Calon Rektor, Forum Dosen FKIP Unkhair Antarkan Dr. Samsul Somadayo Daftar ke Kampus II

TERNATE, CN – Kekompakan Forum Dosen FKIP Unkhair patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, mereka rela sejumlah kegiatan terhenti sementara waktu demi menghantarkan Dr. Samsul Somadayo mendaftarkan diri sebagai Calon Rektor Periode 2021-2026.

Pantauan dilapangan, sekitar 20 mobil yang ditumpangi rombongan Forum Dosen FKIP yang mengatarkan Dr.Samsul Somadayo arak-arakan menuju di Gedung Rektorat Kampus II Unkahir itu dikawal Patwal.

Setibanya di sana, rombongan Dr. Samsul Somadayo disambut tarian adat Maluku Utara yakni Soya-Soya dan Cakalele. Proses pendaftaran pun berjalan lancar hingga selesai.

Salah seorang Dosen FKIP mengaku, seluruh forum dosen ikut mengawal proses pendaftaran Calon Rektor Dr. Samsul Somadayo.

Menghantarkan Dr. Samsul Somadayo mendaftarkan diri sebagai Calon Rektor. (Istimewa)

“Karena semua mengikuti Pak Doktor Samsul Somadayo mendaftar sehingga ada kegiatan kami sempat terhenti. Namun itu akan dilanjukan di sore hari,”Ungkapnya.

Terpisah, Calon Rektor Unkhair Ternate Dr. Samsul Somadayo menyampaikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar hingga selesai.

“Memang ada ada satu Dokumen yang belum lengkap yaitu LHKPN, namun itu akan dipenuhi,”Tandas Dr.Samsul. (Red/CN)

GPM Halsel Tolak LSM LIRA Gandeng OKP, Ini Alasannya

HALSEL, CN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara dikabarkan menggandeng semua OKP Cipayung diprotes.

Sebab, terkait dengan penyampaian salah satu anggota LSM tersebut diduga diluar dari hasil pembahasan saat pertemuan bersama dengan OKP.

“OKP Cipayung dan Cipayung Plus menolak kaitannya dengan salah satu LSM di Halmahera Selatan menjustifikasi telah menggandeng semua OKP Cipayung di Kabupaten Halmahera Selatan. Sebab semua itu, diduga tidak sesuai dengan hasil pertemuan di Sekertariat salah satu LSM,” tegas Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, Senin (12/3/2021).

Jelas Harmain, pada pertemuan antara LSM dan OKP, sebagian Ketua dan anggota OKP tidak hadir. Hanya kurang 1 atau 2 orang pimpinan OKP saja.

“Kami menolak atas penyampain dalam pemberitaan tersebut. Kami juga mendesak dan meminta agar pimpinan LSM tersebut mengklarifikasi bahwa OKP Cipayung dan Cipayung Plus di Halsel tidak bersama-sama dengan LSM LIRA dalam mengawal agenda-agenda yang diberikan beberapa hari lalu,” tegasnya lagi.

Menurutnya, OKP di Halsel yang tergabung dalam Parlement Jalanan masih konsisten dan komitmen mengawal agenda-agenda keumatan dan kebangsaan.

“Jadi tanpa LSM pun kami bisa. Sebab itu tugas dan tanggung jawab kita, kita di sumpah, di bimbing dan di baiat di tiap-tiap OKP Cipayung. Itu esensinya adalah memperjuangkan kepentingan rakyat demi menciptakan konsepsi Amar Makruf Nahi Munkar. Jadi tanpa ada konsolidasi dan mediasi dari LSM atau kelompok manapun tetap bahwa kita adalah parlemen jalanan,” tandasnya. (Red/CN)

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Ternate, Warga Panik

TERNATE, CN – Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 5,3 mengguncang Ternate, Maluku Utara, sekitar pukul 00.01 WIT, Minggu (21/3/2021).

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui akun Twitter resminya @infobmkg menyebut Gempa tersebut tidak berpotensi menimbulkan gelombang tsunami.

“Tidak berpotensi tsunami,” tulis BMKG.

Gempa berada di kedalaman 11 kilometer. Titik koordinat gempa berada di 1,02 lintang utara (LU) dan 126,93 bujur timur (BT).

Informasi yang dihimpun cerminnusantara.co.id, gempa tersebut membuat warga merasa khawatir, bahkan mengagetkan warga yang sudah tidur.

“Kita takage tara bae. Kira sunami, kita so tasono kong takage bangun tu,” ucap Fhira.

Hingga berita ini dipublish, belum ada laporan korban jiwa dan rumah rusak akibat gempa tersebut. (Ridal CN)

Assagaf Kasuba Diduga Mutasi ASN, Disorot Anggota DPRD Halsel

HALSEL, CN – Abd. Lubis Noh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Halsel, Sabtu (20/3/2021), menyoroti terkait dengan seorang oknum Pegawai Catatan Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halsel Maluku Utara yang berulah diduga mutasi PNS.

Lubis menegaskan, berdasarkan pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang: Bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota di larang melakukan pergantian pejabat 6 (Enam) bulan sebelum Tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Menteri.

