Kompi Khusus Yonif RK 732/Banau Laksanakan Olahraga Bersama Anggota Polres Ternate

TERNATE, CN – Sinergitas TNI-Polri kembali tercermin dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kompi Khusus Yonif RK 732/Banau. Dalam kegiatan ini, Kompi Khusus Yonif RK 732/Banau melaksanakan kegiatan olahraga bersama anggota Polres Ternate, Selasa (12/1/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan demi memupuk kekompakan antara Kompi Khusus Yonif RK 732/Banau dan Polres Ternate, demi tertibnya siatuasi yang kondusif di wilayah Maluku Utara, khususnya di Ternate.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menyatukan sinergitas TNI-Polri, agar semakin memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan tiap aparat di wilayah Maluku Utara dapat bersinergi demi kelancaran segala urusan yang ada.

Dalam rilis resminya di Mako Yonif RK 732/Banau, Dansatgas Yonif RK 732/Banau, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, S.H., M.Si., mengungkapkan, “Semoga keharmonisan ini akan terus terjaga, dan semoga situasi di wilayah Maluku Utara ini akan selalu kondusif,” pungkasnya. (Ridal CN)

Kakanwil Kemenkumham Sambangi BNN Malut

TERNATE, CN – Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan, S.H., M.H, didampingi Kadiv Imigrasi, Felianto Akbar, S.E., M.M. dan Kadiv Administrasi Raymond Takansenseran, sambangi BNNP Malut dan diterima kepala BNNP Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol.Roy Hardi Siahaan di ruang kerjanya, Selasa (12/1/2020).

Didampingi Kabag Umum dan Koordinator Bidang P2M BNNP Malut, Kepala BNNP Malut bersama Kakanwil membahas tindaklanjut rencana aksi P4GN sesuai tugas fungsi teknis masing-masing lembaga.

Beberapa agenda penting yang menjadi pembicaraan pada pertemuan tersebut yakni kerja sama yang akan lebih ditingkatkan, misalnya terkait rehabilitasi penyalahgunaaan Narkoba di Lapas, pembentukan satgas pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Lapas dan Rutan dan interdiksi bersama.

Kakanwil, Adnan, menyambut serta menyatakan akan melakukan langkah komunikasi dan koordinasi dengan masing-masing Divisi di Kemenkumham agar diutus teknis pelaksnaannya.

Sementara itu, kepala BNNP Malut juga menyampaikan harapan untuk secara spesifik BNNP Malut fokus dalam permasalahan terkait Narkoba dalam rangka pencegahan dan penindakan.

“BNNP punya keterbatasan, untuk itu tidak harus melalui rapat informal, kita bisa masuk dalam kegiatan yang sama untuk sinergi dan kerjasama,” pungkasnya. (Ridal CN)

Kodim 1509/Labuha Sambut Kedatangan Satgas Pamrahwan Malut

HALSEL, CN – Satgas Pamrahwan dari Armed 8/105 tarik tiba di wilayah Kodim 1509/Labuha pada Selasa ((12/1/2021) dengan kekuatan 28 orang Personil dipimpin langsung Lettu Arm Fredy Abram dan akan ditempatkan wilayah koramil 1509-02/Obi Pos Desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan dan Koramil 1509-05/Kayoa Pos Desa Guruaping Kecamatan Kayoa. Menggantikan Satgas Pamrahwan Yon Armed 9 yang telah Purna tugas.

Kedatangan Satgas Pamrahwan akan menjaga situasi dan keamanan Wilayah Kodim 1509/Labuha. Setelah tiba di Labuha, langsung diberangkatkan menuju ke Pos masing-masing menggunakan Kapal Penumpang.

Sebelum keberangkatan Satgas Pamrahwan Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P., M.Han berpesan kepada Personil Satgas Agar di wilayah masing-masing agar segera menyesuaikan diri.

“Rangkul para para Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh agama dan selalu berkomunikasi dengan Danramil setempat karena keberhasilan tugas ditentukan Satgas itu sendiri dengan tetap berkomunikasi para Danramil dan Tokoh setempat. Laporkan setiap ada penonjolan di wilayah,” imbuh Letkol Inf Untung Prayitno. S.I.P., M.Han.

Selasa siang pukul 11:00 WIT Sampai ditujuan Pos Pamrahwan masing-masing. satgas pos Kayoa 14 orang Personil dipimpin Serka Riza Fahrudin dan Pos Wayaloar dipimpin Lettu Arm Fredy Abram. (Red/CN)

Polres Ternate Ringkus 2 Tersangka Spesialis Pencuri Elektronik

TERNATE, CN – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, melalui Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, berhasil meringkus 2 (Dua) orang spesialis pencuri elektronik yang beraksi di Kota Ternate, dengan inisial masing-masing ST alias Elas dan WT alias Wahyudi.

Keduanya diringkus di Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku atas kerjasama dengan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon, 9 Januari 2020 kemarin.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas dalam konfrensi pers di Mapolres Ternate, Selasa (12/1/2020) mengatakan, dua terduga tersangka yang diamankan ini merupakan sudara kandung.

Selain 2 (Dua) terduga tersangka ini, pihaknya juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka lain yang juga merupakan saudara kandung.

“Ada dua yang sudah ditetapkan DPO, masing-masing berinisial IT alias IM dan MT alias MAU, mereka ini masih ada ikatan saudara,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebut, dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan satu set keybord Yamaha PSR-S775 dan satu infocus merek Sony dan Labtob.

