Positif Covid di Halsel Meningkat, Banyak Karyawan Dari Tambang

Halsel,CN – Angka kasus positif Covid-19 di Halsel terus meningkat. Halsel saat ini masuk pada kategori zona kuning. Hal ini ditegaskan Kadis Kesehatan Halmahera Selatan (Halsel), Hasna Muhammad.

Hasna menyebut dua perusahaan tambang berkontribusi pada peningkatan kasus positif di Halsel. “Kasus positif didominasi karyawan dari PT. Harita Group dan PT. Wanatiara,” sebut Hasna kepada Cerminnusantara.co.id, Senin, (28/6/2021).

Dijelaskan Hasna, pada tahun 2020 sampai 2021 ini tercatat karyawan PT. Harita group sumbang kasus positif covid-19 sebanyak 400 lebih.

“Dominasi kasus positif dari luar, bahkan karyawan PT. Harita terpapar covid sebanyak 400 lebih itu diluar dari karyawan PT Wanatiara yang belum dihitung,” ungkap Hasna.

Atas kondisi ini, Hasna berharap agar semua masyarakat patuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Masyarakat jangan main-main, karena trend kasus positif kita  meningkat, buktinya kemarin ada penambahan tiga kasus positif dari karyawan Harita group, tadi malam juga dua orang meninggal akibat terpapar covid-19, semalam sudah dimakamkan,” terang Hasna.

Hasna bilang, update kasus covid-19 di Halsel per 27 Juni, dimana kasus positif tambahan tiga kasus, sehingga total kasus positif di Halsel sebanyak 913 kasus, sembuh 797, sedangkan lagi jalani karantina maupun isolasi mandiri sebanyak 106, dan meninggal 19 orang.

“Saat ini RSUD masih ada 6 orang pasien dikarantina, Rusunawa 25 orang, selain itu ada karyawan PT. Harita Group dan PT Wanatiara yang lagi jalani karantina di Hotel Janisy, Buana Lipu, dan penginapan di babang, lainnya sedang isolasi mandiri dirumah,” terangnya.

Kata Hasna, upaya Dinkes mendukung program 100 hari kerja Bupati untuk penanganan covid-19 dengan melakukan program vaksinasi, Treking, Testing, Tritmen, serta menghimbau masyarakat tetap menerapkan prokes. “Masyarakat kurangi mobilitas yang tidak terlalu penting,” imbau Hasna. (Red-01)

Miris! Gaji Honor Pegawai Dishub Sula Tak Kunjung Dibayar Selama 4 Bulan

SANANA, CN – Sejumlah pegawai honor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang bekerja di Bandara (Dofa Benjina), Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, mengeluhkan sudah berbulan-bulan gaji belum juga di bayar, Minggu (27/06/2021). 

Pasalnya, sudah empat bulan gaji para honorer tersebut tak kunjung juga di bayar oleh, Ibrahim Tidore, Mantan Kepala Dinas Perhubungan pada masa kepemimpinan HT-ZADI.

Kepala Bandara, Reginal Ham, sa’at di konfirmasi media ini mengatakan, bahwa terkait gaji para honorer, dirinya suda pernah konfirmasi ke mantan Kadis Dishub Kepsul Ibrahim Tidore, dimasa kepemimpinan HT-ZADI.

“Menurut pa Kadis, ada 42 honorer yang sudah di anggarkan oleh Kadis sebelum dia. Sementara pegawai honorer yang ada pada dinas perhubungan mecapai seratus orang lebih,”tutur Rege sapaan akrabnya.

Oleh karna itu, kata Rege, para honorer yang ada di bandara falabisahaya tidak dimasukan dalam daftar gaji yang telah di anggarkan oleh Kadis yang lama, tutur dia.

Rege menuturkan, Kata Kadis (Ibrahim Tidore), empat puluh dua orang ini yang jadi persoalan kata Ibrahim tidore, tapi saya akan upayakan,.pa Kadis bilang begitu, ujar Rege, meniru ucapan mantan kadishub.

