Pemprov Malut Diminta Realisasi DBH Halteng Rp 30 Milyar 

HALTENG, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku Utara (Malut) segera merealisasikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Halteng senilai Rp 30 milyar.

Ketua Komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil menegaskan ke Pemprov Malut, Halteng merupakan salah satu Daerah yang kaya dengan Sumber Daya Alam (SDM).

“Potensi Pajak Daerah yang dipungut oleh Provinsi melalui ketentuan UU Nomor 28 itu sudah jelas tentang presentasi pembagian ke Kabupaten Kota. Dengan demikian, maka Pemerintah Provinsi jangan menganggap pendapatan ini masuk ke Provinsi lalu tidak di transfer ke hak Kabupeten Kota yang semuanya diatur dalam ketentuan UU,” tegas Ahlan Djumadil saat ditemui wartawan, Selasa (25/7/2023).

Dari sisi pengelolaan Keuangan Daerah, Ahlan Djumadil menilai, itu sangatlah tidak baik. Jika rata-rata tunggakan Pemprov ke 10 Kabupeten Kota diatas 30 miliar. Itu artinya bahwa tunggakan Pemprov di 10 Kabupaten Kota yang ada di Malut mencapai 300 milyar lebih.

“Kami juga sudah pernah konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri untuk fasilitasi Pemda dan Pemprov Malut. Karena kami melihat tidak ada itikad baik dari Pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini,” kesalnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Halteng, Abdurrahim Yau mengatakan, DBH itu, sudah diestimasi sebagai sumber pendapatan dan telah dialokasikan dalam batang tubuh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, jika DBH Halteng tidak dibayarkan, maka akan berpengaruh pada program dan kegiatan yang sudah programkan dalam APBD.

“Untuk itu, DBH yang tertunggak di Pemprov harus segera direalisasikan, karena itu sangat diperlukan Kabupaten Kota untuk membiayai tugas-tugas pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Maka dari itu, di hari Sabtu nanti, kami bersama Komisi II DPRD Provinsi dan BPKAD Provinsi melakukan pertemuan di Sofifi untuk membahas persoalan ini,” tutupnya.

Sekedar diketahui, tunggakan transfer DBH dari Pemprov Malut ke Pemda Halteng terdapat kekurangan bayar sebagai berikut:

1. DBH PKB Tahun 2011 sebesar Rp 67.049.299,00.

2. DBH BBN KB
– Tahun 2011 sebesar Rp 72.574.739,00.
– Triwulan I Tahun 2011 Rp 119.742.703,00.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 139.118.289,00.

3. DBH PBB KB
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 12.111.699.474,00.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 17.532.317.948,00.

4. DBH BBN KB Tahun 2012 sebesar Rp 31.910.840,00.

Jumlah Total Rp 30.074.413.292,00. (Abi CN)

PT Smart Marsindo Serahkan Bantuan Long Boat ke Warga Umiyal

HALTENG, CN – PT. Smart Marsindo (SM) menyerahkan bantuan kepada warga Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Senin (25/7/2023).

Bantuan tersebut, yakni 1 Unit Perahu Long Boat dilengkapi 4 Unit Mesin Yamaha 40 PK dan Baju Pelampung bertempat di Pelabuhan Perikanan Desa Kapaleo.

Bantuan Long Boat ini merupakan realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang diserahkan langsung Direktur Utama PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia atau biasa disapa Shanty Baramuli.

Turut hadir, Penjabat Bupati Halteng, Ketua DPRD, Kapolres, Camat, Unsur Muspida dan Masyarakat Pulau Gebe. Hal itu mendapat respon positif dari Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT), Hamdan Halil.

Hamdan mengatakan, bantuan tersebut tepat sasaran sesuai kondisi objektif masyarakat Desa Umiyal yang sekian lama terisolasi. Sebab, Desa Umiyal berada di Pulau terluar dan cukup sulit mengakses aktivitas ekonomi didaratan Pulau Gebe.

“Melihat masyarakat antusias karena keluhannya terjawab. Saya ucapkan terimakasih kepada Ibu Shanty Baramuli melalui PPM PT. Smart Marsindo yang tepat sasaran dan sangat membantu masyarakat Umiyal,” ucapnya.

