Dit Reskrimsus Polda Malut Serahkan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE

TERNATE, CN – Kemajuan Teknologi di Era serba Digital tak bisa dipungkiri lagi, begitu juga dengan Penggunaan Media Sosial yang semakin hari semakin banyak digunakan Masyarakat dari semua Golongan. Media sosial sudah merupakan Kebutuhan bagi sebagian Orang, namun masih banyak Oknum-oknum yang memanfaatkan Media sosial sebagai sarana menyebarkan Informasi yang Negatif seperti Hoax, Sara, Ujaran Kebencian dan Lain-lain.

Berkaitan dengan hal Tersebut Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara telah menyerahkan Tahap II Tersangka dan barang Bukti Kasus Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Adapun Tersangka dan Barang Bukti yang diserahkan ini terdiri dari 3 (tiga) Laporan Polisi terkait dengan Tindak Pidana ITE , untuk LP yang Pertama di Serahkan pada tanggal 24 September 2020 dengan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dengan Tersangka inisial sdri AHA alias Aniz Yoan, dengan Kronologis sdri AHA beragam islam dengan nama akun Facebook Anyz Yoan mengomentari status yang dibuat oleh sdra. MSR yang beragama kristen dengan kata-kata yang tidak sesuai dengan ajaran kristiani.

Kemudian dibalas juga oleh sdra. MSR tentang agama islam yang tidak sesuai dengan ajaran islam. Hal tersebut membuat sdri. AHA melaporkan sdra. MSR kepada subdit V TIPIDSIBER Polda Malut karena merasa agamanya telah dikatakan tidak seperti ajaran agamanya. Merasa tidak adil sdra. MSR juga melaporkan hal yang sama kepada penyidik subdit V untuk di proses karena sdri. AHA juga menuliskan kalimat yang tidak sesuai dengan ajaran agama kristen.

Sedangkan LP yang kedua di serahkan 1 Oktober 2020, terkait dugaan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan Tersangka Inisial Sdri MMF alias Popi dengan Kronologis TSK dengan nama akun Instagram phoppsss memposting rekaman layar percakapannya dengan salah satu ABK dengan isi percakapannya terdapat foto teman mantan suaminya dan pacar adik iparnya dengan kalimat “pelakor mah bebas yakaan”

Awalnya sdri. MMF alias POPI mengirimkan surat cerainya dengan mantan suaminya itu dari Morotai ke Ternate menggunakan kapal untuk mantan suaminya, tetapi mantan suaminya meminta bantuan pacar adiknya untuk mengambilnya di pelabuhan, setelah di ambil, sdri. MMF alias POPI menanyakan ke ABK kapal siapa yang mengambil suratnya lalu ABK kapal mengatakan seorang wanita terus sdri. MMF alias POPI kaget kenapa bukan mantan suaminya yang ambil tetapi menyuruh orang lain untuk mengambilnya, kemudian sdri. MMF alias POPI mengirimkan 2 foto yg satunya adalah foto wanita yang di curigai sdri. MMF alias POPI pernah selingkuh dengan mantan suaminya dan 1 foto lagi adalah foto pacar adik iparnya, sang ABK menjawab foto pertama yang mengambil surat tersebut. sdri. MMF alias POPI merasa emosi lalu merekam layar percakapannya bersama ABK itu kemudian memposting nya dengan caption “pelakor mah bebas yakaan”.

Kemudian sdri. AA selaku korban dan orang yang ada dalm foto tersebut Merasa tidak terima karena di foto pertama adalah foto dirinya sdri. AA langsung mengcapture story tersebut dan melaporkannya ke subdit V Tipidsiber.

Dan LP yang terakhir diserahkan Jumat 02 Oktober 2020, terkait dugaan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan Tersangka inisial sdri AS dengan nama akun Facebook Wati Iwet memposting kata-kata yang tidak sepantasnya yang ditujuhkan langsung untuk sdri. SK (Pelapor/Korban).