Sementara honorer di Bandara Falabisahaya sebanyak 8 orang, semuanya belum juga mendapatkan gaji.

Disisi lain, 8 orang honorer tersebut ketika di konfirmasi oleh awak media ini, menuturkan bahwa merasa sangat kecewa. Sebab mereka yang seharusnya memiliki tugas lebih fungsional karna dibandara yang mereka di pekerjakan aktifitas bandaranya aktif dan masih beroprasi sampai saat ini.

“Dibandingkan dengan Bandara lain yang ada di Kab. Kepulauan Sula (Kepsul), Bandara Falabisahayalah yang paling aktif. Masa honor yang lain dapat kita tidak”, kata Taufik Umamit, salah satu pegawai honor yang bekerja di Bandara Falabisahaya.

“Ditambahkan Taufik, ini sangat tidak relevan, padahal kita bekerja di sini bekerja sebagai honorer kurang lebih sudah delapan tahun.

Maka dari itu, kami sangat berharap Pemda Sula dalam hal ini Dishub Sula, agar dapat melihat persoalan ini. Kami tetap menunggu sampai hak kami terbayar, saya dan teman-taman berharap pada pimpinan kami yang baru, Bapak Hairullah Mahdi, selaku Kadis baru untuk mencari tau siapa yang tega membuat kami seperti ini,” tegasnya.

“Kami bukan malaikat pak, harapan kami agar kami bisa mendapatkan hak kami selam tiga bulan kemarin yang belum dibayarkan itu saja”, tutup Taufik,”tutup. (Is/CN)

Pemda Kepsul Kembali Aktifkan Posko Covid-19 PPKM Bersekala Mikro

SANANA, CN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kembali mengaktifkam Posko Covid – 19, guna Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala mikro, guna untuk menekat angka terkonfirmasi Covid-19 secara Nasional yang begitu tinggi dan tidak sebanding dengan jumlah angka kesembuhan. Tim pencegahan penenangan Covid-19 Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali mengaktifkan posko bersama penanganan Covid-19.

Posko Covid – 19 ini kembali di aktifkan, untuk (PPKM), mikro. Alias pembatasan berskala kecil bagi masyarakat berdasarkan arahan pemerintah pusat. Dimana telah masukkannya 3 Provinsi khusunya Provinsi Maluku Utara (Malut), dalam penerapan PPKM mikro. Diantaranya Provinsi Maluku, Gorontalo dan Papua.

Buhari Buamona Kepala BPBD Kab. Kepulaian Sula, mengatakan di hadapan sejumlah awak media bahwa sesuai dengan surat edaran Kementrian Bidang Perekonomian RI mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan Pembatasan kegaitan Masyarakat (PPKM) mikro.

“Ditambahkan Buhari, bahwa Pemda Kepaul kembali aktifkan Posko Covid-19. Dan menjalankan arahan dari pemerintah pusat terkait dengan memberlakukan PPKM mikro tersebut selama 24 hari kedepan.

Oleh karena itu, kami rapat hari ini, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat dengan menerapkan Pembatasan Kegitan masyarakat, berskala kecil ini, akan diberlakukan selama 14 hari kedepan dengan difokuskan kepada restoran, pusat pembelanjaan dan juga hajatan – hajatan masyarakat seperti pesta, bola dan sektor lainnya,”ungkap Buhari usai gelar pertemuan bersama tim sekretariat Covid-19 Desa Mangon Minggu (27/6/2021).

Kepala BPBD Juga menjelaskan terkait dengan PKKM mikro ini. Pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan Kapala Desa di 78 Desa.

Mungkin besok atau lusa kami akan segera buat pertemuan dengan para kepala Desa terkait dengan Penerapan pembatasan masyarakat di semua desa. Kemudian melibatkan anggota TNI-Polri yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa. Untuk dapat mengedukasi ke masyarkat tentang pembatasan masyarakat dalam menekan angka Covid-19,”tuturnya.

