Kembali Cemarkan Nama Baik, Oknum Karyawan CV. Taliabu Indonesia Mandiri Terancam Dipolisikan

HALSEL, CN – Salah seorang oknum Karyawan CV. Taliabu Indonesia Mandiri yang diketahui bernama SM alias Sahmudin Musa kembali berulah melalui Media Sosial (Medsos).

Lewat Akun Facebook pribadinya, Sahmudin Musa mengeluarkan kata-kata yang diduga telah mencemarkan nama baik Kepala Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

“Faktanya di Liaro Kecamatan Bacan Timur di bagikan 250 dan 430,” tulis Sahmudin Musa di kolom komentar saat menanggapi salah satu pengguna Akun Facebook.

Selain itu, Sahmudin Musa kembali mengatakan bahwa Pemerintah Daerah juga pun mengetahui hal tersebut.

“Dan Pemerintah Daerah pun mengetahui itu. Dan lebih parahnya lagi mala bapa Bupati mengatakan di depan masyarakat Liaro, bahwa tara usa baku lapor soalnya BLT itu bukan ngni pe harga kalap, bertempat di Mesjid Liaro,” cetus Oknum Karyawan CV. Taliabu Indonesia Mandiri itu.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (4/1/2021) Kepada Desa Liaro, Najarlis Hi. Mansur mengungkapkan, melalui Akun Facebook Sahmudin Musa juga membawa-bawa nama Bupati. Padahal menurut Najarlis, apa yang di tuduhkan Sahmudin Musa terhadap Bupati itu tidak benar.

“Karena pak Bupati pada saat ke Desa Liaro hanya ajang silaturahim dan sekaligus mengingatkan agar warga selalu mematuhi Protokol Kesehatan di tengah Covid-19,” ungkap Kades Liaro.

Padahal persoalan BLT, lebih lanjut Najarlis menjelaskan, jika terjadi dinamika. Maka semua harus di bicarakan melalui jalur Musyawara.

“Apa yang di tuduhkan saudara Sahmudin Musa kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah merupakan perbuatan melanggar,” tegasnya.

Oleh sebab itu, jika dalam waktu dekat ini Sahmudin Musa akan kembali dilaporkan ke Polres Halsel.

“Dalam jangka waktu dekat ini, jika saudara Samsudin Musa tidak menarik ucapan serta meminta maaf, maka akan saya kembali melaporkan ke pihak yang berwajib atas perbuatan dugaan pencemaran baik yang dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sahmudin Musa pernah dilaporkan ke Polres Halsel terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Liara, Najarlis Hi. Mansur.

Namun, kata Najarlis bahwa Sahmudin Musa mungkin merasa laporan tersebut hanya menakut-nakuti saja, sehingga oknum Karyawan CV. Taliabu Indonesia Mandiri itu berulang kali melakukan pencemaran nama baik. (Red/CN)

Dendam Politik, Bupati Halsel dan Isteri Keduanya Akan Berhentikan Puluhan Kades

HALSEL, CN – Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu, Politik balas dendam menghantui di setiap Desa wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana, Pasangan nomor urut 2, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) yang memenangkan suara terbanyak di Puluhan Desa dari 240 Desa, kini menjadi ancaman bagi Kepala Desa.

Sebab, Bahrain Kasuba menggunakan kekuasaannya sebagai Bupati Halsel dan isteri keduanya Nurlela Muhammad mengambil suatu kebijakan dengan cara memberhentikan para Kepala Desa yang diduga tidak komitmen saat momentum Politik untuk mendukung Pasangan Nomor Urut 1, Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Hello).

Seperti yang diketahui, terjadi di Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian dan Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan kini diberhentikan Bupati Halsel Bahrain Kasuba.

Selain Kepala Desa Rabutdaiyo dan Sawadai, informasi yang dihimpun media ini juga bahwa Puluhan Kepala Desa juga terancam diberhentikan.

Maka, Negeri Halmahera Selatan dengan moto “Satu Rumah” (SARUMA) tersebut masih jauh dari harapan masyarakat.

Oleh karena itu, menghindari terjadinya konflik. Seorang Kepala Daerah, seharusnya bersikap rasional kepada masyarakat demi terciptanya kedamaian. (Red/CN)

Kapolri Terbitkan Maklumat Penghentian Kegiatan FPI

TERNATE, CN – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si kembali mengeluarkan maklumat, kali ini terkait Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), dengan Nomor : Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. membenarkan perihal maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut.