Kemudian, lanjut Anggota DPRD Halsel itu, terkait larangan pergantian pejabat struktural (Pejabat tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat atministrasi dan pengawas) maupun fungsional (Kapus dan Kepsek) ditegaskan dalam surat edaran Mendagri no 273/487/SJ Tahun 2020 tentang penegasan dan penjelasan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum pegawai DPMD Halsel tersebut diketahui bernama Assagaf Kasuba. Ia berlagak Bupati Halsel dengan cara mutasi ASN di masa akhir jabatan Bupati Bahrain Kasuba.

Oknum pegawai ASN itu diduga merekayasa Surat Keputusan (SK) Bupati Halsel dengan Nomor 800/485/2021 bahwa memutuskan Hardyanto Umar, SE diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasie Pembinaan dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa dan Dana di DPMD Halsel dan ditempatkan sebagai Staf pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Halsel terhitung sejak Tanggal 15 Maret 2021.

Bahkan selain itu, Assagaf Kasuba juga diduga kuat nekat palsukan tanda tangan Bupati Halsel Bahrain Kasuba pada SK Pemberhentian Kepala Desa Doro, Idris Umsohi, S. Pd yang terbitkan tertanggal 14 Maret dan ditetapkan di Labuha dan ditandatangani pada Tanggal 18 Maret 2021. (Red/CN)

Berlagak Bupati Halsel, Assagaf Kasuba Diduga Mutasi ASN

HALSEL, CN – Seorang oknum Pegawai Catatan Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara kembali berulah.

Oknum pegawai DPMD Halsel tersebut diketahui bernama Assagaf Kasuba. Ia berlagak Bupati Halsel dengan cara mutasi ASN di masa akhir jabatan Bupati Bahrain Kasuba.

Sebab, Assagaf Kasuba diduga kuat merekayasa sejumlah Surat Keputusan (SK) Bupati Halsel Bahrain Kasuba.

Informasi yang dihimpun cerminnusantara.co.id, Jumat (19/3/2021), Sejumlah SK itu, diantaranya SK Pemberhentian Pjs Kades Doro dan SK Pemberhentian Kasie Pembinaan dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa dan Dana DPMD Halsel.

Tercatat dalam SK Pemberhentian Pjs Kades Doro bahwa memutuskan, memberhentikan Idris Umsohi, S. Pd dari jabatannya sebagai Kepala Desa Doro Kecamatan Gane Barat.

Sementara Assagaf Kasuba ditunjuk sebagai pejabat Kepala Desa Doro Kecamatan Gane Barat.

Dalam SK Pemberhentian Pjs Kades Doro dengan Nomor 74 Tahun 2021 itu diduga Assagaf Kasuba melakukan pemalsuan tanda tangan Bupati Halsel Bahrain Kasuba.

Anehnya lagi, SK pemberhentian Pjs Kades Doro tersebut diterbitkan tepat pada hari libur (Mingu) tertanggal 14 Maret 2021.

Selain itu, Assagaf Kasuba juga merekayasa SK Bupati Halsel dengan Nomor 800/485/2021 bahwa memutuskan Hardyanto Umar, SE diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasie Pembinaan dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa dan Dana di DPMD Halsel dan ditempatkan sebagai Staf pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Halsel terhitung sejak Tanggal 15 Maret 2021. (Red/CN)

Selain Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, usulan SK Pemberhentian Pjs Kades Doro Minggu 14 Maret 2021

HALSEL, CN – Salah seorang oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara ternyata diduga kuat nekat melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala DPMD dan Bupati Halsel.

Oknum pegawai DPMD Halsel diketahui bernama Assagaf Kasuba itu melakukan pemalsuan tanda tangan lantaran ingin merebut posisi sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Doro Kecamatan Gane Barat.

Assagaf Kasuba melayangkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halsel memberhentikan dengan hormat kepada Idris Umsohi, S. Pd dari jabatannya sebagai Kepala Desa Doro Kecamatan Gane Barat dengan dalih dirinya (Assagaf Kasuba-red) ditunjuk sebagai Kepala Desa Doro.

Dalam SK Bupati Halsel tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pejabat Kepala Desa Doro yang diduga tanda tangan palsu itu ditetapkan pada Tanggal 18 Maret 2021.

Selain Tanda Tangan palsu, Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 140/23/Dinas PMD/III/2021 Tanggal 14 Maret 2021 perihal usulan pergantian Pejabat Kepala Desa Doro Kecamatan Gane Barat diduga tanpa diketahui Kadis PMD Halsel, Bustamin Soleman.

Sebab, pada Tanggal 18 Maret 2021 itu tepat pada hari libur (Minggu). Itu artinya SK Pemberhentian tersebut diduga kuat bahwa SK dibuat-buat Assagaf Kasuba sendiri.

Untuk itu, Bustamin Soleman saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (19/3/2021) menegaskan bahwa ia sebagai Kadis PMD Halsel tidak pernah mengusulkan pergantian Pjs Kades Doro.

“Saya tidak tahu dan saya tidak pernah buat surat usulan pergantian Pejabat Sementara Kepala Desa Doro,” tegas Bustamin. (Red/CN)