Turut hadir dalam pertemuan pengaktifan posko covid – 19, Asisten II Setda Kepsul, Kepala BPBD Kepulauan Sula, Polres Kepulauan Sula, Kodim 1510/Sula, Koramil Sanana, Dinkes Sula, Puskesmas Sanana,”tutup. (Is/CN)

Diera Pemerintah HT-ZADI, Memangkas Anggaran Tujuan Menyulitkan Pemerintahan FAM-SAH

SANANA, CN – Bupati Kab. Kepulauan Sula (Kepsul), Hj. Fifian Adeningsi Mus (FAM) menilai Pemerintahan sebelumnya (HT-ZADI), ceroboh dalam mengambil kebijakan memangkas (merefocusing) anggaran belanja pegawai. Belanja pegawai dipangkas sebesar Rp 8 miliar, sementara belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) yang belum wajib atau yang belum diperlukan sudah jalan dan kontraknya sudah ada.

Berdasarkan rilis resmi yang dismpaikan Aman Upara kepada awak media ini bahwa, Gaji TPP dan honor dipangkas sementara kegiatan lain sudah jalan. Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, sebelumnya memangkas anggaran belanja pengawai dan belanja modal pada dinas PUPRKP, dijalankan atau sudah ditender proyek, diduga tujuannya adalah menghabiskan anggaran daerah tahun 2020/2021 untuk menyelutikan pemerintahahan FAM-SAH dalam merealisasikan visi-misi dan program kerja, minggu (27/06/2021)

Prilaku pemerintah daerah Hendrata Theis, dan Zulfahri Abdullah Duwila, seperti ini sangat tidak terpuji, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU lainnya. Jauh dari praktek pemerintahahan yang baik dan pemerintahan yang bersih,”tukasnya.

Sebagai Bupati petahana walaupun kalah dalam Pilkada Sula 2020, seharusnya menunjukkan sikap sebagai seorang negarawan. Dengan cara ketika membahas anggaran daerah, tender proyek, membahas musribang, merencanakan RPJMD Kabupaten harus mengundang Bupati terpilih untuk dibicarakan bersama.

Ia mencontoh yang baik seperti ini pernah dilakukan Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama (Ahok) dan Kepala Daerah lain yang kalah dalam Pilkada. Pada saat Ahok kalah dalam Pilgub DKI walaupun masih mejadi gubernur, pemerintah DKI selalu membuka diri kepada gubernur terpilih Anis Baswedan dan Sandiaga Uno atau tim transisi pemerintahahan Anis-Sandi untuk membicarakan perencanaan dan persoalan pemerintahahan DKI, tentunya tujuan dari semua ini adalah untuk terciptanya pemerintahahan yang baik dan bersih.

Seharusnya bupati petahana Sula yang kalah dalam Pilkada tidak perlu membahas musrembang dan RPJMD Kabupaten. Karena itu bukan lagi kewenangan bupati petahana yang kalah tapi sudah menjadi kewenangan Bupati Sula terpilih (FAM-SAH). Tapi jika bupati petahana yang kalah dalam Pilkada membahas atau merencanakan musrembang kabupaten dan menyusun RPJMD, apakah visi-misi dan program kerja bupati petahana yang kalah dalam Pilkada atau bupati terpilih yang menang dalam Pilkada yang dibahas dalam musrembang untuk dimasukkan dalam RPJMD kabupaten?? Jika visi-misi dan program kerja bupati petahana yang kalah dalam Pilkada yang dibahas dalam musrembang dan dimasukkan dalam RPJMD kabupaten sangat keliru (salah),”tegasnya.

Seharusnya visi-misi dan program kerja bupati terpilih yang dibahas dalam musrembangu dan dimasukkan dalam RPJMD kabupaten.