“Benar, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat terkait Kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), pada hari ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi lengkap maklumat tersebut:

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
  2. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan di laksanakan sebagaimana mestinya. (Ridal CN)

Coreng Nama Baik, Direktur LBH Justiciabelen Malut Kutuk Keras Pelaku Pungli

HALSEL, CN – Terjadi Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat senilai Rp 50 Ribu di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Bantuan Pengungsi Kementerian Sosial RI kembali disoroti.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen Maluku Utara, Irsan Ahmad menjelaskan, Bantuan Hukum merupakan bagian dari profesi advokat atau Lembaga Sosial yang berprofesi mulia atau officium nobile karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang, ras, warna kulit, agama, budaya, sosial-ekonomi, kaya-miskin, keyakinan, politik dan gender serta ideologi.

“Mungkin dalam masyarakat awam sulit untuk membedakan bantuan Hukum dan profesi advokat, namun keharusan membela orang yang kurang mampu dalam profesi advokat sejalan dengan prinsip justice for all membuat profesi hukum yang satu ini populer di masyarakat internasional,” jelas Irsan kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (31/12/2020).

Selain itu, hak mendapatkan Bantuan Hukum bagi mereka yang kurang mampu, buta Hukum atau dengan alasan lainnya juga dinyatakan dalam SEMA Tahun 2010 No 10 Pasal 27 yang berbunyi, ‘Seseorang yang berhak mendapatkan jasa dari lembaga bantuan hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku’.

“Melalui layanan hukum inilah diharapkan agar masyarakat semakin mudah dalam mencari keadilan seadil – adilnya. Apalagi sekarang sudah semakin banyak saja didirikan LBH di kantor – kantor Pengadilan atau Pos – pos di lingkungan sekitar masyarakat,” jelasnya lagi.

Dengan begitu, kata Irsan, setiap keluhan dan laporan dari masyarakat bisa langsung ditampung dan dilayani dengan sebaik mungkin. LBH pada dasarnya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, melakukan pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum si penerima Bantuan Hukum. Tujuannya tidak lain untuk memberikan jaminan dan memenuhi hak penerima bantuan agar mendapat akses keadilan seadil – adilnya.

“Mewujudkan hak konstitusional sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata Hukum yang ada, memberikan jaminan kepastian dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang bisa dipertanggung jawabkan,” tutur Irsan.

Menurutnya, melalui LBH inilah masyarakat akan sangat diuntungkan. Sebab, mereka kini tidak lagi harus membayar jasa advokat untuk mendapatkan jasanya. Namun meskipun demikian, ada Dua cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis. Pertama, meminta Bantuan Hukum ke LBH atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, dengan meminta Bantuan Hukum secara gratis kepada advokat langsung.

“Hak mendapat Bantuan Hukum secara gratis juga dijelaskan dalam SEMA Tahun 2010 No 10 Pasal 25 yang berbunyi, ‘Jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Direktur LBH Justiciabelen Maluku Utara bilang, LBH merupakan sebuah Lembaga yang sifatnya non profit. Didirikan khusus untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin secara gratis kepada mereka yang butuh Bantuan Hukum. Tetapi tidak mampu atau buta Hukum, maupun tertindas kasus yang sedang dihadapinya. Namun meskipun demikian, ada pula LBH yang mencari keuntungan seperti yang di wacanakan Akhir-akhir ini.

“Tindakan Oknum di Lembaga Bantuan Hukum yang melakukan pendampingan atas bantuan Dana eks Pengungsi atas konflik yang terjadi pada Tahun 1999 silam, dengan alasan mengisi blanko atau sejenis biaya administrasi tidak bagus,” cetus Irsan.

Bagi Irsan, bukankah kehadiran LBH untuk mempermudah akses pelayanan Bantuan Hukum dan atau Bantuan Sosial lainnya itu secara Cuma-cuma? Bukan malah sebaliknya meminta imbalan atau pungutan yang semestinya tidak di perbolehkan.

“Atas nama Lembaga Bantuan Hukum Direktur Justiciabelen Maluku Utara mengutuk keras perbuatan atas tindakan pungutan yang berkedok biaya administrasi atas pendampingan para penerima Bantuan Dana Pengungsi yang di lakukan oleh oknum salah satu Lembaga Bantuan Hukum,” tegasnya lagi.

