2020 sedangkan perkara ini bukan peninjaun kembali, kemudian dalam amar putusan pengadialan agama ternate di gabungkan antara perkara terdahulu yang di putus pada tanggal 15 maret 2016 dan perkara yang diputuskan pada tanggal 09 september 2020.

“Seluruh perkara yang terdaftar di pengadilan agama ternate seluruhnya harus terdaftar di Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada tahun 2020, namun perkara 2908/Pdt.G/2015/PA.Tte, yang di putuskan pada tgl 09 september 2020 tidak terdaftar dalam SIPP, pengadilan agama ternate terkesan perkara tersebut seperti perkara siluman bahkan pegawai dari pengadilan agama sendiri juga ada yang tidak mengetahuinya sampai dikira perkara 2019 dan perkara 2015,” terangnya.

Dalam perkara ini, kata dia, pemohon tidak menarik masuk badan pertanahan nasional padahal jelas-jelas dalam petitum permohonan pemohon yang menyatakan sertifikat hak milik Nomor. 00590 atas nama Safrina Djafar tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun insitusi yang mengeluarkan sertifikat tersebut tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,  serta  dengan gampangnya Pengadilan Agama Ternate dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan “adapun tidak dimasukanya badan pertanahan nasional sebagai pihak, tidak menjadi perkara a quo kurang pihak oleh karena pemeriksaan perkara ini tidak lagi memulai dari awal dst’’ padahal suda jelas-jelas nomor perkara yang sama dan amar putusan di gambungkan atas keputusan Tanggal 09 september 2020 dan putusan tagal 15 maret 2016.

“Padahal jika perkara waris yang lain dan telah memiliki sertifikat maka harus menarik masuk badan pertanahan nasional jika tidak maka perkara tersebut suda pasti tidak dapat di terima karena kurang pihak. Kuasa hukum dari pengugat gagal paham, ada hukum acara dan pertimbangan hukum majelis hakim yang  tidak sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti persidangan,” pungkas Darwin. (Ridal CN)

Dandim 1509/Labuha Kunjungan Kerja Ke Koramil 1509-02/Obi

HALSEL, CN – Dalam rangka kunjungan Kerja, Dandim 1509/Labuha beserta Rombongan sambangi Koramil 1509-02/Obi yang bertempat di Darmaga Pelabuhan Jikotamo Kec. Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Malut, Pada Hari Jum’at. (9/10/20)

Di ketahui, Rombongan yang hadir dalam kunjungan kerja yakni Dandim 1509/labuha, Letkol Inf Untung Prayitno, S.I.P.,M.Han beserta Ibu Ketua Persit KCK Cabang XXXVII dan Staf Kodim 1509/Labuha beserta Ibu Pengurus Persit KCK Cabang XXXVII.

Sementara Turut hadir dalam penjemputan tersebut, Danramil 1509-02/Obi, Kapten Inf Nursahid, Kapolsek Obi, Iptu Kristofel S.IK, Sekcam Kec.Obi Bapak Julham dan Anggota Koramil 1509-02/Obi beserta ibu-ibu persit.

Saat Dandim 1509/labuha, Letkol Inf Untung beserta rombongan tiba di Darmaga pelabuhan Jikotamo langsung disambut oleh Muspika Kec. Obi diiringi tarian Cakalele dan penggalungan bunga. Selanjutnya Dandim 1509/Labuha melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang berada di sekitar pelabuhan Jikotamo.

Selanjutnya, Acara Kunjungan kerja berlangsung di Koramil 1509-02/Obi, dan Pimpinan di ambil langsung oleh Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno, S.Ip.,M.HAN.

Mengawali sambutan, Dandim 1509/Labuha mengingatkan bahwa selalu Tingkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu mengingat Tuhan dalam setiap kegiatan.

Dandim juga mengingatkan bahwa Pandemi Covid-19 ini belum selesai, maka seluruh Prajurit TNI beserta keluarga dan bersama2 tokoh masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan mengajak masyarakat untuk berkampanye Wajib Pakai Masker dan Jangan pernah anggap remeh tentang resiko dari Covid 19.

Selain memgingatkan Bahaya Covid, Dandim Labuha Letkol Inf Untung juga mengingatkan tentang Netralitas TNI

“Netralitas TNI saat Pilkada harus diterapkan, Sesuaikan dengan pedoman yg sudah ditetapkan Pimpinan tentang larangan penggunaan Alutsista TNI maupun perlengkapannya bagi kepentingan Paslon atau pendukung Peserta Pilkada,” Pesan Dandim.

“Namun demikian, keberadaan TNI dan Polri dlm pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Prosedur Pengamanan Pilkada dan Aturan Pelibatan (ROE) dari Komando Atas,” Imbuhnya

Selain itu, Letkol Inf Untung juga mengingatkan terkait penyebarluasan berita Hoaks dan tingkatkan sinergitas TNI dg instansi lain seperti Polri, Pol PP, Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat, adat maupun tokoh agama.

Sementara terkait dengan pembinaan rekrutmen Prajurit, ia berharap Peran Koranil sangatlah penting untuk penyebarluasan dan pembinaan rekrutmen Prajurit TNI di wilayah.

