PT Harita Group Diminta Ganti-rugi Lahan Warga

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta PT. Harita Group segera membayar Ganti-rugi lahan warga yang sudah dikuasai pihak PT. Harita Group.

Mengapa tidak? Lahan warga dengan luas kurang lebih 10 hektare itu belum dibayar secara keseluruhan, namun PT. Harita Group telah beroperasi. Sementara pemilik lahan mengaku bahwa dari 10 Hektare, masih ada  kurang lebih 7 hektare belum terbayar lunas.

“Kami meminta pihak perusahaan agar segera membayar ganti rugi lahan warga yang sudah dikuasai secara keseluruhan PT. Harita Group,” kata Pemilik Lahan, Dewi La Awa, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, PT. Harita Group juga hingga saat ini, tidak pernah menunjukkan bukti pembayaran kepada pemilik lahan 7 hektare tersebut.

Oleh karena itu, Dewi La Awa bersama sejumlah warga selaku pemilik lahan itu meminta PT. Harita Group segera menyelesaikan permasalahan lahan serta mencari jalan keluar untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan terjadi di Kecamatan Obi.

“Perusahaan harus siap memberikan ganti rugi lahan warga serta menunjukkan bukti pembayaran. Karena bicara bukti sah terkait kepemilikan lahan, kami punya bukti lengkap,” tutupnya. (Hardin CN)

Tanggungjawab dan Kontribusi Konkret 2 Perusahaan Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan 

HALTENG, CN – Kehadiran Perusahaan Tambang di Pulau Gebe bukan lagi hal baru. Pulau mungil tersebut telah menjadi langganan investasi disektor tambang. Namun dari sekian banyak Perusahan Tambang di sana tak jarang ada Perusahaan yang membandel dan mengabaikan tanggungjawab serta kontribusi kongkretnya berupa program CSR dan PPM. Sehingga patut dipertanyakan masyarakat dan dimintai pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal itu disampaikan Hamdan Halil, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, melalui rilis yang dikirim ke media, Senin (17/7/2023).

Ia mengatakan, setidaknya terdapat 2 Perusahaan Tambang di Pulau Gebe seperti PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) dan PT. Anugerah sukses Mining (ASM) kerap menuai masalah.

“Berdasarkan informasi dan investigasi yg kami lakukan, 2 Perusahaan ini perlu dimintai pertanggungjawaban terhadap beberapa dugaan pengabaian seperti FBLN diduga punya masalah pajak Jeti Bongkar Muat milik Pemda Halteng yang dananya telah diberikan oleh Pemilik Saham Cina kepada Direktur FBLN, namun tidak pernah dibayarkan kepada Pemerintah sejak tahun 2011-2022,” ujarnya.

Lanjut Hamdan, itu tentu merugikan Daerah disektor pendapatan Pajak Hibah Daerah. Belum lagi realisasi CSR dan PPM yang hampir tidak dirasakan masyarakat Pulau Gebe.

Menurut Hamdan, FBLN sebagai sebuah perusahaan perlu menunjukan gerak pro aktifnya di masyarakat dan Pemerintah Pemda, karena perusahaan itu pernah memiliki catatan memenjarakan masyarakat Pulau Gebe yang saat itu menuntut Hak-haknya dengan cara Demonstrasi berakibat rusuh.

Sementara ASM, menurut Hamdan, 2 Tahun dengan sengaja tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Buruh. Perihal itu telah dimediasi Depnaker Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Hamdan membeberkan, pihaknya menerima infomasi bahwa ASM sedang dalam proses penyelidikan Bareskrim Polri Tindak Pidana Lain atas permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga diduga kuat Perusahaan ASM yang beroperasi sekarang hanya menggunakan nama Perusahaan ASM yang sudah pernah ada sebelumnya, tidak dengan Badan Hukum sewajarnya sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi diduga kuat indikasi illegal mining di pulau Gebe bisa saja melibatkan PT. ASM. Kita perlu menunggu konferensi Pers Mabes Polri untuk mengumumkan nama Perusahaan yang sedang dalam proses penyelidikannya,” cetusnya.