Karena perbuatan tersebut mencoreng nama baik LBH lainnya, sehingga berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap LBH, oleh karena itu, Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Halsel itu juga berharap semoga tidak terjadi masalah pungutan lagi di Maluku Utara.

“Saya berharap permasalahan seperti ini tidak lagi terjadi di Bumi Maluku Kieraha khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan,” harap Irsan mengakhiri. (Red/CN)

Tak Patuhi PERDA No. 02 Tahun 2018 Gubernur Maluku Utara Kembali Di Demo FPRO

SOFIFI, CN – Tak patuhi PERDA Nomor 02 tahun 2018 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Gubernur Maluku Utara di demo  Fron Perjuangan Rakyat Obi (FPRO) dan mendesak cabut izin perusahan yang ada di pulau Obi. (28/12/2020)

Kehadiran PT. Amazing Tabara di pulau Obi mendapat kecaman mahasiswa dan masyarakat Obi karena telah memberikan dampak negatif serta membuat kekhawatiran masyarakat karena merusak tatanan peri keadilan yang termaktub dalam amanat UUD 1945

Apa yang di lakukan oleh PT. Amazing Tabara berkesan telah mengkebiri hak-hak masyarakat Pulau Obi dengan cara konspirasi diam-diam melakukan kegiatan pengkaplingan areal lahan sebesar 4.655 Ha, untuk di jadikan lahan pertambangan.

Area di kapling sekitar 4.655 Ha, itu secara dengan sengaja tanpa koordinasi perusahan ke masyarakat setempat, namun izin tersebut suda di keluarkan oleh Gubernur Maluku Utara dengan SK No 52/7/DPMPTS/XI/2018.

Lahan kaplingan seluas 4.655 Ha. Berdasarkan Izin Pemerintah Daerah Provinsi Malut, sesuai SK Gubernur No 52/7/DPMPTS/XI/2018, bukan hanya mengancam perkebunan warga, akan tetapi mengancam perkampuang yang ada di pulau Obi yakni Desa Anggai dan Sambiki, karena izin tersebut masuk sampai ke bibirpantai, maka secara tidak langsung dua desa tersebut, akan di usir dari tempat perkampungan sebagaimana contoh kasus yang terjadi di Desa Kawasi, jika PT. Amazing Tabara tersebut, berjalan secara masif

Maka tidak menuntut kemungkinan masayarakt Obi Desa Anggai dan Sambiki sangat mengkhawatirkan kehadiran PT. Amazing Tabara, sebab hasil cocok tanam cengkeh, palah, coklat, serta tumbuhan atau tanaman lainnya, yang suda ada puluhan tahun bahkan rastusan tahun, yang telah dinikmati sampai detik ini menjadi korban. Jika PT. Amazing ini diizinkan beroperasi.

Tambang Sangat berpontensi menciptakan krisis sosial ekologis yang berakibat buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat indonesi terutama pada masyarakat wilayah lingkar tamabang yang berprofesi sebagai petani dan nelayan, makan dan minun mereka bergantung pada hasil tani seperti kelapa pala dancengki  dan hasil tangkapan laut.

Bukan hanya mengancam perkebunan warga, akan tetapi juga mengancam perkampuang warga Desa Anggai dan Desa Sambiki, karena izin tersebut masuk, sampai ke pantai. Oleh karena itu masayarakat Desa Anggai 99% dan masyarakat Desa Sambiki 100% Menolak. Kehadiran PT. Amazin Tabara

PT. Amazin Tabara, seperti maling sebab melakukan pengkaplingan atau ploting lahan area pertambangan tanpa sepengetahuan masyarakat yang ada di Desa Anggai dan Desa Sambiki Kec. Obi, hal ini sangat bertantangan dengan “Keputasan Mentri Energi dan Sumber Daya Meral (ESDM) Republik Indonesia 1828/K/30/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaida Tehnik Pertambangan yang baik bahwa setiap perusahan dalam Pemasangan Tanda Batas.

a. Pengumuman dan Sosialisasi 1) Pengumuman (a) Pengumuman secara terbuka dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya secara serentak selama 7 (tujuh) hari kalender di : (1) kantor Gubernur setempat; (2) kantor Bupati/Walikota setempat; dan (3) media cetak dan/ atau dalam jaringan.