“Lanjut, Sikap pemerintah daerah yang tidak terpuji seperti ini merupakan “presiden buruk dalam pemerintahan daerah” tidak boleh dicontohi oleh pemerintah daerah lainnya. Karena ujung-ujung bukan hanya menyulitkan pemerintahan daerah (bupati terpilih) tapi juga menyulitkan masyarakat, ASN dan memperlambat pembangunan daerah. Sikap pemerintahahan daerah seperti ini seharusnya tidak terealisasi jika anggota DPRD dapat melaksanakan fungsi legislasi, bundgeting dan pengawasan dengan baik.

Oleh karena itu, diharapkan kepada anggota DPRD untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, terutama fungsi pengawasan. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat merealisasikan visi-misi dan melaksanakan tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab dengan baik serta anggota DPRD dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat (konstituen) di parlemen.

“Ditambahkan Aman, Terkait dengan pemangkasan anggaran oleh pemerintah daerah sebelumnya, alangkah baiknya pemerintah FAM-SAH mengaudit secara keseluruhan penggunaan anggaran pemerintahahan sebelumnya, jika ada kerugian negara serahkan ke aparat penegak hukum. Untuk mengantisipasi kekurangan anggaran daerah alangkah baiknya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sula harus melakukan penghematan anggaran dan melaksankan program jangka menengah FAM-SAH yang mudah trealisasi serta berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah,”tutup. (Is/CN)

Ketua BPD Capalulu Diminta Belajar Tentang Tugas dan Fungsi BPD

SANANA, CN – Ketua Aliansi Masayarakat Peduli (AMPD) Capalulu, Juanda Ali meminta agar Ketua BPD Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah, Joni Dasmasela belajar tentang tugas dan fungsi seorang ketua BPD.

“Saya berharap ketua BPD Capalulu banyak lagi belajar tentang tugas dan fungsinya sebagai BPD,”harap Juanda melalui rilis resmi yang diterima media ini, Minggu (27/6/2021).

Juanda menyesal dengan tindakan ketua BPD Desa Capalulu, Joni Dasmasela. Dimana, Joni diduga melindungi Kepala Desa Capalulu, Sanip Umasangaji saat AMPD Capalulu melakukan aksi beberapa hari lalu.

“Masa seorang ketua BPD Joni Dasmasela Mengatakan kepada kami bahwa, apabila aksi yang kami lakukan di kediaman Kades maka akan berhadapan dengan dia (Joni red),”beber Juanda.

Menurut Juanda, hal ini sangat disayangkan karena seharusnya tugas seorang ketua BPD itu adalah menampung dan menyalurkan aspirasi Masayarakat bukan malah dia bertindak diluar dari tugas dan Fungsinya, jelasnya.

Sebelumnya, Sejumlah Warga masayarakat Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa Capalulu (AMPDesa) Capalulu, melakukan aksi damai di dalam desa setempat, Jumat (25/6/2021)

Kordinator Lapangan (Korlap), Juanda Ali, menyampaikan aksi damai yang dilakukan hari ini untuk mendesak Kepala Desa Capalulu, Sanip Umasangaji agar segera membubarkan kelompok-kelompok kecil didalam desa karena dia bukan Kepala Desa kelompok. Hal ini meresahkan warga yang lain, sebab dia selaku kepala yang seharusnya merangkum seluruh masayarakat desa

“Kami juga mendesak Kades Sanip Umasangaji melakukan pertemuan dengan seluruh masayarakat desa Capalulu bukan pertemuan kelompok,”teriak Wanda sapaan akrab.

Tidak hanya dua hal yang dimaksud, mereka juga menolak adanya issu pemberhentian perangkat desa secara semena-mena yang diduga tidak sesuai dengan peraturan dan perudang-undangan yang berlaku di Negeri ini.