Menurut Hamdan, prinsip dan komitmen korporasi maju bersama masyarakat merupakan keharusan untuk berdaya dan sejahtera bersama.

“Kelihatanya Ibu Shanty menunjukan komitmen itu bukan hanya pada penyerahan bantuan kepada masyarakat Umiyal kali ini. Beberapa program bantuan fasilitas sebelumnya di aspek pendidikan dan kesehatan patut menjadi contoh bagi korporasi yang beroperasi di Maluku Utara, khususnya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah,” ujarnya.

Hamdan mengakui, beberapa waktu lalu, pihaknya sempat menyoroti dan mempertanyakan kontribusi konkret beberapa perusahan di Pulau Gebe yang hampir tidak terlihat bentuk pengelolaan CSR-PPM dan kadang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Mengambil untung besar di Pulau Gebe, tetapi masyarakatnya terabaikan. Tentu jadi tamparan bagi semua pihak yang prihatin terhadap Pulau yang kaya, tapi rakyatnya tak berdaya,” cetusnya.

Lanjut Hamdan, sejauh ini yang terlihat dan sudah mendapat pengakuan kontribusi sosial masyarakat setidaknya ada 2 Perusahaan di Pulau Gebe dari dari 5 Perusahan aktif. Satu diantara 2 Perusahan tersebut adalah Smart Marsindo.

Untuk itu, Hamdan berharap, kedepannya semua Perusahan di Pulau Gebe bisa berkonstribusi memajukan ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.

“Bukannya tidak mungkin pendidikan dan kesehatan gratis serta taraf hidup lebih baik diperjuangkan dengan komitmen korporasi maju bersama rakyat,” tutup Hamdan mengakhiri. (Abi CN)

Cafe Bungalow Diduga Jadi Sarang Narkoba

HALSEL, CN – Tempat hiburan malam acap kali dijadikan sebagai lokasi peredaran Narkoba. Seperti halnya ditempat Karaoke Bungalow 1 di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Karaoke yang dikabarkan kerap beroperasi setiap malam itu diduga kuat dijadikan ‘sarang’ Narkoba.

Mengapa tidak, Kepolisian Resor Halsel berhasil menangkap seorang pria berinisial FM (33) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Narkotika Psikotropika dan Prekusor Golongan IV pada Senin (24/07/2023), tepat dilingkungan Karaoke Bungalow.

Kapolres Halsel, AKBP. Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., saat Press Release yang berlangsung di Aula Polres Halsel mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel pada Sabtu 22 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 WIT.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel berhasil menangkap FM di Kos-kosan dalam Lingkungan Cafe Bungalow di Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan,” ujar Kapolres Halsel, AKBP. Aditya Kurniawan.

Aditya bilang, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel yang dipimpin IPTU Mardan Abdurrahman, S.H berhasil mengamankan barang bukti berupa 732 Butir Pil jenis Trihex dan Prekusor yang termasuk jenis Obat Narkotika Psikotropika Golongan IV.

Kapolres Halsel mengungkapkan bahwa saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar. Untuk motif lainnya, masih dilakukan pengembangan.

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 Tahun penjara,” tutupnya.

Terpisah, pemilik Cafe Bungalow, Ton San saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (25/7) mengatakan tidak tahu.

“Konfirmasi dengan Kapolres langsung, karena sudah keluar di Koran beberapa kali,” pintanya.

Meski begitu, Ton San mengaku bahwa pelaku pengedar Narkoba jenis Narkotika Psikotropika dan Prekusor Golongan IV itu adalah suami dari salah seorang Wanita pelayan Cafe Bungalow.

“Dia pe bini (istri pelaku) kerja disini. Jadi hanya ba kos saja. Soal dia menjual obat atau apakah itu saya tidak tahu menahu. Nanti setelah pelaku ditangkap, besoknya baru saya diberitahu,” aku pemilik Cafe Bungalow itu. (Hardin CN)

Tunggakan DBH Pemprov Malut ke Pemda Halteng Capai Rp 30 Miliar

HALTENG, CN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), memiliki tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mencapai Rp 30 miliar.