Kejadian tersebut terjadi karena awalnya anak dari sdri. AS meminjam headset sdri. SK lalu menghilangkan headset tersebut kemudian sdri. SK meminta untuk menggantinya, dan sdri. AS pun telah menggantinya tetapi beda dengan yg sebelumnya karena berbeda merek. Sdri. SK tidak mau mengambil headset tersebut karena beda dengan sebelumnya dan tidak cocok di handphone nya, sdri. AS merasa marah karena telah membeli headset tersebut tetapi sdri. SK tidak mau menerima headset tersebut lalu sdri. AS pun membuat status di dalam facebook dengan kata-kata yg tidak pantas dan menandai nama akun facebook sdri. SK.

Selain membuaat status sdri. AS juga berkomentar di dalamnya dengan kata-kata yang tidak pantas sehingga sdri. SK merasa nama baiknya tercemar dan merasa sakit hati dengan kata-kata sdri. AS, sdri. SK langsung mengcapture status tersebut dan melaporkannya di Dit Reskrimsus Polda Malut subdit V tipidsiber.

Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, ditempat terpisah, Jumat (2/10/2020) menghimbau kepada Masyarakat Maluku Utara agar lebih bijak lagi dalam menggunakan Media Sosial, karna dengan satu kali Klik saja bisa berujung Pidana.

“Saya menghimbau kepada Masyarakat Maluku Utara untuk lebih bijak lagi dalam mengunakan Media Sosial apalagi kedepan menjelang Pilkada pasti akan banyak Berita-berita Hoax yang tersebar di media, untuk itu kita sebagai penguna media harus teliti sebelum share agar diperhatikan betul dengan dampak yang ditimbulkan jangan sampai dengan satu kali klik bisa berujung Pidana sesuai dengan UU ITE yang berlaku,” tegas Kabidhumas. (Ridal CN)

Ombudsman dan Bawaslu Ternate Didesak Periksa Kepala Badan Kepegawaian Ternate

TERNATE, CN – Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (PARADE), meminta kepada Ombudsman dan Bawaslu Kota Ternate segera memanggil Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate.

Ketua Umum Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (PARADE), Bahrun Mustafa, Selasa (29/9/2020), mengatakan diwaktu seperti ini jangan ada kebijakan rekrutmen ratusan PTT jelang Pemilihan Walikota (Pilwako) tanggal 9 Desember mendatang karena bernilai politis.

“Diwaktu seperti ini kami menilai kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate Yang melakukan Rekrutmen PTT Bernilai Politis,” tegas Bahrun.

Presiden Mahasiswa FKIP Unkhair 2014-2015 itu, meyayangkan penerimaan PTT dengan Kondisi seperi ini sangat bernilai Politis karena itu meminta Kepada Ombudsman agar segera Memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate.

“Kita semua tahu Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, karena itu kami memita kepada Ombudsman agar segera pangil itu kepala BKPSDMD Ternate, karena rekrutmen ratusan PTT jelang Pemilihan Walikota (Pilwako) tanggal 9 Desember sangat bernilai politis menurut kami,” ucap Bahrun.

Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (PARADE) yang dipimpin oleh Bahrun, juga mendesak Bawaslu Kota Ternate agar memangil kepala BKPSDMD Kota Ternate.

Menurut PARADE, dengan adanya Penerimaan PTT Kurang lebih 600 PTT itu sangat bernuansa politis dan menguntungan salah satu kandidat dan merugikan kandidat lain.

“Kepala BKPSDMD Kota Ternate ini kan sudah melangar UU Pilkada Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188,” papar Bahrun.

“Maka kepada Bawaslu, kami minta agar segera panggil dan priksa Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate,” pinta Bahrun. (Ridal CN)

Jelang Pilkada 2020, Kapolda Malut Resmi Buka Rakernis Jajaran Reskrim

TERNATE, CN – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, membuka secara langsung Kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim Polda Maluku Utara dengan tema yang diangkat “Anev Kinerja Fungsi Reskrim Jajaran Polda Malut Semester I dan Kesiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020” bertempat di Aula Mapolda Maluku Utara, Selasa (29/9/2020).

Kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim Ke II T.A 2020 ini terselengara berdasarkan rencana kegiatan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), dan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) dalam rangka Anev dan Kesiapan Jajaran Reskrim Polda Maluku Utara dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Wilayah Maluku Utara.

Dalam Kegiatan ini juga dilaksanakan Sosialisasi kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 dengan Narasumber dari Komisi pemilihan Umum (KPU) Prov. Maluku Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Prov. Maluku Utara dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Prov. Maluku Utara. Serta dilanjutkan dengan Analisa dan Evaluasi (ANEV) Kinerja Semester I Tahun 2020 dan arahan Direktur Reskrimum, Reskrimsus dan Resnarkoba.

Sementara itu Kapolda Maluku Utara, dalam kegiatan ini menyampaikan arahannya kepada Fungsi Reskrim agar dengan adanya kegiatan ini output ke anggota semakin Smart dan Profesional serta punya hati yang penolong dan membantu.

“Profesional itu bukan hanya dalam hal pengetahuan dan Keterampilan dalam pendidikan, tetapi progres juga dalam Kultur dalam adaptasi, sehingga membuat kebaikan bagi Organisasi dan Masyarakat sebagai Orang yang harus Kita layani,” ucap Kapolda.

Kapolda Maluku Utara juga memberikan Reward kepada Polres, Sat Reskrim, dan Penyidik Berprestasi atas Kinerjanya yang sangat Baik.

“Saya ucapkan Terimakasi kepada rekan-rekan yang sudah baik dalam proses Penyidikan Perkara melayani Masyarakat dan wujud yang pastinya berkas Perkara banyak yang sudah Selesai,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Wakapolda Maluku Utara, Pejabat Utama Polda Malut, Kapolres Ternate, Kapolres Tidore, Kapolres Halteng, Para Kabag, Kasubbag, Kasubdit, Kasat, Kanit dan Operator Jajaran Reskrim. (Ridal CN)

GMNI Ternate Tuntut Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria Yang Masih Terjadi

TERNATE, CN – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ternate, Maluku Utara, menuntut pemerintah Jokowi-Maruf Amin untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang masih terjadi diseluruh wilayah indonesia karena dianggap sebagai hambatan terwujudnya reforma agraria sejati sesuai dengan Undang Undang pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960, Kamis (24/9/2020).

Aksi yang dipusatkan di depan Kantor Walikota Ternate itu, dilakukan sebagai peringatan Hari Tani Nasional. Pada aksi ini, massa aksi menyampaikan beberapa orasi ilmiah terkait persoalan agraria di Indonesia.

Dengan membawakan spanduk yang bertuliskan ‘GMNI Menolak Omnibus Law & tuntut wujudkan reforma agraria’, para orator-orator GMNI Ternate turun kejalan dan menyampaikan bobotan orasi persoalan agraria di Indonesia.

Dalam aksi tersebut GMNI Menuntut pemerintah Jokowi-Maruf Amin untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang masih terjadi diseluruh wilayah indonesia karena dianggap sebagai hambatan terwujudnya reforma agraria sejati sesuai dengan Undang Undang pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Kedua, menuntut pemerintah mengimplementasikan Undang Undang pokok agraria Nomor. 5 Tahun 1960, sebagai solusi untuk menciptakan kedaulatan pangan di Indonesia.

Ketiga, memintah pemerintah untuk tidak melakukan diskriminasi serta menghentikan tindakan represif terhadap rakyat, buruh, tani, dan nelayan yang sedang memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sebagai sumber penghidupan.

Keempat, mendesak pemerintah agar komitmenn dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi pada sektor agraria.

