Komplotan Spesialis Pencurian Lintas Provinsi Ditangkap Polres Ternate

TERNATE, CN – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian barang elektronik lintas provinsi di Kota Ternate.

Keempat tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial SJ alias Ipul (26) asal Bitung, SM alias Ukin (27) asal Bitung, MR alias Dedi (34) asal Bitung dan S alias Nantido (25) asal Makassar. 3 Pelaku dibekuk pada Kamis (25/6). Kemudian 1 Pelaku lainnya dibekuk di Jailolo pada Minggu (28/6/2020).

Kapolres Ternate, AKBP Aditia Laksimada, pagi tadi dalam konferensi pers, senin (29/6/2020) menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh empat tersangka di salah satu kios di Kelurahan Tabam, Ternate Utara pada 13 Juni 2020.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor 149/6/2020 tanggal 14 juni 2020. Hasilnya, empat tersangkap tertangkap di dua hari berbeda.

Aditia mengungkapkan, aksi kompolotan itu sudah dilakukan di 33 lokasi berbeda, 27 lokasi berada di Kota Ternate sedangkan sisanya dilakukan di Kota Makassar dan Bitung.

“Mereka ini spesialis antar provinsi. Mereka sudah tiga bulan lancarkan aksi pencurian di Ternate,” ungkap Kapolres.

Mereka mencuri barang yang disasar berupa alat elektronik seperti handphone dan laptop. Modusnya, pelaku lebih dahulu memastikan pemilik rumah dengan mengetuk pintu sambil mengamati lokasi. Jika lokasi sekitar sunyi, para tersangka langsung menjara barang korban.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 12 unit ponsel, 9 unit laptop dan 2 unit sepeda motor honda beat yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi pencurian. Sekarang kami masih lakukan pendalaman. Dan ada satu pelaku lagi yang masih kami kejar,” tutur Kapolres.

Atas perbuatan itu, empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 KUHP sub 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Bagi warga Kota Ternate yang merasa kehilangan handphone dan laptop dipersilahkan datang ke Sat Reskrim Polres Ternate,” tandas Kapolres. (Ridal CN)

Gubernur Hadiri Upacara Virtual HANI di BNNP Malut

TERNATE, CN – Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), jumat, (26/6/2020) di BNN Provinsi Maluku Utara (Malut) diperingati dengan upacara secara virtual langsung dengan BNN RI yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI , KH. Maruf Amin.

Pada upacara dengan teleconference ini juga dilaunching aduannarkoba.bnn.go.id oleh Wapres, serta memberi apresiasi terhadap tema HANI 2020, Hidup 100% bermakna tidak terpapar Narkoba, tidak terpapar radikalisme dan korupsi termasuk bencana Covid dan bencana Nasional lainnya. Hidup 100% di Era New Normal Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba.

Wakil Presiden menyampaikan HANI merupakan momentum untuk tetap menunjukkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Apalagi, angka penyalahgunaan narkoba meningkat pada 2019.

Gubernur Hadiri Upacara Virtua HANI di BNNP

“Data BNN menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta,” kata Wapres.

Selain itu penekanan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 juga disampaikan oleh Menpan RB, Tjahyo Kumolo kepada seluruh Kementerian/Lembaga serta Kepala Daerah Provinsi dan Kab/Kota untuk menjalankan Inpres tersebut. Selain sambutan Wakil presiden, Kepala BNN RI, Komjen Heru Winarko juga membacakan laporan Kepala BNN RI.

Upacara secara virtual ini juga diikuti oleh seluruh kepala BNNP Malut, Kombes Pol. M. Arief Ramdhani, SIK bersama jajaran BNN Provinsi maupun Kabupaten Kota, dan di BNN Provinsi Maluku Utara, Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, Lc bersama pimpinan Forkopimda Yakni Kapolda Malut, Kajati, Danrem diwakili Dandim, Kabinda, Sekertaris Pengadilan Tinggi, Kakanwil Kemenkumham, Danlanal, Kepala Bea Cukai dan Kepala UPBU Sultan Babullah Ternate sementara di pusat ketua DPR RI, Puan Maharani bersama jajaran menteri Kabinet bersatu terlihat mengikuti upacara HANI 2020. (Ridal CN)

Gelar Baksos Dalam Menyambut Hari Bhayangkara Ke-74, Polda Malut Salurkan Ribuan Bantuan

TERNATE, CN – Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-74 kali ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengangkat tema ‘Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif’ dengan artian Polri bertekad menciptakan situasi Kamtibmas Kondusif agar masyarakat Semakin Produktif menyongsong tatanan kehidupan baru atau ‘New Normal’ di masa pandemi Covid-19.

Menyambut hari Bhayangkara Ke-74 ini, Polda Maluku Utara mengisi dengan berbagai kegiatan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat seperti Bakti Sosial, Bakti di tempat Ibadah, Pasar dan terminal, Bedah rumah warga di 2 (dua) lokasi, Donor darah, Rapid test, Pembagian APD, serta pembagian paket sembako sebanyak 1.250.

Pembagian paket sembako sebanyak 1.250 dilaksanakan sore tadi, jumat (26/6/2020), bertempat di Lapangan Salero, Kota Ternate, Maluku Utara.