“Aksi yang kami lakukan ini dengan niat yang baik agar kita sama-sama membangkit semangat pamanatol (baku bawa red) antara sesama warga masyarakat, dan meminta agar menyatukan segala perbedaan di desa,”ucapnya.

Hasil dari aksi tadi kata Juan sapaan akrab, telah melahirkan kesepakatan antara masa dengan pihak Kepolisian dan Ketua Pemuda Capalulu yakni akan diadakan rapat umum secepatnya,tutupnya. (Is/CM)

Tingkatkan Vaksinasi Kecamatan Mangoli Timur Camat dan Pegawai Divaksin

SANANA, CN – Tingkatkan Vaksinasi Covid-19, Camat dan Seluruh Pegawai Kecamatan, serta Pemerintah Desa Kecamatan Mangoli Timur, Hari ini divaksin. Vaksin Sinovac yang disuntikan pada vaksinasi covid-19 di Kecamatan ini, merupakan vaksinasi tahap pertama, yang di laksanakan di Kantor Camat, atas kerja sama Polres Sula, dan Dinas Kesehatan Kepsul, yang di laksanakan secara serentak di seluruh Kecamatan, khususnya Kecamatan Mangoli Timur, Sabtu (26/6/2021).

“Khusus untuk pencanangan vaksin di Kecamatan Mangoli Timur, layanannya hanya 1 hari kerja, yang kita lakukan di kantor Camat, dan untuk hari selanjutnya, akan di laksanakan pada tanggal 24 Juli 2021, layanan di puskesmas atau Kantor Camat belum ada keputusan penetapan tempatnya,” ujar Camat, Sahjuan Umawaitina, S. Sos.

“Untuk Vaksinasi tahap pertama ini, mulai dari Camat sampai perangkatnya beserta seluruh staff yang ada di kantor camat, para Kepala Desa dan perangkat Desa yang ada di Kecamatan Mangoli Timur (MT) ini,” ulasnya ketika menerima vaksin pertama di Kecamatan.

Lebih lanjut, Camat Mangoli Timur ini mengungkapkan, tujuan vaksin adalah untuk menjaga dan menumbuhkan pertahanan imun tubuh, sehingga kita lebih terjaga akan penularan Covid-19 yang mewabah saat ini, serta dapat mencegah penularan terhadap masyarakat, karna kita sering berinteraksi dengan masyarakat,”ungkapnya.

Sahjuan Umawaitina, S. Sos. mengatakan, bahwa untuk target sasaran hari ini, pihaknya mewacanakan seluruh masyarakat harus di vaksin. Hanya saja yang baru di Vaksin sebanyak 80 orang yang terdiri dari ASN dan Non ASN se Kecamatan Mangoli Timur, Kepala Desa dan Kepala Dusun se Kecamatan.

“Hal ini kita lakukan guna memperlihatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat di Kecamatan Mangoli Timur, bahwasanya Seluruh Aparatur Pemerintah Kecamatan dan Desa telah divaksin, jadi bagi masyarakat jangan takut untuk divaksin, dan ini akan menjadi contoh bagi mereka,” tukasnya.

Oleh sebab itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat yang telah berumur 18+, untuk bisa berpartisipasi dalam turut memutus mata rantai penyebaran Covid 19, sekaligus meningktakan capaian vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang dimana kerja Sama Polres Kepulauan Sula dan Dinkes.
Serbuan Vaksinasi Nasional Dalam Rangka menyambut Hut Bhayangkara ke – 75 tahun,”tuturnya.

“Namun dari hasil vaksin yang di sampaikan Camat Mangoli Timur Sajuan Umawaitina, bahwa petugas yang melakukan vaksin, baru sebanyak 80 orang yang bisa divaksin, yang berarti tidak sampai 50%. Karena itu, bagi yang tidak mau datang atau tidak mau divaksin tanpa alasan yang jelas, kita akan berikan teguran secara tertulis terlebih dahulu sampai ketindakan selanjutnya,”tutup. (Is/CN)