Kelima, mendesak pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja karena dianggap menghianati hak hak rakyat yang direbut secara tersistem oleh negara beserta ancaman-ancaman nyata didalamnya.

Dalam penyampaian orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Husen Umsohi menyebut pemerintah jokowi-maruf amin dianggap gagal selama ini dalam melindungi tanah para petani yg terkena sengketa lahan.

Dia menyebut negara menggunakan cara-cara represif dengan menangkapi petani yang berteriak menuntut hak atas tanah mereka.

Sementara itu, Ketua Cabang GMNI Ternate, Ayatullah, mendesak agar pemerintah menuntaskan konflik agraria, menjalankan UUPA dan menghentikan pembahasan RUU cipta kerja.

“Aksi pada kesempatan hari ini adalah bagian merespon dalam peringatan hari tani nasional. Saya selaku ketua cabang GMNI mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan tindakan represif dalam penanganan konflik agraria, dan mengedepankan cara-cara manusiawi dalam mengamankan aksi,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk melepaskan petani-petani yang ditangkap tanpa syarat saat mereka melakukan aksi untuk membela hak-hak mereka.

“Meminta kepada pemerintah untuk melepaskan petani-petani yang telah ditangkap dalam membela hak mereka tanpa syarat, serta meminta utk menghentikan pembahasan RUU Cipta kerja yang syarat kepentingan,” pungkas Ayatullah. (Ridal CN)

BNNP Malut Siap Serahkan Hasil Pemeriksaan Urine 5 Bapaslon ke KPUD

TERNATE, CN – Pemeriksaan urine di Kantor BNNP Maluku Utara yang merupakan rangkaian pemeriksaan kesehatan bagi bapaslon dimana sebelumnya telah diperiksa urine sejumlah 41 bapaslon dari 8 Kabupaten/Kota.

Para bapaslon yang diperiksa urine pada, Senin (21/9/2020) kemarin, berjumlah 5 bapaslon yakni Ubaid Yakub dan Azis Arafat bapaslon dari Kab. Halmahera Timur, Judi Taslim bapaslon wakil walikota Ternate, La Ode Arfan, bapaslon wakil bupati Halmahera Selatan dan Deni Palar, bapaslon Bupati Halmahera Barat.

Seperti pemeriksaan urine sebelumnya di kesempatan hari ini, ketua tim pemeriksa yang juga Kabid P2M BNNP Malut, Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si kembali menjelaskan tahapan pemeriksaan urine yakni pengisian formulir bagi bapaslon, pernyataan komitmen P4GN setelah terpilih mereka terpilih.

Pernyataan komitmen ini yang akan menjadi pegangan dan akan ditagih jika terpilih yakni komitmen dari aspek pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan Narkotika di wilayah masing-masing.

Kepada para bapaslon dan KPU serta Bawaslu yang hadir, Ketua tim juga mengingatkan akan ada pertanyaan terkait strategi masing masing bapaslon untuk pencegahan dan pemberantasan Narkoba di dapil masing-masing pada saat debat kandidat nanti.

Para Bapaslon selanjutnya diarahkan ke toilet dan dilakukan pengambilan urine dengan dikawal petugas pemeriksa.

Dari pernyataan komitemen salah satu bapaslon menyatakan keseriusannya jika terpilih maka seluruh ASN sebelum dilantik harus tes urine dan akan melakukan penyuluhan pencegahan Narkoba di sekolah, selebihnya yang lainnya berkomitmen akan membangun kantor BNN Kabupaten.

Hasil pemeriksaan urine oleh BNNP Malut ini akan diserahkan ke KPUD kabupaten kota penyelenggara pemilukda 2020 di Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan urine ini dimulai pada kloter pertama (7-11 September 2020) dan dilanjutkan pada senin (21/9).