Kapolda Maluku Utara irjen Pol. Drs. RIKWANTO, S.H., M.Hum yang didampingi Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan, melepas secara langsung ‘Pasukan Kemanusiaan’ yang terdiri dari Personel TNI-POLRI, Komunitas Ojek Kota Ternate, Komunitas Bikers Maluku Utara dan komunitas lainnya yang mengikuti apel bersama pelepasan bantuan.

Turut hadir dalam pelepasan tersebut Forkopimda Maluku Utara, Wakapolda Maluku Utara, Pejabat Utama Polda Maluku Utara, Walikota Ternate, Forkopimda Kota Ternate dan Unsur TNI-Polri Maluku Utara.

Kapolda Maluku Utara Saat Melepas Pasukan Kemanusiaan

Dalam sambutannya, Kapolda Maluku Utara menyampaikan bahwa kegiatan Bakti sosial serentak ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada Masyarakat yang terdampak langsung dari pandemi Covid-19.

“Dalam bakti sosial ini saya tekankan bahwasanya Polri harus hadir dan menjadi pahlawan kemanusian bersama TNI ditengah-tengah Masyarakat untuk membantu meringkankan beban Masyarakat selama pandemi Virus Covid-19 berlangsung,” tegas Kapolda.

Kata dia, selain pelaksanaan Bakti sosial serentak ini, Polri juga sudah melaksanakan kegiatan Bakti kesehatan dengan membagikan puluhan ribu masker, hand sinitizer, APD dan lain sebagainya serta merapid test 7.385 Orang untuk membantu mencegah penyebaran dari Virus Corona.

Sementara itu Danrem 152/Babullah menyampaikan dengan adanya bantuan dari Polri dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-74 yang diberikan kepada Masyarakat yang membutuhkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia Ke-74 Tahun 2020, Kamtibmas Kondusif Masyarakat semakin Produktif,” tutup Danrem. (Ridal CN)

Hari Anti Narkotika Internasional, BNNP Maluku Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba

TERNATE, CN – Sebelum Upacara Puncak Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020, BNN Provinsi Maluku Utara mengawali dengan acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan di halaman kantor BNN Provinsi Maluku Utara, jumat (26/6/2020).

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut adalah jenis Sabu seberat 221, 21 gram, ganja seberat 1.695.837 gram dan tembakau gorila sebanyak 25, 48 gram, dan telah mendapat inkrah penetapan Putusan pengadilan.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Kombes Pol.M Arief Ramdhani, SIK dalam sambutannya menyampaikan momen Hari Anti Narkotika bukan merupakan seremonial, namun merupakan bentuk perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

“Jumlah BB tersebut jika dirupiahkan masing-masing barang bukti untuk sabu sendiri sebesar Rp.355.527.000 sedangkan untuk ganja sebesar Rp.169.587.300 dan tembakau gorila sebesar Rp.2.500.00 dengan jumlah total sebesar Rp.527.614.300,” ujarnya.

Dirinya mengapresiasi kerja sama P4GN yang telah dijalankan bersama Forkopimda Maluku Utara dan Instansi terkait dan menyampaikan momentum HANI merupakan momentum perlawanan terhadap Narkoba.

Selain itu, kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, DR.Erryl Prima Putera Agoes, SH., MH. dalam sambutannya juga menyampaikan, dalam rangka Hari Anti Narkotika Tahun 2020, pihaknya tidak main-main, karena bukan hanya generasi muda yang jadi korban, sudah banyak pejabat seperti DPR dan dari lingkungan pemerintah.

“Jadi kalau sudah menggurita bisa merusak ketahanan nasional, negara hancur, untuk itu kita mulai dari rumah dan ini merupakan tantangan bagi kita bersama,” ucapnya.

Pemusnahan barang bukti Narkotika juga dihadiri Dir. Narkoba Polda Malut, Danrem 1502 Babullah Ternate, Perwakilan Kemenkumham, Kadis Kesehatan Provinsi Malut, Kepala Bea Cukai Ternate, Kepala UPBU Sultan Baabulah Ternate, Perwakan Lanal Ternate dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid 19. (Ridal CN)

Usai Maklumat Kapolri Dicabut, Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan

TERNATE, CN – Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, resmi dicabut.

Pencabutan itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19, dengan alasan dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan menjelang penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19.

Masih dalam telegram itu, adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning dalam rangka menghambat penyebaran virus corona yang hingga saat ini masih menunjukan kenaikan baik angka kasus positif maupun meninggal dunia.

Meskipun begitu, dalam telegram itu, seluruh jajaran aparat kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, melalui rilis humas Polda malut, Jumat (26/06/2020), membenarkan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut. Menurutnya, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.

“Ya benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” kata Argo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Meskipun begitu, Argo menuturkan, polisi tetap melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal yang baru dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat,” ujar Argo.

Pemerintah dibawah komando Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tetap mengingatkan kepada masyarakat, meskipun tetap diberlakukan New Normal tetap harus dilakukan dengan disiplin dan komitmen yang tinggi soal penerapan standar protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, kata Argo, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal.

“Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” tutur Argo.

Terkait dengan surat telegram itu, Argo menyebut, Polri juga akan meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, meakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Argo. (Ridal CN)