Memberikan.  Sosialisasi a) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melakukan sosialisasi rencana kerja kegiatan pemasangan Tanda Batas kepada masyarakat dan pemegang hak atas tanah dalam  Operasi Produksi  Operasi Produksi.

b. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam melakukan sosialisasi mengikutsertakan petugas Dinas Teknis Provinsi dan perwakilan dari aparat Kabupaten/Kota, aparat Kecamatan, dan/atau aparat Desa/Kelurahan/Nagari/ Distrik setempat. Dan hal tidak dilakukan oleh PT. Amazing Tabara.

Pembuangan tailing nikel di laut kepulauan obi secara jelas menambah kehancuran di dua wilayah itu. Mulai dari keberlangsungan ekosistem mangrove, terumbu karang dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan. 

Perairan kepulauan obi  juga terancam tercemari limbah pertambangan setelah Gubernur provinsi Maluku utara, H Abdul Gani Kasuba mengeluraka SK 502/DPMPTSP/VII/2019 pada 2 Juli 2019, tidak memiliki kekutan hukum, dan bahkan batal demi hukum, karena secara hirarki sangat bertangangan dengan Peraturan Daerah No 2 tahun 2018 tentang RZWP3K, Peraturan Peerintah No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

Undang-udang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No.27 tahun 2007. Khususnya Pasal 35 dari a sampai huruf i,  dan Undang-Undang No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Serta Putusan Mahkamah Konstitusi No.3 Tahun 2010. Tentang permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Maka Ijin SK 502/DPMPTSP/VII/2019 Gubernur tersebut harus dicabut, karena secara filosofis bertantangan dengan asas hukum pembentukan peraturan perudang-undang, yang tegaskan dalam Pasal 5 huruf a sampai g, dan Pasal 6 terkait muatan pasal dari huf a sampai j. UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang pembentukan pembentukan peraturan perudang-undangan.

Lewat pres lease Feon Peejuangan Rakyat Obi (FPRO) Bersikap dan menuntut :

1. Cabut izin usaha pertambangan PT Amasing Tabara di Anggai, Air mangga dan Sambiki dan Tolak SK Gubernur No 52/7/DPMPTS/XI/2018

2. Mendesak Gubernur Maluku Utara agar segera mencabut SK /502/DPMPTSP/VII/2019.

3. Segera cabut seluruh izin pertambangan di kepulauan obi

4. Tolak pembungan tailing di wilayah kepulauan obi

5. Tolak PT. Bela Kencana di Obi Selatan
Cabut UU No 11 tahun 2020 ciptakes (Omnibuslaw). (Red/CN)

LBH Kepton Sebut Polres Halsel Bolehkan Pungli

HALSEL, CN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengakui dengan adanya Pungutan Liar (Pungli) senilai Rp 50 Ribu kepada masyarakat melalui Bantuan Pengungsi dari Kementerian Sosial RI. Hal tersebut dibenarkan salah seorang pengurus LBH Kepton Halsel yang diketahui bernama Dodi.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (31/12/2020), Dodi mengatakan bahwa pihaknya itu bukan robot, tapi manusia.

“Kami ambil Blangko dan pesan di Jakarta itu bukan pakai Daun,” kata Dodi melalui via Telepon seluler.

Dari Tahun 2010 sampai 2020 ini, pengurus LBH Kepton itu menjelaskan, sudah sering ada pungutan masalah Bantuan eks Pengungsi.

“Kami masuk di masyarakat itu tidak memaksa, kami cuma kasih tahu biaya admistrasi itu sekian karena persoalannya ini barang kita bikin Blangko itu bukan dari Pemerintah yang kasih anggaran operasional dan operasional itu tidak ada sama sekali,” ungkap Dodi.

Selain itu, Dodi membeberkan, Kepolisian juga sudah datang ke Sekretariat LBH Kepton Halsel dan membolehkan ada pungutan. Karena kata Dodi, sesuatu yang dikerjakan harus butuh operasional bukan Sosial.

“Kalau dari Dinas Sosial oke, jadi kalau ada untuk apa? Saya juga sendiri akan saya tidak mau ada pungutan karena kita menyelamatkan masyarakat,” tuturnya.

Meski begitu, ia mengaku bahwa tidak tahu ada pungutan senilai Rp 100 Ribu kepada masyarakat.

“Saya hanya tahu Rp 50 Ribu saja karena itu semua saya arahakan Tim yang ada di Halmahera Selatan itu hanya Rp 50 Ribu bukan Rp 100 Ribu,” tegas Dodi.

Hingga berita ini dikorankan, wartawan dalam upaya Konfirmasi Polres Halsel. (Red/CN)