Dengan demikian ke-46 bapaslon dari 8 Kabupaten/Kota, dinyatakan telah usai melakukan pemeriksaan urine di BNN Provinsi Maluku Utara, dengan dilaksanakan secara tertib, aman dan lancar. (Ridal CN)

Dalam Seminggu, Polda Malut Tangkap 3 Kurir Narkoba

TERNATE, CN – Sebanyak 3 terduga tersangka penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan Polda Maluku Utara dalam kurun waktu seminggu. Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara meringkus tersangka penyelundupan Narkoba di Maluku Utara, dengan mengamankan paket kiriman narkotika golongan satu jenis sabu milik Antoto salah satu napi di Lapas kelas IA Sungguminasa, Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan beserta beserta kurir dengan insial DS alias Sinta (26).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono dalam keterangan pers, Senin (21/9/2020) menyebut, penangkapan ini berdasarkan informasi atau laporan yang diterima dari masyarakat.

“Antot yang merupakan naparidana pindahan dari Lapas kelas IIA Ternate ke Lapas Narkotika Sungguminasa itu diketahui setalah DS alias Sinta (26) tertangkap di kediamannya yang bertempat di Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu tanggal 12 september 2020.

Ia menuturkan, paket kiriman Antot, Napi Lapas Sungguminasa itu diamankan setalah anggota melakukan Control Delevary terhadap AN alias Apin dan A yang selanjutnya paket tersebut diberikan ke Sinta.

“Terlapor Apin yang kita amankan itu dia hanya disuruh untuk mengantarkan paket itu ke salah satu wanita yang sudah ada komunikasi dengan Antot, tetapi yang menerima barang itu adalah salah satu perempuan berinisial A yang masih dibawah umur, selanjutnya kita ikuti dan barang itu diberikan ke Sinta,” ungkapnya.

Ia menyebut, dari tangan Sinta, anggota mengamankan paket sabu milik Antot berupa empat sachet sedang narkotika jenis sabu dengan berat 197,39 Gram yang di simpan di dalam tempat pelumas atau Gemu, satu seprei warna kuning, tiga sarung bantal, dua sarung, lima celana pendek, dua baju kaos dan satu HP. Sementara Modus yang digunakan adalah pengiriman barang yang dimasukan dalam pelumas atau gemu.

“Ini merupakan modus baru yang kita bongkar,” tutur Dirresnarkoba.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan dengan pasal 122 ayat 2, pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Anggota juga mengamankan 2 terduga tersangka lain dengan inisial masing-masing, FIT alias Fitrah dan AR alias Ardi.

Dirresnarkoba menjelaskan, FIT saat ini masih berada di lapas kelas II jambula Ternate, penagkapan terhadap FIT Napi Lapas Ternate, ini dilakukan setelah anggota mengamankan RAS sesuai dengan alamat dan penerima paket yang dikirim melaui jasa pengiriman JNE.

“Paket ini memang yang terima sesuai dengan penerima, tetapi dari hasil pemeriksaan RAS yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut milik FIT yang saat ini berada di dalam Lapas Ternate,” jelasnya. 

Dari infromasi tersebut, anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap FIT di Lapas dan yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut merupakan paket miliknya.

“Kita lakukan pengembangan di Lapas kelas IIA Ternate untuk mencari keberadaan terlapor dan setelah menemukan terlapor, kita langsung interogasi awal dan terlapor mengakui bahwa 1 paket yang berisi 3 sachet sabu adalah miliknya, selanjutnya terlapor langsung dibawa dan diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.

Sementara untuk tersangka AR alias Ardi diringkus  di saat mengambil paket kiriman yang diduga berisi ganja di salah satu jasa pengiriman JNE, kelurahan Stadion Ternate Tengah.

“Dari tangan AR, anggota mengamankan barang bukti berupa, satu paket besar yang diduga berisi ganja kering dengan berat 1,1 kilo beserta satu HP,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini para terduga tersangka masih diamankan di Mapolda Malut untuk dilakukan pengembangan lanjutan.

Atas perbuatan tersebut, kedua terduga tersangka juga dijerat dengan pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ridal CN).