“Oleh karena itu, berikan pemahaman yang jelas tentang prosedur seleksi Prajurit TNI dan lakukan pembinaan sejak awal sehingga Calon Peserta Seleksi dapat lebih siap dan memenuhi syarat untuk mendaftar,” Pungkasnya

Acara Kunjungan kerja Selanjutnya, Pemnerian penghargaan kepada Babinsa anyong yang telah berhasil dalam tugas dan sekaligus peninjauan Perumahan Anggota Koramil oleh Dandim 1509/labuha, Letkol Inf Untung. (Red/CN)

PW IPM Malut Dukung Ongky Nyong Untuk Ketua KNPI Halsel

Ternate, CN – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Maluku Utara (PW IPM Malut) resmi memberikan rekomendasi kepada Calon Kandidat Ketua DPD II KNPI Halmahera Selatan (Halsel), Ongky Nyong. Pemberian rekomendasi dengan No: 03-REK/B-2-XXII/PW.IPM.X/2020, tersebut bertempat di Cafe Posisi, Jumat (9/10/2020) yang diserahkan langsung oleh Ketua PW IPM Malut, Fandi Fataruba.

Usai penyerahan rekomendasinya Fandi mengatakan, tujuan PW IPM Malut memberikan rekomendasi kepada salah satu kandidat calon Ketua DPD II KNPI Halsel, Ongky Nnyong,SS.,SH., karena dinilai mampu memimpin dan menjalankan roda organisaai dengan baik serta dapat memberikan spirit kepada generasi muda Halsel.

Sementara itu, Bakal Calon Ketua DPD II KNPI Halsel, Ongky Nyong menyampaikan, dengan adanya rekomendasi tambahan dari PW IPM Malut, maka ia telah mendapatkan dukungan 32 rekomendasi dan mandat dari OKP Ormas di wilayah Provinsi Malut Kabupaten Halsel.

“Alhamdulillah hari ini, saya menerima secara resmi rekomendasi dari ketua PW IPM Malut, sehingga dalam persyaratanya sebagai bakal calon ketua DPP II KNPI Halsel, melalui Musda ke VI (Enam) telah melebihi persyaratan yang di tentukan panitia,” cetusnya.

Dengan demikian, Ongky tetap optimis untuk memenangkan pertarungan yang berlangsung pada bulan Oktober 2020 ini.

“Dengan adanya berbagai macam rekomendasi OKP Ormas itu, saya tetap yakin dan percaya bahwa akan menangkan Musda DPD II KNPI Halsel,” ucap Kabid Multikulturasisme, DPD II KNP Halsel itu. (Red/CN)

Sigap, Polisi Lakukan Pertolongan 14 Korban Unjuk Rasa di Ternate

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku melalui Biddokkes Polda Maluku Utara, dengan sigap memberikan pertolongan pertama kepada 14 (Empat Belas) korban akibat kegiatan unjuk rasa Penolakan Omnibus Law, senin kemarin (8/10/2020) yang sempat Ricuh.

Ke 14 korban tersebut terdiri dari 8 (Delapan) Mahasiswa, 1 (Satu) Wartawan, dan 5 (Lima) Anggota Polri, yang mana 12 orang mengalami luka akibat terkena lemparan batu, 1 orang terkena gas air mata karena memiliki riwayat penyakit Asma, dan 1 Orang lemas karena terlambat makan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, jumat (9/10/2020) menyampaikan, bahwa untuk korban akibat Unras tersebut sudah ditangani oleh Biddokes Polda Maluku Utara dan sudah di pulangkan kemarin saat selesai dilakukan pemeriksaan dan perawatan.

“Ini merupakan kesiap siagaan Personel Biddokkes Polda Maluku Utara dalam menangani korban luka akibat Unras kemarin, terbukti dari semua korban bisa ditangani dengan baik dan cepat, sehingga para korban bisa segera di tangani dan sudah dipulangkan kerumah masing-masing,” pungkas Kabidhumas. (Ridal CN)

Demo Omnibus Law di Ternate, Polisi Amankan 28 Mahasiswa

TERNATE, CN – DPR RI telah mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, pada senin (5/10/2020) lalu. Pengesahan RUU Tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen khususnya para buruh dan kemari di Seluruh Indonesia serentak dilaksanakan Demo termasuk Maluku Utara yang dilakukan oleh berbagai Elemen Mahasiswa dan Buruh.

Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, di Mapolda Maluku Utara, jumat (9/10/2020) menyebutkan, bahwa aksi unjuk rasa di Ternate yang dilaksanakan kamis kemarin (8/10/2020), Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 28 orang yang melaksanakan Unjuk Rasa di Kota Ternate.

“Dalam kegiatan pengamanan kemarin, Kami mengamankan 28 peserta unjuk rasa yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran dari masing-masing Orang apakah pengrusakan Fasilitas Umum, Provokator atau pelemparan kepada anggota Polri yang sedang melaksanakan pengamanan,” terangnya.

“Untuk ke 28 Orang tersebut diamankan di Polres Ternate,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ke 28 orang yang kini telah diamankan masing-masing berinisial OA, MF, RP, SH, AI, IS, AH, HS, MS, R, Y, JT, ST, LRK, F, NA, AT, KA, MA, RL, FA, JR, MF, RRA, RL, HA, RWP dan yang terakhir inisial A yang merupakan Perempuan.

Seluruh mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa aktif dari beberapa Universitas yang ada di Kota Ternate, dan diamankan di lokasi yang berbeda-beda.

“Mahasiswa yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan Peran dari masing-masing orang, dan dihimbau kepada Masyarakat apabila menyampaikan aspirasinya agar dilaksanakan dengan tertib apabila tidak tertib atau anarkis akan ditindak tegas,” ucap Kabidhumas. (Ridal CN)