Selain itu, Hamdan juga menegaskan agar perusahan Tambang di Pulau Gebe melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai zonasi penambangan berkala di bloknya masing-masing sebelum pasca tambang. Utamanya 2 perusahaan tersebut.

Pihaknya tidak anti investasi, lanjut Hamdan, namun wajib mengedepankan kaidah penambangan yang baik (Good Mining Practice) sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan.

“Kami berharap Penjabat Bupati Halteng dan level pimpinan diatasnya bisa melakukan monitoring dan audit sebagai wujud keberlanjutan lingkungan dan kontribusi kongkret Perusahan,” tutur Hamdan.

Oleh karena itu, dirinya mendesak Pemda Halteng untuk segera melakukan investigasi otentik terhadap kewajiban 2 Perusahan tersebut. Dengan begitu, ada langka kongkrit dan tindakan tegas.

“paling tidak ada moratorium bahkan bisa saja diusulkan ke Kementrian ESDM untuk evaluasi izin karena telah mengabaikan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan Minerba,” tutup Hamdan Halil. (Sabri CN)

Gugatan Mantan Cakades Kukupang di PTUN Ambon, Kuasa Hukum Bupati Halsel: Saat Ini Masih dalam Tahapan Sidang

HALSEL, CN – Menanggapi pemberitaan terkait gugatan mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga Fauzi Ibrahim (Penggugat) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dengan Perkara Nomor 34/G/2023/PTUN.ABN telah diputus Majelis Hakim PTUN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengabulkan gugatan Penggugat adalah informasi yang keliru.

Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan (Halsel) yang bertindak sebagai Tergugat, Ismid Usman, SH, melalui via Telepon pada Senin (17/7) menegaskan, untuk perkara Nomor 34/G/2023/PTUN.ABN dengan objek sengketa Keputusan Bupati Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Tanggal 27 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor urut 10 Angka 27, Desa Kukupang atas nama Bahar Hi. Sadikin tersebut, itu informasi yang terdaftar di sistem perkara PTUN Ambon yang menjadi bahan perbincangan adalah pokok petitum/tuntutan Penggugat, bukan putusan Pengadilan.

“Perkara Nomor 34/G/2023/PTUN.ABN saat ini masih dalam tahapan sidang dan pada hari Kamis 20 Juli 2023 adalah tahapan Sidang dengan agenda jawaban Tergugat. Jadi informasi bahwa perkara a quo telah diputus oleh Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Penggugat adalah informasi yang keliru dan bias,” ujar Ismid Usman. (Hardin CN)

Demokrat Halsel Tolak 51 TPS Khusus jika Saksi Partai Tak Diberi Akses Masuk ke Lokasi Tambang Obi

HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengapresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperjuangkan Hak Pemilih para pekerja di Perusahaan Tambang Obi dengan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 51 TPS khusus di lokasi Perusahan Tambang Obi.

“Kami mengapresiasi KPU Halsel memperjuangkan hak pemilih para pekerja yang berada di Perusahaan Tambang Obi dengan membentuk TPS di Perusahaan sebanyak 51 TPS. Oleh karena itu, selain hak pekerja Perusahan sebagai pemilih diperjuangkan Hak peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik (Parpol) juga harus dijamin untuk ikut serta sebagai Saksi Partai dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di 51 TPS di perusahaan Tambang Obi yang dimaksud,” ujar Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPC Partai Demokrat Halsel, M. Qudri, Senin (17/7/2023).

Qudri sapaan akrabnya itu menambahkan, jika Saksi Partai tidak diberi akses masuk ke Perusahan untuk mengawal dan mengikuti proses Pemilihan Umum (Pemilu) di dalam lokasi Perusahan Tambang pada 14 Februari 2024 mendatang, maka pihaknya dengan keras menolak pembuatan dan pelaksanaan 51 TPS Khusus di Perusahaan Tambang Obi.

