Lulus Jadi Tamtama Brimob Polri, Ridwan Taher Dinilai Harumkan Nama Desa Toin

HALSEL, CN – Ridwan Taher, akhirnya lulus menjadi anggota Polri dalam pengumuman rekrutmen seleksi Tamtama Brimob Polri Tahun 2022.

Setelah lulus sebagai anggota Polri, Putra Desa Toin Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) itu, Ridwan Taher disambut seluruh masyarakat karena dinilai telah mengharumkan nama Desa.

Ridwan Taher dikenal sosok pemuda yang baik dan ramah terhadap para remaja ataupun masyarakat umum. Hal itu disampaikan Kepala Desa (Kades) Toin, Fahmi Taher saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (11/7).

“Secara pribadi, saya berikan apresiasi atas semangat dan keyakinannya. Ridwan Taher adalah anak ke 4 dari kami 6 bersaudara. Semangatnya tidak pernah kendor. Hal itu dia buktikan dengan awal mendaftar hingga dinyatakan terpilih lulus menjadi Tamtama Brimob Polri Brigadir 50 Tahun 2022,” ucap Kades Toin, Fahmi Taher yang juga sebagai saudara kandung Ridwan Taher.

Orang nomor satu di Desa Toin itu menambahkan, adik kandungnya itu  merupakan Putra Desa Toin pertama yang menjadi Abdi Negara anggota Polri Tamtama Brimob 50 Brigade.

“Ridwan Taher adalah putra pertama Desa Toin yang lulus sebagai anggota Polri Tamtama Brimob 50 Brigade. Sehingga hari ini, masyarakat bersama Babinsa dan para Kades-kades tetangga kami melakukan penjemputan sekaligus Doa keselamatan dan syukuran bersama-sama,” ujar mengakhiri. (Hardin CN)

Berkas Bacaleg Dinyatakan Lengkap, Ketua Demokrat Halsel: Bersama Rakyat Memperjuangkan Perubahan dan Perbaikan

HALSEL, CN – Berkas pengajuan 30 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dinyatakan lengkap dan diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halsel, Minggu (9/7/2023).

Setelah dinyatakan lengkap, para Bacaleg Demokrat Halsel siap bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Tahun 2024 mendatang.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Halsel, Hud Hi. Ibrahim mengatakan, Bacaleg yang direkrut untuk mewakili suara masyarakat di DPRD Halsel sudah dipersiapkan sejak lama dan bahkan melalui proses seleksi yang sangat panjang.

“Sudah dinyatakan lengkap setelah perbaikan Berkas Bacaleg Dapil 5 Nomor Urut 7, Asbur Abu. Semoga kelancaran dalam proses pendaftaran Bacaleg ini menjadi rangkaian kemenangan Partai Demokrat di Halsel,” harap Hud Hi. Ibrahim.

Mantan Ketua KPU Halsel itu menjelaskan, para Bacaleg yang direkrut pada Pileg itu berasal dari berbagai latar belakang profesi. Semuanya itu atas dasar semangat dan niat yang kuat untuk memenangkan Pemilu Tahun 2024.

“Dengan komposisi Bacaleg yang ada, saya optimis meraih 5 Kursi di DPRD Halsel. Itu artinya, kita target setiap Dapil 1 Kursi. Tapi ada kemungkinan besar melebihi dari target,” ujarnya.

Meski begitu, mantan anggota DPRD Halsel itu juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu Tahun 2024.

“Jadi saya tegaskan kepada semua Kader untuk siap bersama rakyat memperjuangkan perubahan dan perbaikan sesuai slogan Partai Demokrat,” tukasnya.

Sementara itu, Sekertaris Demokrat Halsel, M. Fahri Husen menambahkan, selain target meraih 5 Kursi, Partai Demokrat Halsel juga menargetkan memenangkan Pemilu Tingkat Kabupaten, Provinsi hingga Pusat.

“Kami optimis suara terbanyak ditingkat Kabupaten hingga Pusat. Jadi target masing-masing Dapil ada Kursi, itu bagi saya sangatlah rasional dalam pertarungan Pemilu,” tutup Sekertaris Partai Demokrat Halsel yang juga Bacaleg Dapil Makian-Kayoa itu. (Hardin CN)

Utang Ratusan Juta Rupiah Tak Kunjung Dibayar, Mantan Kades Samat Akan Dipolisikan

HALSEL, CN – Mantan Kepala Desa (Kades) Samat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Agus Salim akan dipolisikan karena tak bayar utang.