“Untuk barang bukti keybord, terduga tersangka mengambil di gereja GPdi EL-Shaddai sementara infocus TKP-nya di Puskesmas Kalumpang,” terangnya.

“Rata-rata mereka ambil di kantor yang sepi, mereka ini spesialis pencuri lintas Kota, Kabupaten dan Provinsi,” imbuhnya.

Selain melakukan aksi di Ternate, para tersangka juga melakukan aksi yang sama di Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Selatan dan Jailolo serta di Provinsi Maluku. Untuk di Tidore pihaknya masih koordinasi dengan Polres disana, yang pasti kata Kapolres mereka adalah spesialis.

“Saat ini Tim Reskrim Polres Ternate masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” tuturnya.

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4E KUHPidana, Subsider pasal 362 KUPidana Jo pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. (Ridal CN)

Kabid Dokkes Polda Malut: Jangan Takut Divaksin Karena Vaksin Aman

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Biddokkes Polda Malut, Siang tadi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 kepada Personel Polda Maluku Utara dan dikarenakan masih dalam masa Pandemi Covid-19, sehingga Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan Melalui Sarana “Via Zoom Meeting”, Senin (11/1/2021).

Kegiatan ini dibuka langsung Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Eko Para Setyo Siswanto, M.Si, yang di dampingi Irwasda Polda Malut dan Kabid Dokkes Polda Maluku Utara serta diikuti oleh Satker dan Polres Jajaran Polda Malut.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Malut, AKBP dr.Mintarya Suryanto, M.M, saat dikonfirmasi setelah kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang diberikan Kepada Personel Polda Malut ini harapannya adalah agar anggota bisa mengetahui tentang tujuan Vaksin, manfaatnya dan lain sebagainya. Sehingga dapat disosialisasikan kepada masyarakat yang takut akan di Vaksin.

“Tujuan Vaksin itu sendiri ada beberapa yaitu diantaranya adalah menurunkan kesakitan dan kematian Covid-19, mencapai kekebalan kelompok untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga Produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi,” jelas Kabid Dokkes.

Kata dia, pada intinya Vaksin itu aman untuk disuntikan sesuai hasil BPOM dan juga Vaksin itu Halal dan Suci sesuai dengan keputusan MUI. Untuk itu, kepada masyarakat Provinsi Maluku Utara jangan takut untuk divaksin, ini dilakukan dalam rangka Penanggulangan Pandemic Covid-19.

Kabid Dokkes juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya akan berita Hoax yang beredar di Media terkait dengan Vaksin Covid-19 yang berbahaya, diantaranya Berita Hoax yang beredar tersebut yaitu bahwa Vaksin yang akan di suntikan kepada Warga hanya untuk Kelinci Percobaan, vaksin bermasalah dan mengerikan di suntik bisa menjadi sakit dan sekarat, efek samping Vaksin bisa memperpanjang Penis dan lain sebagainya.

“Saya Kabid Dokkes Polda Maluku Utara beserta Staf siap divaksin dan siap terus berjuang di Garda terdepan, guna Pencegahan Covid-19,” tutup Kabid Dokkes. (Ridal CN)

“Main” Copot, Kades Tagono Layangkan Surat Keberatan ke Bupati Halsel

HALSEL, CN – Kepala Desa Tagono Kecamatan Pulau Makian melayangkan surat keberatan tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Rabutdaiyo dan Tagono kepada Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba.

Surat tersebut menjelaskan mengenai adanya Surat Keputusan Bupati tertanggal 29 Desember Nomor 174 Tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Rabutdaiyo dan Tagono Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.

Oleh karena itu, Rustam H. Ibrahim selaku Kades Tagono menyatakan sikap keberatan melalui surat atas Surat Keputusan Bupati Halsel.

Isi surat keberatan dari Kepala Desa Tagono kepada Bupati Halsel dengan alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa alasan pemberhentian sementara saya sebagai Kepala Desa Tagono sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 174 Tahun 2020 adalah karena saya melanggar larangan sebagai Kepala Desa pasal 29 huruf a, huruf c huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pasal 54 ayat 2 huruf b, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Bahwa dalam penjelasan pasal 29 yang dituduhkan kepada saya yaitu.
    a) Pasal 29 huruf a. Merugikan kepentingan umum.
    b) Pasal 29 huruf c. Menyalahgunakan wewenang tugas, hak dan/atau kewajibannya sebagai Kepala Desa.
    c) Pasal 29 huruf e. Melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
    d) Pasal 29 huruf f. Melakukan KKN, menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukan.
  3. Bahwa dalam tuduhan yang diberikan kepada saya, berdasarkan pasal 29 huruf a, c, e dan f tidak adanya bukti yang menguatkan atas tuduhan tersebut.
  4. Bahwa dalam pasal 54 ayat 2 huruf b, d dan f juga tidak benar, dikarenakan dari Tanggal 29 Desember Tahun 2020 ditetapkan SK Pemberhentian saya dan diteruskan kepada saya pada Tanggal 4 Januari Tahun 2021 saya masih melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Tagono, dan dalam hal melanggar larangan sebagai Kepala Desa tidak ada bukti yang menguatkan tentang hal tersebut. Dan oleh karena itu, saya masih melakukan kewajiban saya sebagai Kepala Desa dari Tanggal 29 sampai Tanggal 4 Januari.
  5. Bahwa dengan alasan ini kiranya Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Selatan dapat ditinjau kembali.

“Demikian Surat Keberatan ini saya sampaikan atas pemberhentiannya saya ucapkan terimakasih,” ucap Kades Tagono diakhir surat. (Red/CN)