“Karena sudah pasti hasil Pemilu di 51 TPS tersebut cacat hukum atau tidak sah karena tidak ada Saksi peserta Pemilu,” tegasnya.

Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut Dapil Halsel itu bilang, Partai Demokrat Halsel berharap KPU segera membicarakan hal tersebut dengan pihak Perusahaan Tambang Obi agar Saksi Partai diwajibkan hadir dalam proses Perhitungan Suara di 51 TPS.

“Antisipasinya, agar jangan lagi terulang seperti pada Pemilu-pemilu yang sebelumnya,” tutup mantan Anggota DPRD Halsel, M. Qudri. (Hardin CN)

Pemda Halsel Kalah dalam Gugatan Pilkades Kukupang di PTUN Ambon”

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kalah dalam gugatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, PTUN Ambon mengabulkan gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) selaku penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal atau tidak sah keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada Enam Puluh Desa di Dua Puluh Tiga Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan terkhusus pada pelantikan Kepala Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga atas nama Bahar Hi. Sadikin tertanggal 27 Januari 2023.

Selanjutnya, mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Sengketa tersebut.

Diketahui, Putusan PTUN Ambon itu dengan Nomor putusan: 34/G/2023/PTUN.ABN Tertanggal Surat, Kamis 11 Mei 2023.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Tergugat belum dikonfirmasi. (Hardin CN)

Partai Demokrat Halsel Nobar Pidato Politik AHY

HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Nonton Bareng (Nobar) pidato politik Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kegiatan Nobar berlangsung di Sekretariat DPC Partai Demokrat Halsel, Jumat malam (14/7/2023).

Pidato AHY dengan tema “Agenda Perubahan dan Perbaikan untuk Indonesia yang lebih baik” disampaikan dihadapan ribuan pendukung Partai Demokrat.

Ketua DPC Partai Demokrat Halsel, Hud Hi Ibrahim menyampaikan, kegiatan Nobar tersebut merupakan instruksi langsung dari DPP Partai Demokrat kepada DPD maupun DPC di seluruh Indonesia.

“Tujuan dilaksanakan Nobar ini adalah untuk membangun ideologi dan konsistensi Kader Partai Demokrat untuk benar-benar mencermati apa yang menjadi isi dari pidato Ketua Umum AHY,” cetus Hud Hi Ibrahim.

Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel Dapil I itu bilang, pidato AHY terkait pentingnya gerakan perubahan dan perbaikan untuk Indonesia yang lebih baik.

“Ketua Umum AHY adalah seorang pemimpin Partai yang besar. Sehingga mampu mempresentasikan situasi negara. Seperti terjadi krisis ekonomi yang dampaknya sangat dirasakan masyarakat saat ini,” ujarnya.

Pada prinsipnya, Hud Hi Ibrahim menegaskan, sesuai pidato AHY, Partai Demokrat menilai Pemerintah kurang berpihak kepada rakyat.

“Melihat kondisi negara saat ini, Ketua Umum Partai Demokrat dengan tegas mengatakan, kebijakan dan tindakan Pemerintah seperti ini perlu diubah dan diperbaiki,” tegas Ketua Partai Demokrat Halsel, Hud Hi Ibrahim yang juga mantan anggota DPRD Halsel itu.

Sementara itu, Sekertaris Demokrat Halsel, M. Fahri Husen mengatakan, keinginan AHY saat ini adalah melakukan gerakan perubahan dan perbaikan untuk Indonesia yang lebih baik.

“Ada 3 hal yang disampaikan Ketua Umum DPP yang melandasi pemikiran Partai Demokrat dalam melakukan agenda perubahan yaitu pertama, Studi dan pengamatan atas apa yang dilakukan negara dan pemerintah selama 9 Tahun. Kedua, permasalahan serius yang dirasakan rakyat dan ketiga, keinginan dan harapan rakyat yang Demokrat jumpai diseluruh tanah air. Maka dari itu, Demokrat bakal melakukan gerakan dan perubahan demi rakyat Indonesia,” tutup M. Fahri Husen. (Hardin CN)