Pinjaman uang tersebut dengan alasan keperluan Desa saat Agus Salim masih menjabat sebagai Kades aktif. Agus Salim kemudian berjanji akan melunasi utang tersebut setelah pencairan Dana Desa (DD).

Korban dengan insial NS saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (8)7/2023) mengatakan, Mantan Kades  Samat bersama seorang tamannya saat itu melakukan peminjaman uang pada  Tahun 2022 lalu dengan alasan pembangunan infrastruktur Desa.

“Peminjaman utang dari Kepala Desa bersama temannya itu dengan berbagai alasan yang menyangkut dengan kepentingan Desa,” kata NS.

Besaran utang yang tak kunjung dibayar mantan Kades Samat tu, NS bilang, senilai Rp 100 Juta lebih.

“Semua bukti pinjaman ada. Sehingga dalam waktu dekat ini, saya akan proses hukum. Jadi kasus ini akan saya laporkan ke Polres Halsel,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)

Dianggap Lecehkan Nabi, NU Halsel Bakal Temui MUI untuk Usut Postingan Camat Mandioli Selatan

HALSEL, CN – Nahdlatul Ulama (NU), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal postingan Camat Mandioli Selatan di Media Sosial (Medsos) karena dianggap melecehkan Nabi Adam dan Hawa.

Hal itu ditegaskan Ketua NU Halsel, La Sengka La Dadu saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (8/7/2023).

“Hari ini juga saya langsung koordinasi dengan MUI, nanti setelah itu, kita tindaklanjuti,” tukas Ketua NU Halsel, La Sengka La Dadu.

Sebab kata Ketua NU Halsel, La Sengka La Dadu, apapun alasannya, postingan Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah di Akun Facebook tersebut tidak dibenarkan. Yang jelas, NU geram dengan pernyataan Camat Mandioli Selatan.

“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Sekda dan Asisten I Bupati Halsel bahwa mereka juga sudah memanggil Camat Mandioli Selatan untuk dilaporkan ke pak Bupati. Itu berarti langkah Pemda sudah tepat,” ujarnya.

Meski begitu, Ketua NU, La Sengka La Dadu yang juga Kepala Kantor Kementerian Agama Halsel itu menegaskan, Camat Mandioli Selatan harus diproses hukum.

“Jadi dia (Ridwan Kamarullah_red) harus belajar banyak tentang sejarah, kemudian dia harus Istiqomah jangan sampai salah tafsir. Dan ini harus ditindaklanjuti, tidak bisa didiamkan,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)

Dituding Pungli, Kepala SD 250 Halmahera Selatan: Itu Fitnah

HALSEL, CN – Kepala SD 250 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Hamid Hi. Kadir mengaku tidak ada Pungutan Liar (Pungli) seperti isu yang beredar.

Sebab, menurutnya, terkait tudingan Pungli terhadap orang tua siswa-siswi dilingkungan Sekolah saat ini sudah ada laporan ke Dinas Pendidikan Halsel. Namun Pimpinan SD 250 Halmahera Selatan itu menegaskan dugaan Pungli tersebut adalah fitnah.

“Katanya Pungli dilakukan itu untuk keperluan Pelaksanaan wisuda siswa-siswi. Sementara kami dari pihak Sekolah tidak pernah melakukan ataupun melaksanakan itu. Makanya ketika mendengar dengan adanya isu tersebut. Bukan hanya saya saja, tapi semua Guru langsung kaget dan heran karena itu fitnah,” aku Kepala SD 250 Halmahera Selatan, Hamid Hi. Kadir, Jumat (7/7/2023).

Selaku orang Nomor Satu di SD 250 Halmahera Selatan di Desa Marabose Kecamatan Bacan itu bilang, pihak Sekolah siap diperiksa Dinas Pendidikan Halsel.

“Inikan baru indikasi, jadi nanti pihak Dinas sebagai atasan kami saja yang turun dan memeriksa langsung, agar dibuktikan dilapangan nanti,” tegasnya. (Hardin CN)

Dugaan Perilaku Bikin Gaduh, Hasil Pemeriksaan Camat Mandioli Selatan dan Utara Akan Disampaikan ke Bupati Halsel

HALSEL, CN – Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah dan Camat Mandioli Utara, Haris A Roby diperiksa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kedua Camat di Mandioli itu diperiksa lantaran terdapat dugaan perilaku yang dilakukan hingga bikin gaduh di masyarakat.