Data yang berhasil dihimpun media ini, tunggakan transfer DBH dari Pemprov Malut ke Pemda Halteng terdapat kekurangan bayar sebagai berikut:

1. DBH PKB Tahun 2011 sebesar Rp 67.049.299,00.

2. DBH BBN KB
– Tahun 2011 sebesar Rp 72.574.739,00.
– Triwulan I Tahun 2011 Rp 119.742.703,00.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 139.118.289,00.

3. DBH PBB KB
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 12.111.699.474,00.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 17.532.317.948,00.

4. DBH BBN KB Tahun 2012 sebesar Rp 31.910.840,00.

Jumlah Total Rp 30.074.413.292,00.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Setda) Halteng, Yanto M. Asri saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu.

“Untuk DBH, langsung ke Kaban Keu (Kepala Badan Pengelolaan), karena untuk data DBH tidak ada dengan saya. Jadi saya tidak bisa memberikan komentar,” aku Yanto M. Asri, Senin (24/7/2023.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halteng, Abdurrahim Yau masih dalam upaya konfirmasi. (Abi CN)

Chat Mesum di Grup WhatsApp, Oknum Mantan Cakades Tawa Bilang Salah Kirim 

HALSEL, CN – Salah seorang oknum mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial MH mengirimkan Chat mesum disalah satu Grup WhatsApp.

“Bakuc*ki Sampe Tabuang Shay,” tulis salah seorang anggota Grup meneruskan isi Chat oknum mantan Cakades Tawa dalam Grup WhatsApp kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (24/7/2023).

Anggota Grup lainnya lantas menuding chat WhatsApp oknum mantan Cakades Tawa itu telah berbaur mesum.

“Michael nga rusak ee, otak so mulai tra bagus tu?,” kata anggota Group WhatsApp.

“Ada baku wa sex deng selingkuh kapa kong salah kirim kamari ni,” tanggapan anggota Grup lainnya.

Sementara itu, oknum Kades Tawa, MH dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp bilang salah kirim.

“iyo ad marah orang kong sala kirim,” singkat MH. (Hardin CN)

Miris! ODGJ di Desa Pasimbaos Diduga Dihamili Pria Beristri 

HALSEL, CN – Miris benar nasib Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Pasimbaos Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) saat ini mengalami nasib tragis.

Betapa tidak, ODGJ perempuan berinisial TA warga Desa Pasimbaos ini diduga kuat dihamili pria beristri.

“Perbuatan bejat yang dilakukan terduga pelaku itu ada warga yang mengetahui, sehingga melaporkan hal tersebut ke Kepala Desa (Kades) setempat. Tapi tidak mendapatkan respon apapun dari Pemerintah Desa (Pemdes),” ungkap sumber terpercaya media ini, Minggu (23/7/2023).

Pelaku, kata dia, diketahui berinisial DJ. Untuk korban saat ini tinggal menunggu waktu melahirkan.

Tak terima dengan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku, keluarga korban yang namanya tidak ingin disebutkan meminta pihak berwajib agar segera mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perbuatan ini tidak bisa ditolerir, apalagi pelaku sudah beristri. Kami atas nama keluarga meminta Polres Halsel agar menangkap pelaku dan memproses hukum karena tega menggagahi korban hingga hamil,” pintu keluarga korban yang namanya tidak ingin disebutkan.

Sementara itu, Kades Pasimbaos, Taib Ahmad saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan yang disampaikan keluarga korban.

Menurut Ahmad, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah mencoba memanfaatkan orang lain untuk memastikan perbuatan pelaku.

“Saya maunya ada bukti yang lebih kuat lagi. Sebab yang bersangkutan sudah dipantau, tapi tidak ada tanda-tanda mencurigakan. Terduga pelaku juga sudah dipanggil dan ditanyakan, tapi tidak mengakui,” jelas Ahmad.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, Dwi Aryo Prabowo saat dimintai keterangan melalu pesan WhatsApp dengan Nomor 08126*****13 perihal permintaan keluarga korban, belum memberikan keterangan Resmi. (Sain CN)