Diketahui, Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah diduga melecehkan Nabi Adam dan Hawa melalui tulisannya yang diunggah di Media Sosial (Medsos) Akun Facebook pribadinya atas nama Ridwan Kamarullah hingga viral.

Sementara Camat Mandioli Utara, Haris A Roby diperiksa atas pernyataannya yang membuat masyarakat merasa geram lantaran menginginkan Ibu Kota Kecamatan Mandioli Utara dipindahkan dari Desa Indong ke Desa Pelita.

“Kami sudah meminta keterangan dari Camat Mandioli Utara pak Haris A Roby, kemudian Kepala Desa Pelita, Muhdi Umar dan Kades Indong, Juma Tuahuns terkait dengan beberapa persoalan yang sudah tersebar dibeberapa Media Online,” ujar Asisten I Bupati Halsel, Mustafa AH Ruhama usai memeriksa Camat Mandioli Selatan dan Utara, Kamis (6/7/2023).

Asisten I Bupati Halsel itu bilang, terkonfirmasi bahwa Camat Mandioli Utara hanya memberikan motivasi kepada masyarakat Desa Pelita untuk bekerja secara baik atau bisa memperbaiki Desa dan lain sebagainya terkait pernyataan Ibu Kota Kecamatan Mandioli Utara yang dipindahkan dari Desa Indong ke Desa Pelita.

“Dan dalam kasus 17 Agustus Tahun 2023, pak Camat Mandioli Utara juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak seperti yang diberitakan. Bahwa penting, masyarakat Desa Pelita siap dan dimana saja lokasi yang akan dilaksanakan upacara 17 Agustus yang penting masih dilingkungan Kecamatan Mandioli Utara. Mungkin saja Pak Camat melihat Pemerintah Desa (Pemdes) Indong sudah siap, tapi lebih siapnya di Desa Pelita,” jelasnya.

Meski begitu, kata dia, karena hal tersebut merupakan wacananya yang dibangun Camat Mandioli Utara, Haris A Roby sendiri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka harus merujuk pada peraturan perundangan-undangan, karena sumber wacana yang berkembang merupakan dari Camat Mandioli Utara sendiri. Sehingga disitu, Camat Mandioli Utara sebagai ASN harus lebih memperhatikan Kode Etik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga tugas selaku Camat, misalnya ketertiban dan ketentraman masyarakat umum.

“Inikan membuat gaduh juga di masyarakat. Kalau Kode Etik, itu terkait dengan integritas dan keteladanan Camat Mandioli Utara juga. Sehingga ketika memberikan keterangan atau memberikan sambutan itu saya sarankan agar berhati-hati. Jadi tetap Camat Mandioli Utara akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan pernyataannya dan itu nanti akan kami sampaikan kepada pak Bupati Halsel Usman Sidik setelah datang dari Jakarta,” tegasnya.

Mustafa AH Ruhama juga menambahkan, kasus Camat Mandioli Utara dan Mandioli Selatan, yang sudah selesai diperiksa, selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Halsel, Usman Sidik melalui Sekertaris Daerah (Sekda), Safiun Rajdilun.

“Terkait Sanksi tetap ada, karena sanksi itu ada tingkatan. Ada sanksi teguran secara lisan maupun sanksi secara tertulis dan sanski mosi tidak percaya terhadap pekerjaan mereka. Tapi itu sanski ringan. Sementara sanksi sedang adalah penonaktifan dari jabatan mereka masing-masing. Untuk sanksi berat adalah pemberhentian dari ASN secara terhormat maupun tidak terhormat,” tegasnya lagi.

Untuk lebih lanjut, pihaknya belum bisa sampaikan persoalan isu pemberhentian Camat Mandioli Utara, Haris A Roby karena masih menunggu kedatangan Bupati Halsel, Usman Sidik.

“Jadi keputusannya semua ada di Pak Bupati berdasarkan fakta-fakta keterangan yang hari ini kami ambil dari mereka,” tutupnya. (Hardin CN)